Pendahuluan
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia mutlak memerlukan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Konsep ini, sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, menuntut institusi peradilan harus bebas dari pengaruh atau intervensi pihak mana pun, baik internal maupun eksternal. Semangat inilah yang melandasi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bersama UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Konsekuensinya jelas: hakim wajib menjaga kemandiriannya, dan hukum secara tegas melarang pihak mana pun mencampuri urusan peradilan.
Di kancah internasional, prinsip independensi ini ditegaskan dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002. Instrumen tersebut mengamanatkan bahwa seorang hakim wajib memutus perkara secara independen, murni berbasis penilaian atas fakta dan hati nurani hukum, serta steril dari segala bentuk tekanan, pengaruh, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Sayangnya, jaminan normatif yang begitu komprehensif ini justru membentur realitas yang paradoksal di Indonesia. Secara konstitusional, tidak ada kekuasaan yang berada di atas hakim selain hukum dan keadilan. Namun dalam tatanan kelembagaan, kedudukan de jure hakim sebagai Pejabat Negara kerap disandera oleh tata kelola administrasi kepegawaian yang masih bercorak birokrasi konvensional. Relasi hierarkis struktural inilah yang memicu pertanyaan mengusik: siapakah yang sebetulnya berada di atas hakim? Apakah hukum dan keadilan, atau justru tuntutan administratif-birokratis?
Tulisan ini bertujuan memetakan benturan sistemik antara tata kelola administratif dan kemerdekaan berpikir hakim yang sering luput dari diskursus publik. Dengan menelusuri kerangka normatif, sosiologis, dan praktis, tulisan ini akan meredefinisi status kepegawaian hakim serta menarik garis demarkasi yang jelas antara fungsi pembinaan sebagai ruang mentorship keilmuan[1] dengan tindakan birokrasi yang bermuara pada judicial control[2].
Pembahasan
Relasi Hakim dan Ketua Pengadilan: Batas Tipis Administrasi dan Yudisial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, hubungan antara hakim dan Ketua Pengadilan sejatinya berjalan dalam dua relasi yang berbeda. Pertama, dalam konteks manajemen perkara, Ketua Pengadilan memiliki wewenang administratif untuk membagikan berkas perkara (Pasal 56) dan menetapkan perkara berdasarkan nomor urut (Pasal 57). Kedua, dalam fungsi pengawasan, pimpinan berwenang memberikan petunjuk, teguran, atau peringatan jika terdapat kekeliruan perilaku (Pasal 53 ayat 1 dan 3). Namun, undang-undang memberikan rambu yang sangat kokoh pada Pasal 53 ayat (5): pengawasan tersebut sama sekali tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dalam dinamika di lapangan, frasa “tidak boleh mengurangi kebebasan hakim” ini terkadang menghadapi tantangan dalam penafsirannya. Ruang abu-abu ini muncul akibat kerancuan dua wilayah kewenangan yang jalurnya berbeda. Secara birokrasi institusional, hubungan pimpinan dan hakim memang bersifat vertikal-struktural demi kelancaran administrasi institusi. Namun, begitu memasuki ranah yudisial (substansi perkara), hubungan tersebut seketika berubah menjadi horizontal dan egaliter.
Di sinilah titik kesalahpahaman yang perlu diluruskan bersama. Jabatan struktural sebagai atasan administrasi tidak serta-merta memberikan legitimasi untuk mengevaluasi, mengoreksi, apalagi mengomentari substansi sebuah putusan. Jika terdapat kekeliruan dalam suatu putusan, koridor yang disediakan oleh hukum acara hanyalah melalui mekanisme upaya hukum (seperti Banding atau Kasasi), bukan lewat koreksi birokrasi. Prinsip kemandirian antar-rekan sejawat ini selaras dengan amanat internasional dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 (Application 1.4), yang menegaskan bahwa seorang hakim wajib independen dari rekan hakim lainnya dalam mengambil keputusan.
Kedudukan PERMA dan SEMA dalam Pengawasan dan Pembinaan
Untuk menjaga marwah dan disiplin aparaturnya, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2016. Kedua regulasi ini menjadi fondasi yang sah untuk mengatur aspek organisasi-birokratis, seperti jam kerja, daftar hadir, cuti, hingga kepatuhan Hakim dan aparatur terhadap pelaksanaan tugas serta kode etik perilaku yang menjadi tanggungjawab Pimpinan Pengadilan. Penting untuk digarisbawahi bahwa tidak ada satu pun klausul dalam PERMA tersebut yang melegalkan adanya intervensi terhadap independensi tugas yudisial hakim.
