Di tengah arus globalisasi ekonomi, praktik pencucian uang telah berevolusi menjadi kejahatan transnasional yang kian canggih. Sebagai dua kekuatan ekonomi utama di Asia, Indonesia dan India menyadari bahwa kredibilitas sistem keuangan mereka sangat bergantung pada ketangguhan instrumen hukum yang dimiliki. Dalam upaya memerangi praktik ilegal ini, Indonesia mengandalkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU TPPU), sementara India menerapkan The Prevention of Money-Laundering Act, 2002 (PMLA).
Lahirnya kebijakan anti-pencucian uang dipicu oleh fenomena kejahatan modern di mana pelaku tidak hanya berfokus pada perolehan keuntungan ilegal, tetapi juga secara agresif berupaya mengamankan aset tersebut agar dapat dinikmati tanpa terdeteksi oleh otoritas hukum. Secara substansial, pencucian uang adalah upaya sistematis untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana. Tujuan utamanya adalah memutus keterkaitan antara tindak pidana asal (predicate offence) dengan harta kekayaan tersebut, sehingga dana “kotor” tampak seolah-olah berasal dari aktivitas ekonomi yang sah.
Pencucian uang bukanlah tindakan tunggal yang instan, melainkan rangkaian skema kompleks yang dirancang untuk mengelabui sistem keuangan global melalui tiga tahap utama:
Tahap pertama adalah placement (Penempatan) yang merupakan Tahap awal di mana pelaku berupaya menginjeksi uang tunai hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal, seperti melalui lembaga perbankan atau penyedia jasa keuangan lainnya. Selanjutnya tahap kedua yakni Layering (Pelapisan) yakni dimulai setelah dana masuk ke sistem, pelaku melakukan serangkaian transaksi keuangan yang rumit dan berlapis. Tujuannya adalah untuk menghapus jejak audit (audit trail) dan mengaburkan sumber dana sehingga pelacakan asal-usul kekayaan menjadi sangat sulit dilakukan dan yang ketiga atau terakhir adalah taahapan Integration (Integrasi): Fase terakhir di mana dana yang telah melalui proses pelapisan dialirkan kembali ke dalam arus ekonomi utama. Hasilnya, dana tersebut muncul kembali sebagai aset yang tampak legal, baik dalam bentuk investasi, modal bisnis, maupun kepemilikan properti.
Pemerintah Indonesia merespons ancaman ini secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU tersebut, TPPU didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dalam undang-undang ini, yang mencakup spektrum pertanggungjawaban luas bagi individu maupun korporasi, baik yang terlibat secara aktif maupun pasif.
Meskipun Indonesia dan India sama-sama mengadopsi standar internasional dari Financial Action Task Force (FATF), kedua negara menempuh lintasan sejarah dan mekanisme operasional yang berbeda dalam memberantas pencucian uang. Perbedaan mendasar terletak pada bagaimana otoritas penyidikan diorganisir Tindak pidana pencucian uang di Indonesia (Pendekatan Multi-Agency) maka titik Fokus utama pada UU No. 8 Tahun 2010 adalah memperkuat rezim pelaporan dan memperluas kewenangan penyidikan. Indonesia tidak memusatkan penyidikan pada satu lembaga saja, melainkan melibatkan berbagai instansi seperti Kepolisian, KPK, Kejaksaan, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu. Sedangkan Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh India adalah (Sentralisasi di Bawah ED): PMLA 2002 lahir sebagai wujud komitmen India terhadap resolusi Sidang Umum PBB. Berbeda dengan Indonesia, India menerapkan sistem satu atap di bawah Enforcement Directorate (ED). Lembaga ini memiliki otoritas absolut yang mencakup seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga penyitaan aset secara mandiri.
