Pembaruan hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus diimplementasikan dalam praktik peradilan. Salah satu implementasinya tampak dalam pemeriksaan perkara banding dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa, 7 Juli 2026 melalui persidangan pidana secara elektronik.
Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PT TPG, Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PT TPG, Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PT TPG, dan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PT TPG.
Pengucapan putusan dilaksanakan melalui persidangan elektronik dengan Majelis Hakim bersidang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Para terdakwa mengikuti persidangan secara elektronik dari tempat masing-masing dengan didampingi penasihat hukum, sedangkan Penuntut Umum mengikuti persidangan secara elektronik dari Kejaksaan Negeri Lingga. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung melalui sarana elektronik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan para terdakwa. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada masing-masing terdakwa.
Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Tingkat Pertama. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap memori banding, kontra memori banding, berkas perkara, berita acara persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sebelum putusan dijatuhkan.
Setelah putusan diucapkan, Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 14 (empat belas) hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut sesuai dengan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana dipedomani dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan adanya pernyataan pikir-pikir tersebut, putusan dalam keempat perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht). Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menggunakan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan persidangan ini menjadi salah satu gambaran penerapan mekanisme persidangan pidana secara elektronik pada tingkat banding setelah berlakunya KUHAP Tahun 2025. Selain memanfaatkan teknologi informasi dalam proses persidangan, pelaksanaannya juga tetap menjamin hak-hak para pihak, asas persidangan yang terbuka untuk umum, serta pemenuhan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


