Dalam sengketa tata usaha negara, hakim selalu berhadapan dengan satu batas penting, yaitu tidak boleh memutus melebihi apa yang diminta penggugat. Batas inilah yang dalam hukum dikenal sebagai larangan ultra petita.
Namun, apakah batas itu selalu sesederhana yang dibayangkan? Di atas kertas, ultra petita memang tampak seperti soal teknis: apa yang diminta dalam petitum, apa yang diputus dalam amar, dan apakah keduanya sejalan. Tetapi dalam praktik, persoalannya sering kali lebih rumit. Larangan ultra petita sesungguhnya membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang peran hakim TUN: apakah hakim cukup hanya membaca petitum secara sempit, atau ia juga harus melihat akibat hukum yang lebih luas dari keputusan pemerintahan yang sedang diuji?
Pertanyaan ini menjadi penting karena perkara TUN hampir selalu melibatkan relasi yang tidak sepenuhnya seimbang. Di satu sisi ada warga atau badan hukum perdata yang menggugat. Di sisi lain ada pejabat pemerintahan dengan kewenangan publiknya. Karena itu, keputusan yang disengketakan tidak jarang telah membawa akibat konkret seperti hak seseorang terganggu, status hukumnya berubah, jabatannya hilang, tanahnya disengketakan, atau kehidupannya ikut terdampak oleh tindakan administrasi negara.
Dari Mana Larangan Ultra Petita Berasal?
Menariknya, larangan ultra petita dalam konteks PTUN tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). UU PTUN justru memberi ciri tersendiri pada hukum acara peradilan tata usaha negara, terutama melalui peran hakim yang lebih aktif dalam proses persidangan.
Hal ini terlihat dalam Penjelasan Umum angka 5 UU PTUN, yang menyatakan:
Hukum acara yang digunakan pada Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perkara perdata, dengan beberapa perbedaan antara lain:
- pada Peradilan Tata Usaha Negara Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiel dan untuk itu Undang-undang ini mengarah pada ajaran pembuktian bebas;
- …
Dengan demikian, hukum acara PTUN memang memiliki hubungan dengan hukum acara perdata, tetapi tidak sepenuhnya identik. Ada perbedaan mendasar, terutama karena hakim TUN diberi ruang untuk berperan lebih aktif dalam mencari kebenaran materiil.
Di sisi lain, larangan ultra petita yang sering digunakan untuk membatasi ruang gerak hakim justru berakar dari hukum acara perdata, terutama Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg. Kedua ketentuan tersebut pada pokoknya melarang hakim memutus hal yang tidak diminta atau memberikan lebih dari apa yang dituntut.
Pandangan semacam ini masih kuat dipegang sebagian hakim, sehingga melampaui petitum dianggap melanggar etika dasar peradilan, sebab seorang hakim pada dasarnya hanya menilai, bukan menentukan kebijakan. Anggapan itulah yang membuat banyak hakim TUN enggan merumuskan amar yang terkesan mengambil alih kewenangan eksekutif.
Masalahnya, PTUN tidak bekerja dengan logika yang sepenuhnya sama seperti peradilan perdata. PTUN memang memiliki hubungan dengan hukum acara perdata, tetapi karakter sengketanya berbeda. Dalam sengketa perdata, relasi para pihak pada umumnya diasumsikan sederajat. Sementara dalam sengketa TUN, salah satu pihak adalah badan atau pejabat pemerintahan yang memegang kewenangan publik, sedangkan pihak lainnya adalah warga atau badan hukum perdata yang menggugat keputusan administrasi negara. Karena itu, penerapan larangan ultra petita dalam sengketa TUN tidak selalu dapat dilakukan secara mekanis sebagaimana dalam perkara perdata.
Mengapa Larangan Ultra Petita Tetap Dikenal dalam Peradilan TUN?
Pertanyaan berikutnya adalah: jika UU PTUN tidak mengatur secara tegas larangan ultra petita, mengapa prinsip itu tetap hidup dalam praktik peradilan TUN?
Salah satu jawabannya, terletak pada desain kelembagaan sistem peradilan Indonesia yang menempatkan Mahkamah Agung sebagai puncak dari seluruh lingkungan peradilan, termasuk peradilan tata usaha negara. UU PTUN hanya mengatur prosedur peradilan hingga tingkat banding sebagai judex factie. Untuk peradilan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, UU PTUN tidak menyediakan seperangkat hukum acara tersendiri sehingga kekosongan itu diisi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (UU MA).
