Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
Artikel

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan24 July 2026 • 07:53 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam perkara perdata, perdamaian sering dipandang sebagai hasil terbaik. Sengketa berhenti, biaya berkurang, hubungan para pihak dapat dipulihkan, dan putusan tidak perlu dijatuhkan melalui proses panjang. Namun, persoalan menjadi rumit, ketika para pihak semula telah sepakat, menandatangani kesepakatan perdamaian, bahkan menyerahkannya kepada mediator, tetapi pada sidang berikutnya, salah satu pihak berubah pikiran.

Apakah perdamaian dianggap gagal? Apakah perkara tetap harus dilanjutkan sebagai sengketa? Ataukah hakim tetap dapat menguatkan kesepakatan tersebut menjadi akta perdamaian?

Masalah ini tidak dapat dijawab hanya dengan menanyakan apakah para pihak “masih mau berdamai”. Majelis hakim harus membedakan tiga hal yang sering tercampur, yaitu lahirnya perjanjian perdamaian, akibat prosedural terhadap perkara, dan terbentuknya kekuatan eksekutorial melalui akta perdamaian.

Perdamaian adalah Perjanjian

Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut perdamaian (dading) sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Karena merupakan perjanjian, perdamaian harus memenuhi syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, Pasal 1338 KUHPerdata pun berlaku. Perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak seperti undang-undang, dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, kecuali atas persetujuan bersama atau alasan yang dibenarkan hukum.

Karena itu, perubahan pikiran tidak dengan sendirinya membatalkan kesepakatan. Seseorang boleh merasa menyesal, merasa memperoleh bagian terlalu sedikit, atau menilai bahwa lawannya mendapatkan keuntungan lebih besar. Namun, rasa kecewa setelah penandatanganan, bukanlah alasan hukum untuk menghapus perjanjian. Hal ini harus dibedakan dari cacat kehendak. Kesepakatan dapat dipersoalkan, apabila sejak awal terdapat paksaan, penipuan, kekhilafan mengenai objek, pemalsuan tanda tangan, ketidakcakapan, atau ketiadaan kewenangan bertindak.

Lapisan Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian

Kesepakatan perdamaian memiliki beberapa lapisan kekuatan hukum. Pertama, kekuatan kontraktual. Kekuatan ini lahir ketika kesepakatan tertulis telah ditandatangani secara sah. Sejak saat itu para pihak terikat oleh isi perjanjian.

Kedua, akibat prosedural. Berdasarkan Pasal 27, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian harus dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak serta mediator, serta tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga atau tidak dapat dilaksanakan. Para pihak dapat meminta kesepakatan itu dikuatkan menjadi akta perdamaian. Jika tidak menghendaki akta perdamaian, kesepakatan harus memuat klausul pencabutan gugatan.

Ketiga, kekuatan eksekutorial. Setelah kesepakatan dikuatkan dalam akta perdamaian berdasarkan Pasal 130 HIR, dokumen itu mempunyai kekuatan seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dimohonkan eksekusi.

Ketiga lapisan kekuatan hukum kesepakatan perdamaian di atas sangat penting untuk dicermati. Sebuah kesepakatan dapat mengikat sebagai perjanjian, tetapi belum tentu dapat langsung dieksekusi. Jika kesepakatan belum dikuatkan menjadi akta perdamaian, dan salah satu pihak ingkar, pihak lainnya pada umumnya harus mengajukan gugatan wanprestasi. Sebaliknya, jika telah menjadi akta perdamaian, pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi. Jadi, daya ikat tidak selalu sama dengan daya eksekusi.

Titik Fiksasi Perdamaian

Keadaan yang jarang dibahas dalam praktik di peradilan adalah perlunya menentukan “titik fiksasi perdamaian”. Istilah ini dapat digunakan untuk menjelaskan tahap ketika kesepakatan tidak lagi dapat ditarik kembali, hanya karena perubahan kehendak sepihak.

Pada tahap negosiasi, para pihak masih bebas mengubah posisi. Draf, notula, penawaran, atau kesepakatan prinsip belum tentu merupakan perjanjian final. Majelis Hakim harus memeriksa apakah masih terdapat klausul seperti “akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri”, “berlaku setelah mendapat persetujuan”, atau “masih akan diverifikasi”. Jika demikian adanya, maka kesepakatan belum dapat dikatakan sempurna.

Terdapat dua titik fiksasi perdamaian yang perlu dicermati, agar kesepakatan perdamaian menjadi sempurna. Pertama, terjadi ketika naskah final kesepakatan perdamaian, telah ditandatangani secara sah. Pada tahap ini, lahir daya ikat kontraktual antara para pihak terhadap kesepakatan perdamaian, namun belum memiliki kekuatan eksekutorial.

