Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
Artikel

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

ZulfahmiZulfahmi2 May 2026 • 14:17 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia berjalan lebih cepat daripada pembaruan perangkat hukumnya. Lembaga keuangan syariah tumbuh, variasi akad semakin luas, dan praktik bisnis berbasis syariah kini tidak lagi terbatas pada sektor tertentu. Dalam kondisi seperti ini, wacana mengenai kepailitan syariah dan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah menjadi sesuatu yang wajar. Ia lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.

Namun, dalam hukum, kebutuhan tidak serta-merta dapat langsung diterjemahkan menjadi norma. Ada tahapan yang harus dilalui. Ada prinsip yang harus dijaga. Di sinilah pentingnya menempatkan wacana tersebut secara jernih: bukan untuk ditolak, tetapi untuk disiapkan dengan benar.

Sampai hari ini, kepailitan di Indonesia masih berada dalam satu rezim, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-undang ini tidak membedakan apakah hubungan hukum para pihak lahir dari transaksi konvensional atau akad syariah. Selama terdapat dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, permohonan pailit dapat diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga.

Dalam praktik, hal ini berjalan tanpa banyak persoalan. Hakim Pengadilan Niaga memeriksa perkara berdasarkan unsur-unsur formil yang ditentukan undang-undang. Bahkan ketika perkara tersebut bersumber dari hubungan hukum syariah, pendekatan yang digunakan tetap sama. Artinya, secara faktual, sistem yang ada masih mampu menampung perkara-perkara tersebut, meskipun secara substansi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip syariah.

Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah yang dibutuhkan saat ini adalah perubahan sistem, atau perbaikan sistem yang sudah ada?

Jika dilihat lebih dekat, sistem kepailitan yang berlaku pun belum sepenuhnya selesai. Dalam praktik, masih terdapat sejumlah persoalan yang terus berulang.

Pertama, dari sisi hukum formal. Syarat pembuktian yang relatif sederhana sering kali menimbulkan persoalan. Tidak jarang permohonan pailit digunakan sebagai alat tekanan dalam hubungan bisnis. Waktu pemeriksaan yang singkat, yang semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian, dalam beberapa perkara justru tidak cukup untuk menggali kompleksitas persoalan. Pengawasan terhadap kurator juga masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta pailit.

Kedua, dari sisi hukum substansial. Sistem kepailitan kita masih sangat berorientasi pada likuidasi. Upaya restrukturisasi memang tersedia melalui mekanisme PKPU, tetapi dalam praktik belum selalu menjadi pilihan utama. Perlindungan terhadap debitor yang masih memiliki prospek usaha juga belum optimal. Selain itu, pengaturan mengenai kepailitan lintas negara masih terbatas, padahal praktik bisnis sudah melampaui batas yurisdiksi nasional.

Baca Juga  Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah dalam hukum kepailitan konvensional sendiri masih cukup banyak. Bahkan saat ini telah muncul wacana untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ini berarti, sistem yang ada masih dalam proses pembenahan.

Dalam situasi seperti ini, keinginan untuk membangun sistem baru—dalam hal ini kepailitan syariah—perlu dilihat dengan hati-hati. Bukan karena tidak penting, tetapi karena harus ditempatkan pada waktu yang tepat dan dengan persiapan yang memadai.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa ekonomi syariah memiliki karakter yang berbeda. Dalam akad mudharabah atau musyarakah, misalnya, kerugian tidak selalu dapat diposisikan sebagai utang. Ada unsur risiko usaha yang memang menjadi bagian dari kesepakatan para pihak. Dalam kondisi tertentu, pendekatan kepailitan konvensional terasa kurang tepat untuk menggambarkan hubungan hukum tersebut.

Dari sinilah muncul dorongan untuk membangun konsep kepailitan syariah. Dorongan ini dapat dipahami. Bahkan dapat dikatakan, dalam jangka panjang, hal ini merupakan keniscayaan.

Namun demikian, pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting.

Malaysia, yang sering dijadikan rujukan dalam pengembangan ekonomi syariah, tetap menggunakan sistem kepailitan umum melalui Insolvency Act 1967 dan Companies Act 2016. Perkara kepailitan, termasuk yang berkaitan dengan transaksi syariah, tetap diperiksa oleh pengadilan sipil. Pengadilan Syariah di Malaysia tidak menangani perkara kepailitan.

Uni Emirat Arab juga demikian. Meskipun mengembangkan ekonomi syariah, negara ini menggunakan Federal Decree Law No. 9 of 2016 on Bankruptcy yang berbasis sistem komersial modern. Prinsip syariah hadir dalam praktik ekonomi, tetapi tidak melahirkan rezim kepailitan yang terpisah.