Di titik inilah Pasal 77 dan Pasal 67 UU MA menjadi penting. Pasal 77 menghubungkan pemeriksaan peninjauan kembali perkara TUN dengan ketentuan peninjauan kembali yang berlaku dalam UU MA. Sementara itu, Pasal 67 memuat alasan-alasan peninjauan kembali, salah satunya apabila pengadilan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
Pasal 77 UU Mahkamah Agung
Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75.
Pasal 67 UU Mahkamah Agung
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
- …
- …
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
- …
- …
- …
Dengan konstruksi tersebut, setiap putusan TUN yang mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut tetap menanggung risiko untuk dipersoalkan dalam peninjauan kembali. Bukan karena UU PTUN secara tegas melarangnya, melainkan karena UU Mahkamah Agung menjadikan keadaan tersebut sebagai salah satu alasan pengajuan peninjauan kembali.
Inilah yang membuat larangan ultra petita tidak pernah benar-benar lenyap dari peradilan TUN, meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam UU PTUN. Ia masuk lewat pintu lain, yaitu melalui mekanisme pengujian putusan di tingkat tertinggi.
Bagaimana Peradilan Administrasi Negara Lain Memperlakukan Batas Ini?
Karakter sengketa TUN yang tidak setara antara warga dan badan/pejabat pemerintahan ini ternyata juga direspons secara berbeda-beda oleh peradilan administrasi di negara lain, terutama menyangkut seberapa jauh hakim boleh bergerak melampaui apa yang dirumuskan dalam petitum.
Di Belanda, hakim administrasi wajib melengkapi dasar hukum suatu perkara atas nama jabatannya (ambtshalve toetsing). Pasal 8:69 Algemene wet bestuursrecht (Awb) menyatakan: Hakim administrasi melengkapi dasar-dasar hukum karena jabatannya. Hakim administrasi dapat melengkapi fakta-fakta karena jabatannya (De bestuursrechter vult ambtshalve de rechtsgronden aan. De bestuursrechter kan ambtshalve de feiten aanvullen).
Ketentuan ini lepas dari apa yang secara eksplisit dirumuskan penggugat, dan literatur hukum Belanda mengaitkan praktik ini dengan kemungkinan putusan yang melampaui petitum, bahkan berpotensi reformatio in peius. Kelonggaran itu tetap dibatasi oleh Pasal 8:69a Awb sebagaimana berbunyi: Hakim administrasi tidak membatalkan keputusan atas dasar bahwa keputusan itu bertentangan dengan aturan hukum tertulis atau tidak tertulis, atau asas hukum umum, apabila aturan atau asas tersebut jelas tidak dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pihak yang mendalilkannya (De bestuursrechter vernietigt een besluit niet op de grond dat het in strijd is met een geschreven of ongeschreven rechtsregel of een algemeen rechtsbeginsel, indien deze regel of dit beginsel kennelijk niet strekt tot bescherming van de belangen van degene die zich daarop beroept).
Di Prancis, hakim administrasi diwajibkan mengangkat sendiri alasan hukum tertentu yang menyangkut kepentingan publik, sekalipun tidak didalilkan penggugat. Pasal R.611-7 Code de Justice Administrative menyatakan: Ketika putusan tampak akan didasarkan pada alasan hukum yang diangkat sendiri oleh hakim, ketua majelis hakim memberi tahu para pihak sebelum sidang putusan dan menetapkan jangka waktu bagi mereka untuk mengajukan tanggapan atas alasan hukum yang disampaikan tersebut (Lorsque la décision lui paraît susceptible d’être fondée sur un moyen relevé d’office, le président de la formation de jugement… en informe les parties avant la séance de jugement et fixe le délai dans lequel elles peuvent… présenter leurs observations sur le moyen communiqué).
Doktrin di Prancis secara eksplisit menyebut kewenangan ini sebagai pengecualian dari larangan ultra petita.
