Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Ruang Privasi Digital: Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Pidana Modern (Era KUHAP Baru)
Artikel Features

Menjaga Ruang Privasi Digital: Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Pidana Modern (Era KUHAP Baru)

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin4 January 2026 • 09:27 WIB13 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang fundamental, bahkan sejumlah negara telah mengakui perlindungan data sebagai hak konstitusional atau dalam bentuk “habeas data” yakni hak seseorang untuk mendapatkan pengamanan terhadap datanya dan untuk pembenaran ketika ditemukan kesalahan terhadap datanya. Konsep privasi (data pribadi) sebagai suatu hak asasi manusia yang harus dilindungi telah diakui dalam instrument Internasional, beberapa di antaranya : Pasal 12 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (DUHAM), yang menyatakan bahwa: “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attack”. Terjemahan bebasnya “Tidak ada seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat menyuratnya, juga tidak diperkenakan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran itu”. Ketentuan tersebut selanjutnya dipertegas dalam Pasal 17 Konvenan Internasional Tentang Hak -hak Sipil dan Politik Tahun 1966 (ICCPR), yang menyatakan bahwa: “(1) No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks upon his honour and reputation; (2) Everyone has the right to protection of the law against such interference or attack”. Terjemehan bebasnya : “(1) Tidak boleh seorangpun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya; (2) Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut di atas”.

Indonesia sendiri melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”. Terkait hak pribadi sebagai hak asasi manusia sebagaimana telah dijelaskan oleh Danrivanto Budhijanto, bahwa “Perlindungan terhadap hak-hak pribadi atau hak-hak privat akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan antara individu dan masyarakatnya, meningkatkan kemandirian atau otonomi untuk melakukan kontrol dan mendapatkan kepantasan, serta meningkatkan toleransi dan menjauhkan dari perlakuan diskriminasi serta membatasi kekuasaan pemerintah”.

Beberapa kerangka hukum di Indonesia yang mengakui data pribadi sebagai hak setiap orang yang wajib dilindungi oleh Negara diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan, diantaranya : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  beserta perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kerangka hukum di atas sejatinya merupakan ketentuan normatif yang saling melengkapi dalam rangka mewujudkan penghormatan terhadap data pribadi sebagai bagian dari Hak asasi manusia. Sederhananya, UU ITE lebih fokus pada pengaturan terhadap jenis-jenis tindak pidana Mayantara (Cyber Crime) seperti peretasan atau penyebaran konten illegal, sementara UU PDP secara khusus mengatur tata kelola dan perlindungan terhadap data pribadi. Kombinasi ini menciptakan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi warga negara dari tindak pidana Mayantara yang berujung pada kebocoran data, termasuk data pribadi. Namun demikian, kebebasan setiap orang dalam melindungi data pribadi yang dimaksud bukanya tanpa pengecualian. Meskipun negara melalui politik hukumnya telah mengakui data pribadi sebagai hak yang wajib dilindungi, terhadap keadaan tertentu pengecualian dapat diberlakukan. Dalam konteks penegakan hukum (Hukum Acara Pidana), pengecualian tersebut secara expressive verbis tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PDP yang mengatur “…Pengecualian hak subjek data untuk kepentingan proses penegakan hukum”.

Tanggal 2 Januari 2026, merupakan tonggak bersejarah bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai Hukum Materil dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum formilnya. Pemberlakuan kedua undang-undang baru di atas dilandasi oleh beberapa ide dasar pembaharuan yang salah satunya dalam rangka mengikuti perkembangan hukum di bidang teknologi dan informasi yang kian pesat. Hadirnya kedua undang-undang di atas harus mampu menjawab persoalan hukum pidana yang melibatkan teknologi dan informasi. Kaitannya dengan pembahasan ini, yang berfokus pada perlindungan data pribadi, penulis akan berfokus pada proses penegakan hukum di bidang hukum formil berdasarkan KUHAP khususnya yang berkaitan dengan peran Pengadilan dalam sistem peradilan pidana.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHAP, sejatinya telah membawa perubahan paradigma yang cukup besar bagi perkembangan hukum acara pidana Indonesia, yakni transformasi dari era konvensional menuju era digital. Dengan mendefinisikan dan mengatur “bukti elektronik” (Pasal 235 ayat (1) huruf f juncto Pasal 242 KUHAP) serta “penggeledahan terhadap informasi elektronik” (Pasal 112 huruf e dan f), setidaknya telah menciptakan kepastian hukum bagi penegak hukum dan juga batasan formal terhadap intervensi negara ke ruang privat warga negara. Namun, transformasi digital dalam KUHAP ini bukannya tanpa tantangan maupun ancaman, karena di sisi lain kewenangan luas yang diberikan oleh undang-undang kepada Negara melalui aparat penegak hukum dengan adanya “Upaya paksa” seperti Penyadapan, Penggeledahan informasi elektronik maupun Pemblokiran, berpotensi mengikis hak privasi digital warga negara jika tidak dilaksanakan dengan sangat hati-hati, transparan, dan diawasi dengan ketat. Dalam rangka mengantisipasi hal demikian, Pengadilan Negeri sebagai bagian dari Lembaga Yudikatif yang berada di bawah Mahkamah Agung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah diberikan ruang oleh KUHAP berupa mekanisme izin Ketua pengadilan dan Praperadilan sebagai batu uji awal (pra ajudikasi) untuk melindungi hak warga dari penyalahgunaan wewenang yang nantinya akan bermuara pada penilaian keabsahan alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara. Penulis disini tidak akan membahas mengenai penyadapan, karena belum ada undang-undang yang megatur tentang penyadapan, sehingga akan berfokus pada penggeledahan elektronik dan pemblokiran.

