Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi
Artikel Features

Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan18 February 2026 • 13:38 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem hukum Filipina ibarat kain tenun tua yang dirajut dari benang-benang sejarah yang berbeda warna. Ada jejak hukum sipil dari masa kolonial Spanyol, ada pula pola common law yang ditinggalkan Amerika Serikat. Perpaduan itu tidak sekadar teknis yuridis, melainkan refleksi perjalanan panjang sebuah bangsa yang belajar berdamai dengan masa lalu sambil menata masa depan. Di Filipina, hukum tumbuh bukan di ruang hampa, melainkan dari pengalaman kolektif tentang kekuasaan, perlawanan, dan harapan akan keadilan.

Tak seperti kebanyakan negara yang menerapkan sistem hukum eropa continental atau anglo saxon, Filipina memilih untuk menggunakan kedua sistem hukum tersebut secara bersamaan. Kerangka besar sistem ini berdiri di atas Konstitusi 1987, hukum tertinggi yang lahir dari pasca Revolusi People Power. Konstitusi ini menegaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Dalam format republik presidensial yang bersifat kesatuan, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—yang saling mengawasi satu sama lain. Seperti timbangan yang dijaga agar tidak berat sebelah, mekanisme checks and balances menjadi pagar agar kekuasaan tidak menjelma menjadi tirani.

Sebelum pasal-pasal konstitusi dirumuskan secara tertulis, hukum Filipina telah hidup dalam ingatan kolektif masyarakat adat. Pada masa pra-kolonial, aturan sosial dijaga melalui hukum adat yang disampaikan secara lisan. Tujuannya bukan menghukum, melainkan memulihkan harmoni. Sengketa diselesaikan lewat musyawarah para tetua, ini merupakan pendekatan yang memandang hukum sebagai jembatan, bukan sebagai palu godam.

Kedatangan Spanyol pada abad ke-16 mengubah lanskap tersebut secara drastis. Bersama kapal dan salib, penjajah membawa tradisi hukum sipil Eropa yang bertumpu pada kodifikasi. Kitab-kitab hukum seperti Siete Partidas, Codigo Penal, dan Codigo Civil menegaskan keutamaan hukum tertulis serta prosedur inkuisitorial, di mana hakim memegang peran sentral. Hukum menjadi lebih formal, rapi, namun sekaligus berjarak dari masyarakat akar rumput.

Baca Juga  Tranformasi Putusan Hakim dan Upaya Hukum dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

Babak berikutnya ditulis oleh Amerika Serikat sejak 1898. Di sinilah unsur common law masuk: peradilan adversarial, doktrin preseden, dan logika bahwa putusan hakim hari ini bisa mengikat hari esok. Perpaduan dua tradisi ini kemudian dilembagakan melalui konstitusi-konstitusi yang silih berganti, hingga mencapai bentuknya yang paling matang dalam Konstitusi 1987.

Menariknya, hukum Filipina tidak berhenti pada dikotomi sipil dan common law. Di Mindanao, khususnya wilayah otonomi Bangsamoro, hukum Islam hidup berdampingan dengan hukum nasional. Melalui pengadilan Syariah, perkara status personal umat Islam ditangani dengan prinsip yang selaras dengan keyakinan mereka. Ini menegaskan satu hal penting: hukum Filipina bukan monolit, melainkan ruang dialog antara sejarah, identitas, dan keadilan.

Dalam sistem hukum Filipina, sumber-sumber hukum berurutan secara hierarkis sebagai berikut:

  1. Konstitusi
    Sebagai hukum dasar, Konstitusi memanyungi semua peraturan perundangan lainnya. Konstitusi 1987 memuat Piagam Hak Asasi, struktur pemerintahan, serta prinsip-prinsip seperti keadilan sosial dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Perubahan konstitusi memerlukan persetujuan Kongres atau konvensi konstitusi serta pengesahan melalui plebisit.
  2. Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
    Ditetapkan oleh Kongres yang bersifat bikameral (Senat dan Dewan Perwakilan), termasuk Undang-Undang Republik (Republic Acts/RA), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Direvisi (RA 3815) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (RA 386). Produk hukum presiden seperti Perintah Eksekutif (Executive Orders) dan Perintah Administratif memiliki kekuatan hukum dalam ranah eksekutif, sepanjang selaras dengan undang-undang.
  3. Perjanjian dan Kesepakatan Internasional
    Berdasarkan Pasal II Ayat 2 Konstitusi, Filipina mengadopsi prinsip-prinsip hukum internasional yang diterima secara umum sebagai bagian dari hukum nasional. Perjanjian yang telah diratifikasi oleh Senat menjadi mengikat, sebagaimana terlihat dalam komitmen terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.
  4. Yurisprudensi
    Putusan Mahkamah Agung membentuk preseden yang mengikat berdasarkan pengaruh common law. Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa putusan pengadilan yang menerapkan atau menafsirkan hukum merupakan bagian dari sistem hukum. Pengadilan yang lebih rendah wajib mengikutinya demi menjaga konsistensi putusan.
  5. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
    Diakui dalam konteks tertentu, seperti berdasarkan Undang-Undang Hak-Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples’ Rights Act/IPRA, RA 8371) yang melindungi wilayah adat.
  6. Peraturan Administratif
    Diterbitkan oleh lembaga-lembaga seperti Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) atau Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC), peraturan ini memiliki kekuatan quasi-legislatif sepanjang berada dalam kewenangan yang didelegasikan.
  7. Penemuan Hukum oleh Hakim di Pengadilan
    Dalam hal terdapat kekosongan hukum positif, hakim di pengadilan dapat melakukan penemuan hukum dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kepatutan, dan hati nurani yang baik dengan berakar pada tradisi hukum sipil.
Baca Juga  KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Pada akhirnya, sistem hukum Filipina adalah cermin bangsa itu sendiri, penuh lapisan, tak dapat lepas dari jejak sejarah, namun terus berusaha memantulkan wajah keadilan yang lebih manusiawi bagi seluruh warga negaranya.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel common law filipina Hukum Islam
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB

8 Juni 1946 sebagai Tonggak Lahirnya Peradilan Militer Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum

13 April 2026 • 18:10 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

By Unggul Senoaji14 April 2026 • 16:53 WIB0

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB

Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal

13 April 2026 • 22:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar
  • Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat
  • Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi
  • Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal
  • “THE SPECIAL ONE” Untuk ASN Berkarakter dan Berintegritas

Recent Comments

  1. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  2. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. furosemide for dogs cost on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. lasix medication on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.