Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

26 July 2026 • 09:00 WIB

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025
Artikel

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

Achmad Fikri OslamiAchmad Fikri Oslami26 July 2026 • 09:00 WIB12 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, terutama dengan pesatnya pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, perusahaan pembiayaan syariah, fintech syariah, hingga berbagai bentuk inovasi teknologi sektor keuangan.

Penguatan fungsi pengawasan tersebut memperoleh landasan baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas kewenangan OJK, termasuk memberikan legitimasi bagi OJK untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, masyarakat, maupun sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Kewenangan tersebut merupakan perkembangan penting dalam sistem hukum Indonesia karena memperlihatkan pergeseran paradigma pengawasan dari sekadar regulator dan supervisor menjadi institusi yang juga memiliki fungsi litigasi untuk menegakkan kepatuhan (compliance enforcement) terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut dari pengaturan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. PERMA ini memberikan pedoman hukum acara bagi seluruh badan peradilan dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh OJK. Kehadiran PERMA tersebut menjadi tonggak penting dalam harmonisasi antara rezim hukum sektor jasa keuangan dengan hukum acara perdata di lingkungan peradilan, termasuk terhadap perkara-perkara yang menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Dalam konteks ekonomi syariah, kewenangan Peradilan Agama tidak lagi terbatas pada penyelesaian sengketa perbankan syariah, tetapi juga mencakup berbagai bentuk transaksi dan kegiatan usaha syariah lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara langsung akan bersinggungan dengan hukum acara Peradilan Agama, terutama ketika OJK mengajukan gugatan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan syariah. Persinggungan tersebut melahirkan suatu bentuk konvergensi antara dua rezim hukum yang sebelumnya berkembang secara terpisah, yaitu hukum acara Peradilan Agama sebagai hukum acara penyelesaian sengketa dan rezim pengawasan sektor jasa keuangan yang dijalankan oleh OJK.

Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dalam perspektif hukum acara Peradilan Agama, mengkaji bentuk konvergensi antara kewenangan pengawasan OJK dengan kewenangan yudisial Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan syariah, serta merumuskan model implementasi yang mampu memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hukum bagi para pihak. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum acara ekonomi syariah di Indonesia sekaligus menjadi referensi bagi hakim, akademisi, dan regulator dalam mengoptimalkan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di lingkungan Peradilan Agama.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama?
  2. Bagaimana konvergensi antara hukum acara Peradilan Agama dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengadili gugatan di bidang sektor jasa keuangan syariah berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025?
  3. Apa tantangan yuridis dan praktis dalam implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di Peradilan Agama?

Pembahasan

Perubahan lanskap pengaturan sektor jasa keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta diterbitkannya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 telah menghadirkan paradigma baru dalam penyelesaian sengketa di bidang jasa keuangan. Peraturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian mengenai tata cara pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga menempatkan lembaga peradilan sebagai bagian penting dalam mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dalam konteks sektor jasa keuangan syariah, keberadaan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memiliki relevansi yang sangat erat dengan kewenangan Peradilan Agama sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara ekonomi syariah.

Kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tidak hanya membawa konsekuensi terhadap aspek prosedural dalam hukum acara, tetapi juga menimbulkan kebutuhan akan harmonisasi antara rezim hukum sektor jasa keuangan dengan sistem peradilan agama yang selama ini berpedoman pada hukum acara perdata dan ketentuan khusus di bidang ekonomi syariah. Harmonisasi tersebut menjadi penting agar kewenangan litigasi yang dimiliki OJK dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip kompetensi absolut Peradilan Agama, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta nilai-nilai keadilan yang menjadi dasar penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

  1. Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.

PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan pedoman tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran PERMA ini memperkuat fungsi peradilan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus mengisi kekosongan hukum acara terkait mekanisme litigasi OJK.

Bagi Peradilan Agama, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memiliki arti penting karena sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Oleh karena itu, gugatan OJK yang berkaitan dengan pelanggaran di sektor jasa keuangan syariah diselesaikan melalui Peradilan Agama tanpa mengubah kompetensi absolut yang telah ditetapkan undang-undang.

