Jakarta – Sesi diskusi dari Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 berlangsung hangat pada Kamis, 4 Juni 2026. Setelah memaparkan materi tentang kebaruan KUHAP 2025, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., membuka forum tanya jawab dengan para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Diskusi via Zoom Meeting ini mengungkap sejumlah persoalan praktis yang dihadapi hakim di lapangan, sekaligus kritik terhadap pasal-pasal yang dinilai masih menyisakan celah.
Putusan Bebas dan Upaya Hukum: Kasasi Biasa Tertutup, Kasasi Demi Kepentingan Hukum Tidak Boleh Mengubah Putusan
Seorang hakim dari PN Medan, mengajukan pertanyaan krusial terkait putusan bebas di tingkat pengadilan negeri. Selama ini kejaksaan kerap tidak puas dengan putusan bebas, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menanyakan apakah dalam KUHAP 2025 terdapat upaya hukum bagi jaksa terhadap putusan bebas, mengingat Pasal 299 ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat dikasasi.
Dr. Febby menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih berlaku di KUHAP 2025. Putusan bebas memang tidak dapat diajukan kasasi biasa. Mengenai Pasal 314 yang mengatur kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung, ia menegaskan bahwa kasasi demi kepentingan hukum berbeda dengan kasasi biasa. “Kasasi demi kepentingan hukum tidak akan merubah putusan pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengubah pengaturan ke depannya, bukan untuk mengubah hukuman terdakwa,” jelasnya.
Untuk putusan bebas, jika terdapat novum atau cacat pemeriksaan yang sifatnya berat, jalur yang mungkin ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK). Namun, ia mengingatkan bahwa PK pun tidak boleh menghasilkan putusan yang merugikan terpidana yang telah dibebaskan. “Jadi memang tidak ada upaya hukum yang bisa membalikkan putusan bebas menjadi menghukum,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, bahwa masih ada wacana di Mahkamah Agung mengenai mekanisme di lapangan. “Ada pintu darurat kasasi biasa, tapi kami wait and see,” ujarnya. Dr. Febby menegaskan bahwa secara normatif, kasasi biasa untuk putusan bebas tidak diperbolehkan.
Praperadilan Berulang dan Celah On-Off
Salah satu hakim mengungkapkan permasalahan praktis terkait praperadilan. Dalam KUHAP 2025 Pasal 163 huruf C, pemeriksaan praperadilan harus diputus dalam waktu tujuh hari. Huruf E menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Permasalahannya, ada perkara pokok yang sudah didaftarkan dan ditetapkan hari sidang, namun kemudian masuk lagi gugatan praperadilan baru. Akibatnya, sidang pokok perkara tertunda terus. Para hakim lalu membuat mekanisme “on-off”, yaitu menunda sidang pokok perkara selama praperadilan berlangsung, lalu melanjutkan setelah putusan praperadilan keluar. Namun celah ini bisa dimanfaatkan berkali-kali.
Dr. Febby mengakui bahwa KUHAP 2025 tidak membatasi berapa kali seseorang dapat mengajukan praperadilan. “Memang ini celah yang bisa dimanfaatkan oleh advokat yang pintar membaca kekurangan KUHAP. Harapannya ada SEMA atau PERMA untuk mengatasi ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa jika praperadilan dikabulkan setelah pokok perkara diperiksa sebagian, akan timbul polemik. Misalnya, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah padahal pemeriksaan saksi sudah berjalan. “Ini berbahaya. Hakim akan kebingungan,” katanya. Ia mengungkapkan kabar bahwa akan ada Undang-Undang Penyesuaian KUHAP menyusul, karena ditemukan beberapa hal fatal yang perlu diperbaiki.
Hak Saksi: Advokat Tidak Boleh Melarang Saksi untuk Menjawab
Salah satu hakim menanyakan apakah hak pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan (Pasal 143) juga berlaku di persidangan, dan apakah advokat bisa melarang saksi menjawab pertanyaan. Dr. Febby menjelaskan bahwa pendampingan advokat berlaku sejak tahap penyelidikan, baik untuk saksi, korban, maupun tersangka. Namun, ia membedakan antara pendampingan hukum (biaya ditanggung sendiri) dan bantuan hukum (biaya ditanggung negara untuk terdakwa tidak mampu dengan ancaman 5 tahun ke atas atau pidana mati/seumur hidup).
Mengenai larangan menjawab, Dr. Febby tegas: “Tidak boleh. Hak itu ada pada saksi, bukan pada advokat. Advokat tidak boleh melarang saksi menjawab. Advokat di pidana berperan sebagai pendamping, bukan wakil seperti di perdata.” Jika advokat melarang, hakim dapat menegurnya.
