Pendahuluan
Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, terutama dengan pesatnya pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, perusahaan pembiayaan syariah, fintech syariah, hingga berbagai bentuk inovasi teknologi sektor keuangan.
Penguatan fungsi pengawasan tersebut memperoleh landasan baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas kewenangan OJK, termasuk memberikan legitimasi bagi OJK untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, masyarakat, maupun sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Kewenangan tersebut merupakan perkembangan penting dalam sistem hukum Indonesia karena memperlihatkan pergeseran paradigma pengawasan dari sekadar regulator dan supervisor menjadi institusi yang juga memiliki fungsi litigasi untuk menegakkan kepatuhan (compliance enforcement) terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Sebagai tindak lanjut dari pengaturan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. PERMA ini memberikan pedoman hukum acara bagi seluruh badan peradilan dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh OJK. Kehadiran PERMA tersebut menjadi tonggak penting dalam harmonisasi antara rezim hukum sektor jasa keuangan dengan hukum acara perdata di lingkungan peradilan, termasuk terhadap perkara-perkara yang menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam konteks ekonomi syariah, kewenangan Peradilan Agama tidak lagi terbatas pada penyelesaian sengketa perbankan syariah, tetapi juga mencakup berbagai bentuk transaksi dan kegiatan usaha syariah lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara langsung akan bersinggungan dengan hukum acara Peradilan Agama, terutama ketika OJK mengajukan gugatan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan syariah. Persinggungan tersebut melahirkan suatu bentuk konvergensi antara dua rezim hukum yang sebelumnya berkembang secara terpisah, yaitu hukum acara Peradilan Agama sebagai hukum acara penyelesaian sengketa dan rezim pengawasan sektor jasa keuangan yang dijalankan oleh OJK.
Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dalam perspektif hukum acara Peradilan Agama, mengkaji bentuk konvergensi antara kewenangan pengawasan OJK dengan kewenangan yudisial Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan syariah, serta merumuskan model implementasi yang mampu memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum acara ekonomi syariah di Indonesia sekaligus menjadi referensi bagi hakim, akademisi, dan regulator dalam mengoptimalkan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di lingkungan Peradilan Agama.
Rumusan Masalah
- Bagaimana implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama?
- Bagaimana konvergensi antara hukum acara Peradilan Agama dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengadili gugatan di bidang sektor jasa keuangan syariah berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025?
- Apa tantangan yuridis dan praktis dalam implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di Peradilan Agama?
Pembahasan
Perubahan lanskap pengaturan sektor jasa keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta diterbitkannya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 telah menghadirkan paradigma baru dalam penyelesaian sengketa di bidang jasa keuangan. Peraturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian mengenai tata cara pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga menempatkan lembaga peradilan sebagai bagian penting dalam mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dalam konteks sektor jasa keuangan syariah, keberadaan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memiliki relevansi yang sangat erat dengan kewenangan Peradilan Agama sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara ekonomi syariah.
Kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tidak hanya membawa konsekuensi terhadap aspek prosedural dalam hukum acara, tetapi juga menimbulkan kebutuhan akan harmonisasi antara rezim hukum sektor jasa keuangan dengan sistem peradilan agama yang selama ini berpedoman pada hukum acara perdata dan ketentuan khusus di bidang ekonomi syariah. Harmonisasi tersebut menjadi penting agar kewenangan litigasi yang dimiliki OJK dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip kompetensi absolut Peradilan Agama, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta nilai-nilai keadilan yang menjadi dasar penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
- Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan pedoman tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran PERMA ini memperkuat fungsi peradilan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus mengisi kekosongan hukum acara terkait mekanisme litigasi OJK.
Bagi Peradilan Agama, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memiliki arti penting karena sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Oleh karena itu, gugatan OJK yang berkaitan dengan pelanggaran di sektor jasa keuangan syariah diselesaikan melalui Peradilan Agama tanpa mengubah kompetensi absolut yang telah ditetapkan undang-undang.
