Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

11 June 2026 • 11:24 WIB

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional
Artikel Features

Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional

Andi Aswandi TasharSyailendra Anantya PrawiraAndi Aswandi Tashar and Syailendra Anantya Prawira15 February 2026 • 08:00 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan perdata di Indonesia secara fundamental menganut asas Hakim pasif atau nemo iudex sine actore, yang berarti Hakim hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan gugatan dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Menurut M. Yahya Harahap, secara historis prinsip pasif dimaknai pula bahwa Hakim hanya berperan sebagai wasit yang pasif dan terikat pada dalil-dalil serta bukti yang diajukan para pihak. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 178 ayat (3) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta.

Pembatasan peran Hakim ini didasari oleh asumsi bahwa para pihak adalah subjek hukum yang setara dan mampu memperjuangkan kepentingannya sendiri di muka pengadilan. Namun, dalam praktik seringkali ditemukan ketidakseimbangan yang mencolok antara para pihak, baik dari segi kemampuan finansial, akses informasi, maupun pemahaman hukum. Kondisi ini seringkali menyebabkan salah satu pihak dirugikan, meskipun secara substansi memiliki hak.

Pembuktian Materiil sebagai  Jalan Keluar

Dalam praktik peradilan, para Hakim kerap kali dihadapkan pada kompleksitas sengketa pertanahan yang sarat dengan problematika kepemilikan. Fakta di persidangan sering kali mengungkap adanya proses jual beli di atas objek perkara yang terindikasi mengandung unsur persekongkolan antara penjual dan pembeli. Salah satu modus operandi yang lazim ditemukan adalah manipulasi nilai transaksi, dimana para pihak menyepakati harga yang tidak wajar relatif jauh di bawah nilai pasar. Tindakan dilakukan secara sengaja demi mempermudah peralihan hak atas objek sengketa pada akhirnya justru mengaburkan aspek legalitas dan transparansi dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Menjawab fenomena dan persoalan di atas, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa petunjuk dalam penanganan perkara perdata yang mengandung konflik agraria. Salah satu diantaranya yakni melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rapat pleno kamar perdata pada poin 4 yang  mengatur tentang kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
    • Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 atau);
    • Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
      1. Dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/ diketahui kepala desa/lurah setempat);
      2. Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;
      3. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
  2. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
    • Penjual adalah orang yang berhak/ memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
    • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
    • Tanah objek yang diperjual belikan tidak dalam status jaminan/ hak tanggungan, atau;
    • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Kemudian berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 2630 K/Pdt/2008 turut menyatakan bahwa pembeli tidak dapat dianggap beritikad baik apabila mengetahui atau patut menduga adanya sengketa atas objek. Kesimpulannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan Yurisprudensi MA No. 2630 K/Pdt/2008 telah meletakkan standar objektif mengenai “Iktikad Baik”. Namun, implementasinya membutuhkan peran aktif hakim melalui doktrin kepatutan (Redelijkheid en Billijkheid). Hakim tidak boleh berhenti pada keabsahan tanda tangan di atas Akta Jual Beli (AJB), melainkan harus mengejar “kebenaran di balik akta” (la vérité au-delà de l’acte).

Baca Juga  Mengadili Peran

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyatakan: “Dalam hal suatu bidang tanah sudah didaftar atas nama pihak lain dan ada pihak ketiga yang memegang sertifikat yang sah atas tanah tersebut, maka pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi hukum.”, Frasa kunci dalam pasal tersebut adalah “pihak ketiga yang beritikad baik”. Secara eksplisit maka Hakim dapat menilai bahwa perlindungan hukum yang diberikan hanyalah berlaku bagi pihak ketiga (pembeli) yang memiliki iktikad baik. Logika hukumnya adalah, jika pembeli tidak beriktikad baik, maka ia tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) secara tegas turut mengatur bahwa: “Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”, iktikad baik terhadap perbuatan tertentu tidak hanya dilihat pada tahap pelaksanaan perjanjian, namun juga mencakup seluruh proses pembentukan dan substansi perjanjian itu sendiri. Sebuah perjanjian jual beli tanah yang tidak didasari iktikad baik oleh salah satu pihak khususnya pembeli, maka akan cacat secara yuridis sebab tidak memenuhi syarat substantif secara hukum, maka Penulis berpendapat bahwa di tengah maraknya sengketa tanah yang diadili, Hakim tidak bisa lagi dianggap sebagai wasit yang hanya menilai bukti yang diajukan para pihak sebagaimana ajaran dalam hukum perdata klasik, apalagi pada praktiknya seringkali ditemukan fakta bahwa bukti surat (sertifikat) yang diajukan justru tidak mencerminkan kenyataan sosiologis di lapangan.

