Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer
Berita

Penguatan Sistem Pembuktian Pidana dalam KUHAP Baru: Tantangan dan Implementasi bagi Hakim Peradilan Militer

Penguatan Due Process of Law dalam Peradilan Militer
Ahmad JunaediAhmad Junaedi25 February 2026 • 14:24 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan hukum acara pidana bukan sekadar revisi norma, melainkan perubahan cara berpikir tentang keadilan. Ketika negara memperbarui KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025, yang sesungguhnya diperbarui bukan hanya pasal-pasal, tetapi juga paradigma pembuktian, keseimbangan kewenangan, serta standar perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Pembuktian pidana adalah titik krusial di mana kebebasan seseorang dipertaruhkan, kehormatan institusi diuji, dan integritas hakim dipertanggungjawabkan. Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena perkara seringkali bersentuhan dengan struktur komando, disiplin keprajuritan, serta penggunaan teknologi dan dokumen elektronik sebagai instrumen utama pembuktian.

Atas dasar urgensi tersebut, pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. yang mengupas secara komprehensif dinamika dan pembaruan hukum pembuktian pidana dalam KUHAP 2025.

Saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau dalam forum akademik tersebut, sekaligus berdialog bersama para hakim militer mengenai implikasi normatif dan praktis perubahan sistem pembuktian terhadap praktik peradilan militer ke depan.

Pembuktian sebagai Inti Pemeriksaan Perkara

Materi diawali dengan penegasan bahwa pembuktian merupakan jantung proses peradilan pidana. Di sinilah hakim menentukan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana (veroordeling), atau justru harus dibebaskan (vrijspraak) maupun dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Maaidah: 8, keadilan harus ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi kebencian ataupun prasangka. Nilai moral ini selaras dengan tujuan hukum acara pidana: mencari dan mendekati kebenaran materiil melalui proses yang jujur, sah, dan adil.

Tujuan hukum acara pidana tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu peristiwa pidana, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian.

Menurut Van Bemmelen, pembuktian adalah upaya memperoleh kepastian yang layak mengenai suatu peristiwa pidana. Sementara Yahya Harahap menekankan bahwa pembuktian mempertaruhkan hak asasi manusia—karena menyangkut nasib terdakwa.

Sistem Pembuktian dalam KUHAP Baru: Pergeseran Paradigmatik

Secara teoritis, dikenal beberapa sistem pembuktian:

  1. Intime Conviction
  2. Positief Wettelijk Bewijs
  3. Negatief Wettelijk Bewijs
  4. Conviction Raisonnée
  5. Beyond Reasonable Doubt.

KUHAP 1981 menganut sistem negatief wettelijk bewijsstelsel, yakni keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (Pasal 183). KUHAP Baru tetap mempertahankan fondasi tersebut yaitu tetap mempertahankan karakter negatief wettelijk, namun menunjukkan pergeseran menuju model yang lebih terbuka.

Beberapa karakter penting KUHAP 2025 tentang system pembuktian antara lain:

  1. Tidak lagi menegaskan batas minimum pembuktian secara eksplisit di tahap persidangan, meskipun standar dua alat bukti tetap relevan dalam tahap penyidikan (misalnya untuk penetapan tersangka).
  2. Perluasan jenis alat bukti melalui Pasal 235.
  3. Penguatan prinsip admissibility dan exclusionary rules, yakni alat bukti harus terautentikasi dan diperoleh secara sah.
  4. Indikasi menuju sistem pembuktian bebas terbatas (vrije bewijsstelsel), dengan frasa “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”.

Bagi peradilan militer, pergeseran ini sangat penting karena karakter perkara militer seringkali melibatkan struktur komando, teknologi informasi, serta pembuktian berbasis dokumen dan elektronik yang kompleks.

Perluasan Alat Bukti dalam KUHAP 2025

KUHAP 2025 menegaskan bahwa alat bukti harus:

  1. Terautentikasi;
  2. Diperoleh secara sah;
  3. Tidak melanggar hukum.

Apabila diperoleh secara melawan hukum, hakim dapat mengesampingkannya. Doktrin ini dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yang memperkuat perlindungan terhadap hak asasi dan menjamin due process of law.