Implementasi PERMA ini juga menegaskan legal standing OJK sebagai penggugat dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan kepentingan publik (public interest litigation). Dalam pemeriksaannya, hakim tidak hanya menerapkan hukum acara perdata, tetapi juga harus memahami regulasi jasa keuangan, prinsip-prinsip syariah, fatwa DSN-MUI, serta ketentuan OJK. Selain itu, pembuktian dapat menggunakan dokumen elektronik, hasil pemeriksaan OJK, laporan audit, dan data transaksi digital dengan tetap menjamin prinsip due process of law.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 juga memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan syariah karena OJK dapat melanjutkan fungsi pengawasannya melalui mekanisme litigasi. Namun, efektivitas penerapannya masih bergantung pada kesiapan Peradilan Agama, terutama melalui penyusunan pedoman teknis, peningkatan kompetensi hakim, penguatan pembuktian elektronik, digitalisasi administrasi perkara, dan koordinasi yang lebih erat antara Mahkamah Agung dengan OJK.
Dengan demikian, implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan hukum acara, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan OJK dan fungsi yudisial Peradilan Agama guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih efektif.
- Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dengan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengadili Gugatan di Bidang Sektor Jasa Keuangan Syariah Berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan gugatan perdata, serta diterbitkannya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, menandai perubahan paradigma pengawasan sektor jasa keuangan dari pendekatan administratif menuju penegakan hukum melalui mekanisme peradilan. Dalam sektor jasa keuangan syariah, regulasi tersebut melahirkan konvergensi antara fungsi pengawasan OJK dengan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Konvergensi tersebut merupakan harmonisasi antara fungsi administratif OJK sebagai regulator dan pengawas dengan fungsi yudisial Peradilan Agama sebagai lembaga penyelesaian sengketa. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tidak mengubah kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tetapi memberikan pedoman hukum acara ketika OJK bertindak sebagai penggugat dalam perkara ekonomi syariah.
Salah satu bentuk konvergensi yang penting adalah pengakuan legal standing OJK untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen dan kepentingan publik (public interest litigation). Dalam perkara tersebut, OJK tidak menggantikan kedudukan para pihak dalam akad syariah, melainkan menjalankan kewenangan atribusi yang diberikan undang-undang untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah (sharia compliance), dan perlindungan konsumen.
Konvergensi juga terlihat pada mekanisme pembuktian. Selain alat bukti perdata konvensional, hakim dapat mempertimbangkan hasil pemeriksaan OJK, laporan audit, dokumen kepatuhan, dan data transaksi elektronik sesuai ketentuan hukum pembuktian elektronik. Oleh karena itu, hakim Peradilan Agama dituntut mampu mengintegrasikan hukum acara perdata, regulasi sektor jasa keuangan, prinsip-prinsip syariah, serta Fatwa DSN-MUI dengan tetap menjunjung asas due process of law dan equality before the law.
Selain memperkuat aspek prosedural, konvergensi ini juga mengintegrasikan tujuan hukum. Putusan Peradilan Agama tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga mendukung perlindungan konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan syariah. Dengan demikian, Peradilan Agama tidak hanya berperan sebagai dispute settlement institution, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme law enforcement dalam ekosistem ekonomi syariah nasional.
Meskipun demikian, implementasi konvergensi tersebut tetap harus menjunjung independensi kekuasaan kehakiman. Kedudukan OJK sebagai lembaga negara tidak mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum, sehingga hakim tetap memutus perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditinjau dari teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, konvergensi ini mencerminkan sinergi antara struktur hukum (hubungan OJK dan Peradilan Agama), substansi hukum (PERMA Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum acara), dan budaya hukum (penguatan kesadaran perlindungan konsumen dan kepatuhan syariah). Oleh karena itu, konvergensi hukum acara Peradilan Agama dengan kewenangan OJK merupakan pembaruan hukum yang memperkuat kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan efektivitas penegakan hukum ekonomi syariah guna mendukung pembangunan sistem keuangan syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Tantangan Yuridis dan Praktis dalam Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di Peradilan Agama.
Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Namun, sebagai regulasi baru, penerapannya di Peradilan Agama masih menghadapi tantangan yuridis dan praktis akibat pertemuan antara rezim hukum ekonomi syariah dengan rezim pengawasan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, efektivitas implementasinya sangat bergantung pada kemampuan sistem peradilan mengharmonisasikan kedua rezim hukum tersebut.