Baca Juga  Prof. Zainal Arifin Mochtar: Negara dan Hukum bukan barang Jadi, Hakim Menjaga Arahnya

Kedua, terjadi ketika kesepakatan telah diserahkan melalui mediator kepada majelis hakim dan para pihak meminta agar kesepakatan itu dikuatkan menjadi akta perdamaian.  Titik fiksasi ini, merupakan titik fiksasi kesepakatan perdamaian yang lebih kuat karena telah memiliki kekuatan eksekutorial, yang menunjukkan bahwa para pihak bukan hanya telah sepakat secara materiil, tetapi juga telah memilih cara mengakhiri perkara.

PERMA Nomor 1 Tahun 2016, tidak secara tegas mengatur apa yang harus dilakukan apabila salah satu pihak mencabut persetujuan, setelah dokumen ditandatangani dan diajukan bersama. Namun, Pasal 28 mengatur bahwa majelis hakim mempelajari serta meneliti kesepakatan, kemudian menetapkan hari sidang untuk membacakan akta perdamaian apabila syaratnya terpenuhi.

Norma tersebut tidak mensyaratkan adanya persetujuan baru pada saat pembacaan. Karena itu, sidang pembacaan hasil kesepakatan perdamaian, seharusnya tidak menjadi negosiasi kedua. Persetujuan telah diberikan ketika kesepakatan ditandatangani dan diajukan ke hadapan Majelis Hakim untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian.

Dengan konstruksi ini, perubahan pikiran yang hanya didasarkan pada penyesalan atau keinginan memperoleh keuntungan lebih besar, seharusnya tidak otomatis menggagalkan penguatan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian. Namun, jika keberatan didasarkan pada paksaan, penipuan, pemalsuan, kekeliruan objek, atau ketiadaan kewenangan, hakim wajib memeriksanya secara terbatas.

Hakim Bukan Stempel Perdamaian

Hakim tidak boleh memaksa pihak untuk berdamai. Namun, hakim juga bukan sekadar pencatat kehendak para pihak. Pasal 27 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, melarang penguatan kesepakatan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga, maupun tidak dapat dilaksanakan.

Karena itu, sebelum menjatuhkan putusan akta perdamaian, majelis harus memeriksa apakah objeknya jelas, kewajiban para pihak dapat dilaksanakan, para penandatangan berwenang, dan tidak ada hak orang lain yang dikorbankan.

Owen Fiss dalam artikel terkenalnya, Against Settlement, mengingatkan bahwa perdamaian tidak selalu identik dengan keadilan. Pihak yang lemah secara ekonomi atau informasi, dapat menerima kesepakatan yang sebenarnya tidak seimbang. Dalam sengketa yang menyangkut anak, lingkungan, tanah publik, konsumen, atau tindakan pemerintahan, majelis hakim tetap harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.

Dalam sengketa waris, misalnya, dua orang ahli waris tidak dapat membagi seluruh harta tanpa persetujuan ahli waris lain. Dalam sengketa tanah, para pihak tidak dapat memperdamaikan objek yang ternyata telah dijaminkan atau dimiliki pihak ketiga. Dalam perkara keluarga, suami dan istri tidak dapat sepakat menghapus hak nafkah anak karena hak tersebut melekat pada anak, bukan semata-mata pada orang tua.

Pelajaran dari Pengadilan Negeri

Perkara Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal, berakhir dengan akta perdamaian mengenai tanah yang digunakan pemerintah daerah. Beberapa tahun kemudian, salah satu pihak mengajukan gugatan wanprestasi baru.

Kajian hukum terhadap perkara tersebut menunjukkan bahwa jika akta perdamaian tidak dilaksanakan, langkah yang tepat pada dasarnya adalah memohon eksekusi, bukan mengajukan gugatan baru. Akta perdamaian telah mempunyai kekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap.

Pelajaran dari Pengadilan Agama

Dalam perkara perceraian, kegagalan berdamai mengenai kelangsungan rumah tangga tidak selalu berarti seluruh mediasi gagal.

Dalam Putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor 5559/Pdt.G/2025/PA.Sor, para pihak tidak berhasil mempertahankan perkawinan, tetapi mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan anak. Majelis Hakim tetap memeriksa alasan perceraian, lalu memuat kesepakatan sebagian tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan.

Kasus ini menunjukkan bahwa perdamaian dapat bersifat parsial. Suami dan istri mungkin tetap bercerai, tetapi sepakat mengenai nafkah anak, pola kunjungan, biaya pendidikan, atau penyerahan dokumen. Jika salah satu pihak kemudian berubah pikiran terhadap perceraian, belum tentu kesepakatan mengenai anak ikut gugur.

Majelis Hakim harus memisahkan bagian yang telah final dari bagian yang masih disengketakan. Namun, kepentingan terbaik anak tetap menjadi batas. Kesepakatan orang tua tidak boleh menghapus atau mengurangi hak anak secara tidak wajar.

Pelajaran dari Pengadilan Tata Usaha Negara

Perdamaian di Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki karakter berbeda. Sengketa TUN tidak hanya menyangkut hak privat, tetapi juga legalitas keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan.

