Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

26 April 2026 • 20:08 WIB

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memperkuat Integritas Keuangan: Perbandingan Hukum Anti Pencucian Uang Indonesia dan India
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Memperkuat Integritas Keuangan: Perbandingan Hukum Anti Pencucian Uang Indonesia dan India

Ari GunawanAri Gunawan26 April 2026 • 18:21 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di tengah arus globalisasi ekonomi, praktik pencucian uang telah berevolusi menjadi kejahatan transnasional yang kian canggih. Sebagai dua kekuatan ekonomi utama di Asia, Indonesia dan India menyadari bahwa kredibilitas sistem keuangan mereka sangat bergantung pada ketangguhan instrumen hukum yang dimiliki. Dalam upaya memerangi praktik ilegal ini, Indonesia mengandalkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU TPPU), sementara India menerapkan The Prevention of Money-Laundering Act, 2002 (PMLA).

Lahirnya kebijakan anti-pencucian uang dipicu oleh fenomena kejahatan modern di mana pelaku tidak hanya berfokus pada perolehan keuntungan ilegal, tetapi juga secara agresif berupaya mengamankan aset tersebut agar dapat dinikmati tanpa terdeteksi oleh otoritas hukum. Secara substansial, pencucian uang adalah upaya sistematis untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana. Tujuan utamanya adalah memutus keterkaitan antara tindak pidana asal (predicate offence) dengan harta kekayaan tersebut, sehingga dana “kotor” tampak seolah-olah berasal dari aktivitas ekonomi yang sah.

Pencucian uang bukanlah tindakan tunggal yang instan, melainkan rangkaian skema kompleks yang dirancang untuk mengelabui sistem keuangan global melalui tiga tahap utama:

Tahap pertama adalah placement (Penempatan) yang merupakan Tahap awal di mana pelaku berupaya menginjeksi uang tunai hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal, seperti melalui lembaga perbankan atau penyedia jasa keuangan lainnya. Selanjutnya tahap kedua yakni Layering (Pelapisan) yakni dimulai  setelah dana masuk ke sistem, pelaku melakukan serangkaian transaksi keuangan yang rumit dan berlapis. Tujuannya adalah untuk menghapus jejak audit (audit trail) dan mengaburkan sumber dana sehingga pelacakan asal-usul kekayaan menjadi sangat sulit dilakukan dan yang ketiga atau terakhir adalah taahapan Integration (Integrasi): Fase terakhir di mana dana yang telah melalui proses pelapisan dialirkan kembali ke dalam arus ekonomi utama. Hasilnya, dana tersebut muncul kembali sebagai aset yang tampak legal, baik dalam bentuk investasi, modal bisnis, maupun kepemilikan properti.

Pemerintah Indonesia merespons ancaman ini secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, TPPU didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dalam undang-undang ini, yang mencakup spektrum pertanggungjawaban luas bagi individu maupun korporasi, baik yang terlibat secara aktif maupun pasif.

Meskipun Indonesia dan India sama-sama mengadopsi standar internasional dari Financial Action Task Force (FATF), kedua negara menempuh lintasan sejarah dan mekanisme operasional yang berbeda dalam memberantas pencucian uang. Perbedaan mendasar terletak pada bagaimana otoritas penyidikan diorganisir Tindak pidana pencucian uang di Indonesia (Pendekatan Multi-Agency) maka  titik Fokus utama  pada  UU No. 8 Tahun 2010 adalah memperkuat rezim pelaporan dan memperluas kewenangan penyidikan. Indonesia tidak memusatkan penyidikan pada satu lembaga saja, melainkan melibatkan berbagai instansi seperti Kepolisian, KPK, Kejaksaan, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu. Sedangkan Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh India adalah (Sentralisasi di Bawah ED): PMLA 2002 lahir sebagai wujud komitmen India terhadap resolusi Sidang Umum PBB. Berbeda dengan Indonesia, India menerapkan sistem satu atap di bawah Enforcement Directorate (ED). Lembaga ini memiliki otoritas absolut yang mencakup seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga penyitaan aset secara mandiri.