Pasal 235 KUHAP 2025 memperluas alat bukti yang sah, meliputi:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Keterangan terdakwa
  5. Barang bukti
  6. Bukti elektronik
  7. Pengamatan hakim
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara sah
Baca Juga  Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

1. Barang Bukti sebagai Alat Bukti Mandiri

Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical Evidence atau hasil tindak pidana.

Berbeda dengan KUHAP 1981 yang menempatkan barang bukti sebagai objek sitaan, KUHAP Baru mengakui barang bukti sebagai alat bukti tersendiri. Barang bukti sebagaimana pasal Pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup:

  1. Alat atau sarana melakukan tindak pidana
  2. Objek tindak pidana
  3. Aset hasil tindak pidana

Namun demikian, barang bukti tetap dipandang sebagai stille getuige (saksi bisu), sehingga memerlukan dukungan alat bukti lain atau pemeriksaan forensik.

2. Penguatan Bukti Elektronik

Salah satu pembaruan paling signifikan adalah pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti independen. Bukti elektronik mencakup:

  1. Informasi elektronik
  2. Dokumen elektronik
  3. Sistem elektronik

Pengaturannya selaras dengan rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berbagai undang-undang khusus lainnya.

Dalam pelatihan ini ditegaskan bahwa validitas bukti elektronik bergantung pada:

  1. Chain of custody yang terjaga
  2. Proses acquiring dan imaging (duplikasi 1:1)
  3. Analisis digital forensic
  4. Jaminan integritas dan autentikasi
  5. Relevansi terhadap unsur delik

Hakim wajib memastikan bahwa bukti elektronik:

  1. Diperoleh secara sah
  2. Tidak mengalami perubahan
  3. Relevan dengan locus dan tempus delicti
  4. Konsisten dengan alat bukti lain

Bagi peradilan militer, di mana komunikasi elektronik, log sistem, dan dokumen digital sering menjadi sentral pembuktian, kompetensi memahami aspek digital forensik menjadi keniscayaan.

3. Keterangan Saksi dan Ahli

KUHAP 2025 memperjelas:

  1. Saksi dapat memberikan keterangan melalui sarana audio-visual;
  2. Saksi penyandang disabilitas memiliki kekuatan pembuktian yang sama;
  3. Prinsip unus testis nullus testis tetap berlaku, kecuali didukung alat bukti lain;
  4. Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan alat bukti, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim.

Keterangan ahli juga dipertegas syarat formil dan materilnya. Jika terjadi perlawanan yang beralasan terhadap pendapat ahli, hakim dapat memerintahkan penelitian ulang oleh instansi berbeda.

Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan terhadap hasil keterangan Ahli:

  1. Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
  2. Penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

4. Saksi Mahkota dan Justice Collaboration

KUHAP 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme saksi mahkota, yakni tersangka/terdakwa berperan ringan yang membantu mengungkap pelaku utama. Mekanisme ini harus melalui:

  1. Koordinasi penyidik dan penuntut umum;
  2. Perjanjian tertulis;
  3. Jaminan tertentu (misalnya pengurangan tuntutan).

Pengaturan ini memperkenalkan dimensi baru dalam sistem inquisitorial Indonesia, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.

5. Surat

Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c KUHAP 2025, surat Adalah: dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

Pasal 239 KUHAP 2025 menegaskan bahwa surat dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:

  1. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya;
  2. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
  3. surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
  4. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain

6. Keterangan Terdakwa

Pasal 240 KUHAP 2025 menegaskan:

  1. Keterangan Terdakwa = pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
  2. Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan = membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
  3. Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
  4. Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

7. Bukti Elektronik

Pasal 242 menegaskan bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau system elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Penjelasan Pasal 235 Huruf f “bukti elektronik» adalah: Informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Syarat Bukti Elektronik yaitu:

  1. Dinilai KONDISI dan INTEGRITASNYA
  2. Diuji RELEVANSINYA terhadap fakta
  3. KESESUAIAN dengan Laporan / Perkara PERANNYA dalam Kronologis KETERKAITAN dengan AB Lain DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA Profesional

Exclusionary Rules dan Penguatan Due Process

KUHAP 2025 menegaskan bahwa alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Doktrin fruit of the poisonous tree mendapat tempat dalam sistem kita.

