Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

October 6, 2026

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

Wahyu Budi SantosoBy Wahyu Budi SantosoSeptember 7, 2026 · 12:19 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Di era mobilitas tinggi saat ini, pemandangan seorang aparatur hukum—baik hakim, panitera, maupun pustakawan hukum—yang bekerja hanya berbekal sebuah gawai, entah itu ponsel pintar atau tablet ber-keyboard lipat, bukan lagi hal yang asing. Meja kerja yang dulunya dipenuhi tumpukan berkas fisik perkara dan map berdebu kini bertransformasi menjadi satu lembar layar sentuh yang ringkas. Gawai tidak lagi sekadar alat komunikasi interpersonal, melainkan telah berelokasi menjadi “kantor berjalan” sekaligus perpanjangan dari diri (extension of self) penggunanya (McLuhan, 1964).

Namun, di balik kepraktisan dan kecanggihan teknologi tersebut, pernahkah kita merenungkan apa arti sebuah gawai bagi diri, profesi, dan institusi peradilan tempat kita mengabdi? Jika dibedah lebih dalam, gawai sebenarnya menyimpan filosofi yang bertaut erat dengan tiga hal fundamental: Kepribadian sang pengguna, efisiensi manajemen peradilan modern, serta koridor hukum positif yang membatasinya.

Gawai sebagai Refleksi Kepribadian dan Etika Kerja

Secara filosofis, gawai adalah cermin. Cara seseorang berinteraksi dengan gawainya mencerminkan preferensi kognitif, tingkat disiplin, hingga integritas pribadi orang tersebut. Seseorang yang memiliki kepribadian terorganisir dan mengutamakan profesionalisme akan menyulap gawainya menjadi ekosistem kerja yang efisien. Ia memanfaatkan aplikasi pengatur tugas, menyimpan arsip secara sistematis di dalam penyimpanan awan (cloud), dan memanfaatkan fitur mode fokus untuk meminimalisasi distraksi. Bagi tipe pengguna seperti

ini, gawai menerapkan filosofi Stoikisme: Sebuah instrumen yang dikendalikan secara penuh untuk mendukung produktivitas dan pengerjaan tugas (active user).

Sebaliknya, ada pula pengguna yang membiarkan gawainya mendikte hidup mereka. Notifikasi obrolan instan yang tak berhenti berbunyi, aplikasi media sosial yang memicu dorongan doom scrolling, hingga ketidakmampuan memisahkan jam kerja dan waktu pribadi. Di titik ini, gawai bukan lagi alat bantu, melainkan tuan yang mengendalikan pikiran. Kepribadian yang rentan terhadap distraksi digital ini pada akhirnya berpotensi menurunkan daya tahan membaca mendalam (deep reading) serta ketelitian dalam mengolah draf putusan, telaah dokumen perkara, atau analisis hukum yang rumit (Carr, 2010).

Aktualisasi Gawai dalam Isu dan Manajemen Peradilan Modern

Dalam ranah lembaga peradilan, penggunaan gawai bukanlah sekadar tren gaya hidup, melainkan fondasi utama transformasi manajemen peradilan modern. Akselerasi layanan peradilan elektronik melalui ekosistem e-Court Mahkamah Agung-yang mencakup e-Filing (pendaftaran), e-Payment (pembayaran), e-Summons (pemanggilan), hingga e-Litigation (persidangan elektronik)-telah menggeser paradigma penanganan perkara dari serba manual berbasis kertas (paper-based) menjadi serba elektronik (paperless). Dalam sistem terpadu ini, gawai menjadi simpul utama (entry point) bagi aparatur peradilan untuk mengelola administrasi dan manajemen perkara secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Melalui layar gawai, seorang hakim atau panitera kini dapat mengakses modul e-court untuk menelaah dokumen perkara (e-Berkas), memverifikasi keabsahan bukti elektronik, mengelola jadwal persidangan, hingga menyusun draf putusan kapan saja dan di mana saja. Fleksibilitas ini memangkas hambatan birokrasi penanganan perkara secara signifikan serta mendukung terciptanya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga  Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

Namun, manajemen peradilan berbasis gawai ini juga membawa tantangan krusial terkait manajemen risiko dan keamanan informasi. Gawai milik aparatur yang terhubung langsung ke dalam sistem peradilan dan menyimpan draf putusan rahasia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atau data pribadi para pihak yang berperkara, sangat rentan terhadap ancaman pencerobohan siber (cyber breach) dan kebocoran data. Oleh karena itu, aktualisasi gawai dalam manajemen peradilan tidak hanya menuntut kecanggihan aplikasi e-Court, tetapi juga kesadaran kolektif aparatur peradilan untuk menerapkan standar cyber hygiene—seperti enkripsi perangkat, pembatasan akses, dan pembaruan kata sandi secara berkala.

Respon terhadap Digitalisasi Buku: Menyeimbangkan e-Library dan Ruang Fisik Perpustakaan

Dampak komprehensif penggunaan gawai juga merambah pada pengelolaan sumber daya pengetahuan hukum. Akses gawai yang semakin intuitif mempercepat gelombang digitalisasi buku, repositori jurnal dan direktori putusan. Bagi seorang hakim, akademisi, atau pustakawan hukum, gawai kini berfungsi sebagai “perpustakaan portabel”. Hanya dengan beberapa usapan layar, puluhan literatur klasik dan regulasi terbaru dapat diakses seketika melalui perpustakaan digital (e-library).

