Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penyusun Naskah Urgensi Pola Mutasi dan Promosi temukan ini di Sulawesi Utara

15 May 2026 • 16:34 WIB

Relasi antara Konstitusi, KUHP Baru, dan Hukum Progresif : Menggagas Konsep Keadilan Paripurna

15 May 2026 • 16:28 WIB

Menebus Khilaf dengan Karya: Misi Kemanusiaan Hakim Wasmat di Balik Jeruji

15 May 2026 • 10:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Relasi antara Konstitusi, KUHP Baru, dan Hukum Progresif : Menggagas Konsep Keadilan Paripurna
Artikel

Relasi antara Konstitusi, KUHP Baru, dan Hukum Progresif : Menggagas Konsep Keadilan Paripurna

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin15 May 2026 • 16:28 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum

Slogan “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” memang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Slogan tersebut sejatinya lahir dari paham Hukum Progresif. Penyebaran paham hukum progresif di Indonesia mulanya digagas oleh Satjipto Rahardjo atau yang biasa dikenal dengan Prof. Tjip, seorang Guru Besar Emeritus pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Hukum Progresif pada prinsipnya bertolak dari dua komponen basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior).

Paham hukum progresif ini berangkat dari dua asumsi dasar. Pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Bertolak dari asumsi dasar ini, kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Oleh karena itu, ketika terjadi permasalahan hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusianya yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum positif yang kaku. Kedua, hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).

Dalam pandangan hukum progresif, manusia berada di atas hukum. Hukum hanya menjadi sarana untuk menjamin dan menjaga berbagai kebutuhan manusia. Hukum tidak lagi dipandang sebagai suatu dokumen yang absolut dan ada secara otonom. Hukum progresif yang bertumpu pada manusia membawa konsekuensi pentingnya kreativitas dalam berhukum. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum, selain dimaksudkan untuk mengatasi ketertinggalan hukum, yang secara lugas dalam bahasa Jawa dapat dikatakan bahwa hukum “keponthal-ponthal“, juga untuk mengatasi ketimpangan hukum. Menurut paham ini, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat terobosan-terobosan hukum, bahkan bila perlu melakukan rule breaking. Terobosan-terobosan ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yaitu hukum yang membuat bahagia. Hal ini berarti pula bahwa negara hukum juga harus mampu membahagiakan rakyatnya. Kalimat ini seolah mensyiratkan kita pada aliran utilitarianisme dari Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai “the greatest happines for the greatest number of people.”

Tiga Cara Rule Breaking Menurut Satjipto Rahardjo

Menurut Satjipto Rahardjo, ada tiga cara untuk melakukan rule breaking, yaitu:

  1. Mempergunakan kecerdasan spiritual untuk bangun dari keterpurukan hukum, memberikan pesan penting bagi kita untuk berani mencari jalan baru (rule breaking) dan tidak membiarkan diri terkekang cara lama, menjalankan hukum yang lama dan tradisional yang jelas-jelas lebih banyak melukai rasa keadilan.
  2. Pencarian makna lebih dalam hendaknya menjadi ukuran baru dalam menjalankan hukum dan bernegara hukum. Masing-masing pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum didorong untuk selalu bertanya kepada hati nurani tentang makna hukum yang lebih dalam.
  3. Hukum hendaknya dijalankan tidak menurut prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian dan keterlibatan (compassion) kepada kelompok yang lemah.

Ketiga cara inilah yang perlu digarisbawahi dan menjadi perhatian bagi pihak yang akan mengimplementasikan ajaran hukum progresif ini dalam praktik, bahwa rule breaking tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa memperhatikan cara melakukannya sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo di atas.

Relevansi dengan Pemberlakuan KUHPB Baru

Pembaruan hukum pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari yang lalu merupakan langkah penting dalam sistem hukum di Indonesia. Salah satu pasal yang cukup revolusioner adalah Pasal 53 KUHP, yang berbunyi:

Baca Juga  Ketika Hukum Bertemu Hati: Hakim dan Seni Me-rasa-kan Keadilan

(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pasal ini secara eksplisit memberikan kewenangan (bahkan kewajiban) kepada hakim untuk mengesampingkan kepastian hukum yang bersifat formal demi tercapainya keadilan paripurna. Ketentuan ini sejalan dengan semangat hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, khususnya konsep rule breaking dan pembebasan dari pola baku yang kaku.

