Dalam praktik persidangan dan berdasarkan pengalaman Penulis sendiri saat menyidangkan perkara perdata gugatan PMH, masih terdapat perbedaan pendapat antara Kuasa Hukum (Pengacara) masing-masing Para Pihak mengenai apakah saudara kandung (baik Laki-Laki maupun Perempuan) dapat diajukan/dijadikan sebagai Saksi oleh salah satu Pihak dalam pembuktian perkara perdata gugatan PMH.
Hal ini Penulis temui dalam suatu persidangan gugatan PMH (perkara tanah) yang mana dalam proses persidangan agenda pembuktian/saksi, Kuasa Penggugat menghadirkan/mengajukan Saudara Kandung Penggugat sebagai Saksi, sementara itu Kuasa Tergugat menyatakan keberatan bila Saudara Kandung dari Penggugat tersebut didengarkan keterangannya dipersidangan, dengan alasan bahwa saudara kandung yang dihadirkan oleh Penggugat tidak dapat didengarkan keterangannya (merupakan golongan saksi yang dilarang) karena masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat, yang dikhawatirkan keterangannya tidak objektif dan sebagai keluarga Penggugat, tentunya dikhawatirkan akan memberikan keterangan yang selalu menguntungkan Penggugat.
Atas keberatan Kuasa Tergugat, Kuasa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar Saksi tersebut tetap didengarkan keterangannya karena hanya Saudara Kandung Penggugat yang mengetahui riwayat/asal-usul kepemilikan tanah.
Kuasa Tergugat tetap berkeberatan atas kehadiran Saudara Kandung Penggugat sebagai Saksi dan memintakan agar keberatannya dicatatkan dalam Berita Acara Sidang (BAS).
Dari case diatas kemudian timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya aturan hukumnya, apakah Saudara Kandung memang benar tidak dapat diajukan sebagai Saksi dalam perkara perdata gugatan PMH atau apakah Saudara Kandung termasuk dalam kategori Saksi yang dilarang?
Guna menjawabnya, Penulis akan berpatokan kepada ketentuan dalam HIR/RBg.
| HIR | RBg |
| Pasal 145 Sebagai saksi tidak dapat didengar: Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus. Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian; Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun; Orang, gila, meskipun ia terkadang – kadang mempunyai ingatan terang. Pasal 146 Untuk memberikan kesaksian dapat mengundurkan diri: Saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak. Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak. Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya. Tentang benar tidaknya keterangan orang, yang diwajibkan menyimpan rahasia itu terserah pada pertimbangan pengadilan negeri. Pasal 147 Jika tidak diminta mengundurkan diri, atau jika penolakan ini dianggap tidak beralasan buat memberikan kesaksiannya, maka sebelum saksi itu memberi keterangannya, ia lebih dahulu disumpah menurut agamanya. | Pasal 172 (1) Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka: 1. yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak; 2. saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudam perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjaang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu; 3. suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai; 4. anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun; 5. orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik. (2) Namun keluarga sedarah atau karena perkawinan dalam sengketa mengenai kedudukan para pihak atau mengenai suatu perjanjian keria berwenang untuk menjadi saksi. (3) Tidak ada hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi mereka yang tersebut dalam nomor l dan 2 pasal 174 bila mengenai sengketa yang dimaksud dalam ayat (2). Pasal 173 Pengadilan negeri berwenang mendengar tanpa disumpah anak-anak yang tersebut dalam ayat (1) pasal yang lalu dan juga orang-orang gila yang kadang kala dapat menggunakan ingatannya dengan baik, tetapi keterangan mereka hanya berlaku sebagai penjelasan belaka. Pasal 174 (1) mereka yang dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian adalah: 1. saudara-saudara laki-laki atau perempuan dan ipar-ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak; 2. saudara-saudara sedarah dalam garis lurus dan saudara-saudara laki-laki atau perempuan dari suami atau istri salah satu pihak; 3. mereka yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatan resmi, diharuskan menyimpan rahasia tetapi hanya dan semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya dalam kedudukannya tersebut. (2) ada tidaknya kewajiban menyimpan rahasia yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dapat dinilai oleh pengadilan negeri. Pasal 175 Bila tidak dimohon pembebasan diri untuk memberikan kesaksian atau jika ada permohonan tetapi dinyatakan tidak beralasan, maka saksi disumpah menurut agama yang dianutnya |
Maka berdasarkan Pasal 146 dan 147 HIR atau Pasal 174 dan 175 RBg, sebenarnya Saudara Kandung dalam perkara perdata gugatan PMH dapat diajukan sebagai Saksi oleh Para Pihak dan tidak termasuk sebagai kategori saksi yang dilarang/tidak dapat didengarkan keterangannya dan Saksi Saudara Kandung dapat disumpah dalam memberikan kesaksian, namun dengan catatan Saudara Kandung yang akan dijadikan sebagai Saksi tidak memohonkan/mengajukan diri untuk dibebaskan dari memberikan kesaksian.
Yahya Haharap (dalam Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan) pada halaman 719 juga berpendapat bahwa Saudara laki-laki dan saudara Perempuan, ipar laki-laki dan Perempuan dari salah satu pihak yang berperkara, kepada mereka ini diberi hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dan hak itu harus dinyatakan dengan tegas. Apabila tidak ada penjelasan yang demikian, mereka dianggap sah dan memenuhi syarat formil sebagai saksi. Sebaliknya jika ada penegasan mengundurkan diri, yang bersangkutan tidak sah memberi keterangan sebagai saksi di bawah sumpah. Keterangan yang mereka berikan, tidak sah sebagai alat bukti, dan harus disingkirkan dari pertimbangan putusan.
Selain itu dalam Putusan MA Nomor 1947 K/Sip/1984, mempertimbangkan:
- Adalah keliru menempatkan kedudukan saudara kandung ke dalam kelompok saksi yang dilarang Pasal 145 HIR, karena yang dianggap tidak cakap sebagai saksi menurut pasal tersebut adalah keluarga sedarah menurut garis lurus, dalam hal ini anak, ayah dan kakek;
- Sedangkan saudara kandung adalah saudara sedarah ke samping, dan mereka ini dikelompokkan sebagai saksi yang disebut Pasal 146 HIR yaitu orang yang mempunyai hak mengundurkan diri sebagai saksi;
- Ternyata yang bersangkutan tidak mempergunakan hak itu, dan bersedia disumpah menjadi saksi dengan demikian keterangan yang diberikan sebagai saksi sah dan dibenarkan pasal 146 HIR.
Dari uraian di atas juga dengan jelas terlihat letak perbedaan antara keluarga sedarah menurut garis lurus dan keluarga sedarah menyamping.
Jadi kesimpulannya adalah Saudara kandung dapat diajukan sebagai saksi oleh satu pihak dan dapat disumpah dalam memberikan keterangannya pada perkara perdata Gugatan PMH, selama Saudara Kandung yang akan menjadi Saksi tersebut, tidak memohonkan pembebasan/pengunduran dirinya menjadi saksi.
Kiranya perdebatan tentang apakah Saudara Kandung dapat menjadi Saksi dalam gugatan PMH tidak terjadi lagi di persidangan, sebagaimana alasan-alasan yang telah disebutkan/diuraikan di atas.
Referensi
Buku
M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan
Perundang-Undangan
HIR
RBg
Putusan
Putusan MA Nomor 1947 K/Sip/1984
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


