BOGOR – Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI) bersama Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menyelenggarakan Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Auditorium BSDK MA RI, Megamendung, Bogor, ini menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan regulasi hukum acara perdata yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., bersama Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Kehadiran kedua pimpinan lembaga tersebut menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan DPR RI dalam memperkuat sinergi kelembagaan untuk mewujudkan pembaruan hukum acara perdata yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan praktik peradilan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Dr. H. Syamsul Arief menyampaikan bahwa hukum acara perdata merupakan instrumen fundamental dalam menjamin terselenggaranya proses peradilan yang adil, efektif, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, penyusunan RUU Hukum Acara Perdata harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan dinamika sosial, perkembangan teknologi informasi, serta kebutuhan penyelenggaraan peradilan modern yang berorientasi pada pelayanan kepada pencari keadilan.
Lebih lanjut, Syamsul Arief menegaskan bahwa Mahkamah Agung melalui BSDK memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan akademik dan berbasis riset terhadap setiap kebijakan strategis di bidang hukum dan peradilan. Menurutnya, konsultasi publik menjadi sarana penting untuk memperoleh pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hakim, advokat, organisasi profesi, maupun masyarakat sehingga substansi RUU yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum nasional.
Sementara itu, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Hukum Acara Perdata merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem hukum nasional yang telah lama dinantikan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan hukum acara perdata yang komprehensif sangat diperlukan sebagai landasan bagi penyelenggaraan peradilan perdata yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara.
Menurut Bayu Dwi Anggono, proses legislasi yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Oleh sebab itu, Badan Keahlian DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan kritik, saran, dan rekomendasi terhadap substansi Naskah Akademik maupun Draft RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi nasional.
Kegiatan konsultasi publik tersebut diikuti oleh unsur Mahkamah Agung, hakim dari berbagai lingkungan peradilan, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, perwakilan kementerian dan lembaga, organisasi profesi hukum, serta para peneliti. Forum diskusi berlangsung secara interaktif dengan mengangkat berbagai isu strategis, antara lain penyederhanaan prosedur berperkara, pemanfaatan teknologi dalam administrasi perkara, penguatan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta harmonisasi dengan perkembangan hukum nasional maupun praktik peradilan modern.
Selain menjadi ajang pertukaran gagasan, konsultasi publik juga diharapkan mampu menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif guna menyempurnakan materi muatan RUU Hukum Acara Perdata. Masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Naskah Akademik dan Draft RUU sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Sinergi antara BK DPR RI dan BSDK MA RI dalam penyelenggaraan konsultasi publik ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sistem hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta tantangan era digital. Kolaborasi antarlembaga negara juga menjadi wujud pelaksanaan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang partisipatif, transparan, dan berbasis kajian ilmiah. Melalui penyelenggaraan konsultasi publik ini, diharapkan RUU Hukum Acara Perdata dapat menjadi instrumen pembaruan hukum yang mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, proses penyusunan regulasi ini diharapkan menghasilkan hukum acara perdata yang modern, memberikan kepastian hukum, menjamin akses terhadap keadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