Baca Juga  Restorative Justice di Pengadilan Pasca KUHAP 2025

Garda Depan Pengawasan: Peran Ketua Pengadilan Negeri dalam Mekanisme Perizinan atau Persetujuan terhadap Upaya Paksa

Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 140 ayat (2) KUHAP, salah satu peran Pengadilan Negeri pada tahap pra ajudikasi melalui Ketua Pengadilan Negeri adalah dengan memastikan bahwa segala bentuk Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, termasuk penggeledahan (Pasal 1 angka 34 KUHAP) maupun pemblokiran (Pasal 1 angka 37 KUHAP) yang dijalankan agar dilaksanakan secara proporsional, tidak sewenang-wenang dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme perizinan atau persetujuan ini merupakan manifestasi dari prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Sebelum memberikan izin atau persetujuan, sesuai Pasal 113 ayat 1 KUHAP,  Ketua Pengadilan Negeri harus melakukan penilaian awal terhadap kecukupan dasar fakta yang diajukan. Dasar fakta ini harus menunjukkan relevansi yang kuat dan spesifik antara objek yang akan digeledah atau diblokir dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penggunaan dalih yang terlalu umum atau tanpa indikasi yang jelas dapat mengarah pada pelanggaran privasi seseorang, yang bertentangan dengan jaminan perlindungan konstitusional. Dalam konteks data pribadi, hal ini menjadi semakin krusial, di mana Ketua Pengadilan Negeri harus mempertimbangkan bahwa Informasi Elektronik yang menjadi sasaran sangat mungkin berisi Data Pribadi yang dilindungi UU PDP, termasuk data yang bersifat spesifik maupun data yang bersifat umum (Pasal 4 UU PDP). Oleh karena itu, izin yang diberikan harus bersifat terbatas dan tertuju (relevan dan spesifik) dengan memastikan bahwa dalam Penggeledahan elektronik maupun pemblokiran tidak hanya dinilai sebatas pada fakta yang berkaitan dengan tindak pidana, tujuan dilakukannya Upaya paksa maupun jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang. Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan izin atau persetujuan harus memastikan tidak terjadinya eksplorasi luas terhadap seluruh dokumen atau informasi elektronik (termasuk data pribadi digital) seseorang tanpa relevansi yang cukup. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri harus melampaui aspek administrative-prosedural menuju aspek yang lebih substansial, dengan cara meneliti dan menilai lebih jauh apakah Upaya paksa yang dilakukan telah memenuhi syarat maupun ketentuan yang diatur dalam UU PDP di atas. Apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, Ketua Pengadilan Negeri sebagai benteng pertama dalam proses pra ajudikasi, harus mampu menyatakan menolak perizinan atau persetujuan tersebut dengan alasan sebagaimana disebutkan pada uraian sebelumnya.