Restoratif Justice Parsial: Boleh Dilakukan untuk Satu Terdakwa, Tidak Wajib Semua
Salah satu hakim menanyakan kasus di mana dari beberapa terdakwa, hanya satu yang bersedia menjalani restoratif justice (RJ) sementara yang lain tidak. Apakah RJ dapat dilakukan secara parsial? Dr. Febby menjawab tegas: RJ bersifat individual. “Pengakuan bersalah itu melekat pada diri masing-masing. Yang satu mau, silakan. Yang lain tidak mau, biarkan mereka menggunakan hak untuk tidak mengaku bersalah dan diadili dengan acara biasa.”
Ia menekankan bahwa RJ berfokus pada korban. Korban yang memulihkan diri dengan menerima ganti rugi dari satu tersangka tidak menghalangi tuntutan terhadap tersangka lain. “Yang menjadi masalah teknis di penyidikan, tetapi secara prinsip RJ boleh dilakukan secara parsial,” jelasnya.
Pre-Bargaining: Pasal 78, 205, dan 234 yang Membingungkan
Diskusi terpanjang menyoroti tiga pasal tentang pengakuan bersalah: Pasal 78, 205, dan 234. Dr. Febby mengakui bahwa dirinya sebagai tim ahli juga kaget dengan kemunculan Pasal 205 dan 234, karena tidak ada dalam draft awal yang diberikan DPR. Ia kemudian menjelaskan perbedaan ketiganya.
- Pasal 78 adalah pre-bargaining sejati. Dilakukan di tahap penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Syaratnya: ancaman pidana 5 tahun ke bawah, pelaku baru pertama kali, dan didampingi advokat (karena menyangkut pengakuan bersalah yang melanggar asas non-self incrimination). Jaksa menawarkan, terdakwa mengaku bersalah, lalu diajukan ke hakim tunggal untuk mendapatkan penetapan. Setelah penetapan, acara biasa berubah menjadi acara singkat dengan hakim tunggal, dan hukuman dapat dikurangi hingga 2/3.
- Pasal 205 adalah pengakuan bersalah di depan hakim pada hari sidang pertama, untuk perkara dengan ancaman 5 tahun ke bawah. Tidak disyaratkan pendampingan advokat atau baru pertama kali. Cukup terdakwa mengaku bersalah, maka hakim dapat mengubah acara biasa menjadi acara singkat. Dr. Febby menilai pasal ini lebih “enak” dibanding Pasal 78 karena tanpa syarat berat.
- Pasal 234 adalah yang paling aneh menurutnya. Berlaku untuk ancaman 7 tahun ke bawah, namun kewenangan mengubah ke acara singkat berada di tangan jaksa, bukan hakim. “Ini aneh karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, seharusnya kewenangan ada di hakim. Ini cacat permanen,” kritiknya. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SEMA yang mengartikan bahwa Pasal 234 hanya untuk pidana 6-7 tahun, sedangkan Pasal 205 untuk 5 tahun ke bawah, untuk menghindari tumpang tindih.
Saksi Mahkota: Harus Ditetapkan Pengadilan, Jika Ditolak Keterangannya Tidak Menjadi Alat Bukti
Salah satu hakim menanyakan mekanisme saksi mahkota. Dr. Febby menjelaskan bahwa saksi mahkota diatur dalam Pasal 73 hingga Pasal 74 KUHAP 2025 dengan kriteria peran yang ringan. Penentuan saksi mahkota dilakukan oleh jaksa penuntut umum, tetapi harus mendapat penetapan dari pengadilan. Jika pengadilan menolak, maka keterangan yang diberikan saat sebagai saksi mahkota (yang bersifat membuka pelaku lain) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. “Keterangan itu bisa didengarkan, tapi tidak menjadi alat bukti yang berdiri sendiri. Hanya bisa memperkuat keyakinan hakim,” jelasnya.
Deferred Prosecution Agreement (DPA): Perjanjian Penundaan Penuntutan untuk Korporasi
Dr. Febby memaparkan bahwa dirinya merumuskan pasal tentang DPA, namun ia mengakui pasal ini belum ideal karena dibahas terburu-buru dan tanpa perdebatan di DPR. DPA hanya berlaku untuk tindak pidana korporasi, dengan pelaku korporasi (bukan penanggung jawab korporasi). Tujuannya menunda penuntutan agar korporasi dapat memperbaiki tata kelola, membayar ganti rugi, restitusi, dan menjalankan program kepatuhan.