Jerman punya ketentuan yang secara harfiah berjudul “Ne ultra petita” sebagaimana tercantum Pasal 88 Verwaltungsgerichtsordnung (VwGO) yang berbunyi: Pengadilan tidak boleh melampaui maksud gugatan, tetapi tidak terikat pada rumusan tekstual petitum (Das Gericht darf über das Klagebegehren nicht hinausgehen, ist aber an die Fassung der Anträge nicht gebunden).
Bundesverwaltungsgericht (Mahkamah Administratif Federal Jerman) secara konsisten menegaskan penafsiran ini, misalnya dalam Putusan 9 B 56.11 (13 Januari 2012): Yang menentukan luasnya maksud gugatan bukanlah rumusan tekstual petitum, melainkan tujuan perlindungan hukum yang sesungguhnya (Maßgebend für den Umfang des Klagebegehrens ist… nicht die Fassung des Klageantrages, sondern das wirkliche Rechtsschutzziel).
Ketiga contoh ini menunjukkan bahwa batas antara petitum dan kewenangan hakim diatur secara berbeda-beda di tiap sistem hukum, dengan tingkat kelonggaran dan syarat yang juga berbeda-beda.
Ruang Amar Putusan dalam Pasal 97 UU PTUN
Pembahasan mengenai ultra petita di PTUN juga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 97 UU PTUN. Ketentuan ini mengatur bentuk amar putusan apabila gugatan dikabulkan.
Pasal 97 ayat (7) UU PTUN
Putusan Pengadilan dapat berupa
- gugatan ditolak;
- gugatan dikabulkan;
- gugatan tidak diterima; atau
- gugatan gugur.
Pasal 97 ayat (8) UU PTUN
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Pasal 97 ayat (9) UU PTUN
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:
- pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
- pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
- penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
Pasal 97 ayat (10) UU PTUN
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan ganti rugi.
Pasal 97 ayat (11) UU PTUN
Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa amar putusan PTUN memiliki bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang. Artinya, sekalipun fakta persidangan menunjukkan persoalan yang lebih luas, pemulihan yang dituangkan dalam amar tetap harus berada dalam koridor yang disediakan oleh UU PTUN.
Di sinilah persoalan ultra petita menjadi tidak sederhana. Isunya bukan hanya soal batas petitum, tetapi juga sejauh mana hukum acara memberi ruang bagi hakim untuk memastikan putusan tetap efektif, tanpa keluar dari koridor objek sengketa, alat bukti, dan bentuk amar yang ditentukan undang-undang.
Putusan MA Nomor 5 K/TUN/1992: Kaidah yang Membuka Ruang
Salah satu titik penting dalam pembahasan ultra petita di PTUN adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992, yang diputus pada 6 Februari 1993. Putusan ini sering disebut sebagai salah satu putusan yang membuka ruang bagi hakim TUN untuk tidak terikat secara terlalu kaku pada rumusan petitum.
Inti kaidah hukum yang lahir dari putusan ini, sebagaimana dihimpun MA RI dalam Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara (1999) pada pokoknya menegaskan bahwa kewenangan menguji hakim TUN tidak boleh dipasung hanya pada objek sengketa yang dirumuskan secara harfiah dalam petitum. Selama suatu keputusan atau penetapan lain terbukti berkelindan secara substansial dengan objek yang disengketakan, hakim tetap berwenang mempertimbangkan dan mengadilinya, terlepas dari apakah penggugat mencantumkannya secara eksplisit atau tidak.
Dengan kata lain, Putusan MA Nomor 5 K/TUN/1992 memberi ruang bagi hakim TUN sebagai dominus litis untuk melihat perkara secara lebih utuh. Hakim tidak selalu harus berhenti pada bunyi petitum secara sempit, sepanjang hal yang dipertimbangkan masih berkaitan dengan objek sengketa, posita, alat bukti, dan kepentingan hukum yang diperiksa di persidangan.
Namun, ruang tersebut tetap harus dikendalikan. Keaktifan hakim tidak boleh dilepaskan dari objek sengketa, posita gugatan, alat bukti, serta tujuan perlindungan hukum yang dimohonkan. Hakim tidak dapat mengambil alih peran penggugat dalam menentukan tuntutan, tetapi juga tidak harus selalu berhenti pada rumusan petitum yang dibaca secara sempit.