1. Tantangan Yuridis
Tantangan utama terletak pada harmonisasi regulasi antara PERMA Nomor 4 Tahun 2025, UU P2SK, Undang-Undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta hukum acara perdata. Sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih norma dalam praktik peradilan.
Selain itu, hakim harus cermat menentukan kompetensi absolut, terutama pada sengketa yang memiliki karakter campuran (hybrid dispute), dengan memastikan bahwa objek sengketa benar-benar lahir dari akad atau kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah. Tantangan lain adalah pemahaman terhadap legal standing OJK sebagai penggugat dalam kerangka public interest litigation, yang berbeda dari konsep penggugat dalam hukum acara perdata konvensional. Hakim juga dituntut mengharmonisasikan ketentuan perundang-undangan, regulasi OJK, dan Fatwa DSN-MUI agar putusan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Tantangan Praktis
Dari aspek praktis, implementasi PERMA menghadapi tantangan berupa kesiapan sumber daya manusia. Hakim Peradilan Agama dituntut memiliki kompetensi multidisipliner yang mencakup hukum acara perdata, hukum ekonomi syariah, regulasi jasa keuangan, perlindungan konsumen, serta perkembangan teknologi finansial.
Kompleksitas pembuktian juga meningkat karena perkara OJK banyak didukung oleh hasil pengawasan, laporan audit, dokumen kepatuhan, dan bukti elektronik yang memerlukan kemampuan analisis khusus. Selain itu, perkembangan layanan keuangan digital, seperti fintech syariah dan aset keuangan digital, menuntut kesiapan Peradilan Agama dalam menghadapi bentuk sengketa baru. Efektivitas implementasi PERMA juga memerlukan koordinasi yang erat antara Mahkamah Agung dan OJK dalam penyusunan pedoman teknis, peningkatan kapasitas aparatur, dan pertukaran informasi tanpa mengurangi independensi peradilan.
3. Strategi Penguatan Implementasi
Optimalisasi implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memerlukan beberapa langkah strategis, yaitu penyusunan pedoman teknis pemeriksaan gugatan OJK, peningkatan kompetensi hakim melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, penguatan sistem peradilan digital melalui optimalisasi e-Court, e-Litigation, dan pembuktian elektronik, serta pengembangan forum koordinasi dan pertukaran pengetahuan antara Mahkamah Agung dan OJK.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang diatur, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan sinergi antara Mahkamah Agung dengan OJK. Dengan dukungan tersebut, PERMA ini diharapkan mampu memperkuat Peradilan Agama sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang efektif dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan syariah.
Kesimpulan
Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk sektor jasa keuangan syariah yang menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. PERMA ini tidak mengubah kompetensi Peradilan Agama, tetapi memberikan pedoman hukum acara yang menjamin kepastian hukum, keseragaman, dan efektivitas penyelesaian gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konvergensi antara hukum acara Peradilan Agama dan kewenangan OJK mencerminkan harmonisasi fungsi pengawasan dan fungsi yudisial dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Implementasinya menuntut hakim menguasai hukum acara, prinsip syariah, regulasi sektor jasa keuangan, serta pembuktian elektronik, sehingga Peradilan Agama mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan privat maupun kepentingan publik (public interest litigation).
Keberhasilan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 bergantung pada harmonisasi regulasi, penguatan legal standing OJK, peningkatan kompetensi hakim, optimalisasi sistem peradilan digital, serta koordinasi antara Mahkamah Agung dan OJK. Dengan dukungan tersebut, PERMA ini diharapkan menjadi fondasi pembaruan hukum acara ekonomi syariah yang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan konsumen, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama.
Daftar Referensi
A. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4).
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan produk dan transaksi jasa keuangan syariah.
B. Buku
Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Subekti. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Intermasa.
C. Jurnal Ilmiah
Ali, Zainuddin. “Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum dan Peradilan.
Hosen, Nadratuzzaman. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.” Al-‘Adalah: Jurnal Hukum Islam.
Mujib, Abdul. “Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Yudisial.
Sutiyoso, Bambang. “Perkembangan Hukum Acara Perdata dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