Prosesnya: korporasi mengusulkan DPA melalui kuasa hukum. Jaksa menilai kelayakan (misalnya, jangan perusahaan yang sedang dalam PKPU). Jika memenuhi, dibuat perjanjian yang kemudian dimintakan penetapan ke pengadilan. Hakim tunggal akan menguji apakah perjanjian proporsional dan adil. Jika disetujui, dikeluarkan penetapan penundaan penuntutan dengan jangka waktu tertentu (misal 3-5 tahun). Selama masa itu, hakim pengawas memantau pelaksanaan. Jika berhasil, penuntutan dihentikan. Jika gagal, perkara kembali ke acara biasa.
Kelemahan DPA di KUHAP 2025: tidak mengatur amandemen perpanjangan waktu. “Kalau 95% tercapai tapi kurang 5%, harus balik ke acara biasa. Di negara lain bisa diperpanjang,” kritiknya.
Putusan MK Lama Tidak Berlaku Lagi Setelah KUHAP 2025 disahkan
Salah satu hakim bertanya tentang keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan sebelum KUHAP 2025, misalnya terkait SPDP yang harus diberikan kepada tersangka dan korban. Dr. Febby berpendapat bahwa karena KUHAP 1981 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka putusan MK yang mendasarkan pada KUHAP 1981 juga tidak berlaku. “Kalau mau, ajukan lagi permohonan ke MK untuk pasal di KUHAP 2025,” sarannya.
In Absentia: Masih Mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Salah satu hakim menanyakan mekanisme pemeriksaan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). KUHAP 2025 Pasal 260 menyatakan pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa. Namun, jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah, Dr. Febby merujuk pada ketentuan peralihan KUHAP 2025 bahwa undang-undang di luar KUHAP yang mengatur hukum acara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur in absentia, sehingga masih dapat digunakan.
Alat Bukti Barang: Siapa Boleh Menghadirkan?
Diskusi diakhiri dengan pertanyaan tentang alat bukti berupa barang, misalnya rekaman percakapan yang dibawa oleh saksi tanpa sepengetahuan terdakwa. Dr. Febby menjelaskan bahwa KUHAP 2025 menganut prinsip peradilan berimbang, sehingga para pihak (baik penuntut umum maupun terdakwa/advokat) dapat menghadirkan barang bukti. Namun, yang menjadi kunci adalah apakah barang bukti tersebut diperoleh secara sah (admissible) dan tidak tercemar. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai. “Yang sulit adalah cara mendapatkan dan menghadirkan barang bukti tanpa cacat prosedur,” ujarnya.
Penutup: Masih Banyak Pekerjaan Rumah
Diskusi panjang yang berlangsung dalam pelatihan ini memperlihatkan satu fakta tak terbantahkan: KUHAP 2025 hadir dengan banyak terobosan, tetapi juga tak luput dari cacat dan celah. Mulai dari ketidakjelasan upaya hukum terhadap putusan bebas, celah praperadilan berulang yang bisa dimanfaatkan untuk menunda perkara, hingga pasal-pasal pengakuan bersalah (Pasal 78, 205, 234) yang tumpang tindih dan membingungkan. Para hakim tidak bisa lagi sekadar membaca teks undang-undang secara harfiah; mereka dituntut untuk kritis, berani, dan kreatif dalam menafsirkan serta menerapkannya.
Dr. Febby Mutiara Nelson, selaku tim perumus dari pemerintah, dengan jujur mengakui bahwa beberapa pasal lahir tanpa pembahasan mendalam, bahkan disebutnya sebagai “kecelakaan” atau “cacat permanen”. Namun, undang-undang telah sah. Maka, beban besar kini berada di pundak hakim. KUHAP 2025 justru memberi peran lebih besar kepada hakim melalui mekanisme judicial scrutiny, penetapan atas deferred prosecution agreement, pengesahan saksi mahkota, hingga kewenangan menilai itikad baik pelapor dan saksi. Hakim bukan lagi corong undang-undang, melainkan benteng terakhir yang menghidupkan keadilan dari balik pasal-pasal yang tidak sempurna.
Yang terpenting, hakim tidak boleh berhenti belajar. KUHAP 2025, KUHP 2023, dan UU Penyesuaian Pidana 2026 adalah satu kesatuan yang harus dibaca secara utuh. Peraturan pelaksanaan seperti PP, Perpres, dan SEMA masih terus digodok. Di tengah ketidakpastian itulah, nurani hakim menjadi kompas. Keadilan tidak pernah lahir dari kepatuhan buta pada teks, melainkan dari keberanian memaknai teks dalam bingkai yang lebih substansial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