Hal ini menandai penguatan prinsip due process of law, sekaligus menjadi kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan.

Dalam diskusi bersama para hakim militer, muncul refleksi penting: penegakan disiplin dan hukum militer tidak boleh mengorbankan prinsip fair trial. Justru profesionalisme peradilan militer diuji melalui konsistensi menjaga standar pembuktian yang sah dan berkeadilan.

Penilaian Keterangan Saksi dan Saksi Mahkota

KUHAP Baru juga memperluas definisi saksi, termasuk mereka yang menguasai data atau informasi terkait perkara. Hakim diwajibkan memperhatikan:

  1. Konsistensi keterangan
  2. Kesesuaian antar saksi
  3. Kesesuaian dengan alat bukti lain
  4. Cara hidup dan moralitas saksi
  5. Alasan pemberian keterangan

Pengaturan saksi mahkota juga ditegaskan dengan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta adanya kesepakatan yang jelas.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib menguraikan:

  1. Seluruh hasil pemeriksaan alat bukti;
  2. Alasan penerimaan atau penolakan alat bukti;
  3. Penilaian atas legalitas, autentikasi, konsistensi, dan relevansi;
  4. Hubungan bukti dengan unsur delik dan konstruksi peristiwa pidana.

Putusan yang tidak memuat pertimbangan memadai berpotensi dinilai onvoldoende gemotiveerd (kurang pertimbangan).

Implikasi bagi Hakim Peradilan Militer

Materi yang disampaikan Narasumber menegaskan bahwa hakim militer harus:

  1. Aktif menggali kebenaran materiil (karakter inquisitorial tetap kuat).
  2. Memahami standar admissibility alat bukti modern, khususnya bukti elektronik.
  3. Menyusun pertimbangan putusan secara argumentatif, menjelaskan alasan menerima atau menolak alat bukti digital.
  4. Menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak terdakwa.

Dalam sistem baru ini, keyakinan hakim tetap menjadi pusat, namun keyakinan tersebut harus rasional, teruji, dan berbasis alat bukti yang sah.

Sebagai penutup Narasumber menegaskan bahwa dalam reformasi pembuktian sebagai Ujian Integritas Peradilan, pelatihan ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh hakim Peradilan Militer. Pembaruan hukum pembuktian dalam KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi paradigma.

Dari sistem pembuktian yang lebih tertutup menuju sistem yang lebih terbuka dan berbasis rasionalitas, dari pendekatan formalistik menuju pendekatan yang menekankan integritas perolehan bukti dan keadilan prosedural.

Sebagai aparat peradilan, kita dituntut untuk tidak hanya memahami norma, tetapi juga menginternalisasi semangatnya: bahwa pembuktian pidana adalah arena pertaruhan hak asasi manusia, kehormatan institusi, dan kredibilitas negara hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi KUHAP Baru di lingkungan peradilan militer dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil yang berkeadilan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Admissibility Bukti Elektronik Due Process of Law Exclusionary Rules Fruit of the Poisonous Tree kuhap 2025 Peradilan Militer Reformasi Hukum Pidana Saksi Mahkota Sistem Pembuktian Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

10 June 2026 • 13:40 WIB

Pertama di Serui, Sinergitas Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas, Pengadilan Negeri Serui, Polres Yapen dan Kejaksaan Yapen Gelar Sidang di Tempat

10 June 2026 • 11:08 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Menguji Diri Dengan Pujian

By Irwan Rosady11 June 2026 • 09:26 WIB0

Irwan Rosady, Chongqing, 11 Juni 2026 Di tahun ini saya berusia 43 tahun. Sebagian orang…

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

10 June 2026 • 13:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menguji Diri Dengan Pujian
  • BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi
  • INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE
  • Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026
  • Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.