Pendahuluan
Dinamika permohonan perubahan data diri saat ini mengalami perkembangan hukum yang semakin kompleks. Permohonan perubahan data diri kependudukan merupakan salah satu dari beberapa jenis permohonan yang diajukan ke pengadilan, khususnya perubahan nama dan identitas diri lainnya yang termuat dalam dokumen kependudukan (Prasetyawati et al., 2025). Salah satu fenomena permohonan yang sangat menarik untuk dikaji adalah permohonan perubahan data diri yang menggabungkan permohonan perubahan nama sekaligus perubahan tempat, tanggal, dan bulan lahir dalam satu permohonan voluntair. Hal ini menarik karena di Indonesia, perubahan nama telah memiliki landasan normatifnya dalam undang-undang administrasi kependudukan, sedangkan perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir sampai saat ini belum diatur secara eksplisit dalam suatu undang-undang ataupun peraturan di bawahnya, baik tata cara prosedur pemeriksaan maupun lembaga yang berwenang memeriksa kondisi faktualnya. Kondisi demikian menunjukkan adanya kekosongan norma yang berimplikasi pada kepastian hukum dalam praktik peradilan.
Perubahan nama warga negara memperoleh legitimasi dari undang-undang. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mempersyaratkan adanya penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan perubahan dokumen identitas kependudukan. Namun undang-undang tidak secara tegas menentukan bagaimana prosedur dan/atau tata cara perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir dalam dokumen kependudukan. Perubahan data kelahiran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, akan tetapi mempunyai implikasi yuridis menyangkut keabsahan status keperdataan seseorang yang memiliki konsekuensi hukum luas terhadap pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, hingga hak waris.
Kekosongan landasan hukum di atas memicu persoalan yuridis mengenai dasar kewenangan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu permohonan yang belum cukup diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Persoalan menjadi semakin menarik apabila dalam satu dokumen permohonan menggabungkan beberapa objek (petitum) yang secara substansi tunduk pada beberapa pengaturan yang berbeda. Dalam hal ini hakim menjadi dilema, antara mengedepankan prinsip legalitas atau prinsip ius curia novit di mana hakim dilarang menolak suatu perkara yang diajukan padanya dengan alasan tidak ada hukumnya, melainkan hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang ada. Dengan demikian, timbul pertanyaan mengenai bagaimana batas-batas kewenangan hakim dalam menciptakan hukum melalui penetapan terhadap perkara voluntair yang belum memiliki landasan normatif yang memadai.
Di sisi lain, penggabungan beberapa objek (petitum) permohonan voluntair dalam satu dokumen permohonan menimbulkan problematika hukum acara. Saat ini konsep penggabungan petitum atau kumulasi gugatan masih berkembang dalam ranah perkara gugatan contentiosa (Sadewa & Hartanto, 2017). Dalam praktik, penggabungan gugatan (kumulasi gugatan) diperbolehkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan peraturan teknis yang tersebar dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA 1 Tahun 2022). Perkembangan kumulasi sebagaimana tersebut di atas belum sepenuhnya terakomodir dalam perkara permohonan, bahkan mungkin belum dikenal. Akibatnya timbul ketidakpastian hukum yang memicu perdebatan apakah hakim berwenang memeriksa permohonan voluntair yang memuat lebih dari satu objek permohonan, khususnya apabila objek tersebut memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, namun di sisi lain menyangkut kepastian hukum dan legitimasi kewenangan mengadili.
Berdasarkan problematika yang telah diuraikan di atas, Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag menjadi menarik untuk diulas, bagaimana problematika di atas menjadi perkara nyata dalam praktik peradilan, serta bagaimana hakim menyikapi kekosongan hukum terhadap penggabungan permohonan perubahan identitas diri dalam perkara voluntair.
