Kamis, 9 Juli 2026 – Hari keempat, dilaksanakan secara online, Training Yudisial Filsafat Keadilan Gelombang III menghadirkan Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sekaligus Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menyampaikan materi bertajuk “Negara Hukum, Independensi Kekuasaan Kehakiman, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia.” Diikuti oleh 266 akun Pembelajaran Online, peserta diajak memahami bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menempatkan hukum sebagai instrumen pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Kekuasaan kehakiman dipandang memiliki posisi strategis sebagai penjaga keseimbangan antarcabang kekuasaan dan pemberi keadilan (delivery of justice) bagi masyarakat.
Independensi tidak dapat disamakan dengan sikap netral. Setiap orang memiliki latar belakang, pengalaman, dan nilai yang membentuk cara pandangnya sehingga tidak selalu mungkin berada pada posisi yang sepenuhnya netral. Namun demikian, seorang hakim harus tetap independen, yakni mampu mengambil dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan hati nurani, tanpa dipengaruhi oleh tekanan, kepentingan, maupun intervensi pihak lain.


Selain mengulas konsep negara hukum dan independensi peradilan, peserta juga diajak merefleksikan fenomena pembungkaman demokrasi (democratic backsliding) yang dapat menggerus kualitas negara hukum. Disampaikan bahwa sedikitnya terdapat empat strategi pembungkaman demokrasi, yaitu melalui narasi digital dengan memanfaatkan buzzer, public relation, hacking, doxing, hingga penciptaan musuh imajiner; melalui jalur hukum (autocratic legalism), sebagaimana dikemukakan Kim Lane Scheppele (2018), “The New Autocrats Come to Power Not with Bullets but with Laws,” yang menggambarkan penggunaan instrumen hukum untuk membatasi ruang demokrasi, misalnya melalui penanganan terhadap demonstrasi mahasiswa; melalui cara-cara fisik, seperti intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis; serta melalui mekanisme administratif, antara lain dengan mempersulit proses administrasi maupun kebijakan perpajakan yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Diskusi berlangsung sangat dinamis dan interaktif dengan dipandu oleh Rikatama Budiyantie selaku moderator. Sedikitnya 12 pertanyaan dan tanggapan disampaikan oleh para peserta yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan. Meskipun pelatihan dilaksanakan secara daring pada hari kerja yang padat dengan agenda persidangan, antusiasme para hakim tetap tinggi. Beragam pertanyaan yang muncul menunjukkan besarnya perhatian peserta terhadap isu negara hukum, independensi hakim, dan tantangan demokrasi dalam praktik peradilan.
Kegiatan ditutup dengan ajakan agar setiap hakim senantiasa menjaga independensi, dan membangun legal reasoning yang berkualitas sehingga setiap putusan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