Perlu dipahami bahwa keberadaan Pasal 53 KUHP ini bukan sekadar perhiasan yang hanya menggugurkan kewajiban hakim dengan mencantumkannya dalam pertimbangan hukum putusan. Sebagaimana penempatannya dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, pasal ini sejatinya menjadi nafas bagi pengoperasionalan pasal-pasal lain, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP. Dengan demikian, pasal ini tidak hanya dipahami sekadar slogan, melainkan memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan rule breaking dengan cara sebagaimana disampaikan Satjipto Rahardjo, dan juga dihadapkan dalam keadaan di mana teks undang-undang saja tidaklah cukup untuk mengatasi persoalan yang ada.

Keberadaan norma Pasal 53 KUHP Baru tersebut telah melegitimasi pandangan hukum progresif ke dalam norma yang konkret. Namun, norma hanyalah sekadar norma apabila pemikiran penegak hukum, khususnya hakim yang diberikan kewenangan atributif oleh KUHP untuk mengoperasionalkan ketentuan tersebut, justru masih takut dengan alasan karier, jabatan, atau bahkan ketakutan pribadi lainnya ketika diminta klarifikasi atas pertimbangan yang dibuatnya.

Tantangannya memang terletak pada pemikiran penegak hukum yang sudah lama mengoperasionalkan KUHP lama secara formalistik. Tidak mudah mengubah paradigma kaku ke paradigma progresif, tetapi bukan berarti pandangan hukum progresif ini harus ditolak dan terasingkan. Perlu ditekankan inti pentingnya bahwa pembaharuan hukum pidana tidak semata-mata tentang pembaharuan norma yang bersifat teknis-operasional sehingga hanya membutuhkan kesiapan teknis-administratif. Lebih dari itu, yang harus diubah adalah cara pandang (paradigma) dalam berhukum kita, dan itu tidaklah mudah, sehingga membutuhkan kesiapan mental, kecakapan intelektual, dan keberanian moral.

Integrasi ajaran Hukum Progresif ke dalam Prinsip Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dan Kebebasan Hakim

Selain tantangan paradigma yang telah diuraikan di atas, terdapat pula persoalan mendasar yang berkaitan dengan kemandirian kekuasaan kehakiman. Dalam konteks penanganan perkara (penjatuhan putusan), prinsip kebebasan hakim merupakan jaminan bahwa hakim tidak boleh menerima konsekuensi pribadi atas putusan yang telah dijatuhkannya sebagaimana disampaikan oleh Wahyu Sudrajat (Wakil Ketua PN Wonosari) dalam laman hukum online yang berjudul Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? Dengan demikian, ketika mengadili suatu perkara, hakim bebas menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang diyakininya dan hukum yang dipahaminya, bukan untuk mengikuti kemauan pihak yang telah mengintervensi atau pihak yang ditakuti. Artinya, Hakim tidak boleh dijatuhi konsekuensi karena telah menjatuhkan putusan, asalkan dengan pertimbangan yang cukup.

Menurut Wahyu, Hakim yang khawatir atas konsekuensi pribadi dari putusan yang dijatuhkannya berpeluang untuk berhitung pada risiko. Akibatnya, putusan dijatuhkan bukan hanya atas dasar fakta dan hukum semata, tetapi juga atas dasar perhitungan risiko hakim. Putusan bukan lagi semata-mata tentang hukum dan keadilan, melainkan hasil kompromi dengan kepentingan pribadi hakim itu sendiri. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi dinamika penyelengaraan negara hukum dan demokrasi.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa kebebasan hakim tidaklah berifat absolut. Dalam konstitusi, tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, yang dapat membatasi kebebasan hakim adalah “menegakkan hukum dan keadilan” itu sendiri bukan yang lain. Selain daripada menegakkan hukum dan keadilan, hakim tidak boleh dibatasi, termasuk oleh struktur formal yang melekat maupun bentuk tekanan lainnya yang cenderung bersifat intervensif. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum pun dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan keadilan, sebagaimana telah dilegitimasi dalam Pasal 53 KUHP.

