Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk
Artikel

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

Membaca penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan pemaafan hakim dalam wajah baru peradilan pidana Indonesia.
Unggul SenoajiUnggul Senoaji2 May 2026 • 14:21 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kealpaan yang Berujung Petaka

Ada perkara pidana yang tidak lahir dari niat jahat, melainkan dari satu kelengahan yang berakibat serius bagi orang lain. Tidak ada dendam. Tidak ada rencana. Tidak ada kehendak untuk melukai. Yang ada hanyalah satu momen kerja yang bergerak terlalu cepat, satu prosedur keselamatan yang luput dijalankan, dan satu akibat yang kemudian membawa manusia ke ruang sidang.

Peristiwa itu terjadi di area kerja perkebunan tebu PT Global Papua Abadi, Merauke. Sore itu, para pekerja sedang menyelesaikan aktivitas. Peralatan kerja dikemas. Drone dan perlengkapannya hendak dipindahkan. Sebuah John Deere/Tractor dengan gandengan tangki air berada di sekitar lokasi. Dalam suasana kerja yang tampak biasa, tiba-tiba terjadi peristiwa yang mengubah semuanya: seorang pekerja, Jujur Renaldi Samosir, terlindas roda gandengan tangki air yang ditarik traktor.

Dari peristiwa itulah Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk menjadi menarik untuk dibaca. Ia bukan semata perkara kecelakaan kerja. Ia adalah potret kecil dari bagaimana hukum pidana nasional yang baru mulai menemukan bentuk konkretnya dalam ruang sidang. Di dalamnya ada kealpaan, ada penderitaan korban, ada pengakuan bersalah, ada upaya perdamaian, ada ganti kerugian, dan pada akhirnya ada pemaafan hakim.

Terdakwa dalam perkara ini, Asep Seputra Setia Mulya, adalah pekerja berusia 19 tahun. Ia bekerja sebagai operator atau pengemudi traktor. Korban juga merupakan pekerja di lingkungan perusahaan yang sama. Mereka bukan orang yang sedang bermusuhan. Mereka bukan dua pihak yang sejak awal berdiri berhadap-hadapan. Justru karena itulah perkara ini terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari: bahwa dalam dunia kerja, kelalaian kecil dapat melahirkan akibat hukum yang besar.

Kealpaan, Pengakuan Bersalah, dan Pemulihan

Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson ketika hendak menjalankan traktor. Padahal, berdasarkan Standar Operasional Prosedur, klakson harus dibunyikan satu kali ketika hendak maju dan dua kali ketika hendak mundur. Terdakwa juga tidak memperhatikan spion saat hendak menjalankan kendaraan. Dalam putusan, keadaan ini dinilai sebagai bentuk ceroboh, teledor, dan kurang hati-hati. Dengan kata lain, hukum membaca peristiwa itu sebagai kealpaan.

Namun, kealpaan tidak boleh dipahami sebagai sesuatu yang sepele. Dalam hukum pidana, kelalaian tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban apabila akibat yang dilarang benar-benar terjadi. Dalam perkara ini, korban mengalami luka dan tidak dapat bekerja dalam waktu yang cukup lama. Karena itu, pengadilan menyatakan unsur Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi, yakni karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul halangan menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu.

Di titik ini, putusan tersebut menunjukkan ketegasan hukum. Hakim tidak mengaburkan kesalahan. Tidak pula membiarkan kelalaian larut begitu saja dalam bahasa maaf. Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ini penting, karena keadilan bagi korban menuntut pengakuan bahwa suatu peristiwa memang terjadi, suatu kelalaian memang dilakukan, dan suatu penderitaan memang dialami.

Baca Juga  Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

Akan tetapi, hukum yang matang tidak berhenti hanya pada pernyataan bersalah. Ia juga bertanya: apa yang terjadi setelah peristiwa itu? Apakah pelaku menunjukkan tanggung jawab? Apakah korban memperoleh pemulihan? Apakah hubungan sosial yang rusak dapat diperbaiki? Apakah pidana masih menjadi satu-satunya jawaban yang paling adil?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadikan putusan PN Merauke tersebut bernilai lebih dari sekadar putusan pidana biasa. Setelah pembacaan dakwaan, mekanisme keadilan restoratif sempat diupayakan. Pada tahap awal, upaya itu belum berhasil. Kemudian, terdakwa menyatakan pengakuan bersalah. Perkara pun beralih ke acara pemeriksaan singkat sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP 2025.

Dalam pemeriksaan berikutnya, hakim kembali membuka ruang perdamaian. Ruang sidang tidak hanya dipakai untuk menguji unsur pidana, tetapi juga untuk mempertemukan kembali manusia yang terluka oleh peristiwa pidana. Terdakwa meminta maaf. Korban memaafkan. Terdakwa bersedia membayar ganti kerugian sebesar Rp50.000.000, sedangkan biaya pengobatan korban telah ditanggung oleh perusahaan. Dari sana, hakim menilai bahwa secara substansial tujuan keadilan restoratif telah tercapai.

Keadilan Subtantif Terwujud dalam Pemaafan Hakim

Melalui putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Ahmad Syah Putra, S.H., perkara ini memperlihatkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak berhenti sebagai teks undang-undang. Ia mulai menemukan bentuknya dalam ruang sidang, ketika hakim menimbang kesalahan, mendengar pemulihan, dan menempatkan pidana secara proporsional dalam terang keadilan serta kemanusiaan.

