Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum
Slogan “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” memang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Slogan tersebut sejatinya lahir dari paham Hukum Progresif. Penyebaran paham hukum progresif di Indonesia mulanya digagas oleh Satjipto Rahardjo atau yang biasa dikenal dengan Prof. Tjip, seorang Guru Besar Emeritus pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Hukum Progresif pada prinsipnya bertolak dari dua komponen basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior).
Paham hukum progresif ini berangkat dari dua asumsi dasar. Pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Bertolak dari asumsi dasar ini, kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Oleh karena itu, ketika terjadi permasalahan hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusianya yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum positif yang kaku. Kedua, hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).
Dalam pandangan hukum progresif, manusia berada di atas hukum. Hukum hanya menjadi sarana untuk menjamin dan menjaga berbagai kebutuhan manusia. Hukum tidak lagi dipandang sebagai suatu dokumen yang absolut dan ada secara otonom. Hukum progresif yang bertumpu pada manusia membawa konsekuensi pentingnya kreativitas dalam berhukum. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum, selain dimaksudkan untuk mengatasi ketertinggalan hukum, yang secara lugas dalam bahasa Jawa dapat dikatakan bahwa hukum “keponthal-ponthal“, juga untuk mengatasi ketimpangan hukum. Menurut paham ini, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat terobosan-terobosan hukum, bahkan bila perlu melakukan rule breaking. Terobosan-terobosan ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yaitu hukum yang membuat bahagia. Hal ini berarti pula bahwa negara hukum juga harus mampu membahagiakan rakyatnya. Kalimat ini seolah mensyiratkan kita pada aliran utilitarianisme dari Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai “the greatest happines for the greatest number of people.”
Tiga Cara Rule Breaking Menurut Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo, ada tiga cara untuk melakukan rule breaking, yaitu:
- Mempergunakan kecerdasan spiritual untuk bangun dari keterpurukan hukum, memberikan pesan penting bagi kita untuk berani mencari jalan baru (rule breaking) dan tidak membiarkan diri terkekang cara lama, menjalankan hukum yang lama dan tradisional yang jelas-jelas lebih banyak melukai rasa keadilan.
- Pencarian makna lebih dalam hendaknya menjadi ukuran baru dalam menjalankan hukum dan bernegara hukum. Masing-masing pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum didorong untuk selalu bertanya kepada hati nurani tentang makna hukum yang lebih dalam.
- Hukum hendaknya dijalankan tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian dan keterlibatan (compassion) kepada kelompok yang lemah.
Ketiga cara inilah yang perlu digarisbawahi dan menjadi perhatian bagi pihak yang akan mengimplementasikan ajaran hukum progresif ini dalam praktik, bahwa rule breaking tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa memperhatikan cara melakukannya sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo di atas.
Relevansi dengan Pemberlakuan KUHPB Baru
Pembaruan hukum pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari yang lalu merupakan langkah penting dalam sistem hukum di Indonesia. Salah satu pasal yang cukup revolusioner adalah Pasal 53 KUHP, yang berbunyi:
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pasal ini secara eksplisit memberikan kewenangan (bahkan kewajiban) kepada hakim untuk mengesampingkan kepastian hukum yang bersifat formal demi tercapainya keadilan paripurna. Ketentuan ini sejalan dengan semangat hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, khususnya konsep rule breaking dan pembebasan dari pola baku yang kaku.
Perlu dipahami bahwa keberadaan Pasal 53 KUHP ini bukan sekadar perhiasan yang hanya menggugurkan kewajiban hakim dengan mencantumkannya dalam pertimbangan hukum putusan. Sebagaimana penempatannya dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, pasal ini sejatinya menjadi nafas bagi pengoperasionalan pasal-pasal lain, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP. Dengan demikian, pasal ini tidak hanya dipahami sekadar slogan, melainkan memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan rule breaking dengan cara sebagaimana disampaikan Satjipto Rahardjo, dan juga dihadapkan dalam keadaan di mana teks undang-undang saja tidaklah cukup untuk mengatasi persoalan yang ada.
Keberadaan norma Pasal 53 KUHP Baru tersebut telah melegitimasi pandangan hukum progresif ke dalam norma yang konkret. Namun, norma hanyalah sekadar norma apabila pemikiran penegak hukum, khususnya hakim yang diberikan kewenangan atributif oleh KUHP untuk mengoperasionalkan ketentuan tersebut, justru masih takut dengan alasan karier, jabatan, atau bahkan ketakutan pribadi lainnya ketika diminta klarifikasi atas pertimbangan yang dibuatnya.
Tantangannya memang terletak pada pemikiran penegak hukum yang sudah lama mengoperasionalkan KUHP lama secara formalistik. Tidak mudah mengubah paradigma kaku ke paradigma progresif, tetapi bukan berarti pandangan hukum progresif ini harus ditolak dan terasingkan. Perlu ditekankan inti pentingnya bahwa pembaharuan hukum pidana tidak semata-mata tentang pembaharuan norma yang bersifat teknis-operasional sehingga hanya membutuhkan kesiapan teknis-administratif. Lebih dari itu, yang harus diubah adalah cara pandang (paradigma) dalam berhukum kita, dan itu tidaklah mudah, sehingga membutuhkan kesiapan mental, kecakapan intelektual, dan keberanian moral.