Baca Juga  Membumikan Ekonomi Islam: Dr. Yasardin, S.H.,M.Hum (Tuaka Agama MA RI) Ajak Hakim PA Menyelami Maqasid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Niaga Syariah

Jadi, anggapan bahwa kebebasan hakim itu batasnya selain daripada menegakkan hukum dan keadilan adalah anggapan yang parsial, karena tidak utuh dalam memahami makna kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Meskipun terdengar subyektif, nalar sehat (common sense) dan nilai moral tetap dapat menjadi kendali potensi subjektivitas. Secara praktis, nalar sehat dan nilai moral ini tercermin, dapat dilihat dan dipahami melalui alur berpikir hakim dalam menyusun ratio decidendi pada sebuah putusan. Sebaliknya, apabila dalam ratio decidendi tersebut tidak mencerminkan nalar sehat dan cenderung dipaksakan karena atas permintaan pihak tertentu (internal atau eksternal) sehingga bertentangan dengan nilai moral, maka sejatinya hakim tersebut telah melanggar prinsip kebebasannya dengan sebebas-bebasnya. Hal yang demikian hakim bukan lagi menegakkan hukum dan keadilan, melainkan menjalankan perintah di luar kehendaknya yang tentu akan mengancam prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Penutup

Prinsip kebebasan hakim yang merdeka dengan batas menegakkan hukum dan keadilan ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan konstitusi. Hukum progresif justru mendorong hakim agar tidak takut terhadap konsekuensi pribadi atau tekanan administratif, melainkan berani menggunakan kebebasannya untuk mengutamakan keadilan substantif ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan sehingga menghasilkan suatu keadilan yang paripurna. Rule breaking dalam pandangan Satjipto Rahardjo bukanlah pelanggaran liar atau kebebasan yang sebas-bebasnya, melainkan bentuk keberanian moral hakim untuk melampaui teks undang-undang yang kaku demi memenuhi tujuannya yang paling hakiki, yakni keadilan paripurna, suatu istilah yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo.

Dengan demikian, Pasal 53 KUHP baru tidak hanya melegitimasi hukum progresif secara normatif, tetapi juga memperkuat prinsip konstitusional kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hakim yang merdeka adalah hakim yang tidak dihantui ketakutan akan karier atau jabatan, melainkan hanya terikat pada kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ketika itulah pesan Satjipto Rahardjo, bahwa negara hukum harus mampu membahagiakan rakyatnya dapat benar-benar terwujud.

Referensi

Bentham, Jeremy. 1997. Cavendish Law Cards Jurisprudence. London: Cavendish Publishing.

Rahardjo, Satjipto. 2004. “Menuju Produk Hukum Progresif.” Makalah pada Diskusi Terbatas Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Juni 2004. Dikutip dalam Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Semarang: Gentha Press.

Sudrajat, Wahyu. 2025. “Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? (Bagian I).” Hukumonline.com, 22 Januari. https://www.hukumonline.com/berita/a/kebebasan-hakim–apa–mengapa-dan-untuk-siapa-bagian-i-lt679124b7a4321/

Yusriyadi. 2006. “Paradigma Sosiologis dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 18 Februari 2006.

Suteki, Prof. Dr. S.H., M.Hum. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Progresif Keadilan Substantif Kebebasan Hakim Pasal 53 KUHP Satjipto Rahardjo
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tim Penyusun Naskah Urgensi Pola Mutasi dan Promosi temukan ini di Sulawesi Utara

By Bayu Akbar Wicaksono15 May 2026 • 16:34 WIB0

Manado, Sulut — Tim Penyusun Naskah Urgensi Pola Mutasi dan Promosi Kepaniteraan Pustrajak MA RI…

Relasi antara Konstitusi, KUHP Baru, dan Hukum Progresif : Menggagas Konsep Keadilan Paripurna

15 May 2026 • 16:28 WIB

Menebus Khilaf dengan Karya: Misi Kemanusiaan Hakim Wasmat di Balik Jeruji

15 May 2026 • 10:49 WIB

“Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”

14 May 2026 • 14:16 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Penyusun Naskah Urgensi Pola Mutasi dan Promosi temukan ini di Sulawesi Utara
  • Relasi antara Konstitusi, KUHP Baru, dan Hukum Progresif : Menggagas Konsep Keadilan Paripurna
  • Menebus Khilaf dengan Karya: Misi Kemanusiaan Hakim Wasmat di Balik Jeruji
  • “Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”
  • Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama

Recent Comments

  1. semaglutide in voeding on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  2. fincar tablet uses in hindi on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. semaglutide vs tirzepatide long term side effects on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. sémaglutide injection prix on Debu di Atas Map Hijau
  5. finasteride cost philippines on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.