Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

14 August 2026 • 12:11 WIB

Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK

14 August 2026 • 11:38 WIB

Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi

14 August 2026 • 11:37 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Muhammad Hanif RamadhanMuhammad Hanif Ramadhan11 March 2026 • 16:47 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari yang semula sangat kaku dan berorientasi pada kebenaran materiil yang mutlak, kini mulai mengadopsi prinsip efisiensi melalui mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah/Jalur Khusus) dan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Namun, di balik semangat modernisasi ini, muncul persoalan mengenai kepastian hukum dan disparitas keadilan. Terdapat “lubang” regulasi yang menyebabkan terdakwa yang memilih jalur pengakuan bersalah mendapatkan kepastian keringanan hukuman yang lebih jelas dibandingkan terdakwa yang memilih jalur perdamaian atau keadilan restoratif, namun perkaranya tetap dilanjutkan ke persidangan.

II. Mekanisme di Hadapan Hakim: Urutan Pasal 204, 205, dan 234

Berdasarkan KUHAP BARU, pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai dengan kewajiban Hakim untuk menawarkan dua opsi utama kepada Terdakwa:

1. Tahap Perdamaian/Restorative Justice (Pasal 204) Hakim wajib menanyakan kepada Terdakwa mengenai upaya perdamaian dengan Korban untuk tindak pidana tertentu (ancaman < 5 tahun dan bukan tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dsb).

  • Syarat: Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terjadi pemulihan keadaan semula, dan tidak ada ketimpangan relasi kuasa.
  • Implikasi Hukum (Pasal 204 ayat 8): Kesepakatan perdamaian ini hanya menjadi “alasan yang meringankan hukuman” atau pertimbangan pidana pengawasan. Tidak ada batasan atau plafon maksimal pidana (cap) yang ditentukan secara kaku oleh undang-undang.

2. Tahap Pengakuan Dakwaan di Hadapan Hakim (Pasal 205) Jika perdamaian tidak tercapai (Pasal 205 ayat 1), Hakim menanyakan apakah Terdakwa mengakui dakwaan.

  • Prosedur: Jika Hakim yakin pengakuan tersebut bebas dari tekanan (memenuhi syarat Pasal 205 ayat 2), maka perkara diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat.
  • Implikasi Hukum: Masuknya perkara ke pemeriksaan singkat secara otomatis mengaktifkan batasan pidana maksimal 3 (tiga) tahun sesuai Pasal 257 ayat (5).

3. Tahap Jalur Khusus (Pasal 234) Mekanisme ini muncul saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Jika Terdakwa mengakui semua perbuatan dan mengaku bersalah (untuk ancaman < 7 tahun), perkara dilimpahkan ke sidang acara pemeriksaan singkat dengan insentif pidana maksimal 2/3 dari maksimum ancaman.

III. Kontradiksi Strafmacht: Pasal 234 vs Pasal 257

Persoalan pertama muncul dari teks norma itu sendiri. Dalam KUHAP Baru, terdapat ketidaksinkronan antara batasan penjatuhan pidana (strafmacht) dalam mekanisme Jalur Khusus dengan batas maksimal dalam Acara Pemeriksaan Singkat.

Analisis Pasal 234: Pasal 234 ayat (1) memberikan ruang bagi terdakwa yang mengakui semua perbuatannya untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Sebagai “imbalan” atas pengakuan tersebut, Pasal 234 ayat (5) memberikan jaminan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana yang didakwakan. Secara matematis, jika seseorang didakwa dengan pasal yang mengancam pidana 7 tahun, maka maksimal hukuman yang ia terima adalah 4 tahun 8 bulan (sekitar 4,66 tahun).

Benturan dengan Pasal 257: Masalahnya, Pasal 234 ayat (1) menyatakan bahwa setelah pengakuan dilakukan, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke “sidang acara pemeriksaan singkat”. Ketika perkara masuk ke ranah pemeriksaan singkat, maka berlakulah ketentuan dalam Bab Keenam, khususnya Pasal 257 ayat (5) yang menyatakan: “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.”

