Megamendung, Bogor, 22 Juni 2026 – Upaya mewujudkan badan peradilan yang agung tidak hanya ditentukan oleh kualitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem administrasi perkara yang dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam kerangka pemikiran tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Panitera dan Panitera Pengganti dari berbagai lingkungan peradilan sebagai bagian dari strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur peradilan.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka pada hari Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelatihan dilaksanakan secara tatap muka selama lima hari, mulai tanggal 22 sampai dengan 26 Juni 2026, dan diikuti oleh peserta yang berasal dari tiga lingkungan peradilan, yakni sebanyak 44 orang Panitera dan Panitera Pengganti dari Peradilan Umum, 30 orang dari Peradilan Tata Usaha Negara, serta 30 orang Panitera Pengadilan Militer Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia.
Pembukaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H., yang hadir mewakili pimpinan lembaga. Acara juga dihadiri oleh para Hakim Yustisial dari empat lingkungan peradilan, pejabat struktural, unsur panitia penyelenggara, serta para narasumber yang akan memberikan pembekalan selama pelaksanaan pelatihan.


Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Panitera dan Panitera Pengganti merupakan salah satu elemen fundamental dalam sistem peradilan yang memegang peranan penting dalam mendukung terselenggaranya kekuasaan kehakiman secara efektif dan akuntabel. Keberadaan Panitera dan Panitera Pengganti tidak semata-mata menjalankan fungsi administratif, melainkan turut menentukan kualitas proses peradilan melalui pengelolaan administrasi perkara yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut beliau, perkembangan sistem peradilan modern menuntut aparatur kepaniteraan untuk memiliki kemampuan yang tidak hanya terbatas pada penguasaan regulasi, tetapi juga kemampuan adaptasi terhadap dinamika perubahan hukum dan perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar dalam rangka menjaga kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada lingkungan Peradilan Umum, Panitera dan Panitera Pengganti memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelesaian perkara pidana maupun perdata yang secara langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas. Tingginya kompleksitas perkara yang ditangani pengadilan dewasa ini mengharuskan aparatur kepaniteraan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap hukum acara, kemampuan administrasi perkara yang baik, serta kecakapan dalam memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sementara itu, dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, peran Panitera dan Panitera Pengganti semakin signifikan seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-haknya dalam berhadapan dengan tindakan pemerintahan. Sengketa tata usaha negara yang semakin beragam memerlukan dukungan administrasi perkara yang profesional dan cermat agar proses penegakan hukum administrasi negara dapat berjalan secara efektif. Dalam konteks tersebut, peningkatan kapasitas aparatur kepaniteraan menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara sekaligus mendukung terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Adapun pada lingkungan Peradilan Militer, Panitera dan Panitera Pengganti memiliki tanggung jawab yang khas dan spesifik karena berhadapan dengan karakteristik hukum militer yang memiliki kekhususan tersendiri. Profesionalisme dalam pengelolaan administrasi perkara pidana militer menjadi faktor yang sangat menentukan bagi terciptanya kepastian hukum, tegaknya disiplin keprajuritan, serta terpeliharanya tatanan kehidupan militer yang berlandaskan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Namun demikian, kekhususan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi independensi peradilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ach. Jufri juga menyoroti tantangan besar yang saat ini dihadapi lembaga peradilan, yaitu transformasi digital dalam penyelenggaraan administrasi perkara. Implementasi berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi seperti e-Court, e-Litigation, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta berbagai inovasi layanan digital lainnya merupakan manifestasi nyata komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membangun peradilan modern yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Transformasi digital tersebut, menurut beliau, bukan sekadar perubahan instrumen kerja, melainkan perubahan paradigma pelayanan peradilan. Oleh karena itu, aparatur kepaniteraan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan adaptif agar dapat mengoptimalkan seluruh instrumen teknologi yang telah dikembangkan Mahkamah Agung. Kemampuan tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa modernisasi peradilan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.
Penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bagian dari ikhtiar berkelanjutan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia peradilan. Meskipun waktu pelaksanaan pelatihan relatif singkat, yaitu hanya lima hari, para peserta diharapkan mampu memanfaatkan setiap sesi pembelajaran secara maksimal melalui diskusi, tukar pengalaman, dan pendalaman materi bersama para narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya masing-masing.








Di hadapan seluruh peserta, Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelatihan tidak semata-mata diukur dari selesainya seluruh rangkaian kegiatan, melainkan dari sejauh mana ilmu pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di satuan kerja masing-masing. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan mampu menghasilkan aparatur kepaniteraan yang semakin profesional, berintegritas, adaptif terhadap perubahan, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlingkungan peradilan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era modern. Kompetensi teknis, integritas moral, dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi merupakan tiga pilar utama yang harus dimiliki oleh setiap Panitera dan Panitera Pengganti sebagai garda terdepan administrasi peradilan.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Umum, Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pelatihan Teknis Yudisial Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara bagi Panitera Pengadilan Militer Tingkat Pertama Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2026.
Pembukaan tersebut menandai dimulainya proses pembelajaran dan penguatan kapasitas aparatur kepaniteraan yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang semakin modern, profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