Baca Juga  Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bekali Peserta Pemahaman Hukum Kontrak Bisnis Internasional

Implementasi PERMA ini juga menegaskan legal standing OJK sebagai penggugat dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan kepentingan publik (public interest litigation). Dalam pemeriksaannya, hakim tidak hanya menerapkan hukum acara perdata, tetapi juga harus memahami regulasi jasa keuangan, prinsip-prinsip syariah, fatwa DSN-MUI, serta ketentuan OJK. Selain itu, pembuktian dapat menggunakan dokumen elektronik, hasil pemeriksaan OJK, laporan audit, dan data transaksi digital dengan tetap menjamin prinsip due process of law.

PERMA Nomor 4 Tahun 2025 juga memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan syariah karena OJK dapat melanjutkan fungsi pengawasannya melalui mekanisme litigasi. Namun, efektivitas penerapannya masih bergantung pada kesiapan Peradilan Agama, terutama melalui penyusunan pedoman teknis, peningkatan kompetensi hakim, penguatan pembuktian elektronik, digitalisasi administrasi perkara, dan koordinasi yang lebih erat antara Mahkamah Agung dengan OJK.

Dengan demikian, implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan hukum acara, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan OJK dan fungsi yudisial Peradilan Agama guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih efektif.

  • Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dengan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengadili Gugatan di Bidang Sektor Jasa Keuangan Syariah Berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan gugatan perdata, serta diterbitkannya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, menandai perubahan paradigma pengawasan sektor jasa keuangan dari pendekatan administratif menuju penegakan hukum melalui mekanisme peradilan. Dalam sektor jasa keuangan syariah, regulasi tersebut melahirkan konvergensi antara fungsi pengawasan OJK dengan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Konvergensi tersebut merupakan harmonisasi antara fungsi administratif OJK sebagai regulator dan pengawas dengan fungsi yudisial Peradilan Agama sebagai lembaga penyelesaian sengketa. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tidak mengubah kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tetapi memberikan pedoman hukum acara ketika OJK bertindak sebagai penggugat dalam perkara ekonomi syariah.

Salah satu bentuk konvergensi yang penting adalah pengakuan legal standing OJK untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen dan kepentingan publik (public interest litigation). Dalam perkara tersebut, OJK tidak menggantikan kedudukan para pihak dalam akad syariah, melainkan menjalankan kewenangan atribusi yang diberikan undang-undang untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah (sharia compliance), dan perlindungan konsumen.

Konvergensi juga terlihat pada mekanisme pembuktian. Selain alat bukti perdata konvensional, hakim dapat mempertimbangkan hasil pemeriksaan OJK, laporan audit, dokumen kepatuhan, dan data transaksi elektronik sesuai ketentuan hukum pembuktian elektronik. Oleh karena itu, hakim Peradilan Agama dituntut mampu mengintegrasikan hukum acara perdata, regulasi sektor jasa keuangan, prinsip-prinsip syariah, serta Fatwa DSN-MUI dengan tetap menjunjung asas due process of law dan equality before the law.

Selain memperkuat aspek prosedural, konvergensi ini juga mengintegrasikan tujuan hukum. Putusan Peradilan Agama tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga mendukung perlindungan konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan syariah. Dengan demikian, Peradilan Agama tidak hanya berperan sebagai dispute settlement institution, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme law enforcement dalam ekosistem ekonomi syariah nasional.

Meskipun demikian, implementasi konvergensi tersebut tetap harus menjunjung independensi kekuasaan kehakiman. Kedudukan OJK sebagai lembaga negara tidak mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum, sehingga hakim tetap memutus perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditinjau dari teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, konvergensi ini mencerminkan sinergi antara struktur hukum (hubungan OJK dan Peradilan Agama), substansi hukum (PERMA Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum acara), dan budaya hukum (penguatan kesadaran perlindungan konsumen dan kepatuhan syariah). Oleh karena itu, konvergensi hukum acara Peradilan Agama dengan kewenangan OJK merupakan pembaruan hukum yang memperkuat kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan efektivitas penegakan hukum ekonomi syariah guna mendukung pembangunan sistem keuangan syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

  • Tantangan Yuridis dan Praktis dalam Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di Peradilan Agama.

Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Namun, sebagai regulasi baru, penerapannya di Peradilan Agama masih menghadapi tantangan yuridis dan praktis akibat pertemuan antara rezim hukum ekonomi syariah dengan rezim pengawasan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, efektivitas implementasinya sangat bergantung pada kemampuan sistem peradilan mengharmonisasikan kedua rezim hukum tersebut.

1. Tantangan Yuridis

Tantangan utama terletak pada harmonisasi regulasi antara PERMA Nomor 4 Tahun 2025, UU P2SK, Undang-Undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta hukum acara perdata. Sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih norma dalam praktik peradilan.

