Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016

17 June 2026 • 13:13 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB

KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia

17 June 2026 • 08:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan
Satire

Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan

Indarka PPIndarka PP20 November 2025 • 08:57 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukan bukti-bukti lain, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan bukti-buktinya, namun atas kesempatan tersebut Termohon menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti apapun;

Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil permohonan serta repliknya, sedangkan Termohon demikian pula telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil jawabannya;

Bahwa

Paragraf di atas disalin dari sebuah putusan. Pada bagian mana persis berada, Pembaca Budiman yang akrab dengan pengadilan, mestinya mengingat dengan baik. Tetapi jika pun Pembaca Budiman lain tak memperoleh gambaran, tentu bukan masalah berarti. Intinya, dua paragraf tersebut ada dalam sebuah putusan perkara perdata pengadilan agama. 

Seperti Ivan Lanin. Ketika tulisan ini diketik, dan bahkan jika kelak berkesempatan terbit, saya belum sepenuhnya puas memahami mengapa kata “bahwa” selalu diguna-tempatkan pada awal alenia sebuah putusan. 

“Tidak selalu. Di sana ada awalan alenia kata menimbang,” bantah Pembaca Budiman.

Ya, betul adanya. Tetapi setelah kata itu, gayung bersambut lagi-lagi dengan kata “bahwa”. Begini contohnya: Menimbang (kata pertama awal alenia), bahwa (nah!) Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon…, dst. 

Kata “bahwa” tersebut seandainya tidak digunakan pun, kalimatnya akan tetap lengkap dan utuh selayaknya berumus tata bahasa yang baik. Bisa dipahami dan tak cacat sama sekali. 

Kita jumpai pada kasus lain. Dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, dokumen seagung dan seluhur itu, kata “bahwa” telah memantik perhatian sejak awal. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Atau dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, misalnya, konsideran Menimbang diekori dengan empat butir kata “bahwa” beserta kalimat-kalimat pengikutnya: a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut…; b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman…; c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi…; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud…. dst. 

Ivan Lanin menjelaskan, kata “bahwa” adalah konjungsi subordinatif komplementasi. Konjungsi ini melengkapi apa yang dinyatakan oleh verba klausa utama atau oleh nomina subjek dan membentuk hubungan komplementasi. Atau barangkali secara ringkas berarti menghubungkan anak kalimat dan induk kalimat. Kata kuncinya konjungsi, lebih mudah dipahami penghubung. Peran “bahwa” sebagai penghubung satu dan lainnya: antarkata, antarfrasa, antarklausa, dan antarkalimat. Pertanyaan pun muncul. Jika “bahwa” digunakan di setiap awal paragraf (alenia), apakah secara tidak langsung sedang mencederai peran “bahwa” seperti telah tertulis dalam kitab KBBI? Sebab, di sana tidak tersurat peran “bahwa” sebagai penghubung antarparagraf atau antaralenia. 

Laras Bahasa Hukum

Junaiyah H. Matanggui dalam Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan (edisi revisi, 2022), menegaskan ucapan “bahasa hukum” bukanlah bahasa baru. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang kaidah, kalimat, bentuk kata, kosakata, dan tata tulisnya tidak berbeda sama sekali dari kaidah yang berlaku pada bahasa Indonesia pada umumnya (hlm. 2). Penyesuaian gaya pada bidang ini disebut laras bahasa hukum. 

Dua alenia putusan yang saya kutip di awal tadi tergolong sublaras bahasa peradian. Sedangkan contoh Pembukaan UUD Tahun 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman termasuk sublaras bahasa peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal bagaimana setiap putusan, penetapan, atau peraturan perundang-undangan ditulis tegas dan tidak berbunga-bunga, bisa jadi sebentuk implementasi atas prinsip kepastian hukum. Putusan, misalnya, haram ditulis bermakna ganda lebih-lebih bermajas bermetafora, sehingga menimbulkan probabilitas yang besar untuk ditafsirkan macam-macam selain daripada makna semestinya. Ia kabur. Taksa. Obscure. 

Sebagaimana terkandung pada Pembukaan UUD Tahun 1945, penggunaan kata “bahwa” di awal alenia membuat ia berkacak adiluhung. Demikian pula putusan. Putusan dikenal sebagai mahkotanya para hakim. Dari berlembar putusan itu, nasib orang-orang (umat) diadili: menyatakan, menetapkan, bahkan menghukum. Terbukti tidak terbukti. Dikabulkan ditolak, dan seterusnya. Dari tulisan demi tulisan dalam putusan itulah hakim menampilkan puncak perangai kewaskitaannya. 

Baca Juga  Meninggalkan Warisan Kolonial: Urgensi Pembaruan KUH Perdata Indonesia

Maka putusan, barang tentu selain disusun dengan pertimbangan matang, layaknya ditulis dengan baik dan benar. Mudah dipahami. Bisa dijalankan. Dan bila saya boleh menambah satu lagi, adalah indah saat dibaca. Indah dalam artian rapi, runtut (kronologis), sesuai kaidah bahasa yang benar, sesuai kaidah penomoran yang tepat. Demi mempertanggungjawabkan julukan wakil Tuhan, selain di akhirat-di hari akhir-di hari pembalasan tiba, maka di atas muka bumi ini janganlah serampangan pun acak-acakan. 

