Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia berjalan lebih cepat daripada pembaruan perangkat hukumnya. Lembaga keuangan syariah tumbuh, variasi akad semakin luas, dan praktik bisnis berbasis syariah kini tidak lagi terbatas pada sektor tertentu. Dalam kondisi seperti ini, wacana mengenai kepailitan syariah dan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah menjadi sesuatu yang wajar. Ia lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
Namun, dalam hukum, kebutuhan tidak serta-merta dapat langsung diterjemahkan menjadi norma. Ada tahapan yang harus dilalui. Ada prinsip yang harus dijaga. Di sinilah pentingnya menempatkan wacana tersebut secara jernih: bukan untuk ditolak, tetapi untuk disiapkan dengan benar.
Sampai hari ini, kepailitan di Indonesia masih berada dalam satu rezim, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-undang ini tidak membedakan apakah hubungan hukum para pihak lahir dari transaksi konvensional atau akad syariah. Selama terdapat dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, permohonan pailit dapat diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
Dalam praktik, hal ini berjalan tanpa banyak persoalan. Hakim Pengadilan Niaga memeriksa perkara berdasarkan unsur-unsur formil yang ditentukan undang-undang. Bahkan ketika perkara tersebut bersumber dari hubungan hukum syariah, pendekatan yang digunakan tetap sama. Artinya, secara faktual, sistem yang ada masih mampu menampung perkara-perkara tersebut, meskipun secara substansi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip syariah.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah yang dibutuhkan saat ini adalah perubahan sistem, atau perbaikan sistem yang sudah ada?
Jika dilihat lebih dekat, sistem kepailitan yang berlaku pun belum sepenuhnya selesai. Dalam praktik, masih terdapat sejumlah persoalan yang terus berulang.
Pertama, dari sisi hukum formal. Syarat pembuktian yang relatif sederhana sering kali menimbulkan persoalan. Tidak jarang permohonan pailit digunakan sebagai alat tekanan dalam hubungan bisnis. Waktu pemeriksaan yang singkat, yang semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian, dalam beberapa perkara justru tidak cukup untuk menggali kompleksitas persoalan. Pengawasan terhadap kurator juga masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta pailit.
Kedua, dari sisi hukum substansial. Sistem kepailitan kita masih sangat berorientasi pada likuidasi. Upaya restrukturisasi memang tersedia melalui mekanisme PKPU, tetapi dalam praktik belum selalu menjadi pilihan utama. Perlindungan terhadap debitor yang masih memiliki prospek usaha juga belum optimal. Selain itu, pengaturan mengenai kepailitan lintas negara masih terbatas, padahal praktik bisnis sudah melampaui batas yurisdiksi nasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah dalam hukum kepailitan konvensional sendiri masih cukup banyak. Bahkan saat ini telah muncul wacana untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ini berarti, sistem yang ada masih dalam proses pembenahan.
Dalam situasi seperti ini, keinginan untuk membangun sistem baru—dalam hal ini kepailitan syariah—perlu dilihat dengan hati-hati. Bukan karena tidak penting, tetapi karena harus ditempatkan pada waktu yang tepat dan dengan persiapan yang memadai.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa ekonomi syariah memiliki karakter yang berbeda. Dalam akad mudharabah atau musyarakah, misalnya, kerugian tidak selalu dapat diposisikan sebagai utang. Ada unsur risiko usaha yang memang menjadi bagian dari kesepakatan para pihak. Dalam kondisi tertentu, pendekatan kepailitan konvensional terasa kurang tepat untuk menggambarkan hubungan hukum tersebut.
Dari sinilah muncul dorongan untuk membangun konsep kepailitan syariah. Dorongan ini dapat dipahami. Bahkan dapat dikatakan, dalam jangka panjang, hal ini merupakan keniscayaan.
Namun demikian, pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting.
Malaysia, yang sering dijadikan rujukan dalam pengembangan ekonomi syariah, tetap menggunakan sistem kepailitan umum melalui Insolvency Act 1967 dan Companies Act 2016. Perkara kepailitan, termasuk yang berkaitan dengan transaksi syariah, tetap diperiksa oleh pengadilan sipil. Pengadilan Syariah di Malaysia tidak menangani perkara kepailitan.
