Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan

Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan

Indarka PPIndarka PPNovember 20, 20259 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukan bukti-bukti lain, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan bukti-buktinya, namun atas kesempatan tersebut Termohon menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti apapun;

Bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil permohonan serta repliknya, sedangkan Termohon demikian pula telah menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang pada pokoknya tetap pada dalil jawabannya;

Bahwa

Paragraf di atas disalin dari sebuah putusan. Pada bagian mana persis berada, Pembaca Budiman yang akrab dengan pengadilan, mestinya mengingat dengan baik. Tetapi jika pun Pembaca Budiman lain tak memperoleh gambaran, tentu bukan masalah berarti. Intinya, dua paragraf tersebut ada dalam sebuah putusan perkara perdata pengadilan agama. 

Seperti Ivan Lanin. Ketika tulisan ini diketik, dan bahkan jika kelak berkesempatan terbit, saya belum sepenuhnya puas memahami mengapa kata “bahwa” selalu diguna-tempatkan pada awal alenia sebuah putusan. 

“Tidak selalu. Di sana ada awalan alenia kata menimbang,” bantah Pembaca Budiman.

Ya, betul adanya. Tetapi setelah kata itu, gayung bersambut lagi-lagi dengan kata “bahwa”. Begini contohnya: Menimbang (kata pertama awal alenia), bahwa (nah!) Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon…, dst. 

Kata “bahwa” tersebut seandainya tidak digunakan pun, kalimatnya akan tetap lengkap dan utuh selayaknya berumus tata bahasa yang baik. Bisa dipahami dan tak cacat sama sekali. 

Kita jumpai pada kasus lain. Dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, dokumen seagung dan seluhur itu, kata “bahwa” telah memantik perhatian sejak awal. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Atau dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, misalnya, konsideran Menimbang diekori dengan empat butir kata “bahwa” beserta kalimat-kalimat pengikutnya: a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut…; b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman…; c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi…; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud…. dst. 

Ivan Lanin menjelaskan, kata “bahwa” adalah konjungsi subordinatif komplementasi. Konjungsi ini melengkapi apa yang dinyatakan oleh verba klausa utama atau oleh nomina subjek dan membentuk hubungan komplementasi. Atau barangkali secara ringkas berarti menghubungkan anak kalimat dan induk kalimat. Kata kuncinya konjungsi, lebih mudah dipahami penghubung. Peran “bahwa” sebagai penghubung satu dan lainnya: antarkata, antarfrasa, antarklausa, dan antarkalimat. Pertanyaan pun muncul. Jika “bahwa” digunakan di setiap awal paragraf (alenia), apakah secara tidak langsung sedang mencederai peran “bahwa” seperti telah tertulis dalam kitab KBBI? Sebab, di sana tidak tersurat peran “bahwa” sebagai penghubung antarparagraf atau antaralenia. 

Laras Bahasa Hukum

Junaiyah H. Matanggui dalam Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan (edisi revisi, 2022), menegaskan ucapan “bahasa hukum” bukanlah bahasa baru. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang kaidah, kalimat, bentuk kata, kosakata, dan tata tulisnya tidak berbeda sama sekali dari kaidah yang berlaku pada bahasa Indonesia pada umumnya (hlm. 2). Penyesuaian gaya pada bidang ini disebut laras bahasa hukum. 

Dua alenia putusan yang saya kutip di awal tadi tergolong sublaras bahasa peradian. Sedangkan contoh Pembukaan UUD Tahun 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman termasuk sublaras bahasa peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal bagaimana setiap putusan, penetapan, atau peraturan perundang-undangan ditulis tegas dan tidak berbunga-bunga, bisa jadi sebentuk implementasi atas prinsip kepastian hukum. Putusan, misalnya, haram ditulis bermakna ganda lebih-lebih bermajas bermetafora, sehingga menimbulkan probabilitas yang besar untuk ditafsirkan macam-macam selain daripada makna semestinya. Ia kabur. Taksa. Obscure. 

Sebagaimana terkandung pada Pembukaan UUD Tahun 1945, penggunaan kata “bahwa” di awal alenia membuat ia berkacak adiluhung. Demikian pula putusan. Putusan dikenal sebagai mahkotanya para hakim. Dari berlembar putusan itu, nasib orang-orang (umat) diadili: menyatakan, menetapkan, bahkan menghukum. Terbukti tidak terbukti. Dikabulkan ditolak, dan seterusnya. Dari tulisan demi tulisan dalam putusan itulah hakim menampilkan puncak perangai kewaskitaannya. 