Di sinilah letak kontradiksinya. Jika seorang terdakwa mengakui kesalahan untuk tindak pidana dengan ancaman 7 tahun, Pasal 234 (5) menjanjikan plafon maksimal pidana 4,6 tahun. Namun, karena prosedurnya menggunakan pemeriksaan singkat, Pasal 257 (5) memangkas plafon tersebut menjadi hanya 3 tahun.

Baca Juga  Etika dan Nilai Keadilan Dalam Teori Hukum Feminis Perspektif Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Implikasi Yuridis: Secara hukum, hal ini menimbulkan  ketidakpastian hukum. Jika hakim menggunakan Pasal 234 (5) sebagai dasar (karena dianggap sebagai aturan khusus/insentif bagi pengakuan), maka hakim berisiko melanggar batas kewenangan prosedur pemeriksaan singkat di Pasal 257 (5). Sebaliknya, jika hakim patuh pada Pasal 257 (5), maka esensi insentif “2/3” dalam Pasal 234 (5) menjadi tidak relevan untuk tindak pidana yang memiliki ancaman di atas 4,5 tahun, karena hukumannya secara otomatis akan dipangkas menjadi maksimal 3 tahun. Ini menunjukkan adanya “aturan ganda” yang tidak terencana atau ketidaksinkronan legislasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi hakim dalam memutus perkara.

IV. Disparitas Keadilan: Nasib Restorative Justice (RJ) vs Plea Bargain

Persoalan kedua adalah mengenai ketidakadilan posisi tawar antara terdakwa yang menempuh jalur damai (RJ) namun tetap disidangkan, dengan terdakwa yang sekadar mengakui kesalahan (Plea Bargain).

Kasus Posisi dan Problematika: Mari kita bandingkan dua subjek hukum:

  1. Terdakwa A (Jalur RJ Parsial – Pasal 204 KUHAP): Ia telah meminta maaf, berdamai dengan korban, dan mengganti kerugian. Namun, perkaranya tetap maju ke pengadilan. Di persidangan, perdamaian ini hanya dipandang sebagai “hal yang meringankan” (Pasal 54 KUHP Baru). Tidak ada batasan atau plafon maksimal pidana yang dijamin undang-undang bagi Terdakwa A. Ia tetap terancam hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan (misal 7 tahun), meski hakim mungkin akan meringankannya secara diskresioner.
  2. Terdakwa B (Jalur Jalur Khusus/Plea Bargain – Pasal 205 KUHAP): Ia mungkin tidak berdamai dengan korban dan tidak mengganti kerugian, namun ia mengakui semua perbuatannya di hadapan Penuntut Umum. Secara otomatis, ia mendapatkan hak “jalur khusus” dengan kepastian hukum bahwa ia tidak akan divonis lebih dari 3 tahun (berdasarkan Pasal 257 ayat 5).

Analisis Ketidakadilan: Terdapat ketimpangan substantif di sini. Terdakwa A yang telah melakukan upaya pemulihan keadaan (restorative) justru berada dalam ketidakpastian hukuman. Sedangkan Terdakwa B yang hanya melakukan pengakuan prosedural demi efisiensi peradilan justru mendapatkan “jaminan” hukuman ringan.

Sistem ini seolah-olah lebih menghargai “efisiensi birokrasi peradilan” (melalui pengakuan bersalah yang mempercepat sidang) daripada “pemulihan martabat korban dan pelaku” (melalui RJ). Terdakwa B mendapatkan cap hukuman yang pasti, sementara Terdakwa A bergantung sepenuhnya pada “kemurahan hati” atau diskresi hakim tanpa adanya batasan maksimal yang eksplisit seperti dalam jalur khusus.

V. Pengakuan Bersalah: Prosedural vs Substantif

Sebagaimana diulas dalam berbagai literatur dan opini hukum terkait KUHAP BARU, mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain) dalam Pasal 205 bukanlah sekadar bukti kesalahan substantif, melainkan sebuah “kunci prosedural”.

Baca Juga  Mengenal Dinamika Hukum Korea Melalui Drakor

Dalam sistem Common Law, plea bargain adalah transaksi. Terdakwa memberikan pengakuan untuk membantu negara menghemat biaya dan waktu persidangan, dan sebagai gantinya negara memberikan pengurangan hukuman. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, pengakuan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Jika pengakuan bersalah hanya dilihat dari sisi efisiensi (seperti yang tercermin dalam Pasal 234 dan 257), maka kita sedang mengarah pada sistem peradilan yang transaksional.

