Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mediasi di PTUN: Oase Keadilan Deliberatif
Artikel Features

Mediasi di PTUN: Oase Keadilan Deliberatif

(bagian pertama)
Trisoko Sugeng SulistyoTrisoko Sugeng Sulistyo24 January 2026 • 13:56 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Muncul wacana mediasi menjadi salah satu tahapan dalam proses beracara dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) salah satunya dapat dibaca dalam artikel sebagaimana termuat dalam link https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/mediasi-layak-jadi-salah-satu-tahapan-persidangan-di-ptun-0Mo Yang Mulia  Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof.Dr. H. Yulius., S.H.,M.H  menyampaikan bahwa- Selama ini terdapat pandangan konservatif bahwa sengketa TUN tidak dapat didamaikan karena menyangkut aturan hukum dan kewenangan yang bersifat absolut namun  pandangan ini mulai bergeser sebab inti dari sengketa TUN sebenarnya bukan menegosiasikan aturan hukum, melainkan melakukan koreksi atas tindakan atau tafsir pejabat. bukan aturan hukumnya, yang dimediasikan tetapi tindakan pejabat pemerintah yang melakukan tafsiran terhadap suatu ketentuan yang kemudian tampak dari perbuatan hukum pejabat tata usaha negara dalam bentuk keputusan tertulis maupun tindakan, dalam tafsiran pejabat menyangkut sebuah peraturan itulah yang terbuka ruang diskusi dan negosiasi-.

Penulis berpendapat memasukkan mediasi dalam hukum acara PTUN dapat dengan beberapa model, diantaranya:

  1. Menambahkan tahapan Mediasi dalam hukum acara PTUN yang berlaku saat ini
  2. Sekedar memasukkan prinsip-prinsip mediasi dalam Pemeriksaan Persiapan
  3. Menghilangkan kewajiban upaya administrasi dan mengubahnya menjadi kewajiban mediasi

Namun apapun model yang dipilih memasukkan mediasi/prinsip-prinsip mediasi dalam hukum acara PTUN merupakan pembaharuan hukum acara yang progresif yang tidak hanya berpijak pada asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan namun juga menjebol sekat-sekat kekakuan dan mengalirinya dengan arus perubahan, yang berakar dari oase keadilan deliberatif.

Keadilan deliberatif dalam evolusinya diawali dengan konsep demokrasi deliberatif dimana salah satu penggagasnya Jurgen Habermas memandang pentingnya komunikasi antara masyarakat dan pemimpin, yang disebut sebagai “ruang publik” hingga  tercipta “situasi pembicaraan ideal” atau “komunikasi dialogis-emansipatoris bebas kekuasaan.” Kemudian terjadi penyebaran etos deliberasi ke ranah yudisial sehingga menekankan bahwa proses peradilan harus dilakukan secara dialogis, partisipatif, dan berbasis alasan agar keputusan hakim memiliki legitimasi moral yang lebih kuat dan hasilnya lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.  Keadilan deliberatif menekankan bahwa legitimasi putusan atau penyelesaian perkara  bergantung pada kualitas proses diskursus (diskusi) yang mendahuluinya. Keputusan dianggap adil bukan hanya karena hasil akhirnya benar secara hukum, tetapi karena dihasilkan melalui proses komunikasi yang rasional yaitu berdasarkan argumen akal sehat, bukan kekuasaan/paksaan, inklusif yaitu Semua pihak memiliki kesempatan setara untuk didengar dan bebas dominasi dimana tidak ada satu pihak yang mematikan suara pihak lain.

Baca Juga  Hak Asasi Manusia, Hukum, dan Hakim: Penjaga Benteng Terakhir Martabat Manusia

(Kajian keadilan deliberatif di ranah yudisial saat ini menjadi salah satu kajian penulis dalam disertasinya yang berjudul “Demokratisasi Putusan: Rekonseptualisasi Asas Hakim Aktif Sebagai Wujud Pembaharuan Sistem Peradilan Administrasi Berbasis Keadilan Deliberatif”)

Keterhubungan antara mediasi dan keadilan deliberatif bukanlah sekadar perpaduan antara teori filsafat dengan praktik teknis; itu adalah bukti upaya untuk mengembalikan otoritas nalar di ruang yudisial. Salah satu cara yang paling efektif untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan deliberatif di dalam sistem peradilan, terutama di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah mediasi, yang didefinisikan sebagai proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator. Mediator secara aktif memastikan bahwa setiap argumen yang muncul didasarkan pada akal sehat, bukan paksaan atau intimidasi kedudukan, dengan menggunakan teknik diantaranya; Reframing, Questioning, dan Reality Check. Oleh karena itu, mediator berfungsi untuk memastikan bahwa proses komunikasi para pihak  tetap berada di batas rasionalitas.

