Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran

26 May 2026 • 09:40 WIB

BSDK MA RI Himpun Masukan PTA Manado Terkait Urgensi Perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2016

26 May 2026 • 09:13 WIB

PT TUN Makassar Soroti Desain Pengadilan Pajak

25 May 2026 • 20:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran
Artikel

Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran

Ardiansyah Iksaniyah PutraArdiansyah Iksaniyah Putra26 May 2026 • 09:40 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dinamika permohonan perubahan data diri saat ini mengalami perkembangan hukum yang semakin kompleks. Permohonan perubahan data diri kependudukan merupakan salah satu dari beberapa jenis permohonan yang diajukan ke pengadilan, khususnya perubahan nama dan identitas diri lainnya yang termuat dalam dokumen kependudukan (Prasetyawati et al., 2025). Salah satu fenomena permohonan yang sangat menarik untuk dikaji adalah permohonan perubahan data diri yang menggabungkan permohonan perubahan nama sekaligus perubahan tempat, tanggal, dan bulan lahir dalam satu permohonan voluntair. Hal ini menarik karena di Indonesia, perubahan nama telah memiliki landasan normatifnya dalam undang-undang administrasi kependudukan, sedangkan perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir sampai saat ini belum diatur secara eksplisit dalam suatu undang-undang ataupun peraturan di bawahnya, baik tata cara prosedur pemeriksaan maupun lembaga yang berwenang memeriksa kondisi faktualnya. Kondisi demikian menunjukkan adanya kekosongan norma yang berimplikasi pada kepastian hukum dalam praktik peradilan.

Perubahan nama warga negara memperoleh legitimasi dari undang-undang. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mempersyaratkan adanya penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan perubahan dokumen identitas kependudukan. Namun undang-undang tidak secara tegas menentukan bagaimana prosedur dan/atau tata cara perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir dalam dokumen kependudukan. Perubahan data kelahiran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, akan tetapi mempunyai implikasi yuridis menyangkut keabsahan status keperdataan seseorang yang memiliki konsekuensi hukum luas terhadap pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, hingga hak waris.

Kekosongan landasan hukum di atas memicu persoalan yuridis mengenai dasar kewenangan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu permohonan yang belum cukup diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Persoalan menjadi semakin menarik apabila dalam satu dokumen permohonan menggabungkan beberapa objek (petitum) yang secara substansi tunduk pada beberapa pengaturan yang berbeda. Dalam hal ini hakim menjadi dilema, antara mengedepankan prinsip legalitas atau prinsip ius curia novit di mana hakim dilarang menolak suatu perkara yang diajukan padanya dengan alasan tidak ada hukumnya, melainkan hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang ada. Dengan demikian, timbul pertanyaan mengenai bagaimana batas-batas kewenangan hakim dalam menciptakan hukum melalui penetapan terhadap perkara voluntair yang belum memiliki landasan normatif yang memadai.

Di sisi lain, penggabungan beberapa objek (petitum) permohonan voluntair dalam satu dokumen permohonan menimbulkan problematika hukum acara. Saat ini konsep penggabungan petitum atau kumulasi gugatan masih berkembang dalam ranah perkara gugatan contentiosa (Sadewa & Hartanto, 2017). Dalam praktik, penggabungan gugatan (kumulasi gugatan) diperbolehkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan peraturan teknis yang tersebar dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA 1 Tahun 2022). Perkembangan kumulasi sebagaimana tersebut di atas belum sepenuhnya terakomodir dalam perkara permohonan, bahkan mungkin belum dikenal. Akibatnya timbul ketidakpastian hukum yang memicu perdebatan apakah hakim berwenang memeriksa permohonan voluntair yang memuat lebih dari satu objek permohonan, khususnya apabila objek tersebut memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, namun di sisi lain menyangkut kepastian hukum dan legitimasi kewenangan mengadili.

Berdasarkan problematika yang telah diuraikan di atas, Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag menjadi menarik untuk diulas, bagaimana problematika di atas menjadi perkara nyata dalam praktik peradilan, serta bagaimana hakim menyikapi kekosongan hukum terhadap penggabungan permohonan perubahan identitas diri dalam perkara voluntair.

Studi atas Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag

Menurut penulis, Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag merupakan suatu putusan progresif yang bisa dicontoh dan patut dijadikan sebagai preseden terhadap perkara yang sama ke depannya. Dalam penetapan tersebut hakim tidak hanya berorientasi pada penerapan prosedur hukum secara tekstual, namun juga menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan hak-hak warga negara. Perkara ini berawal dari seorang warga negara yang mengajukan permohonan perubahan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran (Akta Lahir) dari yang tertera atas nama “Dian Maryanti, lahir di Belitang, 30 Mei 2000” menjadi “Dianti, lahir di Oku Timur, 10 Februari 2000.” Permohonan diajukan dengan alasan karena seluruh dokumen Pendidikan Pemohon sejak Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menegah Atas (SMA) menggunakan identitas atas nama “DIANTI” dengan tempat dan tanggal lahir “OKU Timur, 10 Februari 2000.” Ketidaksesuaian data kependudukan tersebut menghambat Pemohon dalam memperoleh hak-haknya.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2025–2028

