Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bolehkah Negara Berdamai?
Artikel

Bolehkah Negara Berdamai?

Pelajaran India tentang Mediasi, Sengketa Administrasi, dan Batas Kompromi dalam Hukum Publik
Irvan MawardiIrvan Mawardi3 May 2026 • 16:31 WIB13 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan ini berangkat dari salah satu sesi penting yang saya ikuti dalam Training Program for Judges from Republic of Indonesia di National Judicial Academy India, Bhopal, beberapa hari yang lalu yang membahas Alternative Dispute Resolution atau ADR. Program ini terselenggara atas dukungan dari Kementerian Luar Negeri India dan National Judicial Academy India. Materi ADR tersebut disampaikan oleh 2 (dua) narasumber Hon’ble Mr. Justice N. Kotiswar Singh, Judge, Hakim Agung India, dan Mr. Justice C.V. Karthikeyan, Hakim Tinggi India. Dari forum inilah muncul satu pertanyaan yang sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar bagi pembaruan hukum acara peradilan tata usaha negara di Indonesia: apakah sengketa administrasi, sengketa pajak, atau sengketa hukum publik dapat diselesaikan melalui mediasi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena Indonesia saat ini sedang berada dalam fase pembaruan hukum acara peradilan tata usaha negara. Di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya dalam diskursus Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Yulius, mulai menguat gagasan agar mediasi dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen dalam penyelesaian sengketa TUN. Gagasan ini tentu progresif. Namun, pengalaman India memberikan catatan penting: dalam sengketa hukum publik, tidak semua hal dapat dikompromikan, tidak semua keputusan administrasi dapat dinegosiasikan, dan tidak semua bentuk perdamaian dapat disebut sebagai keadilan.

Salah satu pesan penting  di awal sesi ADR yang disampaikan oleh Hon’ble Mr. Justice N. Kotiswar Singh menampilkan judul yang sangat menarik: “Two Civilisations, One Shared Philosophy.” Kotiswar Singh menjelaskan aspek historisitas dua negara ini dalam isu ADR; bahwa sejak abad pertama Masehi, para pedagang India, sarjana Sanskerta, dan biksu Buddha telah melintasi Teluk Benggala dengan membawa bahasa, aksara, tradisi hukum, dan filosofi pemerintahan ke kepulauan Indonesia. Tetapi yang paling penting dari paparannya bukan semata hubungan historisnya, melainkan pesan filosofisnya: baik India maupun Indonesia sama-sama mengenal tradisi hukum yang menempatkan deliberasi komunitas, mediasi tetua, dan pencarian konsensus di atas kontestasi yudisial yang adversarial.

Ditegaskan bahwa kecenderungan untuk mengutamakan deliberasi komunitas, mediasi oleh tokoh, dan pencarian konsensus bukanlah tanda keterbelakangan kultural. Praktik tersebut merupakan komitmen filosofis terhadap harmoni sosial. Pada fase ini, mediasi tidak dapat dipahami semata sebagai prosedur hukum modern, tetapi sebagai kelanjutan dari memori peradaban. India mengenal tradisi panchayat, sementara Indonesia mengenal adat, musyawarah, mufakat, dan mekanisme sosial yang menempatkan pemulihan relasi sebagai bagian penting dari penyelesaian sengketa.

Pesan ini bertemu dengan ingatan saya tentang pandangan Prof. Dr. Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, ketika berdiskusi dengan beliau sekitar satu minggu sebelum keberangkatan kami ke India. Dalam pandangan beliau, pada hakikatnya orang yang bersengketa tidak selalu ingin memperpanjang pertentangan. Banyak pihak sebenarnya ingin menyelesaikan masalah, duduk bersama, dan keluar dari persoalan secara bermartabat. Sengketa, dalam pengertian terdalam Prof Yulius yaitu sering kali bukan hanya soal menang dan kalah, tetapi soal bagaimana hubungan hukum yang retak dapat dipulihkan tanpa mengorbankan keadilan.