Uni Emirat Arab juga demikian. Meskipun mengembangkan ekonomi syariah, negara ini menggunakan Federal Decree Law No. 9 of 2016 on Bankruptcy yang berbasis sistem komersial modern. Prinsip syariah hadir dalam praktik ekonomi, tetapi tidak melahirkan rezim kepailitan yang terpisah.
Arab Saudi, yang secara sistem hukum sangat dipengaruhi oleh syariah, juga tidak memisahkan kepailitan menjadi dua rezim. Melalui Saudi Bankruptcy Law 2018, negara ini justru mengintegrasikan prinsip syariah dalam satu sistem kepailitan nasional.
Dari ketiga contoh tersebut, terlihat bahwa pendekatan yang diambil bukan pemisahan, melainkan integrasi bertahap. Legislasi tetap menjadi dasar utama. Sistem dibangun secara utuh, bukan tambal sulam.
Dalam konteks Indonesia, wacana kepailitan syariah tidak perlu dilihat sebagai tarik-menarik kewenangan. Bagi Hakim Pengadilan Niaga, secara praktis, isu ini tidak akan banyak mempengaruhi kinerja. Bahkan, jika suatu saat terdapat mekanisme khusus, hal tersebut dapat mengurangi beban perkara yang selama ini cukup kompleks.
Sebaliknya, bagi Hakim Pengadilan Agama, wacana ini merupakan peluang sekaligus tantangan. Peluang untuk memperluas peran dalam ekonomi syariah, dan tantangan untuk membangun kesiapan dalam bidang kepailitan yang memiliki karakter teknis yang berbeda dari sengketa perdata pada umumnya.
Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukan kompetisi, melainkan kolaborasi. Bukan siapa yang berwenang, tetapi bagaimana sistem yang dibangun dapat berjalan dengan baik.
Pada titik ini, penting ditegaskan bahwa tulisan ini tidak menolak kepailitan syariah atau pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Justru sebaliknya, gagasan tersebut perlu disiapkan dengan serius.
Ada tiga hal yang menjadi kunci.
Pertama, perangkat hukum. Kepailitan syariah tidak cukup diatur melalui penafsiran atau kebijakan teknis. Ia memerlukan undang-undang. Undang-undang tersebut harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan syariah, bagaimana standar insolvensinya, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan bagaimana hubungan antara akad dan kewajiban pembayaran.
Kedua, kelembagaan. Harus ditentukan secara tegas lembaga mana yang berwenang. Apakah tetap pada Pengadilan Niaga dengan penyesuaian tertentu, apakah berada pada Pengadilan Agama, ataukah perlu dibentuk lembaga baru seperti Pengadilan Niaga Syariah. Pilihan apa pun yang diambil, harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Ketiga, sumber daya manusia. Kepailitan bukan sekadar sengketa. Ia melibatkan pengelolaan aset, distribusi kepada kreditor, dan pengawasan yang ketat. Hakim, kurator, dan seluruh aparat yang terlibat harus memiliki pemahaman yang memadai, baik terhadap hukum kepailitan maupun prinsip syariah.
Tanpa ketiga hal tersebut, penerapan kepailitan syariah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Hukum tidak boleh berjalan lebih cepat dari fondasinya. Ia harus tumbuh secara tertib. Pengalaman menunjukkan bahwa perubahan yang terlalu cepat tanpa persiapan sering kali berujung pada ketidakpastian.
Dalam konteks ini, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat sistem yang ada sambil menyiapkan sistem yang baru. Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetap menjadi prioritas. Pada saat yang sama, konsep kepailitan syariah dapat disusun secara matang melalui kajian yang mendalam.
Ketika waktunya tiba, sistem tersebut dapat dihadirkan bukan sebagai eksperimen, tetapi sebagai solusi.
Akhirnya, perlu disadari bahwa hukum bukan sekadar alat untuk merespons kebutuhan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keteraturan. Kepailitan syariah adalah kebutuhan yang nyata. Namun kebutuhan itu harus dijawab dengan cara yang tepat.
Tidak tergesa-gesa, tidak memaksakan, tetapi juga tidak menunda tanpa arah.
Hukum yang baik bukan yang cepat, melainkan yang siap.
.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