Kedua negara menggunakan sistem tindak pidana asal sebagai prasyarat terjadinya pencucian uang, namun dengan metode pengelompokan yang kontras yakni dengan mengembangkan serta mengaitkan dengan tindak pidan asal atau predicat crime yang mana terdapat perbedaan dalam merumuskan tindak pidan asal Dalam sistem Indonesia maka pendekatan menggunakan daftar rinci yang tertuang langsung dalam batang tubuh undang-undang (Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai z). Indonesia memiliki klausul unik berupa “keranjang sampah” (catch-all clause) pada huruf z, yang memungkinkan setiap tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun untuk dikategorikan sebagai tindak pidana asal. Sedangkan dalam sistem hukum India maka didasarkan sistem Lampiran (Schedule) yang terpisah dari pasal utama. Daftar kejahatan dalam PMLA diklasifikasikan ke dalam tiga bagian (Part A, B, dan C). Tindak pidana asal yang berkaitan dengan Tindak pidana pencucian uang maka didalam sistem Indonesia mencakup 26 kategori kejahatan tanpa syarat nilai kerugian minimum. Kategori tersebut meliputi kejahatan ekonomi (korupsi, perpajakan), kejahatan transnasional (narkotika, terorisme), hingga kejahatan lingkungan (kehutanan, kelautan). Sedangkan dalam sistem hukum India yakni menggunakan sistem ambang batas (threshold) untuk kategori tertentu yang dibagai menjadi beberpa yakni Part A mencakup kejahatan berat seperti korupsi, narkotika, dan terorisme tanpa memandang nilai uangnya sedangkan Part B: Mencakup kejahatan seperti pemalsuan uang dan pembajakan, yang hanya bisa dijerat PMLA jika nilai hasil kejahatannya mencapai minimal 1 Crore Rupee (sekitar 10 juta Rupee) dan Part C meruopaakan part khusus mengatur Kejahatan Lintas Batas (Transnational Crimes). Bagian ini mencakup tindak pidana yang terjadi di luar yurisdiksi India namun asetnya dialirkan ke dalam negeri, atau sebaliknya. Hal ini menjadi titik singgung penting dalam kajian Hukum Perdata Internasional (Private International Law).
Perbedaan penanganan tindak pidana pencucian uang juga terdapat perbedaan dari cara pendekatannya . Kedua negara memiliki pendekatan filosofis yang kontras dalam mengelola aset hasil kejahatan Pendekatan mengelola asset hasil kejahatan bila di India (Sentralisasi dan Ajudikasi Khusus) yang mana penegakan hukum di India dijalankan secara terpusat oleh Enforcement Directorate (ED) dengan dukungan struktur kuasi-peradilan unik yang disebut Adjudicating Authority. Dalam mekanisme Attachment (penyitaan), setiap tindakan penyitaan sementara oleh penyidik wajib dikonfirmasi oleh otoritas ajudikasi ini dalam waktu 180 hari. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen check and balances yang spesifik guna menjamin due process of law dan perlindungan hak kepemilikan sebelum perkara masuk ke pengadilan pidana. Sedangkan di Indonesia (Intelijen Keuangan dan Peradilan Umum): sangar berbeda Dimana Indonesia lebih mengandalkan peran PPATK sebagai garda terdepan intelijen keuangan. Alur penanganan aset sering kali dimulai dengan penundaan transaksi secara administratif oleh PPATK untuk mencegah pelarian aset (asset flight). Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran dan penyitaan formal oleh penyidik (Polri, Kejaksaan, atau KPK) yang harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Di sini, kontrol yudisial bersifat umum dan terintegrasi dalam sistem hukum acara pidana reguler tanpa adanya lembaga ajudikasi khusus aset.
Terkait otoritas penyidikan, terdapat perbedaan mencolok dalam hal sentralisasi kewenangan. Indonesia menerapkan pendekatan multi-agency, di mana kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang tersebar di berbagai institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga penyidik pegawai negeri sipil tertentu. Sebaliknya, India mengadopsi sistem yang lebih terpusat melalui Enforcement Directorate (ED). Otoritas tunggal ini memiliki mandat khusus untuk menegakkan hukum ekonomi dan memerangi pencucian uang, yang memberikan efisiensi dalam hal komando penyidikan namun dengan struktur yang sangat spesifik.