Dua kerangka tersebut menjadikan gagasan mediasi dalam PTUN – melalui revisi UU PTUN – memperoleh dasar filosofis awalnya. Peradilan administrasi tidak hanya dapat dilihat sebagai ruang pembatalan Keputusan atau Tindakan Pemerintah, tetapi juga sebagai ruang pemulihan hubungan hukum antara warga dan administrasi pemerintahan. Namun, justru karena mediasi memiliki basis kultural yang kuat, ia tidak boleh diterima secara polos ketika masuk ke dalam sengketa hukum publik. Kekuatan budaya damai tidak boleh membuat negara kehilangan kewajiban dasarnya untuk tunduk pada legalitas. Musyawarah tidak boleh menghapus akuntabilitas. Perdamaian tidak boleh menjadi cara untuk menegosiasikan kewenangan publik yang seharusnya dijalankan berdasarkan hukum.

ADR dalam Sengketa Publik: Konteks India–Indonesia

Dengan latar belakang kultural tersebut, sikap India terhadap mediasi dalam sengketa publik menjadi menarik. India tidak dapat dibaca sebagai negara yang menolak ADR. Materi pelatihan justru menunjukkan bahwa India memiliki perhatian serius terhadap pengembangan ADR, baik melalui Lok Adalat, Mediation Act 2023, Online Dispute Resolution, maupun model-model hibrida seperti Med-Arb dan Arb-Med. Dalam materi Justice C.V. Karthikeyan, ADR bahkan ditempatkan sebagai instrumen untuk mempercepat penyelesaian sengketa, menekan biaya litigasi, memberi fleksibilitas prosedural, menjaga kerahasiaan, dan mengurangi beban perkara di pengadilan.

Artinya, titik tekan India bukan pada penolakan terhadap mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. India justru mengakui ADR sebagai bagian dari modernisasi peradilan. Namun, India juga menarik garis batas ketika mekanisme ADR memasuki wilayah hukum publik. Materi Justice C.V. Karthikeyan secara khusus menegaskan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemampuan referral judges memilih perkara yang tepat. Rujukan yang tidak tepat justru dapat menyebabkan mediasi gagal. Pesan ini penting bagi PTUN: tidak semua sengketa administrasi layak dimediasi hanya karena mediasi dianggap cepat, murah, dan damai.

Dalam konteks ini,  perlu dibuat pembedaan penting, garis demarkasi antara arbitrase dan mediasi. Arbitrase menghasilkan putusan yang bersifat adjudikatif oleh arbiter, sedangkan mediasi bertumpu pada kesepakatan para pihak yang difasilitasi oleh mediator. Namun, keduanya sama-sama berada dalam keluarga besar ADR dan sama-sama berangkat dari gagasan pengalihan penyelesaian sengketa dari litigasi formal ke mekanisme alternatif. Karena itu, daftar perkara yang tidak layak diarbitrase tetap relevan sebagai petunjuk konseptual bagi mediasi: sengketa yang menyangkut kewenangan publik, pajak, regulasi, kepentingan pihak ketiga, dan kepentingan umum tidak dapat diperlakukan sebagai sengketa privat yang sepenuhnya bebas dinegosiasikan.

Baca Juga  Bencana Besar, Keputusan Besar: Saatnya Melihat Ulang Mekanisme Status Bencana Nasional

Justice C.V. Karthikeyan dalam sesi tersebut juga memuat gagasan penting tentang “Cases not referred to arbitration.” Pada bagian Indonesia, paparan tersebut menyebut beberapa kategori perkara yang tidak tepat diarbitrase, antara lain perkara pidana, perkara inti hukum keluarga, sengketa pajak dan sengketa regulasi yang melibatkan kewenangan negara, perkara insolvensi atau kepailitan, serta sengketa hukum administrasi ketika negara menjalankan kewenangan regulatif atau kewenangan kedaulatan yang berdampak pada kepentingan publik. Walaupun slide tersebut berbicara tentang arbitrase, nalar pembatasannya sangat relevan bagi mediasi dalam sengketa administrasi.

Pembedaan itu juga menemukan dasar normatifnya dalam perkembangan hukum India. India telah memiliki The Mediation Act, 2023, yang menjadi komitmen kelembagaan serius untuk memajukan mediasi, termasuk mediasi pra-litigasi, mediasi pasca-litigasi, mediasi daring, penguatan kelembagaan mediator, serta keberlakuan mediation settlement agreement. Dalam materi Justice N. Kotiswar Singh, Mediation Act 2023 disebut sebagai komitmen institusional paling serius India terhadap mediasi, antara lain melalui pembentukan Mediation Council of India, pengaturan registrasi mediator, pengakuan mediasi daring, dan penguatan mediasi komunitas.