Dalam perkara tersebut, hanya perubahan nama yang memiliki landasan normative. Di persidangan hakim tidak hanya memeriksa perubahan nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, tetapi juga memeriksa perubahan tempat, tanggal, dan bulan lahir yang secara eksplisit belum diatur secara tegas dan jelas mekanisme maupun lembaga yang berwenang memeriksa kondisi faktualnya. Di sinilah tampak pendekatan progresif hakim. Hakim pemeriksa perkara tersebut mempertimbangkan tiga permasalahan hukum sekaligus, yakni: apakah hakim dapat memeriksa permohonan yang dasar hukumnya belum jelas, apakah hakim dapat memeriksa objek permohonan yang diatur dalam regulasi berbeda, dan apakah hakim dapat memeriksa lebih dari satu objek permohonan dalam satu perkara.

Terhadap persoalan tersebut, hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau tidak jelas hukumnya. Bahkan Hakim menggunakan pendekatan rechtsvinding dan rechtsvorming dengan menyatakan bahwa hakim wajib menemukan dan membentuk hukum demi menjawab kebutuhan masyarakat. Pertimbangan hukum tersebut mencerminkan paradigma hukum progresif sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menciderai keadilan substantif.

Dalam hal ini hakim menunjukkan keberanian interpretatif dalam menilai perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir yang pada dasarnya merupakan ranah administrasi kependudukan. Karena terdapat kekosongan hukum mengenai mekanisme perubahan data yang bukan hanya sekedar kesalahan redaksional, maka pengadilan memandang perlu hadir mengambil peran demi memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Hakim Yoshito Siburian, bahkan menafsirkan frasa “surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan” dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dapat berupa penetapan pengadilan ketika permohonan tersebut digabungkan dengan perubahan nama yang memang menjadi kewenangan pengadilan.

Aspek lain yang tidak kalah menarik dalam pertimbangan Hakim ialah ketika ia menerima penggabungan objek permohonan dalam satu perkara. Hakim mengkualifikasikan bahwa permohonan tersebut sebagai kumulasi objektif antara perubahan nama dan perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir. Meskipun pengaturan kumulasi saat ini hanya dikenal dalam ranah perkara gugatan contentiosa, namun Hakim menilai bahwa penggabungan objek permohonan dimungkinkan sepanjang objeknya saling berkaitan dan bertujuan untuk penyederhanaan proses penyelesaian masalah. Guna memperkuat pertimbangannya, Hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 677 K/Sip/1972 mengenai diperbolehkannya penggabungan perkara yang memiliki hubungan erat.

Pertimbangan tersebut merupakan implementasi dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Tidak bisa dibayangkan apabila Pemohon harus mengajukan permohonan secara terpisah antara permohonan perubahan nama dan permohonan perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir, maka hal tersebut tentu akan menciderai efektivitas penyelesaian perkara, padahal substansi yang diperiksa berkaitan dengan satu identitas subyek hukum yang sama. Dengan mekanisme permohonan terpisah, maka bisa dipastikan Pemohon akan menghabiskan lebih banyak waktu, biaya dan tenaga. Prosedur yang demikian tentu cukup untuk dianggap mempersulit Masyarakat. Namun dengan memeriksa seluruh objek dalam satu permohonan, hakim justru menghadirkan kemanfaatan hukum yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam proses pembuktian, secara formal hakim tidak terpaku pada dokumen administrasi kependudukan terbaru seperti KTP, KK dan Akta Lahir yang baru diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan 2025. Namun sebaliknya hakim menggunakan pendekatan “tinjauan riwayat kehidupan” dengan menempatkan ijazah SD, SMP, dan SMA sebagai alat bukti yang lebih autentik karena telah digunakan Pemohon secara konsisten sejak tahun 2006 hingga 2018. Pendekatan ini merupakan wujud dari keberanian hakim dalam menggali kebenaran material secara substantif. bukan sekadar memutlakkan dokumen administratif formal yang justru lahir belakangan.

Wujud keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum nampak kuat dalam penetapan ini. Hakim mempertimbangkan kondisi sosial Pemohon, yang mana sejak kecil telah diasuh oleh keluarga lain dan mengalami kendala dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan. Mengutip keterangan saksi bahwa jangan sampai Pemohon “menjadi korban untuk kedua kalinya”, karena tidak dapat memanfaatkan ijazahnya untuk bekerja. Pertimbangan tersebut merupakan tindakan konkrit bahwa hakim tidak hanya memandang perkara secara normatif, tetapi juga secara humanis dan sosiologis.

