Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”

14 May 2026 • 14:16 WIB

Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama

14 May 2026 • 10:07 WIB

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi
Artikel

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

ZulfahmiZulfahmi14 May 2026 • 10:03 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di balik banyak perkara korporasi modern, sering muncul satu kenyataan yang paradoksal: pihak yang secara formal tercatat sebagai direksi atau komisaris bukanlah pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan. Mereka hanya tampil di permukaan administrasi korporasi, sementara keputusan strategis, aliran dana, bahkan arah kebijakan perusahaan sesungguhnya dikendalikan oleh pihak lain yang tersembunyi di balik struktur perusahaan. Pihak inilah yang dikenal sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat.

Fenomena tersebut menjadi semakin penting ketika perseroan terlibat dalam:

  • tindak pidana korupsi;
  • pencucian uang;
  • manipulasi keuangan;
  • investasi ilegal;
  • penggelapan aset perusahaan;
  • fraud digital;
  • rekayasa kepailitan;
  • maupun penyalahgunaan kewenangan direksi.

Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan penting: apakah pertanggungjawaban hukum cukup dibebankan kepada direksi formal semata. Ataukah hukum harus mampu menembus tabir perseroan untuk menemukan siapa pengendali sebenarnya.

Di sinilah posisi strategis gugatan derivatif (derivative action) menjadi penting dalam hukum perusahaan modern.

Gugatan Derivatif: Instrumen Perlindungan Perseroan

Gugatan derivatif adalah gugatan yang diajukan pemegang saham untuk dan atas nama perseroan terhadap direksi atau komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Disebut “derivatif” karena hak menggugat tersebut sejatinya milik perseroan, namun karena organ perseroan tidak bertindak, hak itu “diturunkan” kepada pemegang saham.

Dengan demikian:

yang dirugikan adalah perseroan;

yang digugat adalah organ perseroan;

hasil gugatan kembali kepada perseroan.

Konsep ini lahir untuk mengatasi situasi ketika:

direksi justru menjadi pelaku pelanggaran;

komisaris gagal melakukan pengawasan;

atau pemegang saham mayoritas ikut menikmati penyimpangan.

Dasar Hukum Gugatan Derivatif di Indonesia

Dasar hukum gugatan derivatif terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

1. Pasal 97 ayat (6) UUPT

Ketentuan ini memberikan hak kepada pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 saham dengan hak suara untuk menggugat direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi perseroan.

2. Pasal 114 ayat (6) UUPT

Ketentuan ini memberikan hak yang sama terhadap komisaris.

3. Pasal 61 UUPT

Memberikan hak kepada pemegang saham untuk menggugat perseroan apabila dirugikan oleh tindakan perseroan yang dianggap tidak adil atau tanpa alasan wajar.

Beneficial Ownership: Pengendali yang Tidak Tampak

Dalam praktik korporasi modern, pemilik sesungguhnya perusahaan sering tidak tercatat secara formal sebagai pemegang saham ataupun direksi.

Mereka menggunakan:

  • nominee shareholder;
  • perusahaan cangkang;
  • layered ownership;
  • pinjam nama;
  • atau struktur lintas negara.
Baca Juga  Perangi Pencucian Uang, Hakim Agung India dan Indonesia Perkuat Strategi Yudisial di Short Course Bhopal

Namun secara nyata merekalah yang:

  • mengendalikan perusahaan;
  • menentukan transaksi;
  • menikmati keuntungan;
  • bahkan mengarahkan tindakan direksi.

Mereka inilah yang disebut beneficial owner.

Dasar Hukum Beneficial Ownership

Indonesia mulai mengatur beneficial ownership melalui:

1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Perpres ini menegaskan bahwa pemilik manfaat adalah pihak yang sesungguhnya:

  • mengendalikan korporasi;
  • memperoleh manfaat;
  • menunjuk direksi;
  • atau memiliki kemampuan menentukan kebijakan korporasi.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

UU ini sangat berkaitan dengan beneficial ownership karena pencucian uang modern banyak menggunakan struktur korporasi tersembunyi.

3. Regulasi KYC dan Anti Money Laundering

Regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan sektor perbankan juga mengharuskan pengungkapan pemilik manfaat.

Direksi Formal dan Pengendali Sesungguhnya

Dalam banyak perkara korporasi, direksi formal sering hanya menjadi:

  • pelaksana administratif;
  • nominee director;
  • bahkan “tameng hukum”.

Sementara pengendali sesungguhnya berada di belakang layar.

Fenomena ini sangat sering muncul dalam:

  • investasi ilegal;
  • perusahaan fintech bermasalah;
  • perdagangan aset digital;
  • korporasi pencucian uang;
  • maupun kepailitan yang direkayasa.

Direksi formal sering menjadi pihak pertama yang diperiksa karena:

  • namanya tercatat;
  • menandatangani dokumen;
  • memegang jabatan resmi.

Namun pertanyaan substansialnya adalah: siapa yang sesungguhnya mengendalikan keputusan korporasi.

Gugatan Derivatif dan Pembongkaran Corporate Veil

Dalam perkembangan hukum modern, gugatan derivatif tidak lagi dipandang sekadar sengketa internal perusahaan.