Baca Juga  Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

Maka putusan, barang tentu selain disusun dengan pertimbangan matang, layaknya ditulis dengan baik dan benar. Mudah dipahami. Bisa dijalankan. Dan bila saya boleh menambah satu lagi, adalah indah saat dibaca. Indah dalam artian rapi, runtut (kronologis), sesuai kaidah bahasa yang benar, sesuai kaidah penomoran yang tepat. Demi mempertanggungjawabkan julukan wakil Tuhan, selain di akhirat-di hari akhir-di hari pembalasan tiba, maka di atas muka bumi ini janganlah serampangan pun acak-acakan. 

Putusan dan Cerita

A.S. Laksana, sastrawan cum pencerita kondang, berdedikasi tinggi dalam kerja-kerja kepenulisan sekalipun hanya mengarang (hanya?) dan yang ia tulis sebatas fiksi (sebatas?). Sulak, begitu masyhurnya, istikamah mengedepankan logika dan kedetailan dalam larik ceritanya. Ia bersungguh-sungguh penuh. Tekun membuat dirinya tekan (Jawa: sampai) pada makam wahid. Oleh sebab itu, bagi hakim yang masih bertoga dan berpalu, seharusnya malu kalau dalam kerja harian sepanjang hayatnya itu, tulis-menulis putusan, masih salah menggunakan ‘di’ sebagai awalan kata kerja pasif dan ‘di’ sebagai penunjuk tempat. 

Bahwa, Majelis Hakim menilai alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat diantaranya… dst.

Di ajukan salah, yang tepat diajukan. 

Diantaranya salah, yang tepat di antaranya. 

Satu bukti yang diambil dari putusan asli nomor sekian tahun sekian di Pengadilan X. Sudah dibaca pihak, mungkin diteliti khalayak, dan hakulyakin dicatat malaikat dengan setengah ragu: wakil Tuhan? 

Toh, bukankah putusan adalah cerita? Cerita yang dikehendaki negara sebagai pemutus mata rantai sengketa. Diawali nomor putusan, lafaz bismillah dan frasa Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai irah-irah, nama pengadilan, identitas para pihak, duduk perkara (dalil gugatan/permohonan), kehadiran para pihak, upaya perdamaian, pembacaan gugatan/permohonan, uraian alat bukti, kesimpulan para pihak, dan pertimbangan hukumnya, sampai nanti berakhir amar putusan/penetapan, kaki putusan/penetapan, tanda tangan hakim dan panitera, lalu biaya perkara. Dalam putusan terkandung pengenalan tokoh, riwayat hidup mereka, timbulnya masalah, sebab-sebab, puncak konflik, lalu diakhiri resolusi. 

Putusan ditulis dengan sudut pandang orang ketiga. Dalam sekali-dua waktu, saya bayangkan putusan itu ditulis dengan sudut pandang orang pertama. 

Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak berhak atas harta peninggalan almarhum Fulan, maka kami akan mempertimbangkannya sebagai berikut… atau, Menimbang, bahwa kami menilai Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya sebagaimana dikehendaki dalam hukum pembuktian, sehingga kami berpendapat gugatan Penggugat patut untuk ditolak… Tetapi tidak pernah terjadi. 

Kepada Gemini AI saya mengajukan pertanyaan, “Kenapa putusan ditulis dengan sudut pandang orang ketiga?”, dia menjawab, “Putusan pengadilan ditulis dari sudut pandang orang ketiga untuk menjaga objektivitas, menunjukkan otoritas institusi, dan menghindari kesan bias atau kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan karena putusan tersebut mewakili lembaga peradilan, bukan pendapat satu individu hakim.” 

Baiklah, jawab saya dalam hati.

Bahwa (dipraktikkan sebagai awal alenia), sebagai tata naskah kenegaraan, putusan mengandung kekuatan mengikat. Kelak, jika telah berkekuatan hukum tetap, putusan itu bisa dijalankan. Baik natura, bahkan paksa. 

Kemudahan, Menuntut Bayaran

Pada suatu hari, lebih dua-tiga kali, saya membaca ulang beberapa putusan yang saya ciptakan. Cerita yang tidak saya karang-karang seperti A.S. Laksana. Saya temukan satu-dua-tiga-banyak-lupa-jumlahnya, kesalahan. Lalu spontan menggaruk-garuk kepala yang tidak ada gatal-gatalnya, mengerutkan dahi. Lafaz istigfar melantun bersama napas manusia pendosa. Saya wakil Tuhan yang telah mencederai Tuhan. Kemudahan itu menuntut bayaran. Mahal pula. 

Sebuah mesin ber-query yang saling-silang sinambung dengan register elektronik perkara membantu hakim menyusun putusan. Praktis dan efektif. Segala yang dibutuhkan dalam putusan otomatis terbaca, terintegrasi, terisi, terbentuk, tercetak. Sang hakim cekatan klak-klik-klak-klik. Mahkotanya sedang disepuh oleh mesin. Dihias manik-manik cantik. Dipoles demikian rupa. Dan kun fayakun, jadi maka jadilah. 

