Konflik tidak selalu dipicu oleh perbedaan kepentingan, tetapi juga oleh cara suatu pesan disampaikan. Kata-kata yang lahir di tengah konflik acap kali tidak hanya memuat fakta, tetapi juga membawa muatan emosi berupa kemarahan, kekecewaan, atau prasangka. Dalam kondisi demikian, setiap ungkapan berpotensi dipahami sebagai serangan sehingga ketegangan semakin meningkat. Oleh karena itu, dalam proses mediasi, seorang mediator tidak cukup hanya menjadi pendengar yang baik, tetapi juga perlu memiliki kemampuan mengelola bahasa melalui teknik reframing. Teknik ini memungkinkan pesan para pihak disampaikan kembali dalam bentuk yang lebih netral tanpa mengubah substansi yang terkandung di dalamnya.
Salah satu gagasan yang menarik dalam pemaparan Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. pada Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis BSDK Mahkamah Agung RI adalah mengenai penerapan reframing melalui empat prinsip, yaitu tidak mengubah fakta, tidak menambah, tidak mengurangi, dan tidak menafsirkan. Keempat prinsip tersebut menarik untuk dielaborasi karena dapat menjadi acuan dalam membangun kehati-hatian seorang mediator agar bahasa menjadi jembatan komunikasi, bukan justru memperlebar jurang konflik.
Tidak Mengubah Fakta
Fakta adalah jangkar komunikasi dalam mediasi. Karena itu, reframing tidak boleh dilakukan dengan mengubah fakta yang disampaikan para pihak. Yang diubah hanyalah cara penyampaiannya agar terbebas dari ungkapan yang bernada menyerang, menyalahkan, atau memancing respons emosional. Mengubah fakta, sekecil apa pun, berarti menggeser makna pesan yang sebenarnya ingin disampaikan. Akibatnya, pihak yang berbicara dapat merasa tidak dipahami, sementara pihak lain menerima gambaran yang tidak lagi utuh mengenai pokok persoalan. Dalam konteks mediasi, netralitas tidak lahir dari kemampuan memperhalus bahasa semata, melainkan dari kesetiaan mediator terhadap fakta. Sebab, hanya fakta yang disampaikan secara utuh dan netral yang dapat menjadi titik temu bagi lahirnya dialog yang konstruktif.
Tidak Menambah
Tuntutan terhadap netralitas komunikasi mengharuskan mediator untuk menjaga agar konflik tidak meluas. Dalam melakukan reframing, mediator tidak boleh menambahkan fakta atau keadaan lain yang tidak diungkapkan oleh para pihak. Penambahan tersebut berpotensi menggeser fokus pembicaraan, bahkan memunculkan isu baru yang justru meningkatkan ketegangan dalam proses dialog. Reframing tidak dimaksudkan untuk memperkaya isi pesan, melainkan mengubah bingkai komunikasi dari yang semula sarat muatan emosional menjadi penyampaian yang lebih tenang, objektif, dan netral. Dengan demikian, perhatian para pihak tetap tertuju pada persoalan yang sesungguhnya, tanpa terdistraksi oleh tambahan informasi yang berada di luar ruang komunikasi para pihak.
Tidak Mengurangi
Keutuhan pesan merupakan syarat lahirnya komunikasi yang utuh. Oleh karena itu, reframing tidak dilakukan dengan menghilangkan bagian tertentu dari pesan yang disampaikan para pihak, sekalipun bagian tersebut mengandung ungkapan yang keras atau bernada emosional. Yang perlu diubah adalah cara penyampaiannya, bukan substansi pesannya. Mengurangi sebagian isi komunikasi berisiko menghilangkan konteks yang justru diperlukan untuk memahami akar persoalan secara utuh. Akibatnya, pesan yang diterima tidak lagi merepresentasikan apa yang sebenarnya ingin disampaikan oleh para pihak. Dalam reframing, menjaga keutuhan substansi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk didengar secara utuh, sementara penyampaiannya tetap diarahkan pada bahasa yang lebih netral dan konstruktif.
Tidak Menafsirkan
Makna suatu pesan tetap menjadi milik pihak yang menyampaikannya. Oleh karena itu, reframing tidak boleh dilakukan dengan menafsirkan maksud yang tidak pernah diungkapkan oleh para pihak. Penafsiran, sekalipun didasarkan pada pengalaman atau intuisi mediator, berpotensi menggeser makna komunikasi dari apa yang sesungguhnya disampaikan menjadi apa yang dipahami oleh mediator. Akibatnya, pesan yang diterima tidak lagi mencerminkan kehendak para pihak, melainkan hasil konstruksi pihak ketiga. Padahal, reframing bertujuan mengubah bingkai komunikasi agar lebih netral dan konstruktif tanpa mengambil alih makna yang terkandung di dalamnya. Dengan tetap berpegang pada makna yang disampaikan para pihak, mediator menjaga netralitas sekaligus membangun ruang dialog yang dilandasi rasa saling percaya.
Pada akhirnya, penerapan reframing menuntut mediator untuk mengelola bahasa tanpa mengubah substansi pesan yang disampaikan para pihak. Kemampuan menjaga pesan tetap utuh, sekaligus menyampaikannya kembali dalam bingkai komunikasi yang lebih netral, merupakan salah satu cara untuk meredakan tensi konflik yang kerap menghambat dialog. Ketika ketegangan emosional mulai berkurang, ruang komunikasi menjadi lebih terbuka sehingga para pihak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk saling memahami kepentingan masing-masing dan mengeksplorasi berbagai alternatif penyelesaian. Dengan demikian, reframing tidak hanya berfungsi sebagai teknik komunikasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan suasana mediasi yang kondusif dan meningkatkan potensi tercapainya kesepakatan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


