Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Niaga Syariah bagi hakim peradilan agama seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar di Kampus BSDK Megamendung dari tanggal 19 hingga 25 April tersebut bertujuan memperkuat kapasitas Hakim Peradilan Agama dalam menghadapi sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks. Pelatihan hari kedua mengusung tema Sumber Hukum dan Kerangka Regulasi Niaga Syariah di Indonesia dengan narasumber Dr. Parulian Paidi Aritonang, SH, LLM, MPP, CCMS, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sesi pelatihan dipandu oleh Hakim Yustisial BSDK MA, Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.
Mengawali pemaparannya, Parulian menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi niaga syariah untuk menciptakan kepastian hukum. Lebih lanjut, Ia menekankan perlunya langkah konkret negara agar Peradilan Agama diberi kewenangan penuh dalam menyelesaikan perkara terkait niaga syariah, termasuk penyelesaian kepailitan syariah (taflis). Dekan FH UI menekankan agar dibentuk Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama yang nantinya mengadili sengketa-sengketa niaga syariah.


Selama pemaparan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus penyampaian narasumber dalam materi ini, di antaranya:
Kepastian Hukum dan Kewenangan Peradilan
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia menuntut sistem hukum yang jelas dan konsisten. Saat ini, regulasi terkait sengketa niaga syariah masih tersebar dalam berbagai undang-undang, sehingga menimbulkan dualisme kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Kondisi ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi syariah.
Dalam kerangka harmonisasi regulasi, Pengadilan Agama seharusnya diberi kewenangan penuh sebagai pengadilan niaga syariah. Hakim peradilan agama memiliki kompetensi memahami akad syariah, fatwa DSN-MUI, dan fiqh muamalah, sehingga lebih tepat menangani sengketa niaga syariah dibanding pengadilan umum. Dengan satu jalur peradilan, kepastian hukum akan tercapai, dan pelaku usaha syariah tidak lagi bingung menentukan forum penyelesaian sengketa.
Dampak Positif Harmonisasi
- Kepastian hukum: Sengketa niaga syariah ditangani secara konsisten oleh Pengadilan Agama.
- Efisiensi peradilan: Mengurangi duplikasi kewenangan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa.
- Kepercayaan publik: Masyarakat dan investor lebih yakin terhadap sistem ekonomi syariah.
- Integrasi nilai syariah: Putusan pengadilan selaras dengan prinsip Islam, bukan sekadar hukum perdata konvensional.
Tantangan dan Agenda Pelatihan
Pelatihan ini juga menyoroti tantangan besar yang harus diatasi, antara lain:
- Sinkronisasi regulasi antar undang-undang yang berbeda.
- Peningkatan kapasitas hakim agar mampu menangani perkara kompleks seperti kepailitan syariah dan pasar modal syariah.
- Koordinasi antar lembaga (BI, OJK, DSN-MUI) untuk memastikan konsistensi putusan.
Melalui pelatihan ini, hakim peradilan agama di seluruh Indonesia dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi sengketa niaga syariah secara profesional, adil, dan sesuai prinsip Islam.
Upaya Sinkronisasi dan Penguatan Kelembagaan
- Harmonisasi Regulasi
Diperlukan harmonisasi antara UU Kepailitan dengan UU Peradilan Agama dan UU Perbankan Syariah. Saat ini, timpang tindih kewenangan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan para pihak yang beritikad baik menjalankan bisnis sesuai prinsip syariah. - Peningkatan Kapasitas Hakim Peradilan Agama
Penelitian terbaru (2025) menunjukkan bahwa meskipun reformasi statutoris telah meletakkan fondasi yang kuat, masih terdapat tantangan serius dalam implementasi, antara lain: kurangnya pelatihan hakim di Peradilan Agama mengenai sengketa ekonomi syariah yang kompleks, serta kurangnya kepercayaan publik terhadap Peradilan Agama dalam menangani sengketa bisnis berskala besar.
Pelatihan Niaga Syariah bagi hakim peradilan agama seluruh Indonesia menjadi tonggak penting dalam perjalanan harmonisasi regulasi. Pengadilan Agama harus diberi kewenangan penuh sebagai pengadilan niaga syariah. - Optimalisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain litigasi, terdapat Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang berada di bawah MUI. Namun, pemanfaatan lembaga ini masih belum optimal.

Kesimpulan
Pengadilan niaga syariah di Indonesia tidak berdiri sebagai lembaga otonom. Kewenangan mengadili sengketa bisnis syariah terbagi antara Pengadilan Agama (untuk sengketa umum ekonomi syariah) dan Pengadilan Niaga (untuk sengketa kepailitan dan PKPU). Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 telah berusaha mengakhiri dualisme ini dengan menegaskan bahwa kepailitan syariah seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Agama. Namun, secara empirik, praktik peradilan masih menunjukkan dominasi Pengadilan Niaga dalam kasus kepailitan syariah.
Ke depan, diperlukan langkah-langkah konkret: harmonisasi regulasi antar undang-undang, penguatan kapasitas hakim Peradilan Agama, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap kemampuan Peradilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks. Melalui serangkaian strategi tersebut, penanganan sengketa niaga syariah di lingkungan Peradilan Agama selaras dengan tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