Menyikapi persoalan tersebut, maka penerapan pembuktian materiil oleh Hakimlah sebagai jalan keluar, jalan yang menuntut Hakim berperan aktif meneliti kepatutan pengikatan diri dalam perjanjian para pihak. Menilai apakah para pihak telah melakukan uji tuntas (due diligence) mengenai asal usul objek tanah dan status hukum penjual, mencermati sejauh mana para pihak menyadari, mengetahui dan dengan cara seperti apa perolehan tanah tersebut, apakah beriktikad baik atau tidak dengan iktikad baik? Bahkan jika perlu dengan inisiatif aktif, Hakim dapat memerintahkan para pihak menghadirkan pihak/saksi dan bukti lain yang sifatnya menentukan mengenai ada atau tidaknya peristiwa hukum yang dapat mendukung pembuktian perkara sehingga dalam mengambil keputusan Hakim dapat dengan mudah menentukan pihak mana yang berhak diberikan perlindungan hukum.

Legitimasi kewenangan peran aktif Hakim dalam menggali kebenaran materiil pada perkara perdata dapat dilihat pula melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3136 K/Pdt/1983 tanggal 6 Maret 1985, yang mengandung kaidah meneguhkan pendirian bahwa Hakim perdata memiliki kewenangan untuk menggali kebenaran materiil sebagaimana dalam pertimbangannya yang pada pokoknya menyebutkan bahwa tidak pada tempatnya lagi untuk mengesampingkan kebenaran materiil, sebagaimana hukum acara perdata yang berlaku selama ini dan Hakim sudah seharusnya berperan aktif dan berinisiatif untuk menemukan kebenaran materiil dalam bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Pri Pambudi Teguh menerangkan perihal prinsip pembuktian yang hanya melulu untuk mendapatkan kebenaran formil saat ini sangat riskan terlebih dalam perkara tanah, mengingat saat ini masih terdapat pihak-pihak dengan cara sistematis dan terorganisir menggunakan dan memanfaatkan segala cara untuk mengalihkan kepemilikan tanah seolah-olah sah secara hukum karena mampu dibuktikan dengan akta autentik seperti akta jual beli atau bahkan sertifikat.

Dalam praktiknya, tidak semua alat bukti dalam bentuk akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, meskipun secara prosedural telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan, terhadap akta autentik menimbulkan kewajiban pembuktian di pihak lawan yang menyangkalnya. Proses pembuktian untuk mencari kebenaran materiil pada prinsipnya dilakukan agar bisa menghilangkan keraguan pada Hakim yang memeriksa perkaranya tentang apa yang dibuktikan di persidangan, karena dalam prinsip kebenaran materiil Hakim harus mendapatkan kepastian dan keyakinan sehingga Hakim perlu melakukan cross check dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti lainnya. Dalam kondisi para pihak yang tidak seimbang, misalnya antara pihak perusahaan melawan masyarakat sehingga akan sulit masyarakat untuk mampu membuktikan sebaliknya dari bukti yang diajukan oleh pihak perusahaan. Hal tersebut seolah-olah yang benar adalah yang mampu dibuktikan dengan akta autentik, padahal faktanya di lapangan tidak selalu demikian.

