Pendahuluan
Dalam perkara perdata, perdamaian sering dipandang sebagai hasil terbaik. Sengketa berhenti, biaya berkurang, hubungan para pihak dapat dipulihkan, dan putusan tidak perlu dijatuhkan melalui proses panjang. Namun, persoalan menjadi rumit, ketika para pihak semula telah sepakat, menandatangani kesepakatan perdamaian, bahkan menyerahkannya kepada mediator, tetapi pada sidang berikutnya, salah satu pihak berubah pikiran.
Apakah perdamaian dianggap gagal? Apakah perkara tetap harus dilanjutkan sebagai sengketa? Ataukah hakim tetap dapat menguatkan kesepakatan tersebut menjadi akta perdamaian?
Masalah ini tidak dapat dijawab hanya dengan menanyakan apakah para pihak “masih mau berdamai”. Majelis hakim harus membedakan tiga hal yang sering tercampur, yaitu lahirnya perjanjian perdamaian, akibat prosedural terhadap perkara, dan terbentuknya kekuatan eksekutorial melalui akta perdamaian.
Perdamaian adalah Perjanjian
Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut perdamaian (dading) sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Karena merupakan perjanjian, perdamaian harus memenuhi syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, Pasal 1338 KUHPerdata pun berlaku. Perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak seperti undang-undang, dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, kecuali atas persetujuan bersama atau alasan yang dibenarkan hukum.
Karena itu, perubahan pikiran tidak dengan sendirinya membatalkan kesepakatan. Seseorang boleh merasa menyesal, merasa memperoleh bagian terlalu sedikit, atau menilai bahwa lawannya mendapatkan keuntungan lebih besar. Namun, rasa kecewa setelah penandatanganan, bukanlah alasan hukum untuk menghapus perjanjian. Hal ini harus dibedakan dari cacat kehendak. Kesepakatan dapat dipersoalkan, apabila sejak awal terdapat paksaan, penipuan, kekhilafan mengenai objek, pemalsuan tanda tangan, ketidakcakapan, atau ketiadaan kewenangan bertindak.
Lapisan Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian
Kesepakatan perdamaian memiliki beberapa lapisan kekuatan hukum. Pertama, kekuatan kontraktual. Kekuatan ini lahir ketika kesepakatan tertulis telah ditandatangani secara sah. Sejak saat itu para pihak terikat oleh isi perjanjian.
Kedua, akibat prosedural. Berdasarkan Pasal 27, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian harus dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak serta mediator, serta tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga atau tidak dapat dilaksanakan. Para pihak dapat meminta kesepakatan itu dikuatkan menjadi akta perdamaian. Jika tidak menghendaki akta perdamaian, kesepakatan harus memuat klausul pencabutan gugatan.
Ketiga, kekuatan eksekutorial. Setelah kesepakatan dikuatkan dalam akta perdamaian berdasarkan Pasal 130 HIR, dokumen itu mempunyai kekuatan seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dimohonkan eksekusi.
Ketiga lapisan kekuatan hukum kesepakatan perdamaian di atas sangat penting untuk dicermati. Sebuah kesepakatan dapat mengikat sebagai perjanjian, tetapi belum tentu dapat langsung dieksekusi. Jika kesepakatan belum dikuatkan menjadi akta perdamaian, dan salah satu pihak ingkar, pihak lainnya pada umumnya harus mengajukan gugatan wanprestasi. Sebaliknya, jika telah menjadi akta perdamaian, pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi. Jadi, daya ikat tidak selalu sama dengan daya eksekusi.
Titik Fiksasi Perdamaian
Keadaan yang jarang dibahas dalam praktik di peradilan adalah perlunya menentukan “titik fiksasi perdamaian”. Istilah ini dapat digunakan untuk menjelaskan tahap ketika kesepakatan tidak lagi dapat ditarik kembali, hanya karena perubahan kehendak sepihak.
Pada tahap negosiasi, para pihak masih bebas mengubah posisi. Draf, notula, penawaran, atau kesepakatan prinsip belum tentu merupakan perjanjian final. Majelis Hakim harus memeriksa apakah masih terdapat klausul seperti “akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri”, “berlaku setelah mendapat persetujuan”, atau “masih akan diverifikasi”. Jika demikian adanya, maka kesepakatan belum dapat dikatakan sempurna.
Terdapat dua titik fiksasi perdamaian yang perlu dicermati, agar kesepakatan perdamaian menjadi sempurna. Pertama, terjadi ketika naskah final kesepakatan perdamaian, telah ditandatangani secara sah. Pada tahap ini, lahir daya ikat kontraktual antara para pihak terhadap kesepakatan perdamaian, namun belum memiliki kekuatan eksekutorial.