Namun, undang-undang tersebut tidak membuka mediasi secara tanpa batas. First Schedule dari The Mediation Act, 2023 memuat kategori sengketa yang tidak layak dimediasi, termasuk sengketa yang menurut hukum tidak dapat dimediasi, perkara yang berdampak pada hak pihak ketiga yang bukan peserta mediasi, perkara dalam yurisdiksi National Green Tribunal, sengketa yang berkaitan dengan pungutan, penagihan, penalti, pelanggaran, atau pengembalian pajak langsung maupun tidak langsung, serta beberapa sektor regulatori seperti persaingan usaha, telekomunikasi, listrik, minyak dan gas, pasar modal, dan pengadaan tanah. Di sinilah tampak sikap India: mediasi didorong, tetapi tidak boleh merusak fungsi adjudikasi, legalitas tindakan negara, dan kepentingan publik.

Dalam konteks itu, penolakan terhadap mediasi dalam sengketa pajak menjadi sangat dapat dipahami. Pajak bukan sekadar hubungan utang-piutang antara wajib pajak dan negara. Pajak adalah instrumen fiskal, kewenangan publik, dan bagian dari distribusi beban kenegaraan. Jika sengketa pajak dimediasi tanpa batas yang jelas, maka muncul risiko: kewajiban publik dinegosiasikan seperti transaksi privat, kepastian hukum fiskal melemah, dan pejabat publik terdorong mengambil keputusan kompromistis yang tidak selalu sejalan dengan mandat undang-undang.

Hal yang sama berlaku dalam sengketa tata usaha negara. Sengketa TUN pada dasarnya adalah mekanisme pengujian terhadap tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan. Objek utamanya bukan sekadar kerugian individual, tetapi legalitas tindakan negara. UU Peradilan TUN, baik UU No. 5 Tahun 1986 maupun perubahan-perubahannya melalui UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009, menempatkan peradilan tata usaha negara sebagai forum bagi warga atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara. Setelah UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, relasi warga dan administrasi negara juga diperluas melalui pengujian terhadap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan serta penguatan konsep upaya administratif.

Pada konteks Indonesia, mediasi selama ini telah dikenal luas dalam perkara perdata melalui PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Akan tetapi, problemnya adalah: kerangka mediasi perdata tidak dapat begitu saja dipindahkan ke PTUN. Sengketa perdata berangkat dari keseimbangan horizontal antar-subjek hukum. Sengketa TUN berangkat dari relasi vertikal antara warga dan kekuasaan administrasi. Dalam sengketa perdata, kompromi adalah ekspresi otonomi para pihak. Dalam sengketa administrasi, kompromi harus selalu diuji oleh legalitas, kewenangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan perlindungan kepentingan publik.

Mediasi di PTUN: Mungkinkah?

Saat ini, Mahkamah Agung melalui Pustrajak sedang menyusun 2 (dua) naskah akademik Undang-Undang yang terkait dengan Peradilan Tata Usaha Negara, yakni; Naskah Akademik Revisi (penggantian?) UU PTUN dan Naskah Akademik Revisi UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu apabila mediasi hendak dimasukkan ke dalam hukum acara PTUN di masa yang akan datang, isu utamanya bukan sekadar “boleh atau tidak boleh”. Isu yang lebih penting adalah: mediasi seperti apa, untuk perkara apa, pada tahap mana, dengan batas kewenangan apa, dan dengan akibat hukum apa? Tanpa desain yang ketat, mediasi di PTUN dapat berubah menjadi jalan pintas yang berbahaya. Bisa saja mediasi dapat menjadi ruang negosiasi gelap atas tindakan pemerintahan, menjadi alat untuk menghindari putusan pengadilan, atau bahkan menjadi sarana legalisasi kompromi yang bertentangan dengan hukum.

Maka di sinilah perbandingan dengan India menjadi sangat relevan bagi Indonesia. India tidak menolak ADR sebagai budaya hukum. Bahkan, rancangan institusional ADR di India memperlihatkan adanya perhatian terhadap fondasi hukum, ruang lingkup yurisdiksi, inti proses mediasi, dan legalitas hasil kesepakatan. Tetapi India membedakan secara tajam antara sengketa yang dapat dinegosiasikan dan sengketa yang memerlukan putusan hukum. Pembedaan ini sangat penting untuk dibawa ke dalam rancangan hukum acara PTUN Indonesia.