Contoh Penerapan Ultra Petita dalam Putusan PTUN
Dalam praktik peradilan TUN, terdapat beberapa bentuk amar yang pernah dipandang atau dibahas sebagai contoh penerapan ultra petita. Merujuk pada anotasi Martitah (2014), penelusuran terhadap putusan-putusan PTUN menunjukkan bahwa diktum ultra petita yang dijatuhkan hakim memiliki karakter yang cukup beragam. Contoh-contohnya ialah sebagai berikut:
1. Reformatio in Peius: Putusan yang Justru Lebih Merugikan Penggugat
Salah satu bentuk ultra petita yang sering dibahas adalah reformatio in peius, yaitu keadaan ketika putusan justru menempatkan penggugat dalam posisi yang lebih buruk dibandingkan dengan keadaan yang dimohonkan. Contohnya dapat dilihat dalam Putusan PTUN Semarang Nomor 29/G/2010/PTUN.SMG. Dalam perkara tersebut, amar pada tingkat pertama tidak hanya menolak gugatan, tetapi juga mewajibkan tergugat mencabut keputusan dan menerbitkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat. Pada tingkat banding, melalui Putusan Nomor 177/B/2011/PT.TUN.SBY, amar tersebut diperbaiki sehingga hanya berbentuk penolakan gugatan.
2. Pembatalan Keputusan yang Bukan Objek Sengketa, tetapi Berkaitan Secara Materiil
Bentuk lain dari ultra petita dapat muncul ketika hakim tidak hanya membatalkan keputusan yang menjadi objek sengketa, tetapi juga memerintahkan pencabutan keputusan lain yang tidak secara formal dijadikan objek sengketa. Hal ini tampak dalam Putusan Nomor 02/G/2011/PTUN-BL, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Nomor 114/B/2011/PT.TUN-MDN. Dalam perkara tersebut, perintah pencabutan terhadap izin yang bukan objek sengketa dikaitkan dengan pertimbangan bahwa izin tersebut memiliki hubungan materiil dengan objek sengketa dan terbukti mengandung cacat hukum.
3. Perintah Menerbitkan Keputusan Pengganti
Ultra petita juga dapat muncul dalam bentuk perintah kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan pengganti. Dalam Putusan Nomor 187/G/2011/PTUN-JKT, yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 78/B/2012/PT.TUN.JKT, majelis tidak hanya membatalkan keputusan yang disengketakan, tetapi juga memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan pengganti dengan arahan tertentu. Bentuk ini menunjukkan bahwa hakim tidak sekadar membatalkan keputusan, tetapi juga merumuskan langkah administratif lanjutan yang harus dilakukan tergugat.
4. Penambahan Amar Substansial yang Tidak Dirumuskan dalam Petitum
Dalam beberapa perkara, ultra petita muncul bukan karena hakim membuat amar yang sepenuhnya baru, melainkan karena hakim menambahkan amar yang dianggap masih berkaitan langsung dengan akibat pembatalan objek sengketa. Contohnya terdapat dalam Putusan PTUN Makassar Nomor 58/G.TUN/2010/PTUN.MKS, yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi melalui Putusan Nomor 28/B.TUN/2011/PT.TUN.Mks dan Putusan Nomor 293 K/TUN/2011. Dalam perkara tersebut, majelis menambahkan amar rehabilitasi meskipun rehabilitasi tidak secara tegas diminta dalam petitum.
5. Perintah Pengulangan Proses Administratif
Bentuk lain yang juga muncul dalam praktik adalah perintah kepada badan atau pejabat TUN untuk mengulang suatu proses administratif. Dalam Putusan PTUN Semarang Nomor 32/G/2012/PTUN.SMG, majelis tidak hanya membatalkan keputusan tentang pengesahan dan pelantikan perangkat desa, tetapi juga memerintahkan tergugat melakukan seleksi ulang penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Bentuk amar ini menarik karena Pasal 97 ayat (9) UU PTUN tidak secara eksplisit merumuskan perintah pengulangan seluruh proses administratif sebagai salah satu bentuk kewajiban tergugat.