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim dan Pertaruhan Konstitusional Rekrutmen Hakim Pertama di Peradilan Agama

Jika kita berbicara tentang mafia tanah maka akta jual beli dan sertifikat bisa saja dibuat seolah-olah menjadi alas hak yang sah, karena tindakan mafia tanah pada umumnya dilakukan dengan melibatkan oknum para Notaris/PPAT dan oknum pejabat BPN. Jika paradigma pembuktian dipertahankan seperti itu maka rakyat kecil dan masyarakat akan terus tergusur dengan ulah para mafia tanah yang merampas hak-hak masyarakat. Sehingga perlu ada pergeseran paradigma dalam proses pembuktian perkara perdata, yaitu dengan menerapkan sistem pembuktian untuk mencari kebenaran materiil, khusus menyangkut bagi perkara tanah yang terindikasi ada unsur mafia tanah di dalamnya.

Formalisasi Kewenangan Aktif Melalui Restorasi Hukum Acara Perdata

Berdasarkan analisa di atas, Penulis berpandangan bahwa pembaruan Hukum Acara Perdata menuju kodifikasi nasional menuntut reorientasi fundamental terhadap kedudukan Hakim dalam proses peradilan. Bahkan formalisasi kewenangan aktif Hakim melalui restorasi Hukum Acara Perdata merupakan urgensi yuridis yang tidak dapat ditunda.

Jika dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional mengenal kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili suatu perkara pidana dan apabila dalam penegakannya terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Maka tidak menutup kemungkinan reorientasi fundamental terhadap pembaruan Hukum Acara Perdata dapat pula diwujudkan dengan pengadopsian substansi Pasal 53 KUHP Nasional dengan prinsip pengarusutamaan keadilan substantif ketika berbenturan dengan aspek kepastian hukum yang cenderung kaku. Konstruksi filosofis tersebut seyogianya dapat diartikulasikan ke dalam rumusan norma Hukum Acara Perdata Nasional melalui penyusunan “Pasal Pelindung” (Protective Clause) sehingga diharapkan menjadi ketentuan yang berfungsi sebagai legitimasi normatif bagi Hakim untuk secara aktif melakukan diskresi hukum dalam menggali fakta-fakta materiil tanpa mengeliminasi prinsip keadilan prosedural.

Selain itu, prinsip iktikad baik sudah sepatutnya dipandang bukan hanya sebagai pasal pelengkap, tetapi sebagai asas utama dalam pemeriksaan persidangan. Dan yang terakhir, kodifikasi Hukum Acara Perdata Nasional diharapkan memberikan kewenangan eksplisit bagi Hakim untuk memanggil saksi ahli atau pejabat publik (seperti BPN atau Notaris) secara ex-officio guna memperjelas duduk perkara.

Penutup

Kodifikasi dan pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional adalah manifestasi spirit unifikasi seluruh peraturan yang terpisah-pisah maupun hal-hal yang perlu diatur kemudian. Dengan demikian, peran aktif Hakim tidak lagi sekadar menjadi praktik diskresi yang sporadis, melainkan terformalisasi secara absolut dalam sistem perundang-undangan guna menjamin tegaknya keadilan bagi para pencari keadilan.

Daftar Pustaka :

  • H. Sunarto. (2014). Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group
  • M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet. Ke-12. Jakarta: Sinar Grafika,
  • Pri Prambudi Teguh,S.H.,M. (2023). Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah (upaya pemberantasan mafia tanah melalui putusan Hakim), Cet. Ke-2. Jakarta: PT. Imaji Cipta Karya.
  • Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Stb. 1941 Nomor 44.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) Stb. 1927 Nomor 227.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rapat Pleno Kamar Perdata
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2630 K/Pdt/2008.
Andi Aswandi Tashar
Kontributor
Andi Aswandi Tashar
Hakim Pengadilan Negeri Palopo
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum acara perdata iktikad baik kuhperdata
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

10 June 2026 • 12:18 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

By Redpel SuaraBSDK11 June 2026 • 11:24 WIB0

SURABAYA – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Pengadilan Tinggi…

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak
  • Menguji Diri Dengan Pujian
  • BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi
  • INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE
  • Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.