Baca Juga  Restorative Justice di Pengadilan Pasca KUHAP 2025

Kepala saya agak pusing. Saya malah teringat hakim mentor semasa pendidikan calon hakim dulu yang enggan memakai mesin untuk menyusun mahkotanya. Membuatnya lena? Barangkali. Membikinnya tumpul pikir? Bisa jadi. Sebab semua memang serbamudah. Dan sebagaimana galibnya, kemudahan-kemudahan selalu menuntut bayaran. Human error. Selain rocker, hakim juga manusia. Punya rasa punya hati. Punya lelah punya salah. 

Mesin ber-query menciptakan kenyamanan saya untuk tidak perlu-perlu amat memerah otak menyusun putusan. Semacam menetapkan pakem kerja sebagai hakim yang praktis, efektif, efisien, yang one day one publish, one day one minute, dan seterusnya, dan sebagainya. Mesin-mesin menetapkan status quo atas masalah-masalah a quo. Kemapanan. Kenyamanan. Kelalaian. Kepongahan. Kehancuran. 

Saya membaca novel gubahan Nukila Amal. Ya, hanya fiksi dan cuma karangan. Tetapi, perlu Pembaca Budiman pahami, kesadaran ini, yang syahdan saya alihwahanakan ke bentuk tulisan, adalah berawal dari novel itu. Saya kutip ringkas saja. “… Kau tidak peka, yang bisa berarti dua: kau punya kepekaan tapi kadarnya tidak cukup, atau kau memang tidak punya kepekaan sama sekali, asyik sendiri. Kau alpa, khilaf dan khianat, di antara yang tengah berubah, yang berlangsung pelan tidak kelihatan. Sebab wujud-wujud masih ada di luar sana, masih akrab menenteramkan; masih ada warung, swalayan mal, RT-RW, liga sepak bola, hari libur hari kerja, konser rock, panggung dangdut—bentuk-bentuk di luar tampak, memberi rasa aman dan nyaman. Tetapi, di balik itu semua, jiwa, ruh segala sesuatu yang tidak kasat mata, diam-diam dan pelan-pelan sedang berubah, menggerogoti dari dalam. Dan kita tidak peka, keliru menyamakan bentuk-bentuk dengan jiwa, yang lahir dengan yang batin. Padahal keduanya hal yang berbeda. Yang tak tampak sesekali keluar, tampil nyalang, tetapi kau abaikan, sebab ada lagi peristiwa berikutnya, normal baru. Lalu sekonyong-konyong duniamu, yang kau luput perhatikan itu, terenggut, ambruk—. (Ikhtiar yang Tak Benar-Benar, 2025, hlm. 34-35). 

Kembali ke pokok perkara. Pertama, saya berterima kasih kepada “bahwa” atas jasa-jasanya yang membikin putusan saya berkesan gagah, atas jasa-jasa menyelamatkan alenia satu ke alenia lain atau kalimat satu ke kalimat lain yang tak berkesinambungan dan terlalu patah. Kedua, saya memohon ampun, bertobat nasuhah kepada Sang Khalik, Sang Gafar, Sang Rahim, Allah SWT., atas segala kelalaian dan ketidakcermatan dan kebodohan atau kedaifan saya selama menjalankan tugas sebagai wakil-Nya di muka bumi. Terakhir, saya berterima kasih kepada Nukila Amal, atas ceritanya yang cuma fiksi itu, sehingga resah remeh-temeh ini akhirnya mampu saya tulis dengan tuntas. 

Saya memicing-micing mata ke arah pojok kanan bawah. Innanillahi. Pukul 2:33. Kurang dari lima jam saya harus masuk kerja. Swafoto senyam-senyum untuk presensi di depan SIKEP tercinta. Lalu menaiki anak tangga dan masuk ke ruangan. Lalu bersiap untuk sidang. Lalu mengingat sebentar tentang angka-angka dengan sorai tepuk tangan sebagai ekornya: dua ratus delapan puluh persen. 

Oh, mahkota saya pasti sudah menanti, minta diakrabi dengan hati, penuh hati-hati, memakai mesin ber-query. 

Laptop saya tutup, pintu kamar saya buka. Arkian saya rebahkan tubuh di antara istri dan anak di sana. 

Sebentar lagi saya akan tertidur lelap. 

Lelap sekali. 

Catatan: Tulisan ini pernah terpublikasi di laman nyangkem.id pada tanggal 19 Oktober 2025. Penulis melakukan minor editing pada bagian judul dan isinya. 

Indarka PP
Kontributor
Indarka PP
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

August 24, 2026

Ketika Kemerdekaan Berhenti di Tiang Bendera

August 17, 2026

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

August 11, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,401 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.