Putusan dan Cerita

A.S. Laksana, sastrawan cum pencerita kondang, berdedikasi tinggi dalam kerja-kerja kepenulisan sekalipun hanya mengarang (hanya?) dan yang ia tulis sebatas fiksi (sebatas?). Sulak, begitu masyhurnya, istikamah mengedepankan logika dan kedetailan dalam larik ceritanya. Ia bersungguh-sungguh penuh. Tekun membuat dirinya tekan (Jawa: sampai) pada makam wahid. Oleh sebab itu, bagi hakim yang masih bertoga dan berpalu, seharusnya malu kalau dalam kerja harian sepanjang hayatnya itu, tulis-menulis putusan, masih salah menggunakan ‘di’ sebagai awalan kata kerja pasif dan ‘di’ sebagai penunjuk tempat. 

Bahwa, Majelis Hakim menilai alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat diantaranya… dst.

Di ajukan salah, yang tepat diajukan. 

Diantaranya salah, yang tepat di antaranya. 

Satu bukti yang diambil dari putusan asli nomor sekian tahun sekian di Pengadilan X. Sudah dibaca pihak, mungkin diteliti khalayak, dan hakulyakin dicatat malaikat dengan setengah ragu: wakil Tuhan? 

Toh, bukankah putusan adalah cerita? Cerita yang dikehendaki negara sebagai pemutus mata rantai sengketa. Diawali nomor putusan, lafaz bismillah dan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai irah-irah, nama pengadilan, identitas para pihak, duduk perkara (dalil gugatan/permohonan), kehadiran para pihak, upaya perdamaian, pembacaan gugatan/permohonan, uraian alat bukti, kesimpulan para pihak, dan pertimbangan hukumnya, sampai nanti berakhir amar putusan/penetapan, kaki putusan/penetapan, tanda tangan hakim dan panitera, lalu biaya perkara. Dalam putusan terkandung pengenalan tokoh, riwayat hidup mereka, timbulnya masalah, sebab-sebab, puncak konflik, lalu diakhiri resolusi. 

Putusan ditulis dengan sudut pandang orang ketiga. Dalam sekali-dua waktu, saya bayangkan putusan itu ditulis dengan sudut pandang orang pertama. 

Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak berhak atas harta peninggalan almarhum Fulan, maka kami akan mempertimbangkannya sebagai berikut… atau, Menimbang, bahwa kami menilai Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya sebagaimana dikehendaki dalam hukum pembuktian, sehingga kami berpendapat gugatan Penggugat patut untuk ditolak… Tetapi tidak pernah terjadi. 

Kepada Gemini AI saya mengajukan pertanyaan, “Kenapa putusan ditulis dengan sudut pandang orang ketiga?”, dia menjawab, “Putusan pengadilan ditulis dari sudut pandang orang ketiga untuk menjaga objektivitas, menunjukkan otoritas institusi, dan menghindari kesan bias atau kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan karena putusan tersebut mewakili lembaga peradilan, bukan pendapat satu individu hakim.” 

Baiklah, jawab saya dalam hati.

Bahwa (dipraktikkan sebagai awal alenia), sebagai tata naskah kenegaraan, putusan mengandung kekuatan mengikat. Kelak, jika telah berkekuatan hukum tetap, putusan itu bisa dijalankan. Baik natura, bahkan paksa. 

Kemudahan, Menuntut Bayaran

Pada suatu hari, lebih dua-tiga kali, saya membaca ulang beberapa putusan yang saya ciptakan. Cerita yang tidak saya karang-karang seperti A.S. Laksana. Saya temukan satu-dua-tiga-banyak-lupa-jumlahnya, kesalahan. Lalu spontan menggaruk-garuk kepala yang tidak ada gatal-gatalnya, mengerutkan dahi. Lafaz istigfar melantun bersama napas manusia pendosa. Saya wakil Tuhan yang telah mencederai Tuhan. Kemudahan itu menuntut bayaran. Mahal pula. 

Sebuah mesin ber-query yang saling-silang sinambung dengan register elektronik perkara membantu hakim menyusun putusan. Praktis dan efektif. Segala yang dibutuhkan dalam putusan otomatis terbaca, terintegrasi, terisi, terbentuk, tercetak. Sang hakim cekatan klak-klik-klak-klik. Mahkotanya sedang disepuh oleh mesin. Dihias manik-manik cantik. Dipoles demikian rupa. Dan kun fayakun, jadi maka jadilah. 

Baca Juga  Across Borders, Shared Lessons: India’s Insights for Indonesia

Kepala saya agak pusing. Saya malah teringat hakim mentor semasa pendidikan calon hakim dulu yang enggan memakai mesin untuk menyusun mahkotanya. Membuatnya lena? Barangkali. Membikinnya tumpul pikir? Bisa jadi. Sebab semua memang serbamudah. Dan sebagaimana galibnya, kemudahan-kemudahan selalu menuntut bayaran. Human error. Selain rocker, hakim juga manusia. Punya rasa punya hati. Punya lelah punya salah. 