Gugatan derivatif mulai berkembang sebagai:

  • alat membuka struktur pengendalian perusahaan;
  • alat mengungkap beneficial ownership;
  • instrumen judicial transparency;
  • serta mekanisme pengawasan korporasi.

Di sinilah muncul doktrin penting:

Piercing the Corporate Veil

Doktrin ini memungkinkan pengadilan menembus tabir badan hukum perseroan untuk menemukan:

  • pengendali sesungguhnya;
  • pihak yang menikmati manfaat;
  • maupun aktor utama di balik penyalahgunaan perusahaan.

Prinsip ini penting apabila perseroan digunakan untuk:

  • penipuan;
  • pencucian uang;
  • penyembunyian aset;
  • penghindaran pajak;
  • atau tindak pidana ekonomi.

Tindak Pidana Korporasi dan Beneficial Owner

Perkembangan hukum pidana modern telah bergeser.

Pertanggungjawaban tidak lagi semata-mata ditujukan kepada: “siapa yang menandatangani,”

tetapi juga kepada: “siapa yang sesungguhnya mengendalikan.”

Dalam konteks tersebut, beneficial owner sering menjadi:

  • controlling mind;
  • directing mind;
  • pihak yang memperoleh manfaat utama.

Karena itu, dalam banyak tindak pidana korporasi:

direksi dapat dimintai pertanggungjawaban;

tetapi beneficial owner juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengendalikan tindak pidana tersebut.

Posisi Direksi: Tetap Bertanggung Jawab

Baca Juga  Memperkuat Integritas Keuangan: Perbandingan Hukum Anti Pencucian Uang Indonesia dan India

Meskipun direksi hanya menjalankan instruksi beneficial owner, hal itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukumnya.

Direksi tetap memiliki:

  • fiduciary duty;
  • duty of care;
  • duty of loyalty;
  • kewajiban kehati-hatian.

Karena itu alasan: “hanya menjalankan perintah pemilik” tidak serta-merta membebaskan direksi dari tanggung jawab pidana maupun perdata.

Namun di sisi lain, hukum juga tidak boleh berhenti pada direksi formal apabila terbukti terdapat pengendali sesungguhnya di belakang perusahaan.

Persoalan Besar di Indonesia

Indonesia masih menghadapi berbagai kelemahan serius dalam penegakan hukum korporasi.

1. Transparansi Beneficial Ownership Masih Lemah

Banyak perusahaan masih menggunakan:

  • nominee;
  • struktur berlapis;
  • perusahaan afiliasi;
  • hingga rekening pihak ketiga.

2. Pembuktian Sangat Sulit

Pemegang saham minoritas sering kesulitan memperoleh:

  • dokumen internal;
  • transaksi afiliasi;
  • aliran dana;
  • komunikasi pengendali.

3. Hukum Acara Korporasi Belum Modern

Belum tersedia mekanisme optimal mengenai:

  • disclosure dokumen;
  • forensic accounting;
  • digital tracing;
  • maupun investigasi beneficial ownership.

4. Penegakan Masih Formalistik

Penegakan hukum masih sering berhenti pada pihak yang tercatat secara administratif.

Padahal aktor intelektual sebenarnya berada di belakang layar.

Arah Pembaharuan Hukum

Ke depan, hukum perusahaan Indonesia perlu bergerak menuju:

  • penguatan transparansi beneficial ownership;
  • perlindungan pemegang saham minoritas;
  • penguatan fiduciary accountability;
  • modernisasi hukum acara korporasi;
  • dan perluasan pertanggungjawaban pengendali korporasi.

Hakim juga perlu lebih progresif dalam membaca:

  • hubungan afiliasi;
  • nominee arrangement;
  • conflict of interest;
  • maupun controlling interest tersembunyi.

Penutup

Di era korporasi modern, kejahatan perusahaan tidak lagi dilakukan secara sederhana dan terbuka. Struktur perusahaan kini dapat digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan pengendali sesungguhnya melalui beneficial ownership yang kompleks dan tersembunyi.

Dalam konteks demikian, gugatan derivatif memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai instrumen perlindungan perseroan, tetapi juga sebagai alat untuk membuka tabir pengendalian korporasi dan menemukan pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab.

Karena itu, masa depan penegakan hukum korporasi Indonesia tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif formal semata. Hukum harus mampu bergerak: dari legal ownership menuju beneficial ownership, dari formalitas jabatan menuju pengendalian nyata, serta dari siapa yang tercatat menuju siapa yang sesungguhnya mengendalikan korporasi.

Hanya dengan pendekatan demikian, prinsip keadilan korporasi dan akuntabilitas perusahaan dapat benar-benar diwujudkan di tengah semakin kompleksnya kejahatan ekonomi modern.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

beneficial ower gugatan derivatif legal owner money laundry Pencucian Uang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

“Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”

By Letkol Chk Silveria Supanti, S.14 May 2026 • 14:16 WIB0

(Refleksi dari International Association of Women Judges (IAWJ) 2026 Asia Pacific Regional Conference) Pendahuluan Pada…

Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama

14 May 2026 • 10:07 WIB

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”
  • Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama
  • Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi
  • Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan
  • LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Letkol Chk Silveria Supanti, S.
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.