Selain itu, hakim harus cermat menentukan kompetensi absolut, terutama pada sengketa yang memiliki karakter campuran (hybrid dispute), dengan memastikan bahwa objek sengketa benar-benar lahir dari akad atau kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah. Tantangan lain adalah pemahaman terhadap legal standing OJK sebagai penggugat dalam kerangka public interest litigation, yang berbeda dari konsep penggugat dalam hukum acara perdata konvensional. Hakim juga dituntut mengharmonisasikan ketentuan perundang-undangan, regulasi OJK, dan Fatwa DSN-MUI agar putusan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga  Belajar dari Abdul Manaf

2. Tantangan Praktis

Dari aspek praktis, implementasi PERMA menghadapi tantangan berupa kesiapan sumber daya manusia. Hakim Peradilan Agama dituntut memiliki kompetensi multidisipliner yang mencakup hukum acara perdata, hukum ekonomi syariah, regulasi jasa keuangan, perlindungan konsumen, serta perkembangan teknologi finansial.

Kompleksitas pembuktian juga meningkat karena perkara OJK banyak didukung oleh hasil pengawasan, laporan audit, dokumen kepatuhan, dan bukti elektronik yang memerlukan kemampuan analisis khusus. Selain itu, perkembangan layanan keuangan digital, seperti fintech syariah dan aset keuangan digital, menuntut kesiapan Peradilan Agama dalam menghadapi bentuk sengketa baru. Efektivitas implementasi PERMA juga memerlukan koordinasi yang erat antara Mahkamah Agung dan OJK dalam penyusunan pedoman teknis, peningkatan kapasitas aparatur, dan pertukaran informasi tanpa mengurangi independensi peradilan.

3. Strategi Penguatan Implementasi

Optimalisasi implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memerlukan beberapa langkah strategis, yaitu penyusunan pedoman teknis pemeriksaan gugatan OJK, peningkatan kompetensi hakim melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, penguatan sistem peradilan digital melalui optimalisasi e-Court, e-Litigation, dan pembuktian elektronik, serta pengembangan forum koordinasi dan pertukaran pengetahuan antara Mahkamah Agung dan OJK.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang diatur, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan sinergi antara Mahkamah Agung dengan OJK. Dengan dukungan tersebut, PERMA ini diharapkan mampu memperkuat Peradilan Agama sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang efektif dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan syariah.

Kesimpulan

Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk sektor jasa keuangan syariah yang menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. PERMA ini tidak mengubah kompetensi Peradilan Agama, tetapi memberikan pedoman hukum acara yang menjamin kepastian hukum, keseragaman, dan efektivitas penyelesaian gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Konvergensi antara hukum acara Peradilan Agama dan kewenangan OJK mencerminkan harmonisasi fungsi pengawasan dan fungsi yudisial dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Implementasinya menuntut hakim menguasai hukum acara, prinsip syariah, regulasi sektor jasa keuangan, serta pembuktian elektronik, sehingga Peradilan Agama mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan privat maupun kepentingan publik (public interest litigation).

Keberhasilan implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 bergantung pada harmonisasi regulasi, penguatan legal standing OJK, peningkatan kompetensi hakim, optimalisasi sistem peradilan digital, serta koordinasi antara Mahkamah Agung dan OJK. Dengan dukungan tersebut, PERMA ini diharapkan menjadi fondasi pembaruan hukum acara ekonomi syariah yang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan konsumen, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama.

Daftar Referensi

A. Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4).
  7. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
  8. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
  9. Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan produk dan transaksi jasa keuangan syariah.

B. Buku

Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Subekti. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Intermasa.

C. Jurnal Ilmiah

Ali, Zainuddin. “Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum dan Peradilan.

Hosen, Nadratuzzaman. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.” Al-‘Adalah: Jurnal Hukum Islam.

Mujib, Abdul. “Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Yudisial.

Sutiyoso, Bambang. “Perkembangan Hukum Acara Perdata dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.

Achmad Fikri Oslami
Kontributor
Achmad Fikri Oslami
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah ojk Peradilan Agama PERMA 4/2025 Sengketa Syariah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

By Achmad Fikri Oslami26 July 2026 • 09:00 WIB0

Pendahuluan Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin…

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025
  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Recent Comments

  1. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Arron on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  3. Herbert on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. vardenafil action on penile tissue on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.