Baca Juga  Keterangan Yang Terlambat

Pada akhirnya, penetapan ini merupakan refleksi keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Wujud dari keadilan adalah pengakuan terhadap identitas asli berdasarkan fakta historis kehidupan Pemohon. Kemanfaatan diwujudkan dengan memberikan akses bagi Pemohon untuk memperoleh pekerjaan dan menjalankan hak sipilnya secara layak. Sedangkan kepastian hukum diwujudkan melalui legitimasi formal terhadap identitas Pemohon. Penetapan ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa pengadilan dapat mengambil peran progresif ketika hukum positif belum mengatur secara lengkap persoalan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Kesimpulan

Peran Hakim yang progresif dalam mengisi kekosongan hukum merupakan suatu keharusan dalam praktik penegakan hukum, karena tidak selamanya hukum positif mampu mengakomodir segala persoalan yang dihadapi masyarakat. Hukum tertulis bersifat statis, sedangkan kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis. Hal tersebut sejalan dengan adagium “Het recht hinkt achter de feiten aan” bahwa hukum tertulis selalu tertinggal dengan peristiwa yang hendak diaturnya (Arif, 2019, p. 185). Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag tersebut, Hakim menunjukkan peran progresifnya dalam mengisi kekosongan hukum, khususnya terkait dengan permohonan perubahan identitas yang mencakup perubahan nama serta perubahan tempat lahir, tanggal dan bulan lahir dalam satu permohonan sekaligus. Meskipun perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir belum diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang, namun Hakim tetap memeriksa dan mengadili perkara dengan mendasarkan pada asas bahwa Hakim tidak boleh menolak perkara karena hukum tidak ada atau tidak jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan keberanian dan semangat progresif yang tercermin dalam penetapan tersebut, Hakim memperluas penerapan konsep penggabungan objek (petitum) permohonan dalam satu perkara sekaligus, hal tersebut demi mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat undang-undang. Pertimbangan Hakim dalam penetapan tersebut tidak hanya berorientasi pada formalitas administrasi, tetapi juga menggali kebenaran materiil melalui pendekatan “tinjauan riwayat kehidupan” Pemohon berdasarkan dokumen pendidikan yang konsisten digunakan sejak lama.

Hakim melalui Penetapannya tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap identitas Pemohon, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan kemanfaatan, khususnya dalam menjamin hak-hak Pemohon untuk memperoleh pekerjaan dan pengakuan identitas yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penetapan tersebut juga bisa menjadi preseden baik serta acuan penyusunan regulasi bagi pemangku kebijakan kedepannya.

Referensi

Arif, M. Y. A. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169 192. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192

Prasetyawati, S. E., Ramasari, R. D., & Evandra, A. P. (2025). Pertimbangan Hakim Terhadap Perubahan Data Diri Pada Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Studi Putusan Nomor : 176/PDT.P/2024/PN TJK). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(1), 599–608. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.41531

Sadewa, K., & Hartanto, S. (2017). Formulasi Kumulasi Gugatan Yang Dibenarkan Tata Tertib Acara Indonesia. 5(3). https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/33546/22140

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia: Putusan Nomor 677 K/Sip/1972.

Pengadilan Negeri Kayu Agung: Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag.

Ardiansyah Iksaniyah Putra
Kontributor
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Hukum Acara Hukum Progresif Penetapan Pengadilan peradilan PN Kayuagung Rechtsvinding
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Due Process of Law dalam KUHAP 2025: Menjaga Keadilan Sejak Penyelidikan sampai Putusan

25 May 2026 • 19:50 WIB

Menjaga Tunas Bangsa melalui Integritas Hakim sebagai Penjaga Negara Hukum

25 May 2026 • 10:12 WIB

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

25 May 2026 • 09:10 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran

By Ardiansyah Iksaniyah Putra26 May 2026 • 09:40 WIB0

Pendahuluan Dinamika permohonan perubahan data diri saat ini mengalami perkembangan hukum yang semakin kompleks. Permohonan…

BSDK MA RI Himpun Masukan PTA Manado Terkait Urgensi Perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2016

26 May 2026 • 09:13 WIB

PT TUN Makassar Soroti Desain Pengadilan Pajak

25 May 2026 • 20:48 WIB

Due Process of Law dalam KUHAP 2025: Menjaga Keadilan Sejak Penyelidikan sampai Putusan

25 May 2026 • 19:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran
  • BSDK MA RI Himpun Masukan PTA Manado Terkait Urgensi Perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2016
  • PT TUN Makassar Soroti Desain Pengadilan Pajak
  • Due Process of Law dalam KUHAP 2025: Menjaga Keadilan Sejak Penyelidikan sampai Putusan
  • Mendorong Reformasi Hukum Acara Perdata, Rapat Koordinasi Implementasi Pre Trial Himpun Pandangan Lintas Stakeholder

Recent Comments

  1. metronidazole treatment for bv dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. metronidazole cream rosacea results on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. metronidazole perioral dermatitis reddit on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  4. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.