Kedua negara menggunakan sistem tindak pidana asal sebagai prasyarat terjadinya pencucian uang, namun dengan metode pengelompokan yang kontras yakni dengan mengembangkan serta mengaitkan dengan tindak pidan asal atau predicat crime yang mana terdapat perbedaan dalam merumuskan tindak pidan asal  Dalam sistem Indonesia maka pendekatan menggunakan  daftar rinci yang tertuang langsung dalam batang tubuh undang-undang (Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai z). Indonesia memiliki klausul unik berupa “keranjang sampah” (catch-all clause) pada huruf z, yang memungkinkan setiap tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun untuk dikategorikan sebagai tindak pidana asal. Sedangkan dalam sistem hukum India maka didasarkan  sistem Lampiran (Schedule) yang terpisah dari pasal utama. Daftar kejahatan dalam PMLA diklasifikasikan ke dalam tiga bagian (Part A, B, dan C). Tindak pidana asal yang berkaitan dengan Tindak pidana pencucian uang maka didalam sistem Indonesia mencakup 26 kategori kejahatan tanpa syarat nilai kerugian minimum. Kategori tersebut meliputi kejahatan ekonomi (korupsi, perpajakan), kejahatan transnasional (narkotika, terorisme), hingga kejahatan lingkungan (kehutanan, kelautan). Sedangkan dalam sistem hukum India yakni menggunakan sistem ambang batas (threshold) untuk kategori tertentu yang dibagai menjadi beberpa yakni Part A mencakup kejahatan berat seperti korupsi, narkotika, dan terorisme tanpa memandang nilai uangnya sedangkan Part B: Mencakup kejahatan seperti pemalsuan uang dan pembajakan, yang hanya bisa dijerat PMLA jika nilai hasil kejahatannya mencapai minimal 1 Crore Rupee (sekitar 10 juta Rupee) dan Part C meruopaakan part khusus mengatur Kejahatan Lintas Batas (Transnational Crimes). Bagian ini mencakup tindak pidana yang terjadi di luar yurisdiksi India namun asetnya dialirkan ke dalam negeri, atau sebaliknya. Hal ini menjadi titik singgung penting dalam kajian Hukum Perdata Internasional (Private International Law).

Baca Juga  Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

Perbedaan penanganan tindak pidana pencucian uang  juga terdapat perbedaan dari cara pendekatannya . Kedua negara memiliki pendekatan filosofis yang kontras dalam mengelola aset hasil kejahatan Pendekatan mengelola asset hasil kejahatan bila di India (Sentralisasi dan Ajudikasi Khusus) yang mana penegakan hukum di India dijalankan secara terpusat oleh Enforcement Directorate (ED) dengan dukungan struktur kuasi-peradilan unik yang disebut Adjudicating Authority. Dalam mekanisme Attachment (penyitaan), setiap tindakan penyitaan sementara oleh penyidik wajib dikonfirmasi oleh otoritas ajudikasi ini dalam waktu 180 hari. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen check and balances yang spesifik guna menjamin due process of law dan perlindungan hak kepemilikan sebelum perkara masuk ke pengadilan pidana. Sedangkan di Indonesia (Intelijen Keuangan dan Peradilan Umum): sangar berbeda Dimana  Indonesia lebih mengandalkan peran PPATK sebagai garda terdepan intelijen keuangan. Alur penanganan aset sering kali dimulai dengan penundaan transaksi secara administratif oleh PPATK untuk mencegah pelarian aset (asset flight). Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran dan penyitaan formal oleh penyidik (Polri, Kejaksaan, atau KPK) yang harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Di sini, kontrol yudisial bersifat umum dan terintegrasi dalam sistem hukum acara pidana reguler tanpa adanya lembaga ajudikasi khusus aset.

Terkait otoritas penyidikan, terdapat perbedaan mencolok dalam hal sentralisasi kewenangan. Indonesia menerapkan pendekatan multi-agency, di mana kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang tersebar di berbagai institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga penyidik pegawai negeri sipil tertentu. Sebaliknya, India mengadopsi sistem yang lebih terpusat melalui Enforcement Directorate (ED). Otoritas tunggal ini memiliki mandat khusus untuk menegakkan hukum ekonomi dan memerangi pencucian uang, yang memberikan efisiensi dalam hal komando penyidikan namun dengan struktur yang sangat spesifik.