Studi atas Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag
Menurut penulis, Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag merupakan suatu putusan progresif yang bisa dicontoh dan patut dijadikan sebagai preseden terhadap perkara yang sama ke depannya. Dalam penetapan tersebut hakim tidak hanya berorientasi pada penerapan prosedur hukum secara tekstual, namun juga menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan hak-hak warga negara. Perkara ini berawal dari seorang warga negara yang mengajukan permohonan perubahan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran (Akta Lahir) dari yang tertera atas nama “Dian Maryanti, lahir di Belitang, 30 Mei 2000” menjadi “Dianti, lahir di Oku Timur, 10 Februari 2000.” Permohonan diajukan dengan alasan karena seluruh dokumen Pendidikan Pemohon sejak Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menegah Atas (SMA) menggunakan identitas atas nama “DIANTI” dengan tempat dan tanggal lahir “OKU Timur, 10 Februari 2000.” Ketidaksesuaian data kependudukan tersebut menghambat Pemohon dalam memperoleh hak-haknya.
Dalam perkara tersebut, hanya perubahan nama yang memiliki landasan normative. Di persidangan hakim tidak hanya memeriksa perubahan nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, tetapi juga memeriksa perubahan tempat, tanggal, dan bulan lahir yang secara eksplisit belum diatur secara tegas dan jelas mekanisme maupun lembaga yang berwenang memeriksa kondisi faktualnya. Di sinilah tampak pendekatan progresif hakim. Hakim pemeriksa perkara tersebut mempertimbangkan tiga permasalahan hukum sekaligus, yakni: apakah hakim dapat memeriksa permohonan yang dasar hukumnya belum jelas, apakah hakim dapat memeriksa objek permohonan yang diatur dalam regulasi berbeda, dan apakah hakim dapat memeriksa lebih dari satu objek permohonan dalam satu perkara.
Terhadap persoalan tersebut, hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau tidak jelas hukumnya. Bahkan Hakim menggunakan pendekatan rechtsvinding dan rechtsvorming dengan menyatakan bahwa hakim wajib menemukan dan membentuk hukum demi menjawab kebutuhan masyarakat. Pertimbangan hukum tersebut mencerminkan paradigma hukum progresif sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menciderai keadilan substantif.
Dalam hal ini hakim menunjukkan keberanian interpretatif dalam menilai perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir yang pada dasarnya merupakan ranah administrasi kependudukan. Karena terdapat kekosongan hukum mengenai mekanisme perubahan data yang bukan hanya sekedar kesalahan redaksional, maka pengadilan memandang perlu hadir mengambil peran demi memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Hakim Yoshito Siburian, bahkan menafsirkan frasa “surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan” dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dapat berupa penetapan pengadilan ketika permohonan tersebut digabungkan dengan perubahan nama yang memang menjadi kewenangan pengadilan.
Aspek lain yang tidak kalah menarik dalam pertimbangan Hakim ialah ketika ia menerima penggabungan objek permohonan dalam satu perkara. Hakim mengkualifikasikan bahwa permohonan tersebut sebagai kumulasi objektif antara perubahan nama dan perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir. Meskipun pengaturan kumulasi saat ini hanya dikenal dalam ranah perkara gugatan contentiosa, namun Hakim menilai bahwa penggabungan objek permohonan dimungkinkan sepanjang objeknya saling berkaitan dan bertujuan untuk penyederhanaan proses penyelesaian masalah. Guna memperkuat pertimbangannya, Hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 677 K/Sip/1972 mengenai diperbolehkannya penggabungan perkara yang memiliki hubungan erat.
Pertimbangan tersebut merupakan implementasi dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Tidak bisa dibayangkan apabila Pemohon harus mengajukan permohonan secara terpisah antara permohonan perubahan nama dan permohonan perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir, maka hal tersebut tentu akan menciderai efektivitas penyelesaian perkara, padahal substansi yang diperiksa berkaitan dengan satu identitas subyek hukum yang sama. Dengan mekanisme permohonan terpisah, maka bisa dipastikan Pemohon akan menghabiskan lebih banyak waktu, biaya dan tenaga. Prosedur yang demikian tentu cukup untuk dianggap mempersulit Masyarakat. Namun dengan memeriksa seluruh objek dalam satu permohonan, hakim justru menghadirkan kemanfaatan hukum yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam proses pembuktian, secara formal hakim tidak terpaku pada dokumen administrasi kependudukan terbaru seperti KTP, KK dan Akta Lahir yang baru diterbitkan dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan 2025. Namun sebaliknya hakim menggunakan pendekatan “tinjauan riwayat kehidupan” dengan menempatkan ijazah SD, SMP, dan SMA sebagai alat bukti yang lebih autentik karena telah digunakan Pemohon secara konsisten sejak tahun 2006 hingga 2018. Pendekatan ini merupakan wujud dari keberanian hakim dalam menggali kebenaran material secara substantif. bukan sekadar memutlakkan dokumen administratif formal yang justru lahir belakangan.
