Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » High Public Officials’ Remuneration Coupled with Zero Tolerance Enforcement
Artikel Features

High Public Officials’ Remuneration Coupled with Zero Tolerance Enforcement

Pendekatan Rasional dalam Membangun Integritas Publik
SahramSahram22 January 2026 • 16:52 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam diskursus pemberantasan korupsi, sering muncul pertanyaan klasik “mengapa pejabat tetap korup meskipun sistem pengawasan diperketat?” Banyak negara berkembang menjawabnya dengan menambah lapisan prosedur, membentuk komite etik atau meluncurkan program simbolik seperti zona integritas. Namun, sejumlah negara dengan tingkat korupsi rendah justru mengambil pendekatan yang lebih sederhana, keras dan rasional yaitu sistem gaji pejabat yang tinggi (high public officials’ remuneration) yang dipadukan dengan sanksi hukum yang tegas dan tanpa kompromi (zero tolerance enforcement).

Pendekatan ini bertumpu pada satu asumsi dasar pejabat publik adalah rational actors. Mereka mempertimbangkan untung-rugi (cost benefit calculation) sebelum bertindak. Jika keuntungan korupsi kecil dan risikonya besar baik secara finansial, hukum maupun reputasi maka korupsi menjadi pilihan yang irasional.

Rasionalitas di Balik Gaji Pejabat yang Tinggi

Konsep gaji pejabat yang tinggi sering disalahpahami sebagai pemborosan anggaran atau privilese elite. Padahal, dalam kerangka public governance, gaji tinggi adalah instrumen kebijakan (policy instrument), bukan hadiah.

Negara seperti Singapura misalnya, secara sadar menetapkan gaji menteri, hakim dan pejabat senior setara atau mendekati pendapatan sektor swasta (market competitive salary). Tujuannya bukan memanjakan pejabat, melainkan menciptakan opportunity cost yang sangat tinggi. Semakin besar pendapatan sah yang diterima, semakin besar pula kerugian yang ditanggung jika jabatan itu hilang akibat korupsi.

Dalam istilah ekonomi, ini disebut efficiency wage theory (membayar pegawai lebih tinggi dari rata-rata pasar untuk mendorong kinerja, loyalitas dan kepatuhan). Ketika pejabat tahu bahwa satu pelanggaran saja bisa menghapus karir bernilai puluhan tahun, maka pada akhirnya inisiatif untuk menyimpang akan menurun drastis.

Menghilangkan Alibi Moral

Di banyak negara, korupsi sering dibenarkan dengan narasi moral yaitu gaji kecil, kebutuhan keluarga atau tekanan sosial. Sistem gaji tinggi secara sistematis akan menghilangkan alibi tersebut (removal of moral excuse). Negara seakan berkata “kami telah membayar Anda secara layak dan terhormat, jadi tidak ada justifikasi apa pun untuk penyimpangan”.

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim sebagai Momentum Peningkatan Rule of Law Index Indonesia

Dengan demikian, korupsi tidak lagi dipersepsikan sebagai kegagalan sistem melainkan sebagai kesalahan personal (individual moral failure). Ini penting karena akuntabilitas menjadi jelas dan tidak kabur oleh alasan struktural.

Sanksi Keras sebagai Pilar Kedua

Gaji tinggi saja tidak cukup tanpa penegakan hukum yang tegas. Gaji tinggi justru berpotensi melahirkan elite corruption. Oleh karena itu, pilar kedua dari model ini adalah sanksi yang keras dan berat (severe sanctions) yang diterapkan secara konsisten.

Sanksi keras tersebut harus mencakup:

  • hukuman penjara yang nyata (effective imprisonment),
  • denda besar dan perampasan aset (asset forfeiture),
  • pemecatan tidak hormat (dismissal with prejudice),
  • serta kehancuran reputasi publik (reputational ruin).

Dan yang terpenting adalah sanksi ini bersifat tanpa pandang bulu (non-discriminatory enforcement). Jabatan tinggi tidak menjadi perisai melainkan justru memperberat tanggung jawab (higher office, higher accountability).

