Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siaga Karhutla, PN Dataran Hunipopu Gelar Sosialisasi dan Praktik Pemadaman Api

October 22, 2026

Tanam Pohon Santigi di Papandayan, Syamsul Arief: Alam Juga Punya Hak untuk Hidup

October 22, 2026

PTUN Banda Aceh Selaraskan Peran SPI Kawal Tindak Lanjut Pengawasan

October 22, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

Binsar Parlindungan TampubolonBy Binsar Parlindungan TampubolonJuly 23, 2026 · 15:50 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam praktik persidangan dan berdasarkan pengalaman Penulis sendiri saat menyidangkan perkara perdata gugatan PMH, masih terdapat perbedaan pendapat antara Kuasa Hukum (Pengacara) masing-masing Para Pihak mengenai apakah saudara kandung (baik Laki-Laki maupun Perempuan) dapat diajukan/dijadikan sebagai Saksi oleh salah satu Pihak dalam pembuktian perkara perdata gugatan PMH.

Hal ini Penulis temui dalam suatu persidangan gugatan PMH (perkara tanah) yang mana dalam proses persidangan agenda pembuktian/saksi, Kuasa Penggugat menghadirkan/mengajukan Saudara Kandung Penggugat sebagai Saksi, sementara itu Kuasa Tergugat menyatakan keberatan bila Saudara Kandung dari Penggugat tersebut didengarkan keterangannya dipersidangan, dengan alasan bahwa saudara kandung yang dihadirkan oleh Penggugat tidak dapat didengarkan keterangannya (merupakan golongan saksi yang dilarang) karena masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat, yang dikhawatirkan keterangannya tidak objektif dan sebagai keluarga Penggugat, tentunya dikhawatirkan akan memberikan keterangan yang selalu menguntungkan Penggugat.

Atas keberatan Kuasa Tergugat, Kuasa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar Saksi tersebut tetap didengarkan keterangannya karena hanya Saudara Kandung Penggugat yang mengetahui riwayat/asal-usul kepemilikan tanah.

Kuasa Tergugat tetap berkeberatan atas kehadiran Saudara Kandung Penggugat sebagai Saksi dan memintakan agar keberatannya dicatatkan dalam Berita Acara Sidang (BAS).

Dari case diatas kemudian timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya aturan hukumnya, apakah Saudara Kandung memang benar tidak dapat diajukan sebagai Saksi dalam perkara perdata gugatan PMH atau apakah Saudara Kandung termasuk dalam kategori Saksi yang dilarang?

Guna menjawabnya, Penulis akan berpatokan kepada ketentuan dalam HIR/RBg.

HIRRBg
Pasal 145
Sebagai saksi tidak dapat didengar: Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus. Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian; Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun; Orang, gila, meskipun ia terkadang – kadang mempunyai ingatan terang.

Pasal 146
Untuk memberikan kesaksian dapat mengundurkan diri: Saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak. Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak. Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya. Tentang benar tidaknya keterangan orang, yang diwajibkan menyimpan rahasia itu terserah pada pertimbangan pengadilan negeri.

Pasal 147
Jika tidak diminta mengundurkan diri, atau jika penolakan ini dianggap tidak beralasan buat memberikan kesaksiannya, maka sebelum saksi itu memberi keterangannya, ia lebih dahulu disumpah menurut agamanya.
Pasal 172
(1) Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka: 1. yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
2. saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudam perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjaang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
3. suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
4. anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
5. orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.
(2) Namun keluarga sedarah atau karena perkawinan dalam sengketa mengenai kedudukan para pihak atau mengenai suatu perjanjian keria berwenang untuk menjadi saksi.
(3) Tidak ada hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi mereka yang tersebut dalam nomor l dan 2 pasal 174 bila mengenai sengketa yang dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 173
Pengadilan negeri berwenang mendengar tanpa disumpah anak-anak yang tersebut dalam ayat (1) pasal yang lalu dan juga orang-orang gila yang kadang kala dapat menggunakan ingatannya dengan baik, tetapi keterangan mereka hanya berlaku sebagai penjelasan belaka.

Pasal 174
(1) mereka yang dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian adalah:
1. saudara-saudara laki-laki atau perempuan dan ipar-ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak;
2. saudara-saudara sedarah dalam garis lurus dan saudara-saudara laki-laki atau perempuan dari suami atau istri salah satu pihak;
3. mereka yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatan resmi, diharuskan menyimpan rahasia tetapi hanya dan semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya dalam kedudukannya tersebut.
(2) ada tidaknya kewajiban menyimpan rahasia yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dapat dinilai oleh pengadilan negeri.