Wujud keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum nampak kuat dalam penetapan ini. Hakim mempertimbangkan kondisi sosial Pemohon, yang mana sejak kecil telah diasuh oleh keluarga lain dan mengalami kendala dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan. Mengutip keterangan saksi bahwa jangan sampai Pemohon “menjadi korban untuk kedua kalinya”, karena tidak dapat memanfaatkan ijazahnya untuk bekerja. Pertimbangan tersebut merupakan tindakan konkrit bahwa hakim tidak hanya memandang perkara secara normatif, tetapi juga secara humanis dan sosiologis.
Pada akhirnya, penetapan ini merupakan refleksi keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Wujud dari keadilan adalah pengakuan terhadap identitas asli berdasarkan fakta historis kehidupan Pemohon. Kemanfaatan diwujudkan dengan memberikan akses bagi Pemohon untuk memperoleh pekerjaan dan menjalankan hak sipilnya secara layak. Sedangkan kepastian hukum diwujudkan melalui legitimasi formal terhadap identitas Pemohon. Penetapan ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa pengadilan dapat mengambil peran progresif ketika hukum positif belum mengatur secara lengkap persoalan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Kesimpulan
Peran Hakim yang progresif dalam mengisi kekosongan hukum merupakan suatu keharusan dalam praktik penegakan hukum, karena tidak selamanya hukum positif mampu mengakomodir segala persoalan yang dihadapi masyarakat. Hukum tertulis bersifat statis, sedangkan kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis. Hal tersebut sejalan dengan adagium “Het recht hinkt achter de feiten aan” bahwa hukum tertulis selalu tertinggal dengan peristiwa yang hendak diaturnya (Arif, 2019, p. 185). Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag tersebut, Hakim menunjukkan peran progresifnya dalam mengisi kekosongan hukum, khususnya terkait dengan permohonan perubahan identitas yang mencakup perubahan nama serta perubahan tempat lahir, tanggal dan bulan lahir dalam satu permohonan sekaligus. Meskipun perubahan tempat, tanggal dan bulan lahir belum diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang, namun Hakim tetap memeriksa dan mengadili perkara dengan mendasarkan pada asas bahwa Hakim tidak boleh menolak perkara karena hukum tidak ada atau tidak jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan keberanian dan semangat progresif yang tercermin dalam penetapan tersebut, Hakim memperluas penerapan konsep penggabungan objek (petitum) permohonan dalam satu perkara sekaligus, hal tersebut demi mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat undang-undang. Pertimbangan Hakim dalam penetapan tersebut tidak hanya berorientasi pada formalitas administrasi, tetapi juga menggali kebenaran materiil melalui pendekatan “tinjauan riwayat kehidupan” Pemohon berdasarkan dokumen pendidikan yang konsisten digunakan sejak lama.
Hakim melalui Penetapannya tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap identitas Pemohon, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan kemanfaatan, khususnya dalam menjamin hak-hak Pemohon untuk memperoleh pekerjaan dan pengakuan identitas yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penetapan tersebut juga bisa menjadi preseden baik serta acuan penyusunan regulasi bagi pemangku kebijakan kedepannya.
Referensi
Arif, M. Y. A. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169 192. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192
Prasetyawati, S. E., Ramasari, R. D., & Evandra, A. P. (2025). Pertimbangan Hakim Terhadap Perubahan Data Diri Pada Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Studi Putusan Nomor : 176/PDT.P/2024/PN TJK). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(1), 599–608. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.41531
Sadewa, K., & Hartanto, S. (2017). Formulasi Kumulasi Gugatan Yang Dibenarkan Tata Tertib Acara Indonesia. 5(3). https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/33546/22140
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia: Putusan Nomor 677 K/Sip/1972.
Pengadilan Negeri Kayu Agung: Penetapan Nomor 21/Pdt.P/2026/PN Kag.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