Sebagaimana paparan sebelumnya inti dari sengketa TUN adalah koreksi atas tindakan atau interpretasi pejabat. Ini adalah transformasi dari otoritas menuju konsensus rasional. Tafsir pejabat tersebut tidak boleh menjadi absolut dalam kerangka keadilan deliberatif. Mediasi memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan “uji nalar” bersama atas interpretasi peraturan tersebut. Paradigma peradilan berubah dari “menghukum” menjadi “memahami”. Dalam proses ini, kesepakatan perdamaian yang dihasilkan merupakan konsensus yang memiliki legitimasi moral berbasis keadilan deliberatif;

Terhadap pilihan model memiliki plus minus tersendiri; Pertama; dengan menambahkan mediasi dalam hukum acara seperti mengadopsi mediasi dalam perma 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan berarti menambahkan prosedur yang lebih panjang, namun kuat memberikan legitimasi institusional terhadap “ruang publik” di pengadilan. Kedua; memasukkan prinsip-prinsip mediasi dalam Pemeriksaan Persiapan tidak menambah prosedur beracara  dalam konteks ini Pemeriksaan persiapan berubah lebih dalam menjadi “ruang Komunikasi Emansipatoris”. Hakim berkomunikasi bukan hanya menggali informasi namun termasuk memahamkan tafsir pejabat dan memfasilitasi dialog hingga pencabutan gugatan secara sukarela dan memberikan Reality Check. Ketiga, Menghilangkan kewajiban upaya administrasi dan mengubahnya menjadi kewajiban mediasi dalam konteks ini memang memerlukan banyak penyesuaian peraturan namun efektif karena pemberlakuan mediasi ini menjadi momentum koreksi atas keberlakuan upaya administrasi yang secara empiris telah jauh dari konsep ideal proses dialogis masyarakat-pemerintah,. Atau terakhir, dapat pula dengan kombinasi ketiga model tersebut, memasukan ruh mediasi dalam pemeriksaan persiapan sekaligus meniadakan kewajiban upaya administrasi;

Baca Juga  Dari Penempatan ke Pengabdian: Jalan Sunyi Seorang Hakim

Penentuan model mediasi di PTUN merupakan bagian awal dan penting secara teknis sehingga perlu kajian yang lebih mendalam, namun penting juga kajian lebih lanjut untuk menentukan model mediasi yang ideal sesuai karakteristik asas hakim aktif di PTUN. Pelatihan komunikasi yang efektif agar mediator (Hakim) menjalankan prinsip mediasi di tepi batas kode etik larangan “terkesan memihak dan terkesan mengarahkan” juga perlu ditingkatkan agar secara tepat mediator mampu mewujudkan keadilan deliberatif, diantaranya dengan;  mengatur arus komunikasi: jika salah satu pihak memonopoli pembicaraan atau mulai menyerang secara pribadi, mediator aktif mengintervensi, melakukan reframing (membingkai ulang): aktif fokus pada masalah dengan mengubah pernyataan emosional atau kasar menjadi kalimat yang lebih netral dan rasional  menggali informasi yang tidak terlihat di permukaan menggunakan pertanyaan sokratik, dan uji realitas: menyadarkan  para pihak jika yang disampaikan atau diminta  tidak masuk akal atau jika potensi kekalahan di  pengadilan terlalu besar;

Mediasi sebagai oase dialog, nalar publik dan wibawa negara tidak lagi saling beradu sebagai lawan, melainkan bersimpuh setara untuk mengoreksi tafsir atas tindakan yang keliru. Inilah uluran untuk merobohkan sekat-sekat formalitas yang membisukan dan membangun jembatan kata-kata yang menyembuhkan—karena hukum yang sejati tidak hanya hadir untuk memutus sengketa dengan palu yang dingin, tetapi untuk merajut kembali helai-helai kerekatan sosial yang sempat retak melalui cahaya pemahaman bersama.

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel mediasi PTUN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

By Siti Nadhiroh4 May 2026 • 16:19 WIB0

Muara Teweh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya melaksanakan ekspos hasil evaluasi Tim Percepatan…

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan
  • Penguatan Corporate University Dan Manajemen Talenta, Tim Kajian Naskah Urgensi Ma Corpu Lakukan Patok Banding Di Bandung

Recent Comments

  1. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.