Kedua, terjadi ketika kesepakatan telah diserahkan melalui mediator kepada majelis hakim dan para pihak meminta agar kesepakatan itu dikuatkan menjadi akta perdamaian. Titik fiksasi ini, merupakan titik fiksasi kesepakatan perdamaian yang lebih kuat karena telah memiliki kekuatan eksekutorial, yang menunjukkan bahwa para pihak bukan hanya telah sepakat secara materiil, tetapi juga telah memilih cara mengakhiri perkara.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016, tidak secara tegas mengatur apa yang harus dilakukan apabila salah satu pihak mencabut persetujuan, setelah dokumen ditandatangani dan diajukan bersama. Namun, Pasal 28 mengatur bahwa majelis hakim mempelajari serta meneliti kesepakatan, kemudian menetapkan hari sidang untuk membacakan akta perdamaian apabila syaratnya terpenuhi.
Norma tersebut tidak mensyaratkan adanya persetujuan baru pada saat pembacaan. Karena itu, sidang pembacaan hasil kesepakatan perdamaian, seharusnya tidak menjadi negosiasi kedua. Persetujuan telah diberikan ketika kesepakatan ditandatangani dan diajukan ke hadapan Majelis Hakim untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian.
Dengan konstruksi ini, perubahan pikiran yang hanya didasarkan pada penyesalan atau keinginan memperoleh keuntungan lebih besar, seharusnya tidak otomatis menggagalkan penguatan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian. Namun, jika keberatan didasarkan pada paksaan, penipuan, pemalsuan, kekeliruan objek, atau ketiadaan kewenangan, hakim wajib memeriksanya secara terbatas.
Hakim Bukan Stempel Perdamaian
Hakim tidak boleh memaksa pihak untuk berdamai. Namun, hakim juga bukan sekadar pencatat kehendak para pihak. Pasal 27 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, melarang penguatan kesepakatan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga, maupun tidak dapat dilaksanakan.
Karena itu, sebelum menjatuhkan putusan akta perdamaian, majelis harus memeriksa apakah objeknya jelas, kewajiban para pihak dapat dilaksanakan, para penandatangan berwenang, dan tidak ada hak orang lain yang dikorbankan.
Owen Fiss dalam artikel terkenalnya, Against Settlement, mengingatkan bahwa perdamaian tidak selalu identik dengan keadilan. Pihak yang lemah secara ekonomi atau informasi, dapat menerima kesepakatan yang sebenarnya tidak seimbang. Dalam sengketa yang menyangkut anak, lingkungan, tanah publik, konsumen, atau tindakan pemerintahan, majelis hakim tetap harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
Dalam sengketa waris, misalnya, dua orang ahli waris tidak dapat membagi seluruh harta tanpa persetujuan ahli waris lain. Dalam sengketa tanah, para pihak tidak dapat memperdamaikan objek yang ternyata telah dijaminkan atau dimiliki pihak ketiga. Dalam perkara keluarga, suami dan istri tidak dapat sepakat menghapus hak nafkah anak karena hak tersebut melekat pada anak, bukan semata-mata pada orang tua.
Pelajaran dari Pengadilan Negeri
Perkara Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal, berakhir dengan akta perdamaian mengenai tanah yang digunakan pemerintah daerah. Beberapa tahun kemudian, salah satu pihak mengajukan gugatan wanprestasi baru.
Kajian hukum terhadap perkara tersebut menunjukkan bahwa jika akta perdamaian tidak dilaksanakan, langkah yang tepat pada dasarnya adalah memohon eksekusi, bukan mengajukan gugatan baru. Akta perdamaian telah mempunyai kekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap.
Pelajaran dari Pengadilan Agama
Dalam perkara perceraian, kegagalan berdamai mengenai kelangsungan rumah tangga tidak selalu berarti seluruh mediasi gagal.
Dalam Putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor 5559/Pdt.G/2025/PA.Sor, para pihak tidak berhasil mempertahankan perkawinan, tetapi mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan anak. Majelis Hakim tetap memeriksa alasan perceraian, lalu memuat kesepakatan sebagian tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan.
Kasus ini menunjukkan bahwa perdamaian dapat bersifat parsial. Suami dan istri mungkin tetap bercerai, tetapi sepakat mengenai nafkah anak, pola kunjungan, biaya pendidikan, atau penyerahan dokumen. Jika salah satu pihak kemudian berubah pikiran terhadap perceraian, belum tentu kesepakatan mengenai anak ikut gugur.
Majelis Hakim harus memisahkan bagian yang telah final dari bagian yang masih disengketakan. Namun, kepentingan terbaik anak tetap menjadi batas. Kesepakatan orang tua tidak boleh menghapus atau mengurangi hak anak secara tidak wajar.