Uji Sahnya Upaya Paksa Melalui Mekanisme Praperadilan

Pasal 158 huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk Penggeledahan dan Pemblokiran melalui mekanisme Praperadilan. Mekanisme ini dapat diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka atau advokatnya dalam memeriksa keabsahan Penggeledahan terhadap informasi elektronik atau Pemblokiran terhadap bukti elektronik. Hakim harus jeli dan mampu melampaui penilaian formal, misalnya seperti kelengkapan dokumen (Berita acara) dan dihadiri oleh pihak tertentu dan jangka waktu Upaya paksa (penggeledahan dan pemblokiran) yang hanya berkutat pada aspek kuantitatif, dengan mengarah ke penilaian substansial, seperti apakah upaya paksa tersebut telah dilakukan secara proporsional atau justru melawan hukum (melanggar hak privasi orang lain), meskipun menurut KUHAP, hal-hal substansial di atas bukan termasuk syarat sahnya Penggeledahan.

Disinilah prinsip-prinsip UU PDP berperan penting sebagai parameter penilaian. Meskipun Pasal 15 UU PDP membuka pengecualian untuk penegakan hukum, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kewajiban dasar Pengendali Data Pribadi (Pasal 1 angka 5 UU PDP) yang dalam konteks ini bisa juga negara melalui aparat penegak hukum sebagai institusi publik untuk melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38 juncto Pasal 16 ayat 2 UU PDP). Sebuah Penggeledahan yang menelusuri seluruh isi ponsel atau perangkat elektronik lainnya (misalnya) tanpa fokus pada bukti tindak pidana tertentu, atau Pemblokiran terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administrati tanpa dasar yang kuat, dapat dinilai sebagai pemrosesan yang tidak sah dan tidak proporsional, sehingga dalam putusannya, Hakim Praperadilan harus menyatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau pemblokiran dilakukan secara tidak sah. Sebagai konsekuensi tambahannya, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Edisi 2007 halaman 42 angka 22.3.2, menyatakan bahwa “Tindakan Penggeledahan yang dinyatakan bertentangan dengan hukum dapat menjadi dasar untuk tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi bagi tersangka, keluarga atau penasihat hukumnya”. Namun dalam proses praperadilan tersebut setidaknya masih ada dua kelemahan. Pertama, KUHAP yang sekarang masih mengatur praperadilan  sebagai tahap post-factum, yang artinya mekanisme ini hanya dapat diajukan Ketika fakta atau peristiwa Upaya paksa telah terjadi dan harus ada pihak keberatan yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Kedua, Penjelasan Pasal 158 huruf a KUHAP yang intinya mengatur jika Ketua Pengadilan Negeri telah memberikan izin atau persetujuan Upaya paksa, maka Upaya paksa tersebut bukan lagi menjadi objek praperadilan. Oleh karena itu, peran Ketua Pengadilan Negeri cukup krusial dalam menentukan apakah Upaya paksa termasuk penggeledahan elektronik maupun pemblokiran ini sah atau tidak, karena apabila sudah dinyatakan sah, maka tidak bisa lagi diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca Juga  Rekonstruksi Kebijakan Penahanan dalam Sistem Peradilan Jinayat Aceh : Sintesis Prosedural KUHAP, Standar HAM, dan Reorientasi Nilai Ta’dib

Benteng Terakhir Keadilan : Kewenangan Final Hakim dan Penerapan Prinsip Exclusionary Rules

Tahap paling menentukan dalam sistem peradilan pidana adalah pemeriksaan pokok perkara (tahap ajudikasi). Pasal 232 ayat (3), (4), dan (5) KUHAP memberikan kewenangan penuh dan final kepada Hakim pemeriksa pokok perkara untuk menilai aspek kritis mengenai bukti elektronik: autentikasinya seperti jaminan keamanan, integritas, dan kerahasiaan data pribadi dari bukti elektronik yang diajukan beserta cara perolehannya. Kewenangan tersebut menjadi garis pertahanan terakhir bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum dan merasa hak privasinya dilanggar dalam prosesnya. Sebuah bukti elektronik, misalnya percakapan chat, dokumen keuangan digital, atau catatan medis yang diajukan oleh penuntut umum, harus diuji juga dalam tahap pembuktian. Hakim pemeriksa pokok perkara wajib memeriksa bahwa apakah bukti elektronik ini diperoleh secara tidak melawan hukum? Pada aspek formil, jawabannya bergantung pada proses Upaya paksa yang mendahuluinya dan pemrosesan data yang dilakukan terhadapnya, yang harus dipastikan bahwa perolehannya harus dengan cara yang sah seperti contoh tidak melanggar hak privasi orang lain. Dalam aspek yang lebih substansial, Hakim pemeriksa pokok perkara harus meneliti kembali syarat formil dan materiil dari bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU ITE, yaitu dengan cara memastikan  keautentikan, keutuhan, dan ketersedian data dari alat bukti elektronik yang diajukan tersebut. Jika upaya paksa yang dilaksanakan ternyata melampaui batas, tidak proporsional sehingga melanggar hak privasi orang lain, atau bukti elektronik tersebut ternyata tidak autentik dan tidak utuh (misalnya ada perubahan data tanpa izin), maka perolehan bukti tersebut adalah melawan hukum. Akibatnya, berdasarkan Pasal 232 ayat (5), bukti tersebut tidak dapat digunakan di sidang dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Untuk memastikan hal tersebut, Hakim pemeriksa pokok perkara wajib menjunjung tinggi  Prinsip Exsclusionary Rules, yakni suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh secara melanggar hukum (ilegal) tidak boleh digunakan (dikesampingkan) di persidangan untuk dijadikan sebagai alat bukti. Prinsip ini kemudian menjadi prinsip dasar dari KUHAP yang harus diimplementasikan secara menyeluruh dalam setiap proses pemeriksaan pokok perkara.

