Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Restorative Justice di Pengadilan Pasca KUHAP 2025
Artikel Features

Restorative Justice di Pengadilan Pasca KUHAP 2025

Christopher Surya SalimChristopher Surya Salim7 January 2026 • 15:15 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia terlihat mengalami perubahan dimana arah hukum pidana dulu tujuannya mengarah kepada retributive justice, di era modern ini paradigma penegakan hukum pidana sudah mengarah ke mekanisme restorative justice, hal ini ditandai dengan diberlakukannya berbagai peraturan pelaksana penerapan restorative justice dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, perubahan ini membawa penegakan hukum pidana kearah yang lebih baik dimana tujuan dari penegakan hukum pidana tidak hanya sekedar pembalasan melainkan pemulihan terhadap korban.  Sebagaimana Howard Zehr menjelaskan bahwa dalam pandangan restorative justice, kejahatan merupakan pelanggaran terhadap rakyat dan hubungan dalam masyarakat, oleh karena itu menciptakan kewajiban untuk membuat suatu penyelesaian yang memulihkan suatu keadaan. Restorative justice melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi perbaikan, rekonsiliasi dan  jaminan. Pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada terciptanya keadilan dan keseimbangan yang mengedepankan kepentingan dan kemanfaatan bagi korban serta pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku yang menekankan pada perbaikan kerugian dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Pendekatan restorative justice merupakan model penyelesaian perkara dalam bentuk mediasi antara pihak korban dan pelaku tindak pidana. Pada tanggal 2 Mei 2024 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang sering disebut Perma RJ. Implementasi RJ ini terbatas terhadap penyelesaian perkara pidana tertentu sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) Perma RJ menyebutkan penerapan RJ dapat dilaksanakan terhadap tindak pidana antara lain tindak pidana ringan atau kerugian korban kurang dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum setempat, tindak pidana delik aduan, tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun dalam salah satu dakwaan, tindak pidana anak yang diversinya tidak berhasil, atau tindak pidana lalu lintas berupa kejahatan.

Baca Juga  Komitmen Hakim Ad Hoc Perikanan: Menjaga Integritas, Memperkuat Kepercayaan Publik & Merawat Marwah Peradilan yang Agung

Pada akhir tahun 2025 Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) guna menyesuaikan hukum acara dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional pada 2 Januari 2026. Pada KUHAP 2025 sangatlah jelas bahwa paradigma penegakan hukum pidana bergeser kepada pendekatan restorative justice hal ini ditandai dengan diaturnya mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 79-88 KUHAP 2025, tetapi syarat dan ketentuan mekanisme keadilan restoratif pada Perma RJ dan KUHAP 2025 memiliki perbedaan sebagai berikut:

Perma RJ KUHAP 2025
Pasal 6 ayat (1)

Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini:
a. tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
b. tindak pidana merupakan delik aduan;
c. tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
d. tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
e. tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan
Pasal 80 ayat (1)

Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Pasal 6 ayat (2)

Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:
a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
b. terdapat Relasi Kuasa; atau
c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 82

Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Yang menjadi permasalahan baru adalah tidak ada kejelasan pengaturan tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan pada KUHAP 2025, Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan hanya diatur dalam 2 pasal yaitu:

Baca Juga  Berpikir Liar dari Kacamata Penegakan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sudut Pandang Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi

Pasal 87

Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemberlakuan KUHAP 2025 ini justru menimbulkan persoalan baru tentang bagaimana hakim memeriksa perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, karena KUHAP 2025 menyatakan pemeriksaan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Pemerintah hal ini akan menjadi permasalahan yang belum ada solusi, mengingat Perma RJ memiliki syarat yang berbeda dengan KUHAP 2025, dan penyelesaian mekanisme keadilan restoratif pada Perma RJ hampir menyerupai dengan acara pemeriksaan biasa pada KUHAP 2025, berikut perbandingan pemeriksaan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada Perma RJ dengan KUHAP 2025:

Perma RJ
Mekanisme Keadilan Restoratif
KUHAP 2025
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 7

(1) Pada Hari sidang pertama, setelah kuasa Penuntut Umum atau Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan atau catatan dakwaan atau surat dakwaan dan Terdakwa menyatakan mengerti berita acara pemeriksaan atau catatan dakwaan atau isi dakwaan Penuntut Umum, Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membenarkan atau tidak membenarkan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(2) Pernyataan Terdakwa yang membenarkan seluruh perbuatan yang didakwakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan tidak diajukannya nota keberatan oleh Terdakwa maka proses persidangan dapat langsung dilanjutkan disertai dengan mekanisme Keadilan Restoratif.

(3) Dalam hal Terdakwa tidak membenarkan perbuatan yang didakwakan, membenarkan hanya sebagian, dan/atau mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan, pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai dengan hukum acara.
Pasal 205

(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

(2) Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.

(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

(4) Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.

Setelah mencermati perbandingan pasal tersebut, kedua peraturan tersebut memiliki kemiripan yaitu antara Perma RJ dan KUHAP 2025, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui atau tidak mengakui dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, yang membedakan pada Perma RJ apabila terdakwa membenarkan dakwaan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan mekanisme keadilan restoratif, sedangkan pada KUHAP 2025 apabila terdakwa mengakui perbuatannya maka hakim akan menentukan perkara akan diperiksa dengan acara singkat. Dan baik pada Perma RJ ataupun KUHAP 2025 apabila terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa. Lantas bagaimana pemeriksaan mekanisme keadilan restoratif pasca KUHAP 2025? Ini menjadi persoalan yang belum ada jawabannya sedangkan apabila hakim menggunakan penyelesaian mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Perma RJ tentu hal tersebut bertentangan dengan KUHAP 2025 sebagaimana diuraikan diatas dalam hal ini kiranya menjadi sebuah urgensi untuk segera mengeluarkan peraturan atau intruksi mekanisme penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

Referensi

[1] Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung.

[2] Tony F, Marshall, 1999, Restorative Justice An Overview: A report by the Home Office Research Development and Statistic Directorate, London: Information & Publications Group, Research Development and Statistic Directorate.

[3 ]Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

[4] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Christopher Surya Salim
Kontributor
Christopher Surya Salim
Hakim Pengadilan Negeri Soasio

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

By Rafi Muhammad Ave7 March 2026 • 21:16 WIB0

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan…

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
  • David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan
  • Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan
  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.