Jika dalam penyusunan revisi UU PTUN yang saat ini sedang dibahas dan dirumuskan akan memasukkan terkait Mediasi, maka setidaknya ada lima prinsip desain yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, perlu dibuat daftar negatif perkara yang tidak dapat dimediasi. Sengketa yang menyangkut pembatalan keputusan karena cacat kewenangan serius, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur fundamental, keputusan yang berdampak luas pada hak pihak ketiga, keputusan terkait lingkungan hidup, pengadaan tanah, pemilu, pajak tertentu, disiplin pejabat publik tertentu, serta perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik luas, sebaiknya tidak secara otomatis dibuka untuk mediasi. PTUN Jakarta (Perkara Nomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT) pernah memutus perkara lingkungan hidup; mengabulkan gugatan Penggugat (masuk pokok perkara) meskipun di tengah persidangan Penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan. Ada masa depan lingkungan yang harus diselamatkan oleh Majelis Hakim, meskipun secara subjektif Penggugat mencabut gugatan. Dalam hal ini, model India juga dapat menjadi inspirasi karena The Mediation Act, 2023 secara eksplisit mengatur perkara-perkara yang tidak layak dimediasi.

Baca Juga  Dimensi Kecerdasan Emosional Ramadhan dalam Penyelesaian Sengketa: Refleksi Keberhasilan Mediasi Harta Bersama di PA Baturaja

Kedua, perlu dibuat daftar positif perkara yang mungkin dimediasi. Mediasi di PTUN lebih masuk akal untuk perkara yang berorientasi pada pemulihan administratif, koreksi prosedural, penyesuaian administratif, pemberian layanan, akses dokumen, penerbitan keputusan yang tertunda, atau sengketa yang substansinya dapat diselesaikan melalui tindakan pemerintahan baru yang sah. Dengan kata lain, mediasi lebih tepat diarahkan bukan untuk “menawar legalitas”, tetapi untuk mempercepat pemulihan hak warga melalui tindakan administrasi yang sesuai hukum.

Ketiga, hasil mediasi tidak boleh berdiri sebagai kompromi privat, melainkan harus diuji oleh hakim. Hakim PTUN tetap harus memastikan bahwa kesepakatan tidak melampaui kewenangan pejabat, tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak merugikan pihak ketiga, tidak mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan tidak mengorbankan kepentingan publik. Dalam perkara administrasi, hakim bukan sekadar penjaga prosedur damai, tetapi penjaga legalitas publik.

Keempat, mediasi dalam PTUN harus melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan administratif. Salah satu problem besar dalam mediasi sengketa publik adalah siapa yang dapat mewakili negara. Tidak semua kuasa hukum pemerintah dapat mengambil keputusan substantif. Tidak semua pejabat yang hadir dalam persidangan memiliki kewenangan memperbaiki, mencabut, mengganti, atau menerbitkan keputusan baru. Karena itu, RUU PTUN perlu mengatur bahwa mediasi hanya sah apabila pihak pemerintah diwakili oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau memperoleh mandat khusus secara tertulis.

Kelima, mediasi tidak boleh menghapus fungsi pembentukan preseden hukum dalam perkara strategis. Salah satu fungsi penting peradilan administrasi adalah membentuk standar legalitas pemerintahan. Jika semua perkara diselesaikan secara tertutup melalui mediasi, maka ruang pembentukan kaidah hukum publik akan menyempit. Sengketa-sengketa penting yang seharusnya menghasilkan pedoman bagi administrasi negara dapat hilang dalam ruang kompromi. Karena itu, untuk perkara yang mengandung isu hukum baru, berdampak luas, atau penting bagi pembaruan administrasi pemerintahan, adjudikasi tetap harus menjadi jalan utama.

Dengan konstruksi seperti itu, gagasan mediasi di PTUN tidak perlu ditolak secara mutlak. Justru, gagasan ini dapat menjadi inovasi penting dalam pembaruan hukum acara PTUN. Namun, mediasi harus ditempatkan sebagai instrumen terbatas, bukan sebagai prosedur umum yang berlaku otomatis seperti dalam perkara perdata. Mediasi di PTUN harus menjadi mediasi administratif berbasis legalitas, bukan mediasi privat berbasis kompromi.