Zero Tolerance dan Kredibilitas Negara

Istilah zero tolerance sering terdengar klise, tetapi dalam konteks ini ia memiliki makna konkret yaitu tidak ada ruang diskresi untuk kompromi politik. Penegakan hukum dilakukan cepat, transparan dan berbasis bukti (evidence-based prosecution).

Dalam konteks Indonesia, prinsip zero tolerance enforcement bukanlah sekadar konsep teoritis. Ketua Mahkamah Agung, dalam berbagai kesempatan resmi, secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran integritas aparatur peradilan. Penekanan berulang ini memiliki makna institusional yang penting bahwa integritas bukan preferensi individual, melainkan garis kebijakan (policy line) yang mengikat seluruh jajaran. Pesan tersebut menegaskan bahwa jabatan, senioritas maupun prestasi masa lalu tidak dapat dijadikan alasan untuk toleransi terhadap penyimpangan. Dengan demikian, zero tolerance diposisikan bukan sebagai slogan moral, melainkan sebagai komitmen struktural untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan kepercayaan publik.

Kredibilitas sistem bergantung pada konsistensi. Sekali negara ragu menindak pejabat tinggi, seluruh bangunan integritas runtuh. Sebaliknya, satu kasus penindakan tegas terhadap elite dapat menciptakan efek jera yang luas (deterrence effect).

Perbandingan dengan Pendekatan Administratif

Baca Juga  Keadilan Konstitusional bagi Masyarakat Adat

Banyak negara memilih jalur administrative seperti pedoman etik, laporan kepatuhan dan evaluasi berbasis dokumen. Pendekatan ini penting tetapi memiliki keterbatasan. Ia rawan menjadi formalistic compliance (patuh di atas kertas, rapuh dalam praktik).

Model gaji yang tinggi + sanksi keras berbeda karena:

  1. berfokus pada individu, bukan sekadar institusi,
  2. menargetkan insentif ekonomi dan risiko hukum,
  3. tidak bergantung pada simbol atau predikat.

Integritas tidak diukur dari sertifikat, melainkan dari ketiadaan impunitas (absence of impunity).

Risiko dan Kritik

Tentu, model ini bukan tanpa kritik. Ada kekhawatiran tentang kecemburuan sosial (social resentment) dan persepsi ketidakadilan. Namun, kritik ini dapat dijawab dengan transparansi dan hasil nyata. Publik cenderung akan menerima kenyataan gaji pejabat yang tinggi jika disertai dengan layanan publik yang berkualitas dan rendahnya korupsi.

Risiko lain adalah kegagalan penegakan hukum. Jika sanksi keras tidak benar-benar diterapkan, maka gaji yang tinggi justru memperparah ketimpangan. Artinya, kedua pilar harus berjalan simultan (jointly and consistently).

Integritas sebagai Keputusan Rasional

Model ini menempatkan integritas bukan sebagai slogan moral melainkan sebagai keputusan rasional (rational choice). Pejabat jujur bukan karena diawasi terus-menerus tetapi karena secara logis kejujuran adalah pilihan paling menguntungkan.

Dalam konteks ini, negara bertindak seperti arsitek insentif (incentive architect). Ia mendesain sistem di mana perilaku benar dihargai dan penyimpangan dihukum secara mahal.

Penutup

Sistem gaji pejabat yang tinggi yang dipadukan dengan sanksi keras adalah pendekatan yang realistis dan terbukti efektif di beberapa negara. Ia tidak menjanjikan kesempurnaan moral tetapi menawarkan stabilitas perilaku. Dengan menggabungkan high remuneration, strict enforcement, dan zero tolerance policy, negara menciptakan lingkungan di mana korupsi bukan hanya salah tetapi juga bodoh.

Pada akhirnya, integritas publik tidak tumbuh dari spanduk dan jargon, melainkan dari keputusan rasional yang dipaksa oleh sistem yang kredibel (credible institutional framework).

Sahram
Sahram
Hakim Pengadilan Agama Sungailiat
Sahram
Kontributor
Sahram
Hakim Pengadilan Agama Sungailiat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel integritas
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.