Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
Artikel

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

ZulfahmiZulfahmi2 May 2026 • 14:17 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia berjalan lebih cepat daripada pembaruan perangkat hukumnya. Lembaga keuangan syariah tumbuh, variasi akad semakin luas, dan praktik bisnis berbasis syariah kini tidak lagi terbatas pada sektor tertentu. Dalam kondisi seperti ini, wacana mengenai kepailitan syariah dan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah menjadi sesuatu yang wajar. Ia lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.

Namun, dalam hukum, kebutuhan tidak serta-merta dapat langsung diterjemahkan menjadi norma. Ada tahapan yang harus dilalui. Ada prinsip yang harus dijaga. Di sinilah pentingnya menempatkan wacana tersebut secara jernih: bukan untuk ditolak, tetapi untuk disiapkan dengan benar.

Sampai hari ini, kepailitan di Indonesia masih berada dalam satu rezim, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-undang ini tidak membedakan apakah hubungan hukum para pihak lahir dari transaksi konvensional atau akad syariah. Selama terdapat dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, permohonan pailit dapat diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga.

Dalam praktik, hal ini berjalan tanpa banyak persoalan. Hakim Pengadilan Niaga memeriksa perkara berdasarkan unsur-unsur formil yang ditentukan undang-undang. Bahkan ketika perkara tersebut bersumber dari hubungan hukum syariah, pendekatan yang digunakan tetap sama. Artinya, secara faktual, sistem yang ada masih mampu menampung perkara-perkara tersebut, meskipun secara substansi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip syariah.

Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah yang dibutuhkan saat ini adalah perubahan sistem, atau perbaikan sistem yang sudah ada?

Jika dilihat lebih dekat, sistem kepailitan yang berlaku pun belum sepenuhnya selesai. Dalam praktik, masih terdapat sejumlah persoalan yang terus berulang.

Pertama, dari sisi hukum formal. Syarat pembuktian yang relatif sederhana sering kali menimbulkan persoalan. Tidak jarang permohonan pailit digunakan sebagai alat tekanan dalam hubungan bisnis. Waktu pemeriksaan yang singkat, yang semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian, dalam beberapa perkara justru tidak cukup untuk menggali kompleksitas persoalan. Pengawasan terhadap kurator juga masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta pailit.

Kedua, dari sisi hukum substansial. Sistem kepailitan kita masih sangat berorientasi pada likuidasi. Upaya restrukturisasi memang tersedia melalui mekanisme PKPU, tetapi dalam praktik belum selalu menjadi pilihan utama. Perlindungan terhadap debitor yang masih memiliki prospek usaha juga belum optimal. Selain itu, pengaturan mengenai kepailitan lintas negara masih terbatas, padahal praktik bisnis sudah melampaui batas yurisdiksi nasional.

Baca Juga  Menuju SDM Peradilan yang Profesional dan Berintegritas, BSDK MA RI Perbarui Silabus Pelatihan 2026

Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah dalam hukum kepailitan konvensional sendiri masih cukup banyak. Bahkan saat ini telah muncul wacana untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ini berarti, sistem yang ada masih dalam proses pembenahan.

Dalam situasi seperti ini, keinginan untuk membangun sistem baru—dalam hal ini kepailitan syariah—perlu dilihat dengan hati-hati. Bukan karena tidak penting, tetapi karena harus ditempatkan pada waktu yang tepat dan dengan persiapan yang memadai.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa ekonomi syariah memiliki karakter yang berbeda. Dalam akad mudharabah atau musyarakah, misalnya, kerugian tidak selalu dapat diposisikan sebagai utang. Ada unsur risiko usaha yang memang menjadi bagian dari kesepakatan para pihak. Dalam kondisi tertentu, pendekatan kepailitan konvensional terasa kurang tepat untuk menggambarkan hubungan hukum tersebut.

Dari sinilah muncul dorongan untuk membangun konsep kepailitan syariah. Dorongan ini dapat dipahami. Bahkan dapat dikatakan, dalam jangka panjang, hal ini merupakan keniscayaan.

Namun demikian, pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting.

Malaysia, yang sering dijadikan rujukan dalam pengembangan ekonomi syariah, tetap menggunakan sistem kepailitan umum melalui Insolvency Act 1967 dan Companies Act 2016. Perkara kepailitan, termasuk yang berkaitan dengan transaksi syariah, tetap diperiksa oleh pengadilan sipil. Pengadilan Syariah di Malaysia tidak menangani perkara kepailitan.

Uni Emirat Arab juga demikian. Meskipun mengembangkan ekonomi syariah, negara ini menggunakan Federal Decree Law No. 9 of 2016 on Bankruptcy yang berbasis sistem komersial modern. Prinsip syariah hadir dalam praktik ekonomi, tetapi tidak melahirkan rezim kepailitan yang terpisah.