Dalam membuat pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) mengenai alat bukti (bukti elektronik) dalam Putusannya, Hakim sekali lagi harus menjadikan UU PDP dan Prinsip Exsclusionary Rules sebagai salah satu parameter atau referensi normatif. Sebuah intervensi terhadap data pribadi yang melanggar prinsip-prinsip pelindungan data seperti ketidakjelasan tujuan, pengumpulan berlebihan, atau pemrosesan tanpa dasar hukum yang sah tersebut tidak hanya melanggar UU PDP tetapi juga membuat bukti yang dihasilkan menjadi “tidak memiliki kekuatan pembuktian” menurut Pasal 232 ayat (5) KUHAP. Dengan demikian, Hakim berperan tidak hanya mengadili pokok perkara, melainkan berperan pula dalam memastikan bahwa data pribadi seseorang yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah diakui oleh konstitusi, hukum internasional dan undang-undang, tidak boleh dikorbankan dalam setiap proses persidangan.

Penutup

Perkembangan hukum acara pidana Indonesia yang ditandai dengan diundangkannya KUHAP yang baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) menunjukkan kesadaran akan tantangan di era digital. Pengakuan terhadap bukti elektronik, penggeledahan informasi elektronik, dan pemblokiran sebagai upaya paksa adalah langkah yang progresif. Namun, kekuatan baru ini berhadapan langsung dengan hak fundamental atas privasi dan perlindungan data pribadi seseorang. KUHAP telah dengan cermat, membangun sistem berlapis untuk menyeimbangkan kedua kepentingan ini. Mekanisme izin Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai preventif control, mekanisme praperadilan sebagai corrective control, dan kewenangan Hakim pemeriksa pokok perkara yang dapat mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum sebagai repressive control. Ketiga lapis pengawasan yudisial ini harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh norma inti dari UU PDP dan UU ITE.

Dengan demikian, perlindungan data pribadi sebagai hak asasi manusia tidak terabaikan begitu saja dalam setiap proses peradilan pidana, melainkan dijadikan parameter hukum yang wajib dihormati dan dilindungi. Efektivitas dari kerangka hukum yang saling melengkapi ini sangat bergantung pada kapasitas dan kemandirian Hakim serta Ketua Pengadilan Negeri dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan tersebut secara proporsional. Negara tidak boleh menjadi entitas yang sewenang-wenang dalam ruang digital warganya sendiri, sehingga Pengadilan sebagai institusi yang dianggap sebagai benteng terakhir para pencari keadilan wajib memastikan bahwa segala proses penegakan hukum harus berjalan di dalam koridor konstitusi dan berpersfektif hak asasi manusia. Akhir kata, Penulis menyampaikan suatu prinsip bahwa “tidak ada keadilan tanpa proses yang adil” dimana Keadilan bukan sekadar apa yang diputuskan, tetapi sangat bergantung pada bagaimana putusan itu dijatuhkan.

Referensi

Budhijanto, D. (2010). Hukum telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi: Regulasi dan konvergensi. Refika Aditama.

Erna, P. (2019). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online (The urgency of personal protection in peer to peer lending). Majalah Hukum Nasional, (2), 1–27.

Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia atas perlindungan diri pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1). https://doi.org/10.31092/ijlps.v1i1.8

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Jurnal BECOSS (Business Economic, Communication, and Social Sciences), 1(1), 147–154. https://ejournal.stiepena.ac.id/index.php/becoss/article/view/148

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

By Rafi Muhammad Ave7 March 2026 • 21:16 WIB0

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan…

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
  • David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan
  • Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan
  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.