Baca Juga  Urgensi Cyber Security dalam RUU Jabatan Hakim

Dalam Perkara PTUN Bandung Nomor 02/G/TF/2026/PTUN.BDG, para pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi pada tahap pemeriksaan persiapan. Setelah itu, penggugat mencabut gugatan.

objek yang dimediasikan bukanlah norma atau aturan hukumnya, melainkan tindakan pejabat Tata Usaha Negara, khususnya penafsiran pejabat terhadap suatu ketentuan hukum yang kemudian termanifestasi dalam perbuatan hukum, baik berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat tertulis maupun tindakan faktual pejabat Tata Usaha Negara.

Dalam perkara TUN, yang dapat dinegosiasikan bukanlah berlakunya norma hukum atau aturan hukum, melainkan tindakan konkret pejabat Tata Usaha Negara, sepanjang masih berada dalam kewenangannya, khususnya penafsiran pejabat terhadap suatu ketentuan hukum yang kemudian termanifestasi dalam perbuatan hukum, baik berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat tertulis maupun tindakan faktual pejabat Tata Usaha Negara. Pejabat Tata Usaha Negara bersedia meninjau kembali keputusan, melakukan pemeriksaan ulang, atau menerbitkan keputusan baru. Namun, ia tidak dapat berdamai dengan cara menyimpangi peraturan atau melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Karena itu, penyelesaian kesepakatan perdamaian di PTUN sering berakhir dengan pencabutan gugatan setelah tindakan administratif yang disepakati dilakukan, bukan selalu melalui akta van dading, seperti dalam perkara perdata biasa.

Penutup

Majelis hakim tidak cukup bertanya apakah para pihak masih ingin berdamai. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah telah lahir kesepakatan final, apakah dibuat secara bebas, apakah penandatanganan kesepakatan perdamaian yang ada dari pihak-pihak yang berwenang untuk itu, apakah telah diajukan bersama untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian, dan apakah perubahan sikap didasarkan pada alasan hukum atau hanya penyesalan.

Jika kesepakatan masih berupa draf, maka perubahan pikiran dimaknai bahwa para pihak belum berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Jika kesepakatan perdamaian, telah final dan ditandatangani para pihak yang berwenang secara sah, maka ia akan mengikat sebagai perjanjian. Penarikan sepihak karena merasa rugi tidak menghapus daya ikatnya.

Jika kesepakatan juga telah diajukan untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian, maka perubahan pikiran yang hanya didasarkan pada penyesalan, seharusnya tidak otomatis menggagalkan penguatan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian. Namun, jika terdapat dugaan paksaan, penipuan, ketidakberwenangan, pelanggaran hak pihak ketiga, atau ketidakmungkinan pelaksanaan, hakim wajib melakukan pemeriksaan terbatas terhadap kesepakatan perdamaian tersebut.

Hakim tidak boleh memaksa perdamaian. Tetapi kepastian hukum juga menuntut agar kata sepakat yang telah diberikan secara bebas, tidak kehilangan arti hanya karena salah satu pihak kemudian berubah pikiran.

Daftar Bacaan

  • Chaisse, J. (2026). Between offer and outcome: The epistemic puzzle of settlement offers in investor-state arbitration. Arbitration International, Article aiaf029. https://doi.org/10.1093/arbint/aiaf029
  • Fiss, O. M. (1984). Against settlement. The Yale Law Journal, 93(6), 1073–1090. https://doi.org/10.2307/796205
  • Kusmayanti, H. (2021). Tindakan hakim dalam perkara gugatan wanprestasi akta perdamaian. Jurnal Yudisial, 14(1), 99–116. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.403
  • Rahayu, M. I. F. (2012). Keadilan ekologis dalam gugatan class action Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah: Kajian Putusan Nomor 145/Pdt.G/2005/PN.Bdg. Jurnal Yudisial, 5(1), 17–35.
  • Triana, N. (2019). Urgensitas mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Law Reform, 15(2), 239–257. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26184

Peraturan dan Putusan

  • Herzien Inlandsch Reglement, Staatsblad 1941 Nomor 44, Pasal 130.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1338, dan Pasal 1851–1864.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Pengadilan Agama Soreang. (2025). Putusan Nomor 5559/Pdt.G/2025/PA.Sor.
  • Pengadilan Negeri Salatiga. (2007). Putusan Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal.
  • Pengadilan Negeri Salatiga. (2016). Putusan Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Slt.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. (2026). Perkara Nomor 02/G/TF/2026/PTUN.BDG.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

akta perdamaian artikel damai hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

22 July 2026 • 19:00 WIB

Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

22 July 2026 • 16:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

By Khoiruddin Hasibuan24 July 2026 • 07:53 WIB0

Pendahuluan Dalam perkara perdata, perdamaian sering dipandang sebagai hasil terbaik. Sengketa berhenti, biaya berkurang, hubungan…

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?
  • Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

Recent Comments

  1. Vivod iz zapoya na domy_otEn on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Vivod iz zapoya na domy_ncEn on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  3. Vivod iz zapoya na domy_fqEn on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Vivod iz zapoya na domy_mdEn on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. JessieRet on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.