Lalu, apakah dalam konteks yudisial pimpinan sama sekali tidak boleh memberikan bimbingan? Jawabannya telah dirumuskan secara bijaksana melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2005. Merujuk pada SEMA Nomor 5 Tahun 1966, bimbingan atau petunjuk dari pimpinan pengadilan hanya dapat diberikan apabila ada inisiatif atau permintaan langsung dari Hakim atau Majelis Hakim yang bersangkutan.
Artinya, bimbingan tersebut bersifat pasif atau menunggu ruang diskusi dibuka oleh hakim yang membutuhkan dan outputnya berupa “nasihat atau petunjuk umum” sebagai bahan pertimbangan ilmiah. Hakim tetap memegang kedaulatan penuh untuk menggunakan nasihat tersebut atau tidak, berdasarkan keyakinan hukumnya sendiri. Rambu ini dibuat agar niat baik pembinaan tidak berubah menjadi arahan sepihak yang secara psikologis justru dapat menggerus kemandirian berpikir hakim dari dalam.
Pembinaan: Antara Mentorship dan Judicial Control
Kekhawatiran terhadap distorsi makna “pembinaan” ini lahir bukan tanpa alasan. Sebagai produk institusional yang mencerminkan marwah peradilan, sebuah putusan memang memerlukan ruang diskursus yang sehat. Peradilan membutuhkan ekosistem di mana pimpinan yang lebih senior dapat membagikan pengalaman, memperkuat kompetensi, dan melakukan mentorship keilmuan demi menjaga mutu penegakan hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Namun, garis pemisah antara “membina kualitas” dan “mengintervensi independensi” sering kali sangat tipis. Pembinaan yang semula bertujuan memperkuat kapasitas keilmuan ada kalanya bergeser menjadi evaluasi subjektif apabila digunakan untuk memojokkan keberanian hakim yang berpikir progresif. Ketika seorang hakim menjatuhkan putusan yang berbeda dengan arus utama yang dominan, lalu perbedaan tersebut dijadikan sasaran koreksi substantif atau bahkan berdampak pada tindakan administratif yang membatasi hak profesionalnya, maka pembinaan tersebut telah melampaui batas konstitusionalnya. Fenomena inilah yang dalam sosiologi hukum dikenal sebagai judicial control yang restriktif.[3]
Jika proses pembinaan berorientasi pada tekanan agar hakim memutus perkara secara “aman demi birokrasi”, maka kebebasan berpikir akan terkungkung. Di sinilah pentingnya kita menghormati asas universal Res Judicata Pro Veritate Habetur yakni asas yang menekankan bahwa putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan pembatalan dari pengadilan yang lebih tinggi.
Penegasan visioner ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Sunarto, dalam acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 sebagaimana dikutip dari suarabsdk.com. Menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial yang menjatuhkan hukuman non-palu kepada hakim, beliau menyatakan:
“Di dalam hukum sudah jelas terdapat asas yang berbunyi Res Judicata Pro Veritate Habetur… bagaimana kemudian kemandirian hakim apabila pertimbangan hakim ketika menerima, mengadili, dan memutus perkara dapat dijatuhi hukuman? Cerminan kemandirian hakim itu adalah putusannya harus dihormati dan apabila terdapat hal yang kurang pas dapat ditempuh upaya hukum lanjutan seperti Upaya Hukum Banding, dan Kasasi bahkan terbuka upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.”
Pernyataan di atas adalah jangkar etis yang kuat atas suatu prinsip yang menekankan bahwa mengevaluasi atau menghukum hakim atas pertimbangan hukum di dalam putusannya adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan. Bahkan, berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya butir Berperilaku Arif dan Bijaksana (angka 3.2), seorang hakim dilarang keras memberikan komentar atau kritik terbuka atas putusan hakim lain. Nilai ini diperkuat oleh butir Bersikap Mandiri yang mewajibkan hakim bebas dari pengaruh apa pun dan teguh pada prinsip moralnya sendiri.
