MEGAMENDUNG – Suasana ruang pelatihan di Pusdiklat Mahkamah Agung tampak berbeda hari ini. Antusiasme terpancar dari wajah para hakim peradilan agama yang hadir dalam Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah. Acara ini bukan sekadar transfer ilmu hukum, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang perjalanan panjang dan perjuangan Peradilan Agama dalam mengawal hukum ekonomi Islam di Indonesia.
Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Yasardin, S.H.,M.Hum (Tuaka Agama MA RI) memukau para peserta dengan menceritakan sejarah perjuangan Panjang Peradilan Agama untuk meraih kewenangan absolut dalam menangani perkara niaga syariah dan kepailitan dan perjalanan panjang itu masih butuh perjuangan yang solid dari semua pihak. Beliau menekankan bahwa kewenangan ini bukan sekadar perluasan yurisdiksi, melainkan amanah untuk memastikan hukum ekonomi Islam benar-benar “membumi” di tanah air.
Keselarasan Teori dan Praktik
Dalam paparannya, Dr. Yasardin menggarisbawahi bahwa ekonomi Islam tidak bisa hanya dipandang sebagai instrumen teknis perbankan. Ekonomi Islam adalah satu kesatuan yang utuh antara teori dan praktik yang berdiri kokoh di atas pondasi keselarasan akad syariah, etika, dan spiritualitas.
“Ekonomi Islam itu unik. Ia adalah sistem yang Rabbani sekaligus Insani. Hakim tidak boleh hanya melihat teks akad secara kaku, tetapi harus mampu melihat dimensi spiritualitas dan etika di baliknya,” tegas Dr. Yasardin di depan para peserta yang menyimak dengan saksama.
Maqasid Syariah sebagai Kompas Keadilan
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pentingnya pemahaman mendalam mengenai Maqasid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Beliau berharap agar para hakim tidak terjebak dalam formalitas hukum semata saat menangani kasus-kasus kompleks.
Menurutnya, pemahaman Maqasid Syariah akan menuntun hakim untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya legal-formal, tetapi betul-betul mencerminkan keadilan yang substantif—melindungi harta (hifdzul maal), mencegah kezaliman, dan menjamin kemaslahatan umum.
Peserta Tercerahkan
Paparan yang menggabungkan sisi historis, filosofis, hingga teknis yudisial ini memicu antusiasme tinggi. Salah satu peserta mengungkapkan rasa syukur dan pencerahan yang didapatkannya.
“Penjelasan beliau membuat kami sadar bahwa tugas kami bukan sekadar memutus perkara, tapi menjaga marwah ekonomi Islam agar tetap berada pada koridor keadilan dan kejujuran,” ujarnya.
Pelatihan ini diharapkan dapat melahirkan hakim-hakim yang tidak hanya mahir secara teknis hukum niaga, tetapi juga memiliki integritas dan kedalaman spiritual dalam memutus setiap sengketa ekonomi syariah, demi mewujudkan pasar yang beretika di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


