Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bencana Besar, Keputusan Besar: Saatnya Melihat Ulang Mekanisme Status Bencana Nasional
Artikel Features

Bencana Besar, Keputusan Besar: Saatnya Melihat Ulang Mekanisme Status Bencana Nasional

Irene Cristna SilalahiIrene Cristna Silalahi10 December 2025 • 16:16 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di tengah tuntutan publik akan hadirnya negara dalam setiap situasi krisis, pemikiran J.B.J.M. Ten Berge kembali relevan untuk diangkat. Berge menyebut bahwa pemerintah memiliki tiga kewajiban utama: melindungi rakyat dari ancaman luar, memastikan ketertiban internal, dan menjalankan fungsi dasar negara. Jika dikaitkan dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik, ketiga prinsip ini dapat menjadi tolok ukur apakah negara benar-benar hadir bagi warganya.

Beberapa waktu terakhir, Indonesia menghadapi rangkaian bencana alam yang cukup berat. Data terbaru BNPB per 9 Desember 2025 mencatat bahwa sedikitnya 962 orang meninggal akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, dan Sumut. Selain itu, masih terdapat 291 orang yang hilang serta sekitar 5.000 warga mengalami luka-luka. Deretan peristiwa ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Penanggulangan bencana merupakan aspek krusial yang menentukan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak. Salah satu prinsip utama dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni prinsip “cepat dan tepat,” menjadi standar mutlak yang wajib dipenuhi pemerintah dalam setiap pelaksanaan upaya penanggulangan bencana.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dilekati wewenang salah satunya adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Kewenangan ini kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya desakan masyarakat agar rangkaian bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini segera ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertanyaan pun mencuat: apa saja kriteria yang membuat sebuah bencana layak ditetapkan sebagai bencana nasional, dan siapa sebenarnya pejabat yang berwenang mengambil keputusan penting tersebut?

Ketentuan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah menentukan indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa kewenangan penetapan status bencana dibagi berdasarkan skala kejadiannya: untuk bencana skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota. Tidak hanya itu, unsur pengarah yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kalangan profesional, serta para ahli juga berperan dalam merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional.

Jika dilihat melalui perspektif hukum administrasi, prosedur penetapan status bencana nasional tidak bersifat prerogatif sehingga tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Presiden. BNPB melalui Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana telah menetapkan mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana nasional, yang pada pokoknya meliputi:

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah Provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1×24 jam setelah dikeluarkannya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
Baca Juga  Ketika Peringatan Tidak Lagi Sebagai Bunyi Negara, Masyarakat, dan Hukum dalam Bencana Banjir

Di samping itu, indikator dalam menentukan tingkat status keadaan darurat bencana khususnya yang merujuk pada poin 1 sebelumnya dan berkaitan dengan kapasitas atau kemampuan daerah juga merupakan faktor yang sangat krusial. Indikator yang dapat dijadikan acuan yaitu:

  1. Ketersediaan sumberdaya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri dari petugas/personil, logistik dan peralatan dan pembiayaan.
  2. Kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana yang minimal terdiri dari pos komando penanganan darurat bencana dan pos lapangan penanganan darurat bencana.
  3. Kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari:
  4. penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam
  5. pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi dan higiene, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan/hunian sementara)
  6. perlindungan kelompok rentan
  7. pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital

Apabila dalam proses penetapan status bencana nasional pemerintah provinsi menyatakan tidak mampu menangani bencana di wilayahnya, maka terdapat beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Adanya pernyataan resmi dari Gubernur pada provinsi terdampak yang menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
  2. Pernyataan tersebut harus diperkuat dengan laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini BNPB bersama kementerian/lembaga terkait. Apabila hasil kajian tersebut secara faktual menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang tidak memiliki kapasitas untuk mengelola penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah tersebut dapat dialihkan kepada Pemerintah Pusat. Dengan terpenuhinya kondisi tersebut, Presiden kemudian dapat menetapkan status keadaan darurat bencana nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