Mesin ber-query menciptakan kenyamanan saya untuk tidak perlu-perlu amat memerah otak menyusun putusan. Semacam menetapkan pakem kerja sebagai hakim yang praktis, efektif, efisien, yang one day one publish, one day one minute, dan seterusnya, dan sebagainya. Mesin-mesin menetapkan status quo atas masalah-masalah a quo. Kemapanan. Kenyamanan. Kelalaian. Kepongahan. Kehancuran. 

Saya membaca novel gubahan Nukila Amal. Ya, hanya fiksi dan cuma karangan. Tetapi, perlu Pembaca Budiman pahami, kesadaran ini, yang syahdan saya alihwahanakan ke bentuk tulisan, adalah berawal dari novel itu. Saya kutip ringkas saja. “… Kau tidak peka, yang bisa berarti dua: kau punya kepekaan tapi kadarnya tidak cukup, atau kau memang tidak punya kepekaan sama sekali, asyik sendiri. Kau alpa, khilaf dan khianat, di antara yang tengah berubah, yang berlangsung pelan tidak kelihatan. Sebab wujud-wujud masih ada di luar sana, masih akrab menenteramkan; masih ada warung, swalayan mal, RT-RW, liga sepak bola, hari libur hari kerja, konser rock, panggung dangdut—bentuk-bentuk di luar tampak, memberi rasa aman dan nyaman. Tetapi, di balik itu semua, jiwa, ruh segala sesuatu yang tidak kasat mata, diam-diam dan pelan-pelan sedang berubah, menggerogoti dari dalam. Dan kita tidak peka, keliru menyamakan bentuk-bentuk dengan jiwa, yang lahir dengan yang batin. Padahal keduanya hal yang berbeda. Yang tak tampak sesekali keluar, tampil nyalang, tetapi kau abaikan, sebab ada lagi peristiwa berikutnya, normal baru. Lalu sekonyong-konyong duniamu, yang kau luput perhatikan itu, terenggut, ambruk—. (Ikhtiar yang Tak Benar-Benar, 2025, hlm. 34-35). 

Kembali ke pokok perkara. Pertama, saya berterima kasih kepada “bahwa” atas jasa-jasanya yang membikin putusan saya berkesan gagah, atas jasa-jasa menyelamatkan alenia satu ke alenia lain atau kalimat satu ke kalimat lain yang tak berkesinambungan dan terlalu patah. Kedua, saya memohon ampun, bertobat nasuhah kepada Sang Khalik, Sang Gafar, Sang Rahim, Allah SWT., atas segala kelalaian dan ketidakcermatan dan kebodohan atau kedaifan saya selama menjalankan tugas sebagai wakil-Nya di muka bumi. Terakhir, saya berterima kasih kepada Nukila Amal, atas ceritanya yang cuma fiksi itu, sehingga resah remeh-temeh ini akhirnya mampu saya tulis dengan tuntas. 

Saya memicing-micing mata ke arah pojok kanan bawah. Innanillahi. Pukul 2:33. Kurang dari lima jam saya harus masuk kerja. Swafoto senyam-senyum untuk presensi di depan SIKEP tercinta. Lalu menaiki anak tangga dan masuk ke ruangan. Lalu bersiap untuk sidang. Lalu mengingat sebentar tentang angka-angka dengan sorai tepuk tangan sebagai ekornya: dua ratus delapan puluh persen. 

Oh, mahkota saya pasti sudah menanti, minta diakrabi dengan hati, penuh hati-hati, memakai mesin ber-query. 

Laptop saya tutup, pintu kamar saya buka. Arkian saya rebahkan tubuh di antara istri dan anak di sana. 

Sebentar lagi saya akan tertidur lelap. 

Lelap sekali. 

Catatan: Tulisan ini pernah terpublikasi di laman nyangkem.id pada tanggal 19 Oktober 2025. Penulis melakukan minor editing pada bagian judul dan isinya. 

Indarka PP
Kontributor
Indarka PP
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sebelum Bercita-cita Menjadi Hakim, Bacalah Ini

16 June 2026 • 19:04 WIB

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

7 June 2026 • 12:42 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian IX sampai dengan Bagian XII)

19 May 2026 • 08:49 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016

By Achmad Pratomo17 June 2026 • 13:13 WIB0

Jakarta, 17/06/2026. Tim Penyusun Naskah Urgensi Revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016…

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB

KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia

17 June 2026 • 08:10 WIB

MAHKAMAH AGUNG RI UKIR SEJARAH : Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Gelar Juara Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-XX Tahun 2026

16 June 2026 • 21:11 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016
  • Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan
  • KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia
  • MAHKAMAH AGUNG RI UKIR SEJARAH : Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Gelar Juara Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-XX Tahun 2026
  • Tim Tenis Putri PTWP Peradilan Militer Raih Juara II Di Turnamen Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.