Perkembangan Tindak pidana Pencucian uang baik di Indonesia maka sudah terdapat regulasi anti-pencucian Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, meskipun saat ini regulasinya masih bersifat sektoral dan terus bertransformasi. Kedudukan hukum aset kripto dalam konteks penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia Dalam UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU), definisi “Harta Kekayaan” dalam Pasal 1 angka 4 sangat luas, yakni: “Semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.”mKarena kripto di Indonesia dikategorikan sebagai Aset Digital/Komoditas (bukan alat pembayaran sah), maka ia masuk dalam kategori benda tidak berwujud. Artinya, secara otomatis kripto dapat menjadi objek penyitaan dan perampasan jika terbukti berasal dari tindak pidana. Indonesia telah mewajibkan bursa kripto (Pedagang Fisik Aset Kripto) untuk mematuhi rezim anti-pencucian uang. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mewajibkan bursa kripto menerapkan program APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme). Dalam penanganan TPPU yang berkaitan dengan asset crypto juga ada mekanisme pelaporan ke PPATK yang harus dilakukan oleh bursa kripto wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK. Jika ada aliran dana hasil korupsi atau narkotika yang diubah menjadi Bitcoin atau aset kripto lainnya, PPATK memiliki wewenang untuk melacak dan meminta penundaan transaksi. Perbandingannya dengan Indonesia maka India yang sangat agresif melalui Enforcement Directorate (ED) dalam menyita aset kripto di berbagai bursa global, Indonesia juga mulai melakukan kerja sama internasional. PPATK aktif berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan global untuk melacak aset kripto yang dilarikan ke luar negeri menggunakan metode layering di blockchain. Secara spesifik, perluasan ini dipertegas melalui pemberitahuan pemerintah pada Maret 2023 yang memasukkan penyedia layanan aset digital ke dalam ekosistem hukum PMLA. Berikut adalah poin-poin utamanya. Di India, cryptocurrency dikategorikan sebagai Virtual Digital Assets (VDA). Berdasarkan pemberitahuan terbaru terdapat aturan mengenai Reporting Entities yakni Bursa kripto, penyedia dompet kustodian, dan perantara aset digital kini wajib mendaftar ke Financial Intelligence Unit (FIU-IND) berisi tentang kewajiban: yang mana diwajib kan melakukan KYC (Know Your Customer), memantau transaksi mencurigakan, dan menyimpan catatan transaksi selama minimal 5 tahun untuk kepentingan audit penegak hukum. Jangkauan Bukti Digita yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum seperti Enforcement Directorate (ED) memiliki wewenang luas dalam mengumpulkan bukti digital: serta melakukan penyitaan Data, jelas bahwa ED berwenang menyita perangkat elektronik (ponsel, laptop, server) yang diduga menyimpan kunci privat (private keys) atau data transaksi. Disamping itu mempunyai akses ke Bursa karena bursa kripto adalah Reporting Entities, ED dapat memaksa mereka memberikan data log transaksi, alamat IP, dan riwayat penarikan tanpa memerlukan prosedur diplomatik yang rumit jika bursa tersebut beroperasi di India. Proses penyitaan kripto dilakukan melalui beberapa tahap teknis dan legal yakni dimulai dengan Freezing (Pembekuan): ED dapat memerintahkan bursa untuk membekukan akun pengguna sehingga aset tidak bisa dipindahkan kemudian Transfer ke Wallet Pemerintah: Dalam banyak kasus, ED akan memerintahkan pemindahan aset dari dompet tersangka atau bursa ke dompet digital resmi milik pemerintah sebagai bentuk penyitaan fisik (provisional attachment) sedangkan Status Aset: Di bawah Pasal 2(1)(v) PMLA, “properti” didefinisikan secara luas mencakup segala jenis aset, baik berwujud maupun tidak berwujud. Mahkamah Agung India telah mengonfirmasi bahwa kripto termasuk dalam definisi properti yang dapat disita jika terbukti sebagai “hasil kejahatan” (proceeds of crime).
Menutup pembahasan perbandingan yakni perbandingan hukum anti pencucian uang antara Indonesia dan India maka dapat ditarik Kesimpulan bahwaPencucian uang adalah kejahatan yang dinamis. Baik India maupun Indonesia harus terus memperkuat benteng hukumnya guna memastikan bahwa sistem keuangan negara tetap menjadi alat kemakmuran, bukan perlindungan bagi harta kekayaan ilegal. Mari kita teruskan semangat kolaborasi lintas negara ini untuk menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan berintegritas.”
Perbandingan hukum antara India dan Indonesia dalam konteks TPPU memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana sebuah negara berkembang mengadaptasi standar FATF ke dalam kebijakan nasional mereka. Dengan memahami mekanisme attachment di India dan sistem pelaporan di Indonesia, kita dapat menarik garis merah bahwa transparansi finansial dan pemulihan aset adalah instrumen keadilan yang paling efektif dalam memerangi kejahatan kerah putih di era modern.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