6. Amar Deklaratif
Ultra petita juga dapat muncul dalam bentuk amar deklaratif, terutama ketika hakim menyatakan sah suatu keputusan atau dokumen yang tidak secara langsung menjadi objek yang dimohonkan dalam petitum. Contohnya terdapat dalam Putusan Nomor 10/G.TUN/1991/PTUN-JKT, yang dikenal sebagai sengketa Jalan Sabang. Dalam perkara tersebut, hakim tidak hanya memutus pokok sengketa, tetapi juga menyatakan sah Sertifikat Hak Milik Nomor 60/Gambir.
Relevansi Hari Ini
Setelah lebih dari tiga dekade PTUN berjalan, pembahasan mengenai ultra petita tetap relevan. Perkara yang masuk ke PTUN semakin beragam dan kompleks, sementara desain dasar amar putusan dalam UU PTUN masih bertumpu pada kerangka yang relatif terbatas.
Larangan ultra petita tetap memiliki fungsi penting dalam proses peradilan. Prinsip ini menjadi pagar agar hakim tidak mengubah arah perkara di luar ruang sengketa yang dibawa para pihak. Dengan batas itu, pengadilan tidak boleh merumuskan sendiri tuntutan baru atau memberi pemulihan yang sama sekali tidak diminta oleh penggugat.
Namun, dalam peradilan administrasi, larangan ultra petita tidak dapat dilepaskan dari tujuan perlindungan hukum terhadap warga. Hakim memang tidak boleh bergerak tanpa batas. Tetapi pada saat yang sama, putusan PTUN juga diharapkan tidak berhenti pada pembatalan formal yang tidak menyentuh akibat hukum yang sudah telanjur terjadi di lapangan.
Tanpa ukuran yang jelas tentang sejauh mana ruang keaktifan hakim boleh digunakan, praktik peradilan mudah bergerak ke dua arah yang sama-sama problematis. Di satu sisi, ada kemungkinan hakim menahan diri atau sangat berhati-hati secara berlebihan karena khawatir putusannya dipersoalkan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Di sisi lain, ada pula kemungkinan hakim merasa terlalu leluasa menafsirkan kebutuhan perlindungan hukum sejauh yang ia anggap perlu.
Keduanya mengandung risiko. Sikap yang terlalu berhati-hati dapat membuat perlindungan hukum tidak berjalan optimal. Sebaliknya, penggunaan ruang keaktifan hakim tanpa ukuran yang memadai dapat mengganggu kepastian hukum dan menimbulkan kesan bahwa putusan lebih bertumpu pada penilaian subjektif daripada batas hukum acara yang jelas.
Pengalaman Belanda, Prancis, dan Jerman menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya dihadapi Peradilan Administrasi (PTUN) di Indonesia. Di negara-negara tersebut, peradilan administrasi juga harus menjaga agar hakim tidak keluar dari tuntutan penggugat, tanpa membuat putusan kehilangan fungsi perlindungan hukumnya. Bedanya, batas itu dirumuskan secara lebih jelas dalam hukum acara, bukan dibiarkan hidup sebagai kebiasaan praktik yang dapat ditafsirkan berbeda dari satu hakim ke hakim lain.
Dalam konteks PTUN Indonesia, pelajaran tersebut penting karena larangan ultra petita selama ini belum memiliki rumusan yang tegas dalam UU PTUN. Karena itu, perdebatan seharusnya tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah ultra petita boleh atau tidak boleh, melainkan perlu diarahkan pada bagaimana batas penerapannya dirumuskan.
Atas dasar itu, menurut hemat penulis, larangan ultra petita di PTUN tidak semestinya dipertahankan sebagai larangan mutlak, tetapi juga tidak boleh dilepaskan tanpa batas. Formula yang lebih tepat adalah membolehkan amar yang melampaui petitum hanya sepanjang memenuhi dua syarat kumulatif. Pertama, amar tersebut masih berkaitan secara substansial dengan objek sengketa dan posita gugatan, sebagaimana kaidah yang telah dirintis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992. Kedua, amar tersebut diperlukan agar putusan tidak berhenti pada pembatalan formal semata, melainkan juga mampu menyelesaikan akibat hukum yang timbul dari Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
Persoalannya, karena kaidah tersebut belum dirumuskan secara tertulis dalam UU PTUN, penerapannya masih bertumpu pada yurisprudensi dan praktik peradilan. Kondisi ini membuka ruang terjadinya disparitas penerapan ultra petita di PTUN, baik antarperkara maupun antar-majelis hakim. Pada saat yang sama, setiap putusan yang mengabulkan lebih dari petitum tetap berisiko dipersoalkan melalui peninjauan kembali berdasarkan Pasal 67 huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung.