Arab Saudi, yang secara sistem hukum sangat dipengaruhi oleh syariah, juga tidak memisahkan kepailitan menjadi dua rezim. Melalui Saudi Bankruptcy Law 2018, negara ini justru mengintegrasikan prinsip syariah dalam satu sistem kepailitan nasional.

Dari ketiga contoh tersebut, terlihat bahwa pendekatan yang diambil bukan pemisahan, melainkan integrasi bertahap. Legislasi tetap menjadi dasar utama. Sistem dibangun secara utuh, bukan tambal sulam.

Dalam konteks Indonesia, wacana kepailitan syariah tidak perlu dilihat sebagai tarik-menarik kewenangan. Bagi Hakim Pengadilan Niaga, secara praktis, isu ini tidak akan banyak mempengaruhi kinerja. Bahkan, jika suatu saat terdapat mekanisme khusus, hal tersebut dapat mengurangi beban perkara yang selama ini cukup kompleks.

Sebaliknya, bagi Hakim Pengadilan Agama, wacana ini merupakan peluang sekaligus tantangan. Peluang untuk memperluas peran dalam ekonomi syariah, dan tantangan untuk membangun kesiapan dalam bidang kepailitan yang memiliki karakter teknis yang berbeda dari sengketa perdata pada umumnya.

Baca Juga  Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bekali Peserta Pemahaman Hukum Kontrak Bisnis Internasional

Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukan kompetisi, melainkan kolaborasi. Bukan siapa yang berwenang, tetapi bagaimana sistem yang dibangun dapat berjalan dengan baik.

Pada titik ini, penting ditegaskan bahwa tulisan ini tidak menolak kepailitan syariah atau pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Justru sebaliknya, gagasan tersebut perlu disiapkan dengan serius.

Ada tiga hal yang menjadi kunci.

Pertama, perangkat hukum. Kepailitan syariah tidak cukup diatur melalui penafsiran atau kebijakan teknis. Ia memerlukan undang-undang. Undang-undang tersebut harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan syariah, bagaimana standar insolvensinya, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan bagaimana hubungan antara akad dan kewajiban pembayaran.

Kedua, kelembagaan. Harus ditentukan secara tegas lembaga mana yang berwenang. Apakah tetap pada Pengadilan Niaga dengan penyesuaian tertentu, apakah berada pada Pengadilan Agama, ataukah perlu dibentuk lembaga baru seperti Pengadilan Niaga Syariah. Pilihan apa pun yang diambil, harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

Ketiga, sumber daya manusia. Kepailitan bukan sekadar sengketa. Ia melibatkan pengelolaan aset, distribusi kepada kreditor, dan pengawasan yang ketat. Hakim, kurator, dan seluruh aparat yang terlibat harus memiliki pemahaman yang memadai, baik terhadap hukum kepailitan maupun prinsip syariah.

Tanpa ketiga hal tersebut, penerapan kepailitan syariah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Hukum tidak boleh berjalan lebih cepat dari fondasinya. Ia harus tumbuh secara tertib. Pengalaman menunjukkan bahwa perubahan yang terlalu cepat tanpa persiapan sering kali berujung pada ketidakpastian.

Dalam konteks ini, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat sistem yang ada sambil menyiapkan sistem yang baru. Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetap menjadi prioritas. Pada saat yang sama, konsep kepailitan syariah dapat disusun secara matang melalui kajian yang mendalam.

Ketika waktunya tiba, sistem tersebut dapat dihadirkan bukan sebagai eksperimen, tetapi sebagai solusi.

Akhirnya, perlu disadari bahwa hukum bukan sekadar alat untuk merespons kebutuhan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keteraturan. Kepailitan syariah adalah kebutuhan yang nyata. Namun kebutuhan itu harus dijawab dengan cara yang tepat.

Tidak tergesa-gesa, tidak memaksakan, tetapi juga tidak menunda tanpa arah.

Hukum yang baik bukan yang cepat, melainkan yang siap.

.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Hukum Bisnis Insolvency Law Kepailitan Syariah Pengadilan agama Pengadilan Niaga Peradilan Niaga PKPU Reformasi Hukum UU Kepailitan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

2 May 2026 • 11:55 WIB
Demo
Top Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB

Bukti Elektronik Tidak Bisa Diterima Begitu Saja: Dr. D’Costa Paparkan Standar Autentikasi dan Forensik Digital untuk Hakim

29 April 2026 • 14:04 WIB
Don't Miss

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

By Ranggi Adiwangsa Yusron2 May 2026 • 16:11 WIB0

Di era saat ini, muncul peran baru dari media baik itu media konvensional maupun media…

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB

Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

2 May 2026 • 11:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”
  • Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk
  • Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
  • Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban
  • Menakar Kekuatan ‘Rem’ Yudisial: Fluktuasi Perkara Dispensasi Kawin di PA Baturaja Menuju 2026

Recent Comments

  1. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. loperamide alcohol reddit on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. levitra mg dosage on Debu di Atas Map Hijau
  4. viagra pill delivery on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. cialis pill cost on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.