Integrasi ajaran Hukum Progresif ke dalam Prinsip Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dan Kebebasan Hakim
Selain tantangan paradigma yang telah diuraikan di atas, terdapat pula persoalan mendasar yang berkaitan dengan kemandirian kekuasaan kehakiman. Dalam konteks penanganan perkara (penjatuhan putusan), prinsip kebebasan hakim merupakan jaminan bahwa hakim tidak boleh menerima konsekuensi pribadi atas putusan yang telah dijatuhkannya sebagaimana disampaikan oleh Wahyu Sudrajat (Wakil Ketua PN Wonosari) dalam laman hukum online yang berjudul Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? Dengan demikian, ketika mengadili suatu perkara, hakim bebas menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang diyakininya dan hukum yang dipahaminya, bukan untuk mengikuti kemauan pihak yang telah mengintervensi atau pihak yang ditakuti. Artinya, Hakim tidak boleh dijatuhi konsekuensi karena telah menjatuhkan putusan, asalkan dengan pertimbangan yang cukup.
Menurut Wahyu, Hakim yang khawatir atas konsekuensi pribadi dari putusan yang dijatuhkannya berpeluang untuk berhitung pada risiko. Akibatnya, putusan dijatuhkan bukan hanya atas dasar fakta dan hukum semata, tetapi juga atas dasar perhitungan risiko hakim. Putusan bukan lagi semata-mata tentang hukum dan keadilan, melainkan hasil kompromi dengan kepentingan pribadi hakim itu sendiri. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi dinamika penyelengaraan negara hukum dan demokrasi.
Namun perlu digarisbawahi, bahwa kebebasan hakim tidaklah berifat absolut. Dalam konstitusi, tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, yang dapat membatasi kebebasan hakim adalah “menegakkan hukum dan keadilan” itu sendiri bukan yang lain. Selain daripada menegakkan hukum dan keadilan, hakim tidak boleh dibatasi, termasuk oleh struktur formal yang melekat maupun bentuk tekanan lainnya yang cenderung bersifat intervensif. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum pun dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan keadilan, sebagaimana telah dilegitimasi dalam Pasal 53 KUHP.
Jadi, anggapan bahwa kebebasan hakim itu batasnya selain daripada menegakkan hukum dan keadilan adalah anggapan yang parsial, karena tidak utuh dalam memahami makna kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Meskipun terdengar subyektif, nalar sehat (common sense) dan nilai moral tetap dapat menjadi kendali potensi subjektivitas. Secara praktis, nalar sehat dan nilai moral ini tercermin, dapat dilihat dan dipahami melalui alur berpikir hakim dalam menyusun ratio decidendi pada sebuah putusan. Sebaliknya, apabila dalam ratio decidendi tersebut tidak mencerminkan nalar sehat dan cenderung dipaksakan karena atas permintaan pihak tertentu (internal atau eksternal) sehingga bertentangan dengan nilai moral, maka sejatinya hakim tersebut telah melanggar prinsip kebebasannya dengan sebebas-bebasnya. Hal yang demikian hakim bukan lagi menegakkan hukum dan keadilan, melainkan menjalankan perintah di luar kehendaknya yang tentu akan mengancam prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Penutup
Prinsip kebebasan hakim yang merdeka dengan batas menegakkan hukum dan keadilan ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan konstitusi. Hukum progresif justru mendorong hakim agar tidak takut terhadap konsekuensi pribadi atau tekanan administratif, melainkan berani menggunakan kebebasannya untuk mengutamakan keadilan substantif ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan sehingga menghasilkan suatu keadilan yang paripurna. Rule breaking dalam pandangan Satjipto Rahardjo bukanlah pelanggaran liar atau kebebasan yang sebas-bebasnya, melainkan bentuk keberanian moral hakim untuk melampaui teks undang-undang yang kaku demi memenuhi tujuannya yang paling hakiki, yakni keadilan paripurna, suatu istilah yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo.
Dengan demikian, Pasal 53 KUHP baru tidak hanya melegitimasi hukum progresif secara normatif, tetapi juga memperkuat prinsip konstitusional kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hakim yang merdeka adalah hakim yang tidak dihantui ketakutan akan karier atau jabatan, melainkan hanya terikat pada kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ketika itulah pesan Satjipto Rahardjo, bahwa negara hukum harus mampu membahagiakan rakyatnya dapat benar-benar terwujud.
Referensi
Bentham, Jeremy. 1997. Cavendish Law Cards Jurisprudence. London: Cavendish Publishing.
Rahardjo, Satjipto. 2004. “Menuju Produk Hukum Progresif.” Makalah pada Diskusi Terbatas Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Juni 2004. Dikutip dalam Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Semarang: Gentha Press.
Sudrajat, Wahyu. 2025. “Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? (Bagian I).” Hukumonline.com, 22 Januari. https://www.hukumonline.com/berita/a/kebebasan-hakim–apa–mengapa-dan-untuk-siapa-bagian-i-lt679124b7a4321/
Yusriyadi. 2006. “Paradigma Sosiologis dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 18 Februari 2006.
Suteki, Prof. Dr. S.H., M.Hum. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