Kemudahan akses digital ini di satu sisi mendisrupsi keberadaan perpustakaan hukum secara fisik. Muncul kekhawatiran nyata: Ketika seluruh koleksi buku telah terdigitalisasi dan dapat diakses dari gawai di mana saja, apakah ruang fisik perpustakaan akan semakin

Sepi dan kehilangan relevansinya?

Jawabannya terletak pada bagaimana kita meredefinisi fungsi ruang fisik perpustakaan itu sendiri. Perpustakaan fisik tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai “Gudang penampung buku-buku tebal berdebu”, melainkan harus bertransformasi menjadi ruang kolaborasi hukum (co-working space), tempat diskusi intelektual, dan pusat konsultasi literasi kepustakaan mendalam.

Sementara gawai dan e-library unggul dalam aspek kecepatan pencarian informasi parsial (quick information retrieval), ruang fisik perpustakaan menawarkan suasana kontemplatif untuk melakukan deep work, penelitian hukum komprehensif, serta interaksi sosial antar-peneliti yang tidak dapat digantikan oleh layar sentuh. Perpustakaan digital di dalam gawai dan ruang fisik perpustakaan seharusnya tidak ditempatkan dalam relasi oposisi biner yang saling mematikan, melainkan sebagai ekosistem hybrid yang saling melengkapi.

Ketika Layar Privat Menyentuh Koridor Hukum Positif

Di luar efisiensi kerja dan pengelolaan pengetahuan, gawai yang kita genggam setiap hari berdiri di bawah bayang-bayang regulasi hukum positif Indonesia—seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Pertama, gawai sebagai aset pribadi vs. penjaga data publik. Secara keperdataan, gawai mungkin merupakan hak milik pribadi (property right). Namun, ketika di dalamnya tersimpan draf regulasi, berkas perkara rahasia, atau data publikasi lembaga, gawai tersebut bertransformasi menjadi sarana pemrosesan data sensitif. UU PDP menuntut tanggung jawab besar bagi pemegang gawai untuk menjaga keandalan dan kerahasiaan data tersebut. Kecerobohan sepele, seperti menggunakan jaringan Wi-Fi publik tanpa pengaman (VPN) atau meminjamkan gawai kerja kepada pihak luar, dapat berujung pada konsekuensi hukum dan sanksi etik akibat kebocoran data.

Baca Juga  Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

Kedua, jejak digital sebagai alat bukti sah (digital evidence). Setiap ketikan draf, catatan digital menggunakan stylus, hingga log pengiriman dokumen dari gawai akan meninggalkan jejak digital (digital footprint). Dalam hukum acara modern (Pasal 5 UU ITE), dokumen elektronik dari gawai merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menuntut kepribadian pengguna yang berintegritas: tidak mengubah, memanipulasi, atau membocorkan dokumen peradilan secara tidak sah.

Ketiga, integritas akademik dan Hak Cipta di layar sentuh. Kemudahan mengunduh, menyimpan, dan membagikan berkas PDF atau e-book hukum di gawai kerap menguji kepatuhan kita pada UU Hak Cipta. Apakah gawai canggih ini kita gunakan untuk mengutip literatur secara sah dan menghargai hak moral penulis, atau justru menjadi sarana memfasilitasi penggandaan dan penyebaran dokumen secara ilegal? Hukum positif hadir untuk membatasi batas-batas etis digital tersebut.

Penutup: Membangun Integritas Digital Aparatur Modern

Pada akhirnya, kecanggihan sebuah gawai—sehebat apapun spesifikasi prosesornya atau seberapa lipat bentuk layarnya—hanyalah sebuah instrumen mati. Nilai dan dampaknya sangat bergantung pada integritas manusia yang mengoperasikannya (Floridi, 2014).

Untuk menciptakan ekosistem manajemen peradilan dan pelayanan informasi hukum yang sehat, ada tiga langkah reflektif dalam ber-gawai yang perlu diresapi:

  1. Self-Control (Kendali Diri): Menjadikan gawai sebagai sarana penunjang deep work dalam menelaah berkas perkara maupun karya ilmiah, bukan sebagai sumber distraksi tanpa batas.
  2. Cyber Security & Data Literacy (Keamanan Siber dan Literasi Data): Memahami standar keamanan digital dasar guna melindungi berkas perkara dan data lembaga dari kebocoran.
  3. Legal & Ethical Respect (Penghormatan Hukum dan Etika): Memastikan seluruh aktivitas digital-baik dalam memanfaatkan e-library, mengelola dokumen e-Court, maupun menyebarkan informasi-selalu berada dalam koridor etika profesi, UU Hak Cipta, UU ITE, dan UU PDP.

Gawai yang ideal bukanlah perangkat dengan harga termahal atau keluaran terbaru, melainkan gawai yang berada di tangan aparatur yang bijak dan berintegritas. Ketika kecanggihan gawai bertaut harmonis dengan manajemen peradilan yang efisien, kearifan mengelola literatur digital, dan pemahaman hukum positif yang matang, maka dari balik layar kaca yang kecil itulah peradaban hukum dan pelayanan publik yang berkemajuan dapat diwujudkan.

Wahyu Budi Santoso
Kontributor
Wahyu Budi Santoso
Pustakawan Ahli Muda Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

e-Court e-Library Gawai Integritas Digital Keamanan Siber Peradilan Modern UU PDP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026

Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

October 6, 2026

Kajian Sistem Wakai Jepang dari Perspektif Cita Hukum Teori Hukum Pancasila

October 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,517 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

By Wisnu IndradiOctober 6, 20260

BOGOR — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pendidikan…

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin
  • Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  • Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja
  • Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.