Paradoks Penilaian Kinerja dan Reduksi Tugas Yudisial
Menariknya, di era modern ini, potensi benturan etik dan intervensi internal tersebut tidak lagi mewujud dalam instruksi lisan yang kaku, melainkan bermutasi secara halus melalui digitalisasi birokrasi. Saat ini, sistem penilaian kinerja hakim tingkat pertama diintegrasikan dengan sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MyASN dengan e-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aplikasi ini mengukur capaian kerja secara kuantitatif berdasarkan angka, persentase, dan kecepatan waktu.
Di satu sisi, digitalisasi ini positif untuk mengukur efisiensi kerja. Namun di sisi lain, sistem ini menyimpan paradoks. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seorang hakim harus menginduk dan dinilai langsung oleh Pimpinan atau Ketua Pengadilan selaku atasan langsung. Karena seluruh kewenangan administratif yakni mulai dari penilaian SKP, rekomendasi izin cuti, hingga usulan promosi dan mutasi berada di satu tangan yang sama, secara psikologis posisi hakim menjadi sangat rentan.
Ketika pimpinan memberikan pandangan pribadi terkait sebuah perkara yang ditangani dan secara normatif hanyalah nasihat yang tidak mengikat, akan tetapi hakim yang memilih berbeda pendapat dihadapkan pada kekhawatiran bawah sadar akan terhambatnya hak kepegawaian mereka. Jika kondisi dilematis ini terus dinormalisasi, tuntutan birokrasi secara faktual telah menempatkan dirinya di atas kemerdekaan berpikir hakim. Ini adalah bentuk intervensi internal paling nyata yang sering kali luput dari perhatian publik, karena dibungkus rapi oleh administrasi birokrasi. Pertanyaan reflektifnya: apakah independensi hakim hanya dimaknai sebatas ketahanan terhadap intervensi eksternal, sementara tekanan birokrasi internal yang memengaruhi kemandirian berpikir justru diabaikan?
Akar Masalah: “PNS-isasi”[4] Pejabat Negara dan Absennya Undang-Undang Jabatan Hakim
Mengapa benturan sistemik ini terus berulang? Akar masalahnya terletak pada dualisme status hukum hakim di Indonesia. Secara konstitusional (de jure), Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan atributif kepada Hakim berupa Kekuasaan Kehakiman sebagai bagian dari kekuasaan negara, sehinggakedudukan hakim sebagai Pejabat Negara adalah amanat konstitusional sah. Amanat ini kemudian ditegaskan kembali dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Hakim adalah Pejabat Negara) serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (yang secara resmi mengeluarkan hakim dari klaster PNS).
Namun secara kenyataan di lapangan (de facto), tata kelola administrasi, sistem penggajian, hak finansial, hingga fasilitas kerja hakim masih sepenuhnya menyandarkan diri pada standar dan kultur birokrasi eksekutif (PNS). “PNS-isasi” yang dipaksakan secara struktural ini merawat kultur subordinasi khas birokrasi konvensional di dalam lembaga peradilan yang semestinya merdeka. Selama jembatan dualisme ini tidak diputus melalui regulasi payung yang mandiri yaitu Undang-Undang Jabatan Hakim, potensi benturan antara kepatuhan birokrasi dan kemerdekaan yudisial akan selalu terbuka.
Garis Demarkasi: Parameter Pemisah antara Manajemen Birokrasi dan Kemerdekaan Yudisial
Guna menciptakan kesepahaman yang jernih dan harmonis di lingkungan peradilan, kita perlu menarik garis demarkasi yang tegas untuk memisahkan mana pengawasan birokrasi yang sah dan mana perlindungan independensi yudisial yang mutlak:
| Parameter Pemisah | Ranah Birokrasi Institusi (Otoritas Sah Pimpinan) | Ranah Kemerdekaan Yudisial (Kedaulatan Mutlak Hakim) |
| Objek Pengawasan | Perilaku (behavioral conduct): profesionalitas, integritas, kedisiplinan jam kerja, dan kepatuhan kode etik. | Substansi perkara: legal reasoning, penafsiran pasal, penilaian alat bukti, dan amar putusan. |
| Manajemen Perkara | Administrasi perkara: kelancaran penggunaan SIPP, ketepatan waktu minutasi, pengelolaan sarana prasarana persidangan. | Kebebasan menentukan arah pembuktian di persidangan dan kemandirian memutus berdasarkan keyakinan hakim. |
| Mekanisme Koreksi | Teguran lisan, tertulis, pembinaan disiplin, atau sanksi etik melalui pemeriksaan Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial jika terbukti ada pelanggaran perilaku. | Hanya melalui mekanisme Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali) sebagaimana diatur hukum acara. |
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, secara konstitusional dan filosofis, tidak ada yang sah berada di atas seorang hakim selain Tuhan Yang Maha Esa (sebagaimana diikrarkan dalam sumpah jabatan Hakim dan irah-irah Putusan Pengadilan), yang di dalamnya juga mencakup Hukum dan Keadilan. Namun, realitas sistemik yang menempatkan hakim di bawah bayang-bayang hierarki birokrasi telah menciptakan paradoks yang berpotensi mengancam independensi. Praktik pembinaan maupun pengawasan yang kerap melampaui batas menjadi judicial control terselubung, serta sistem penilaian kinerja yang bernuansa subordinasi telah mengonfirmasi bahwa intervensi internal merupakan ancaman nyata yang sering kali dinormalisasi dan terabaikan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap garis demarkasi yang tegas antara pengawasan administratif institusional dan kemandirian yudisial menjadi prasyarat mutlak guna melindungi hakim dari tekanan psikologis birokrasi.