Dalam perspektif pembaruan kelembagaan, mediasi di PTUN juga dapat menjadi jawaban terhadap beberapa masalah klasik peradilan administrasi: lamanya proses penyelesaian perkara, rendahnya kepatuhan administratif, terbatasnya efektivitas eksekusi, dan kebutuhan pemulihan cepat bagi warga. Banyak sengketa TUN sesungguhnya tidak selalu membutuhkan putusan panjang. Sebagian dapat selesai jika pejabat bersedia memperbaiki prosedur, menerbitkan keputusan yang tertunda, membuka akses informasi, atau mengoreksi tindakan administratif yang keliru. Dalam ruang seperti inilah mediasi dapat bekerja.

Namun, mediasi tidak boleh menjadi jalan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Pejabat tidak boleh menggunakan mediasi untuk menutup pelanggaran administrasi serius. Warga tidak boleh dipaksa berdamai dalam posisi yang timpang. Hakim tidak boleh menjadikan mediasi sebagai instrumen statistik untuk mengurangi beban perkara semata. Negara tidak boleh memprivatisasi sengketa publik dengan alasan efisiensi.

Pelajaran dari India justru terletak pada keseimbangan itu. India membangun kultur ADR, tetapi tidak kehilangan kesadaran bahwa hukum publik memiliki martabatnya sendiri. India mendorong mediasi, tetapi membuat batas. India membuka ruang penyelesaian damai, tetapi tetap menjaga wilayah yang harus diputus oleh hukum. Pesan perbandingan ini penting bagi Indonesia: semakin kuat dorongan memasukkan mediasi ke dalam PTUN, semakin kuat pula kebutuhan untuk merumuskan batas-batasnya.

Karena itu, dalam revisi UU PTUN, mediasi sebaiknya tidak dirumuskan secara umum dengan kalimat sederhana bahwa “setiap sengketa TUN wajib terlebih dahulu diupayakan mediasi”. Rumusan semacam itu berisiko menyederhanakan kompleksitas sengketa administrasi. Rumusan yang lebih tepat adalah membuka kemungkinan mediasi secara selektif berdasarkan karakter perkara, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak merugikan kepentingan publik, tidak berdampak pada hak pihak ketiga, dan tidak menghilangkan kewajiban hakim untuk menilai legalitas kesepakatan.

Dengan demikian, artikel ini mengambil posisi tengah. Mediasi di PTUN bukan gagasan yang harus ditolak. Tetapi ia juga bukan gagasan yang boleh diterima secara polos. Mediasi di PTUN perlu diterima dengan desain hukum acara yang khas, berbeda dari mediasi perdata, dan disusun berdasarkan karakter dasar sengketa administrasi. India memberi pelajaran bahwa ukuran keberhasilan ADR bukanlah sebanyak mungkin perkara dimediasi, melainkan seberapa jauh mediasi tidak merusak integritas adjudikasi dan kepentingan publik. Akhirnya, pertanyaan “bolehkah sengketa publik dimediasi, bolehkah negara berdamai?” tidak dapat dijawab hanya dengan ya atau tidak. Jawaban yang lebih bertanggung jawab adalah: boleh, tetapi terbatas; boleh, tetapi harus berbasis legalitas; boleh, tetapi tidak untuk semua perkara; boleh, tetapi hakim tetap harus menjadi penjaga akhir kepentingan publik. Sebab dalam sengketa administrasi, perdamaian yang baik bukanlah perdamaian yang sekadar mengakhiri perkara, melainkan perdamaian yang tetap membuat negara tunduk kepada hukum.

Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Comparative Law Hukum Administrasi mediasi Peradilan TUN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB
Demo
Top Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB

Bukti Elektronik Tidak Bisa Diterima Begitu Saja: Dr. D’Costa Paparkan Standar Autentikasi dan Forensik Digital untuk Hakim

29 April 2026 • 14:04 WIB
Don't Miss

Bolehkah Negara Berdamai?

By Irvan Mawardi3 May 2026 • 16:31 WIB0

Tulisan ini berangkat dari salah satu sesi penting yang saya ikuti dalam Training Program for…

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bolehkah Negara Berdamai?
  • Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”
  • Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk
  • Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
  • Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

Recent Comments

  1. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. loperamide alcohol reddit on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.