Menanggapi desakan masyarakat agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atas peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut belakangan ini, penting bagi kita untuk meninjau kembali dan membandingkannya dengan sejumlah bencana besar yang pernah terjadi di Indonesia sebelumnya. Pada tahun 1992, gempa bumi yang melanda Flores, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional. Kemudian, pada tahun 2004, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh juga ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, yang sekaligus menetapkan hari berkabung nasional. Selanjutnya, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga  Virus Inkompetensi Lebih "Mematikan" daripada Kejahatan?

​​Sementara itu, erupsi Gunung Sinabung yang mulai terjadi sejak 2010 dan berlangsung secara episodik hingga 2020 tidak pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. Bahkan, berdasarkan Laporan Magma ESDM terbaru per 3 Desember 2025, Gunung Sinabung masih berada pada Level II (Waspada). Meskipun aktivitas vulkaniknya berlarut-larut dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat, hingga kini erupsi Gunung Sinabung tidak pernah diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Kemudian, peristiwa gempa bumi berkekuatan 7,4 SR yang diikuti tsunami dan likuefaksi di Palu, Sulawesi Tengah, pada 28 September 2018 yang mengakibatkan sekitar 2.500 korban meninggal, 500 orang hilang, 60 korban luka berat, 320 korban luka ringan, serta 457 pengungsi, juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,

Tabel Komparatif Korban Jiwa Bencana Besar di Indonesia

(*Data berikut hanyalah representasi contoh beberapa bencana yang terjadi di Indonesia)

NO Bencana Besar di Indonesia Korban Meninggal
1 Gempa di Flores (1992) 2.500 jiwa
2 Tsunami dan Gempa Aceh (2004) 200.000 jiwa
3 COVID-19 (2020) 160.777 jiwa
4 Erupsi Gunung Sinabung (2014) 16 jiwa
(namun data korban jiwa sejak tahun 2010 hingga saat ini belum teridentifikasi secara lengkap)
5 Gempa, Tsunami dan Likuefaksi di Palu (2018) 2.045 jiwa
6 Longsor dan Banjir di Aceh (2025) 565 jiwa
7 Longsor dan Banjir di Sumbar (2025) 55 jiwa
8 Longsor dan Banjir di Sumut (2025) 333 jiwa

Data diolah dari berbagai sumber:
dibi.bnpb.go.id, bpbk.acehjayakab.go.id, kawalcovid19.id, bpbd.bogorkab.go.id

Menyoal tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat memegang peran yang sama-sama penting. Amanat alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip konstitusional ini mengingatkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warga dari berbagai ancaman, termasuk ancaman bencana.

Terlepas dari apakah suatu peristiwa ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana daerah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tetap memikul tanggung jawab yang pada prinsipnya serupa, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana serta memastikan pemenuhan hak-hak warga dan para pengungsi secara adil sesuai dengan standar pelayanan minimum. Kiranya penetapan status bencana pada hakikatnya bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kondisi serta kapasitas pemerintah pada tiap level. Penerapan prinsip “cepat dan tepat” menjadi landasan kemanusiaan yang mendorong pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk senantiasa bergerak memberikan bantuan kemanusiaan bagi seluruh korban bencana.

Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aceh bencana Bencana Alam Indonesia Bencana Nasional Bencana Sumatra 2025 BNPB Hak Pengungsi Hukum Administrasi Kapasitas Daerah Kebijakan Presiden Kebijakan Publik Pemerintah Daerah Penanggulangan Bencana Penetapan Bencana Nasional Penyelenggaraan Bencana Perlindungan Warga Negara Status Keadaan Darurat Sumatera Barat Sumatera Utara UU 24 Tahun 2007
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

2 June 2026 • 08:28 WIB

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB

Belajar Integritas Dari Monyet

1 June 2026 • 10:57 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  3. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.