Pada akhirnya, benturan struktural ini tidak akan pernah tuntas hanya melalui himbauan moral atau perbaikan kultur internal semata, melainkan menuntut perubahan sistemik dan mendasar melalui pengesahan Undang-Undang Jabatan Hakim. Regulasi khusus ini adalah urgensi yang tidak dapat ditawar untuk memanifestasikan kedudukan de jure hakim sebagai Pejabat Negara ke dalam setiap kebijakan, baik dalam hal pembinaan, kesejahteraan, maupun yang menyangkut perlindungan profesi hakim itu sendiri. Hanya dengan memutus rantai tata kelola yang bias birokrasi eksekutif tersebut, lembaga peradilan dapat benar-benar merdeka.
Referensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Bernegara: Praktis Kenegaraan Bermartabat dan Berdemokratis. Malang: Setara Press, 2015.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Cetakan ke-1. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung.
Surat Edaran Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1966.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani Perkara.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Prinsip Internasional
The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002. Adopted by the Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity and revised at the Round Table Meeting of Chief Justices, Peace Palace, The Hague, Netherlands, November 25-26, 2002.
[1] Istilah mentorship keilmuan di sini diletakkan dalam konteks doktrin hukum yudisial, yaitu bentuk pembinaan kapasitas (capacity building) senior-junior yang bersifat kolegial-akademis. Berbeda dengan relasi atasan-bawahan dalam birokrasi, mentorship ini berfokus pada pengayaan metodologi penemuan hukum (rechtsvinding) dan konsistensi yurisprudensi demi menjaga mutu putusan, bukan untuk mendikte amar putusan.
[2] Judicial control dalam konteks ini bukan merujuk pada ‘judicial review’ oleh pengadilan terhadap produk legislatif, melainkan intervensi administratif atau struktural secara internal (internal judicial control) yang secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan, membatasi, atau mengondisikan independensi hakim dalam menjalankan fungsi adjudikasinya.
[3] Istilah “judicial control yang restriktif” di sini diadopsi dari diskursus Sosiologi Hukum Kelembagaan mengenai Internal Judicial Independence. Konsep ini merujuk pada kondisi di mana mekanisme pengawasan internal peradilan bergeser dari mengawasi perilaku (behavioral conduct) menjadi mengontrol substansi pemikiran hukum hakim (decisional independence). Kontrol ini bersifat restriktif karena memanfaatkan instrumen birokrasi (seperti jalur mutasi, penilaian kinerja, atau sanksi etik yang subyektif) untuk membatasi keberanian hakim dalam menjatuhkan putusan progresif yang berbeda dari arus utama (mainstream).
[4] Istilah “PNS-isasi” di sini digunakan sebagai konsep kritik untuk menggambarkan anomali tata kelola kekuasaan kehakiman di Indonesia. Meskipun secara konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. UU No. 20 Tahun 2023 telah menetapkan hakim sebagai Pejabat Negara, namun absennya undang-undang organik yang mandiri (lex specialis) membuat sistem penggajian, jaminan pensiun, hingga penilaian kinerja (seperti e-Kinerja BKN) masih menginduk pada standar birokrasi eksekutif. Akibatnya, terjadi penyerapan budaya organisasi birokrasi yang mereduksi independensi hakim menjadi kepatuhan hierarkis khas Pegawai Negeri Sipil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