Bagian paling penting dari putusan ini terletak pada keberanian untuk membedakan antara kesalahan yang harus diakui dan pidana yang belum tentu harus dijatuhkan. Dalam konstruksi KUHP Nasional, hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat tindak pidana dilakukan, serta keadaan yang terjadi setelahnya. Bahkan, dalam keadaan tertentu, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

Di sinilah pemaafan hakim memperoleh tempatnya. Pemaafan hakim bukan berarti perbuatan terdakwa dianggap benar. Bukan pula berarti korban diabaikan. Justru sebaliknya, pemaafan hakim hanya mungkin bernilai apabila kesalahan telah dinyatakan, korban telah didengar, dan pemulihan telah sungguh-sungguh diperhatikan. Ia bukan penghapusan peristiwa, melainkan penilaian yang lebih utuh terhadap manusia, akibat, tanggung jawab, dan masa depan.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perbuatan terjadi karena kealpaan, bukan karena niat jahat. Setelah mengetahui korban terlindas, terdakwa tidak melarikan diri. Ia berusaha menghentikan kendaraan, membantu korban, meminta maaf, dan membayar ganti kerugian. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut. Keadaan-keadaan inilah yang kemudian membentuk dasar bagi pemberian pemaafan hakim.

Baca Juga  Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

Putusan ini menjadi menarik karena memperlihatkan hukum pidana yang tidak kehilangan arah kemanusiaannya. Di satu sisi, hukum tetap menjaga pesan penting bahwa keselamatan kerja bukan perkara kecil. Standar Operasional Prosedur bukan sekadar formalitas administrasi perusahaan. Ia adalah pagar keselamatan manusia. Ketika pagar itu diabaikan, akibatnya dapat melukai tubuh, pekerjaan, dan kehidupan orang lain.

Namun, di sisi lain, putusan ini juga mengingatkan bahwa pidana penjara tidak selalu menjadi jawaban terbaik bagi setiap kesalahan. Terutama ketika perbuatan lahir dari kealpaan, pelaku menunjukkan tanggung jawab, korban memperoleh pemulihan, dan hubungan sosial telah diperbaiki. Dalam keadaan demikian, hukum pidana tidak perlu selalu berbicara dengan bahasa penjeraan. Kadang, ia justru lebih bermartabat ketika berbicara dengan bahasa pemulihan.

Pembaruan hukum pidana nasional memang tidak cukup dibaca dari perubahan pasal. Ia harus dibaca dari perubahan cara pandang. KUHP Nasional dan KUHAP 2025 membawa pesan bahwa pemidanaan bukan reaksi otomatis atas terpenuhinya unsur delik. Hakim diberi ruang untuk menimbang secara lebih jernih: tujuan pemidanaan, keadaan pelaku, kepentingan korban, pemulihan sosial, serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Putusan PN Merauke ini memperlihatkan bagaimana gagasan besar itu bekerja dalam perkara konkret. Dari sebuah kecelakaan kerja di kebun tebu, hukum menemukan pelajaran penting tentang proporsionalitas. Dari satu kelalaian, pengadilan menunjukkan bahwa kesalahan tetap harus disebut sebagai kesalahan. Tetapi dari penyesalan, pemaafan, dan ganti kerugian, pengadilan juga menunjukkan bahwa keadilan tidak harus selalu berakhir pada penghukuman.

Di sanalah nilai putusan ini. Ia tidak melemahkan hukum pidana. Justru ia menguatkannya, karena hukum yang kuat bukanlah hukum yang selalu keras, melainkan hukum yang mampu membedakan dengan jernih. Kapan pidana harus dijatuhkan. Kapan pemulihan harus diutamakan. Kapan seseorang harus dihukum. Dan kapan seseorang yang bersalah, setelah bertanggung jawab dan dimaafkan, masih layak diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.

Pada akhirnya, perkara ini mengingatkan bahwa ruang sidang bukan hanya tempat negara menyatakan salah dan benar. Ia juga tempat manusia dipertemukan kembali dengan tanggung jawab, dengan akibat perbuatannya, dan dengan kemungkinan untuk menjadi lebih baik. Dalam wajah baru hukum pidana Indonesia, keadilan tidak lagi dipahami semata sebagai pidana yang dijatuhkan, tetapi juga sebagai keseimbangan yang dipulihkan.

Dari Merauke, putusan ini memberi pesan yang tenang tetapi kuat: hukum pidana tetap harus tegas terhadap kelalaian, tetapi tidak boleh kehilangan kelembutan terhadap pemulihan. Sebab, keadilan yang sejati bukan hanya menghukum manusia karena kesalahannya, melainkan juga memberi ruang agar manusia belajar dari kesalahan itu tanpa kehilangan martabatnya.

Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana Keadilan Restoratif Keadilan Substantif KUHP Baru pemaafan hakim Pemulihan Korban pengakuan bersalah Peradilan Indonesia Putusan PN Merauke Reformasi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB

Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

2 May 2026 • 11:55 WIB
Demo
Top Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB

Bukti Elektronik Tidak Bisa Diterima Begitu Saja: Dr. D’Costa Paparkan Standar Autentikasi dan Forensik Digital untuk Hakim

29 April 2026 • 14:04 WIB
Don't Miss

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

By Ranggi Adiwangsa Yusron2 May 2026 • 16:11 WIB0

Di era saat ini, muncul peran baru dari media baik itu media konvensional maupun media…

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB

Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

2 May 2026 • 11:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”
  • Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk
  • Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
  • Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban
  • Menakar Kekuatan ‘Rem’ Yudisial: Fluktuasi Perkara Dispensasi Kawin di PA Baturaja Menuju 2026

Recent Comments

  1. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. loperamide alcohol reddit on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. levitra mg dosage on Debu di Atas Map Hijau
  4. viagra pill delivery on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. cialis pill cost on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.