BATURAJA – Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas 1A menyajikan dinamika krusial mengenai angka permohonan Dispensasi Kawin (DK) dalam tujuh tahun terakhir. Laporan per 29 April 2026 menunjukkan adanya fluktuasi angka yang menuntut ketegasan yudisial guna menekan angka perkawinan anak di wilayah Ogan Komering Ulu.
Berdasarkan rekapitulasi data, PA Baturaja mencatat tren yang sangat dinamis:
- Tren Penurunan Signifikan: Angka perkara berhasil ditekan pada tahun 2022 (33 perkara) dan 2023 (26 perkara).
- Titik Terendah Pada tahun 2024, permohonan mencapai angka terendah yaitu hanya 9 perkara.
- Kondisi terbaru: terjadi kenaikan menjadi 15 perkara pada tahun 2025, sementara hingga April 2026 tercatat sudah ada 3 perkara yang masuk.
Upaya Maksimal Memperkuat “Rem” Yudisial
Menghadapi fluktuasi tersebut, Ketua PA Baturaja, Sri Rostinda, S.Ag., M.H., melakukan langkah-langkah progresif untuk memastikan “rem” perkawinan anak bekerja secara maksimal. Beliau menegaskan bahwa perkara DK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan misi kemanusiaan melalui:
- Penerapan Ketat Perma Nomor 5 Tahun 2019 memastikan setiap hakim melakukan pemeriksaan komprehensif, mendengarkan suara anak tanpa tekanan, serta melibatkan stakeholders seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), tokoh masyarakat, Kementerian Agama, hingga MUI untuk menilai kesiapan lahir batin pemohon.
- Edukasi Proaktif & Kolaboratif Secara konsisten mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperluas sosialisasi dampak buruk perkawinan anak dari sisi kesehatan, ekonomi, dan psikologis.
- Filosofi “Benteng Terakhir” (Ultimum Remedium) menekankan bahwa pemberian dispensasi adalah jalan paling terakhir yang hanya diberikan jika terdapat alasan sangat mendesak dan didukung bukti yang kuat.

“Fluktuasi angka pada 2025 adalah pengingat bagi kita semua untuk tidak lengah,” tegas Sri Rostinda dalam penyampaiannya saat menerima kunjungan pengurus MUI Kabupaten OKU beberapa bulan lalu. Perjuangan maksimal ini dilakukan demi memastikan pengadilan benar-benar menjadi pelindung bagi anak-anak di Ogan Komering Ulu, agar mereka memiliki kesempatan tumbuh dan berprestasi sebelum memikul tanggung jawab rumah tangga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