Keadilan prosedural yang ditawarkan oleh Plea Bargain memberikan kepastian (maksimal 3 tahun), namun seringkali mengabaikan aspek keadilan bagi korban yang mungkin merasa hukuman 3 tahun tidak setimpal untuk kejahatan dengan ancaman 7 tahun. Di sisi lain, Restorative Justice yang lebih mengedepankan keadilan substantif justru “dianaktirikan” karena tidak memiliki kodifikasi insentif hukuman yang sejelas Jalur Khusus apabila perkara tersebut tetap harus masuk ke persidangan.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

KUHAP BARU memerlukan harmonisasi lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk menjawab dua persoalan besar di atas:

  1. Harmonisasi Pasal 234 dan 257: Harus dipertegas apakah batasan 3 tahun di Pasal 257 (5) bersifat absolut ataukah terdapat pengecualian bagi perkara yang masuk melalui pintu Pasal 234 (Jalur Khusus). Tanpa ketegasan, hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas penjatuhan putusan.
  2. Plafon Hukuman bagi RJ di Persidangan: Untuk menghindari disparitas, undang-undang atau pedoman pemidanaan perlu memberikan “insentif’ yang setara bagi pelaku yang telah menempuh jalur RJ namun perkaranya tetap disidangkan. Jika pengakuan bersalah saja diberi batas maksimal 2/3 (Pasal 234) atau 3 tahun (Pasal 257), maka sudah sepatutnya pelaku yang telah berdamai dan memulihkan kerugian korban mendapatkan “jaminan” batasan hukuman yang serupa atau bahkan lebih ringan.

Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh efisiensi. Jangan sampai sistem peradilan kita memberikan “hadiah” yang lebih besar kepada mereka yang pandai bertransaksi dengan prosedur (plea bargain) daripada mereka yang tulus memperbaiki kesalahan terhadap sesama manusia (restorative justice).

Daftar Pustaka

Buku & Dokumen Resmi:
  • Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Lembaran Negara RI.
  • Nelson, Febby Mutiara. (2025). Modul Memahami KUHAP BARU: Peran dan Kedudukan Hakim dalam KUHAP BARU.
  • Tim Sosialisasi UU KUHP & KUHAP. (2025). Bahan Tayang Konferensi Pers UU KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber Internet:
  • Suara BSDK. (2025). Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP BARU: Kunci Prosedural Bukan Bukti Kesalahan Substantif. Diakses dari https://suarabsdk.com
  • Hukumonline. (2025). Desain Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru: Antara Efisiensi dan Keadilan Prosedural. Diakses dari https://www.hukumonline.com
  • Dandapala. (2025). Menelusuri Tiga Pintu Masuk Plea Bargain dalam KUHAP Baru. Diakses dari https://dandapala.com
  • Hukumonline. (2025). Pengakuan Bersalah dan Pengakuan Terdakwa dalam KUHAP Baru: Apa Bedanya?. Diakses dari https://www.hukumonline.com
Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Acara Pemeriksaan Singkat Acara Singkat artikel dilema Keadilan Restoratif paradoks pengakuan bersalah plea bargain Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

14 August 2026 • 12:11 WIB

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

13 August 2026 • 12:11 WIB

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

13 August 2026 • 12:00 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

By Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.14 August 2026 • 12:11 WIB0

Waikabubak – Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak mencatatkan preseden baru bagi wilayah Sumba: untuk pertama kalinya,…

Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK

14 August 2026 • 11:38 WIB

Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi

14 August 2026 • 11:37 WIB

Membangun “Rumah Mediator”: Kunci Utama Melahirkan Sosok Mediator Handal dan Berintegritas

14 August 2026 • 08:38 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk
  • Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK
  • Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi
  • Membangun “Rumah Mediator”: Kunci Utama Melahirkan Sosok Mediator Handal dan Berintegritas
  • 79 Peserta Diklat Sertifikasi Mediator MA Lulus 100%: Diharapkan Menjadi Agent of Justice Penebar Perilaku Damai

Recent Comments

  1. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
  2. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  4. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  5. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.