Dengan demikian, pembahasan mengenai ultra petita di PTUN tidak dapat dilepaskan dari konstruksi amar putusan yang disediakan oleh UU PTUN. Pasal 97 ayat (8) hingga ayat (11) UU PTUN menunjukkan bahwa kewajiban yang dapat dibebankan kepada tergugat pada dasarnya masih berorientasi pada bentuk pemulihan yang terbatas, yaitu pencabutan atau penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru, ganti rugi, maupun rehabilitasi dalam sengketa kepegawaian. Ketentuan tersebut belum secara eksplisit mengatur kemungkinan penetapan kewajiban lain dalam perkara yang menimbulkan akibat administratif lebih kompleks, misalnya dalam sengketa pertanahan dan perizinan.
Dalam kerangka itu, penulis mencoba menawarkan salah satu gagasan awal berupa kemungkinan perubahan terbatas dalam Pasal 97 UU PTUN, khususnya untuk memberi ruang bagi hakim menetapkan kewajiban lain yang masih berkaitan langsung dengan objek sengketa. Salah satu rumusan yang dapat dipertimbangkan, misalnya, adalah penyisipan satu ayat baru setelah ayat (11), yaitu ayat (12) yang berbunyi:
(12) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai dengan penetapan kewajiban lain yang berkaitan langsung dengan objek sengketa, guna menyelesaikan akibat hukum yang timbul dari Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
Dengan formulasi semacam ini, pengaturan mengenai ultra petita di PTUN setidaknya dapat dibuat lebih terang. Kaidah yang selama ini terutama bersandar pada yurisprudensi tidak lagi dibiarkan sebagai ruang tafsir bebas, tetapi diberi batas normatif yang lebih jelas. Dengan begitu, ultra petita di PTUN dapat ditempatkan secara lebih proporsional: tidak dipahami sebagai larangan mutlak, tetapi juga tidak digunakan sebagai ruang bebas tanpa batas. Pada akhirnya, kebutuhan perlindungan hukum yang efektif dapat diupayakan tanpa mengabaikan kepastian hukum acara.
Daftar Referensi:
Buku
- Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II: Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
- Mahkamah Agung RI, Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara, Buku Yurisprudensi MA RI Tahun 1969-1997 (Jakarta: MA RI, 1999).
- R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
- S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2003.
Jurnal dan Artikel
- D.R.N. Gumilar, “Putusan Ultra Petita sebagai Konsekuensi Penerapan Asas Dominus Litis dalam Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Putusan Nomor 144/PK/TUN/2012”, Gorontalo Law Review, Vol. 7 No. 1, 2024.
- Elisabeth Putri Hapsari, dkk., “Kewenangan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Menggunakan Asas Ultra Petita Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/TUN/1992: Studi Kasus Putusan Nomor 32/G/2012/PTUN.SMG”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2, 2017.
- Martitah, “Anotasi Putusan Ultra Petita dalam Lingkup Peradilan Administrasi di Indonesia”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 No. 1, Januari 2014.
- W. Riawan Tjandra, “Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’État sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 20 No. 3, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Perbandingan
- Kerajaan Belanda, Algemene wet bestuursrecht (Awb), Pasal 8:69 dan Pasal 8:69a, diakses melalui wetten.overheid.nl: https://wetten.overheid.nl/BWBR0005537.
- Republik Prancis, Code de Justice Administrative, Pasal R.611-7, sebagaimana diubah dengan Décret No. 2019-82 Tahun 2019, diakses melalui Légifrance: https://www.legifrance.gouv.fr/codes/article_lc/LEGIARTI000038114788.
- Bundesministerium der Justiz, Verwaltungsgerichtsordnung (VwGO), § 88, diakses melalui laman resmi Kementerian Kehakiman Federal Jerman. Lihat pula Bundesverwaltungsgericht, Beschluss Nomor 9 B 56.11, 13 Januari 2012: https://www.bverwg.de/130112B9B56.11.0.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