Arab Saudi, yang secara sistem hukum sangat dipengaruhi oleh syariah, juga tidak memisahkan kepailitan menjadi dua rezim. Melalui Saudi Bankruptcy Law 2018, negara ini justru mengintegrasikan prinsip syariah dalam satu sistem kepailitan nasional.

Dari ketiga contoh tersebut, terlihat bahwa pendekatan yang diambil bukan pemisahan, melainkan integrasi bertahap. Legislasi tetap menjadi dasar utama. Sistem dibangun secara utuh, bukan tambal sulam.

Dalam konteks Indonesia, wacana kepailitan syariah tidak perlu dilihat sebagai tarik-menarik kewenangan. Bagi Hakim Pengadilan Niaga, secara praktis, isu ini tidak akan banyak mempengaruhi kinerja. Bahkan, jika suatu saat terdapat mekanisme khusus, hal tersebut dapat mengurangi beban perkara yang selama ini cukup kompleks.

Sebaliknya, bagi Hakim Pengadilan Agama, wacana ini merupakan peluang sekaligus tantangan. Peluang untuk memperluas peran dalam ekonomi syariah, dan tantangan untuk membangun kesiapan dalam bidang kepailitan yang memiliki karakter teknis yang berbeda dari sengketa perdata pada umumnya.

Baca Juga  Rapor Kinerja Zona Barat Dirilis, KPTA Palangka Raya Soroti Ketepatan Waktu E-Court untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukan kompetisi, melainkan kolaborasi. Bukan siapa yang berwenang, tetapi bagaimana sistem yang dibangun dapat berjalan dengan baik.

Pada titik ini, penting ditegaskan bahwa tulisan ini tidak menolak kepailitan syariah atau pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Justru sebaliknya, gagasan tersebut perlu disiapkan dengan serius.

Ada tiga hal yang menjadi kunci.

Pertama, perangkat hukum. Kepailitan syariah tidak cukup diatur melalui penafsiran atau kebijakan teknis. Ia memerlukan undang-undang. Undang-undang tersebut harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan syariah, bagaimana standar insolvensinya, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan bagaimana hubungan antara akad dan kewajiban pembayaran.

Kedua, kelembagaan. Harus ditentukan secara tegas lembaga mana yang berwenang. Apakah tetap pada Pengadilan Niaga dengan penyesuaian tertentu, apakah berada pada Pengadilan Agama, ataukah perlu dibentuk lembaga baru seperti Pengadilan Niaga Syariah. Pilihan apa pun yang diambil, harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

Ketiga, sumber daya manusia. Kepailitan bukan sekadar sengketa. Ia melibatkan pengelolaan aset, distribusi kepada kreditor, dan pengawasan yang ketat. Hakim, kurator, dan seluruh aparat yang terlibat harus memiliki pemahaman yang memadai, baik terhadap hukum kepailitan maupun prinsip syariah.

Tanpa ketiga hal tersebut, penerapan kepailitan syariah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Hukum tidak boleh berjalan lebih cepat dari fondasinya. Ia harus tumbuh secara tertib. Pengalaman menunjukkan bahwa perubahan yang terlalu cepat tanpa persiapan sering kali berujung pada ketidakpastian.

Dalam konteks ini, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat sistem yang ada sambil menyiapkan sistem yang baru. Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetap menjadi prioritas. Pada saat yang sama, konsep kepailitan syariah dapat disusun secara matang melalui kajian yang mendalam.

Ketika waktunya tiba, sistem tersebut dapat dihadirkan bukan sebagai eksperimen, tetapi sebagai solusi.

Akhirnya, perlu disadari bahwa hukum bukan sekadar alat untuk merespons kebutuhan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keteraturan. Kepailitan syariah adalah kebutuhan yang nyata. Namun kebutuhan itu harus dijawab dengan cara yang tepat.

Tidak tergesa-gesa, tidak memaksakan, tetapi juga tidak menunda tanpa arah.

Hukum yang baik bukan yang cepat, melainkan yang siap.

.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Hukum Bisnis Insolvency Law Kepailitan Syariah Pengadilan agama Pengadilan Niaga Peradilan Niaga PKPU Reformasi Hukum UU Kepailitan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

By Fakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB0

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian.…

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian
  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

Recent Comments

  1. Josephmexia on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. 1xbet guncel giris_hjKt on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  3. 1xbet guncel giris_agKt on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  4. Shermanlogma on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. Eugenenaw on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.