Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru11 March 2026 • 18:50 WIB
Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata NasionalBy Andi Aswandi Tashar and Syailendra Anantya Prawira15 February 2026 • 08:00 WIB0 Pendahuluan Sistem peradilan perdata di Indonesia secara fundamental menganut asas Hakim pasif atau nemo iudex sine actore, yang berarti Hakim…