Bogor, 18 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum Gelombang 3 Tahun 2026 secara daring.
Acara berlangsung pada hari Senin, 18 Mei 2026, dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI).
Dalam sambutannya, Dr. Syamsul Arief menyoroti sejumlah isu penting terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru tidak mengatur mengenai pemberitahuan putusan oleh pengadilan banding, yang berdampak signifikan pada aspek permohonan kasasi. “Hal ini menjadi kewajiban untuk memberitahukan pengucapan putusan kepada para pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan bentuk pemberitahuan jadwal pemeriksaan putusan, apakah akan disampaikan melalui panitera pengganti atau telah diperintahkan sejak awal persidangan. “Apakah jadwal itu diberitahukan ketika putusan akan diucapkan setelah perkara diterima, atau ketika pemberitahuan masuk perkara sudah disinggung?” jelasnya.
Terkait penyampaian isi putusan, Dr. Syamsul Arief menekankan bahwa putusan harus disampaikan pada hari yang sama melalui web SIP (Sistem Informasi Peradilan). Ia membuka diskusi mengenai apakah pemberitahuan melalui SIP sudah cukup atau perlu disampaikan pula secara langsung atau melalui email. Menurutnya, hal ini akan menjadi bahasan menarik selama pelatihan.
Ia juga mengingatkan ketentuan mengenai kasasi. “Jika ada pihak yang mengajukan kasasi masih dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan, namun sudah melewati 14 hari sejak pengucapan keputusan, maka para pihak dianggap menerima keputusannya. Artinya, jika pengajuan kasasi disampaikan lebih dari 14 hari sejak pengucapan putusan, maka permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima atau ditolak oleh pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Syamsul Arief menyampaikan bahwa pada hari yang sama tengah dilaksanakan rapat pimpinan untuk membahas rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang putusan pemaafan hakim. Ia berharap aturan tersebut dapat segera disahkan. “Tujuannya untuk menghubungkan putusan yang berkeadilan dengan aspek kemanusiaan dan kepatutan,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan pemaafan hakim yang tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan, dalam acara pemeriksaan cepat atau acara banding, dapat dibanding namun tidak dapat dikasasi. Pengecualian berlaku jika pengadilan banding menjatuhkan putusan pidana, atau mengubah putusan bebas menjadi pidana biasa, maka kasasi dapat dilakukan. “Namun dalam acara cepat, sepenuhnya tidak dapat dilakukan pengajuan kasasi,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Dr. Syamsul Arief menegaskan komitmen BSDK Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kompetensi dan materi bagi para hakim sebagai ikhtiar membentuk aparatur peradilan yang berintegritas. “BSDK tidak pernah bosan dan tidak pernah berhenti untuk terus-menerus memberikan peningkatan materi dan kompetensi kepada Bapak-Ibu sekalian,” tutupnya.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., secara resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum Gelombang 3 Tahun 2026. Acara ditutup dengan salam dan doa bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