Perkembangan Tindak pidana Pencucian uang baik di Indonesia maka sudah terdapat regulasi anti-pencucian Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, meskipun saat ini regulasinya masih bersifat sektoral dan terus bertransformasi. Kedudukan hukum aset kripto dalam konteks penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia  Dalam UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU), definisi “Harta Kekayaan” dalam Pasal 1 angka 4 sangat luas, yakni: “Semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.”mKarena kripto di Indonesia dikategorikan sebagai Aset Digital/Komoditas (bukan alat pembayaran sah), maka ia masuk dalam kategori benda tidak berwujud. Artinya, secara otomatis kripto dapat menjadi objek penyitaan dan perampasan jika terbukti berasal dari tindak pidana. Indonesia telah mewajibkan bursa kripto (Pedagang Fisik Aset Kripto) untuk mematuhi rezim anti-pencucian uang. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mewajibkan bursa kripto menerapkan program APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme). Dalam penanganan TPPU yang berkaitan dengan asset crypto juga ada mekanisme pelaporan ke PPATK yang harus dilakukan oleh  bursa kripto wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK. Jika ada aliran dana hasil korupsi atau narkotika yang diubah menjadi Bitcoin atau aset kripto lainnya, PPATK memiliki wewenang untuk melacak dan meminta penundaan transaksi. Perbandingannya dengan Indonesia  maka  India yang sangat agresif melalui Enforcement Directorate (ED) dalam menyita aset kripto di berbagai bursa global, Indonesia juga mulai melakukan kerja sama internasional. PPATK aktif berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan global untuk melacak aset kripto yang dilarikan ke luar negeri menggunakan metode layering di blockchain. Secara spesifik, perluasan ini dipertegas melalui pemberitahuan pemerintah pada Maret 2023 yang memasukkan penyedia layanan aset digital ke dalam ekosistem hukum PMLA. Berikut adalah poin-poin utamanya. Di India, cryptocurrency dikategorikan sebagai Virtual Digital Assets (VDA). Berdasarkan pemberitahuan terbaru terdapat aturan mengenai Reporting Entities yakni Bursa kripto, penyedia dompet kustodian, dan perantara aset digital kini wajib mendaftar ke Financial Intelligence Unit (FIU-IND) berisi tentang  kewajiban: yang mana diwajib kan melakukan KYC (Know Your Customer), memantau transaksi mencurigakan, dan menyimpan catatan transaksi selama minimal 5 tahun untuk kepentingan audit penegak hukum. Jangkauan Bukti Digita yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum seperti Enforcement Directorate (ED) memiliki wewenang luas dalam mengumpulkan bukti digital: serta melakukan penyitaan Data, jelas bahwa ED berwenang menyita perangkat elektronik (ponsel, laptop, server) yang diduga menyimpan kunci privat (private keys) atau data transaksi. Disamping itu mempunyai akses ke Bursa karena bursa kripto adalah Reporting Entities, ED dapat memaksa mereka memberikan data log transaksi, alamat IP, dan riwayat penarikan tanpa memerlukan prosedur diplomatik yang rumit jika bursa tersebut beroperasi di India. Proses penyitaan kripto dilakukan melalui beberapa tahap teknis dan legal yakni dimulai dengan Freezing (Pembekuan): ED dapat memerintahkan bursa untuk membekukan akun pengguna sehingga aset tidak bisa dipindahkan kemudian Transfer ke Wallet Pemerintah: Dalam banyak kasus, ED akan memerintahkan pemindahan aset dari dompet tersangka atau bursa ke dompet digital resmi milik pemerintah sebagai bentuk penyitaan fisik (provisional attachment) sedangkan Status Aset: Di bawah Pasal 2(1)(v) PMLA, “properti” didefinisikan secara luas mencakup segala jenis aset, baik berwujud maupun tidak berwujud. Mahkamah Agung India telah mengonfirmasi bahwa kripto termasuk dalam definisi properti yang dapat disita jika terbukti sebagai “hasil kejahatan” (proceeds of crime).

Baca Juga  Perangi Pencucian Uang, Hakim Agung India dan Indonesia Perkuat Strategi Yudisial di Short Course Bhopal

Menutup pembahasan perbandingan yakni  perbandingan hukum anti pencucian uang antara Indonesia dan India maka dapat ditarik Kesimpulan  bahwaPencucian uang adalah kejahatan yang dinamis. Baik India maupun Indonesia harus terus memperkuat benteng hukumnya guna memastikan bahwa sistem keuangan negara tetap menjadi alat kemakmuran, bukan perlindungan bagi harta kekayaan ilegal. Mari kita teruskan semangat kolaborasi lintas negara ini untuk menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan berintegritas.”

Perbandingan hukum antara India dan Indonesia dalam konteks TPPU memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana sebuah negara berkembang mengadaptasi standar FATF ke dalam kebijakan nasional mereka. Dengan memahami mekanisme attachment di India dan sistem pelaporan di Indonesia, kita dapat menarik garis merah bahwa transparansi finansial dan pemulihan aset adalah instrumen keadilan yang paling efektif dalam memerangi kejahatan kerah putih di era modern.”

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Anti Money Laundering Aset Kripto Enforcement Directorate FATF Kejahatan Transnasional Pencucian Uang PMLA India PPATK TPPU UU TPPU Indonesia
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

26 April 2026 • 20:08 WIB

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB
Demo
Top Posts

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

26 April 2026 • 20:08 WIB

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB

Saree, Martabat, dan Wajah Keadilan di India

26 April 2026 • 18:46 WIB
Don't Miss

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

By Mohammad Khairul Muqorobin26 April 2026 • 20:08 WIB0

Bhopal, Minggu 26 April 2026 – Rangkaian sesi ketujuh short course bagi 30 delegasi hakim dan aparatur…

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB

Saree, Martabat, dan Wajah Keadilan di India

26 April 2026 • 18:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India
  • Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India
  • Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India
  • Saree, Martabat, dan Wajah Keadilan di India
  • Hadapi Kejahatan Lintas Negara, Hakim Agung India Tekankan Kerja Sama Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik India-Indonesia

Recent Comments

  1. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  2. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. hims tadalafil atorvastatin on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. cenforce pillen on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.