Manado, Sulut — Tim Penyusun Naskah Urgensi Pola Mutasi dan Promosi Kepaniteraan Pustrajak MA RI melaksanakan kegiatan penelitian di Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia kepaniteraan yang lebih terintegrasi dan berbasis meritokrasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Hasanudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum. Dalam pelaksanaannya, Hasanudin didampingi tim dari empat lingkungan peradilan yang terdiri dari Junaedi Kamaludin (Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurusita Badilum), Mas Muhammad Ferdiansyah (Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurusita Badilag), Sultan Syahrir (Kepala Seksi Mutasi Panitera dan Juru Sita Badilmil), serta Marta Satria Putra (kasubdit Pembinaan Tenaga Teknis Badiltun).
Rangkaian kegiatan diawali di Pengadilan Terpadu Manado, kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Airmadidi serta Pengadilan Negeri serta Pengadilan Agama Bitung. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengumpulan data, diskusi, serta pendalaman berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan pola mutasi dan promosi kepaniteraan di masing-masing lingkungan peradilan.
Penelitian ini dilakukan guna mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus merumuskan solusi terhadap penerapan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang pola mutasi dan promosi yang saat ini masih diatur secara parsial di setiap lingkungan peradilan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan harmonisasi agar tercipta sistem yang lebih seragam, objektif, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi peradilan modern.
Salah satu poin menarik yang mengemuka dalam diskusi di Pengadilan Terpadu Manado adalah munculnya gagasan mengenai penerapan mutasi dan promosi kepaniteraan lintas lingkungan peradilan. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat integrasi manajemen sumber daya manusia di bawah Mahkamah Agung RI. Dalam forum diskusi, sejumlah peserta menilai pola mutasi yang selama ini masih terbatas pada masing-masing badan peradilan perlu dikembangkan agar lebih fleksibel dan berbasis kompetensi. “Ke depannya mutasi kepaniteraan diharapkan bisa lintas badan peradilan, mungkin yang tidak bisa hanya miloiter karena harus anggota aktif TNI” ujar salah satu peserta kegiatan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuka ruang pengembangan karier yang lebih luas bagi aparatur kepaniteraan sekaligus memperkaya pengalaman dan kapasitas SDM peradilan melalui pertukaran pengetahuan antar lingkungan peradilan umum, agama, maupun tata usaha negara. Selain itu, skema lintas badan peradilan juga dinilai sejalan dengan semangat sistem merit dan reformasi birokrasi yang menempatkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi sebagai dasar utama dalam proses mutasi dan promosi.
Melalui penyusunan naskah urgensi ini, Mahkamah Agung diharapkan dapat menghadirkan kebijakan pola mutasi dan promosi kepaniteraan yang konsisten menerapkan sistem meritokrasi, menjunjung profesionalisme, serta memperkuat tata kelola manajemen SDM yang terintegrasi di seluruh badan peradilan. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