Pelajaran dari Pengadilan Tata Usaha Negara
Perdamaian di Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki karakter berbeda. Sengketa TUN tidak hanya menyangkut hak privat, tetapi juga legalitas keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan.
Dalam Perkara PTUN Bandung Nomor 02/G/TF/2026/PTUN.BDG, para pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi pada tahap pemeriksaan persiapan. Setelah itu, penggugat mencabut gugatan.
objek yang dimediasikan bukanlah norma atau aturan hukumnya, melainkan tindakan pejabat Tata Usaha Negara, khususnya penafsiran pejabat terhadap suatu ketentuan hukum yang kemudian termanifestasi dalam perbuatan hukum, baik berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat tertulis maupun tindakan faktual pejabat Tata Usaha Negara.
Dalam perkara TUN, yang dapat dinegosiasikan bukanlah berlakunya norma hukum atau aturan hukum, melainkan tindakan konkret pejabat Tata Usaha Negara, sepanjang masih berada dalam kewenangannya, khususnya penafsiran pejabat terhadap suatu ketentuan hukum yang kemudian termanifestasi dalam perbuatan hukum, baik berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat tertulis maupun tindakan faktual pejabat Tata Usaha Negara. Pejabat Tata Usaha Negara bersedia meninjau kembali keputusan, melakukan pemeriksaan ulang, atau menerbitkan keputusan baru. Namun, ia tidak dapat berdamai dengan cara menyimpangi peraturan atau melakukan tindakan di luar kewenangannya.
Karena itu, penyelesaian kesepakatan perdamaian di PTUN sering berakhir dengan pencabutan gugatan setelah tindakan administratif yang disepakati dilakukan, bukan selalu melalui akta van dading, seperti dalam perkara perdata biasa.
Penutup
Majelis hakim tidak cukup bertanya apakah para pihak masih ingin berdamai. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah telah lahir kesepakatan final, apakah dibuat secara bebas, apakah penandatanganan kesepakatan perdamaian yang ada dari pihak-pihak yang berwenang untuk itu, apakah telah diajukan bersama untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian, dan apakah perubahan sikap didasarkan pada alasan hukum atau hanya penyesalan.
Jika kesepakatan masih berupa draf, maka perubahan pikiran dimaknai bahwa para pihak belum berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Jika kesepakatan perdamaian, telah final dan ditandatangani para pihak yang berwenang secara sah, maka ia akan mengikat sebagai perjanjian. Penarikan sepihak karena merasa rugi tidak menghapus daya ikatnya.
Jika kesepakatan juga telah diajukan untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian, maka perubahan pikiran yang hanya didasarkan pada penyesalan, seharusnya tidak otomatis menggagalkan penguatan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian. Namun, jika terdapat dugaan paksaan, penipuan, ketidakberwenangan, pelanggaran hak pihak ketiga, atau ketidakmungkinan pelaksanaan, hakim wajib melakukan pemeriksaan terbatas terhadap kesepakatan perdamaian tersebut.
Hakim tidak boleh memaksa perdamaian. Tetapi kepastian hukum juga menuntut agar kata sepakat yang telah diberikan secara bebas, tidak kehilangan arti hanya karena salah satu pihak kemudian berubah pikiran.
Daftar Bacaan
- Chaisse, J. (2026). Between offer and outcome: The epistemic puzzle of settlement offers in investor-state arbitration. Arbitration International, Article aiaf029. https://doi.org/10.1093/arbint/aiaf029
- Fiss, O. M. (1984). Against settlement. The Yale Law Journal, 93(6), 1073–1090. https://doi.org/10.2307/796205
- Kusmayanti, H. (2021). Tindakan hakim dalam perkara gugatan wanprestasi akta perdamaian. Jurnal Yudisial, 14(1), 99–116. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.403
- Rahayu, M. I. F. (2012). Keadilan ekologis dalam gugatan class action Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah: Kajian Putusan Nomor 145/Pdt.G/2005/PN.Bdg. Jurnal Yudisial, 5(1), 17–35.
- Triana, N. (2019). Urgensitas mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Law Reform, 15(2), 239–257. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26184
Peraturan dan Putusan
- Herzien Inlandsch Reglement, Staatsblad 1941 Nomor 44, Pasal 130.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1338, dan Pasal 1851–1864.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Pengadilan Agama Soreang. (2025). Putusan Nomor 5559/Pdt.G/2025/PA.Sor.
- Pengadilan Negeri Salatiga. (2007). Putusan Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal.
- Pengadilan Negeri Salatiga. (2016). Putusan Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Slt.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. (2026). Perkara Nomor 02/G/TF/2026/PTUN.BDG.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