Pasal 175
Bila tidak dimohon pembebasan diri untuk memberikan kesaksian atau jika ada permohonan tetapi dinyatakan tidak beralasan, maka saksi disumpah menurut agama yang dianutnya

Maka berdasarkan Pasal 146 dan 147 HIR atau Pasal 174 dan 175 RBg, sebenarnya Saudara Kandung dalam perkara perdata gugatan PMH dapat diajukan sebagai Saksi oleh Para Pihak dan tidak termasuk sebagai kategori saksi yang dilarang/tidak dapat didengarkan keterangannya dan Saksi Saudara Kandung dapat disumpah dalam memberikan kesaksian, namun dengan catatan Saudara Kandung yang akan dijadikan sebagai Saksi tidak memohonkan/mengajukan diri untuk dibebaskan dari memberikan kesaksian.

Baca Juga  Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

Yahya Haharap (dalam Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan) pada halaman 719 juga berpendapat bahwa Saudara laki-laki dan saudara Perempuan, ipar laki-laki dan Perempuan dari salah satu pihak yang berperkara, kepada mereka ini diberi hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dan hak itu harus dinyatakan dengan tegas. Apabila tidak ada penjelasan yang demikian, mereka dianggap sah dan memenuhi syarat formil sebagai saksi. Sebaliknya jika ada penegasan mengundurkan diri, yang bersangkutan tidak sah memberi keterangan sebagai saksi di bawah sumpah. Keterangan yang mereka berikan, tidak sah sebagai alat bukti, dan harus disingkirkan dari pertimbangan putusan.

Selain itu dalam Putusan MA Nomor 1947 K/Sip/1984, mempertimbangkan:

  • Adalah keliru menempatkan kedudukan saudara kandung ke dalam kelompok saksi yang dilarang Pasal 145 HIR, karena yang dianggap tidak cakap sebagai saksi menurut pasal tersebut adalah keluarga sedarah menurut garis lurus, dalam hal ini anak, ayah dan kakek;
  • Sedangkan saudara kandung adalah saudara sedarah ke samping, dan mereka ini dikelompokkan sebagai saksi yang disebut Pasal 146 HIR yaitu orang yang mempunyai hak mengundurkan diri sebagai saksi;
  • Ternyata yang bersangkutan tidak mempergunakan hak itu, dan bersedia disumpah menjadi saksi dengan demikian keterangan yang diberikan sebagai saksi sah dan dibenarkan pasal 146 HIR.

Dari uraian di atas juga dengan jelas terlihat letak perbedaan antara keluarga sedarah menurut garis lurus dan keluarga sedarah menyamping.

Jadi kesimpulannya adalah Saudara kandung dapat diajukan sebagai saksi oleh satu pihak dan dapat disumpah dalam memberikan keterangannya pada perkara perdata Gugatan PMH, selama Saudara Kandung yang akan menjadi Saksi tersebut, tidak memohonkan pembebasan/pengunduran dirinya menjadi saksi.

Baca Juga  Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?

Kiranya perdebatan tentang apakah Saudara Kandung dapat menjadi Saksi dalam gugatan PMH tidak terjadi lagi di persidangan, sebagaimana alasan-alasan yang telah disebutkan/diuraikan di atas.

Referensi

Buku
M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan

Perundang-Undangan
HIR
RBg

Putusan
Putusan MA Nomor 1947 K/Sip/1984

Binsar Parlindungan Tampubolon
Kontributor
Binsar Parlindungan Tampubolon
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

HIR hukum acara perdata Pembuktian Perdata perbuatan melawan hukum Praktik Peradilan RBg Saksi Perdata yurisprudensi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Quiet Sustainability of Chōtei: A Voluntary Legacy of Court-Based Mediation

October 22, 2026

Strategi Kebijakan dalam Arsitektur Baru Pengembangan SDM Peradilan

October 22, 2026

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

October 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Siaga Karhutla, PN Dataran Hunipopu Gelar Sosialisasi dan Praktik Pemadaman Api

By Yudhistira Ary PrabowoOctober 22, 20260

Seram Bagian Barat – Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Materi Penanganan Kebakaran bersama…

Tanam Pohon Santigi di Papandayan, Syamsul Arief: Alam Juga Punya Hak untuk Hidup

October 22, 2026

PTUN Banda Aceh Selaraskan Peran SPI Kawal Tindak Lanjut Pengawasan

October 22, 2026

The Quiet Sustainability of Chōtei: A Voluntary Legacy of Court-Based Mediation

October 22, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Siaga Karhutla, PN Dataran Hunipopu Gelar Sosialisasi dan Praktik Pemadaman Api
  • Tanam Pohon Santigi di Papandayan, Syamsul Arief: Alam Juga Punya Hak untuk Hidup
  • PTUN Banda Aceh Selaraskan Peran SPI Kawal Tindak Lanjut Pengawasan
  • The Quiet Sustainability of Chōtei: A Voluntary Legacy of Court-Based Mediation
  • Mahasiswa UNISKI “Geruduk” PN Kayuagung, Ada Apa?

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Rocky Gerung
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.