Ketika saat ini terjadi perubahan besar lanskap hukum pidana nasional, pertanyaan yang mengemuka terkait keadilan tidak lagi cukup dijawab dengan seberapa berat hukuman dijatuhkan. Setelah pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sistem peradilan pidana Indonesia sedang memasuki babak baru: babak ketika pemidanaan dituntut tidak semata represif, tetapi juga korektif, restoratif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Perubahan itu membawa konsekuensi besar. Penjara tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya jawaban. Negara, melalui perangkat hukumnya yang baru, mulai mendorong arah pemidanaan yang lebih proporsional, lebih manusiawi, dan lebih peka terhadap masa depan pemulihan korban maupun reintegrasi pelaku. Namun di saat yang sama, perubahan paradigma itu juga memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan sistem pelaksanaan putusan sudah benar-benar siap menjalankannya?
Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam Seminar Nasional dalam rangka HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2026 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (21/4). Seminar ini mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, hadir membuka acara sekaligus menyampaikan pidato kunci yang menekankan pentingnya reformasi pemidanaan yang lebih berkeadaban.
Forum nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber penting lintas cabang dan subsistem penegakan hukum. Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., dan JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Sementara para penanggap yang hadir antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji, S.H., aktivis dan advokat Nursyahbani Katjasungkana, serta akademisi Muhammad Fatahillah Akbar. Seminar dipandu moderator Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembaruan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 harus dipahami sebagai momentum historis pembaruan sistem hukum nasional. Menurutnya, hukum pidana kini tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai alat pembalasan.
“Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Pernyataan itu menjadi titik tekan penting. Sebab dalam praktik selama ini, pemidanaan kerap terjebak pada logika penghukuman formal yang mengabaikan pemulihan sosial. Ketua MA mengingatkan bahwa pembaruan hukum pidana justru menuntut keberanian untuk memikirkan kembali tujuan pemidanaan secara lebih modern: melindungi korban, memulihkan keseimbangan sosial, dan mendorong pelaku untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara bertanggung jawab.
Karena itu, ia menilai penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan memperoleh relevansi yang sangat kuat dalam sistem hukum baru. “Penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” tegasnya.
Namun, pembaruan paradigma itu tidak akan berjalan hanya dengan perubahan undang-undang. Ketua MA menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi. Dari pembentuk undang-undang, pemerintah, penuntut umum, hakim, hingga lembaga pemasyarakatan, seluruh subsistem harus bergerak dalam nada yang sama. Tanpa keselarasan, norma yang baik dapat berhenti hanya sebagai gagasan di atas kertas.
Ketua MA mengingatkan bahwa hakim memiliki posisi sentral dalam memastikan arah baru itu benar-benar hidup dalam putusan. Amar putusan, kata dia, harus dirumuskan secara jernih, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan. Di titik ini, kualitas putusan bukan lagi hanya soal benar atau salah secara normatif, melainkan juga soal apakah putusan itu sanggup bekerja dalam kenyataan.
Sebagai respons atas kebutuhan itulah, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman awal bagi hakim dalam mengimplementasikan pidana non-penjara dan tindakan. Ketua MA menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan jembatan penting antara perubahan norma dan kebutuhan praktik. “Sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan implementatif tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, sebagai pedoman awal bagi hakim dalam mengimplementasikan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan,” katanya.
Lebih jauh, Ketua MA menegaskan bahwa semangat SEMA tersebut adalah menggeser titik berat pemidanaan dari sekadar pemenjaraan menuju pemulihan yang lebih bermakna. “Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,” ujarnya. Gagasan ini penting dicatat. Sebab problem klasik lembaga pemasyarakatan—mulai dari overkapasitas hingga keterbatasan pembinaan—selama ini menunjukkan bahwa penjara tidak selalu identik dengan penyelesaian. Dalam konteks itu, pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, rehabilitasi, pelatihan kerja, maupun tindakan lain yang bersifat mendidik dan memulihkan, bukanlah bentuk kelonggaran terhadap kejahatan, melainkan cara negara menata ulang rasionalitas penghukuman.

Ketua Mahkamah Agung juga melihat seminar ini bukan sekadar forum seremonial HUT organisasi, melainkan ruang ilmiah dan ruang kebijakan yang penting untuk menyatukan pandangan lintas lembaga. Baginya, reformasi hukum pidana tidak akan berhasil jika masing-masing subsistem berjalan sendiri-sendiri. “Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pembentuk undang-undang, pemerintah, penyidik, penuntut umum, hakim, pelaksana putusan, akademisi, hingga advokat, dalam suatu ruang dialog yang terintegrasi,” ucapnya.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan hukum pidana hari ini bukan semata soal teks undang-undang, tetapi juga soal budaya hukum, kesiapan kelembagaan, dan keberanian membangun sinkronisasi. Tanpa dialog yang jujur dan terbuka, reformasi bisa terjebak menjadi proyek administratif, bukan perubahan substantif. Menutup pidato kuncinya, Ketua MA mengajak seluruh elemen sistem peradilan pidana untuk menjadikan peringatan HUT ke-73 IKAHI sebagai ruang refleksi kolektif. Reformasi peradilan pidana, menurutnya, harus diarahkan pada keadilan yang lebih adaptif, humanis, dan substantif. Sistem peradilan yang baik tidak cukup hanya menegakkan norma secara formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang berkeadaban.
Pesan itu terasa kuat dan relevan bagi para hakim. Di tengah perubahan besar hukum pidana nasional, hakim tidak cukup hanya menjadi pembaca pasal. Hakim dituntut menjadi penjaga arah moral dari reformasi itu sendiri: memastikan bahwa hukum tidak kehilangan wajah kemanusiaannya, tetapi juga tidak kehilangan kepastian dan kewibawaannya.
Seminar nasional HUT IKAHI tahun ini, dengan demikian, bukan sekadar perayaan usia organisasi profesi hakim. Ia adalah penanda bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia sedang mencari bentuk terbaiknya—dan para hakim berada di jantung pencarian itu. Di sanalah pertaruhan sesungguhnya berada: bukan hanya bagaimana menghukum, tetapi bagaimana hukum tetap dipercaya karena mampu berlaku adil, masuk akal, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dalam lanskap baru itulah, pesan Ketua Mahkamah Agung menemukan bobotnya. Reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada perubahan norma. Ia harus menjelma menjadi cara pandang baru, cara kerja baru, dan tanggung jawab baru. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari kerasnya hukuman, tetapi dari kemampuan hukum untuk memulihkan kehidupan, menertibkan masyarakat, dan menjaga martabat manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


