Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

19 June 2026 • 10:39 WIB

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

Ganjar Prima AnggaraGanjar Prima Anggara27 April 2026 • 17:31 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jabarpur-India High Court di India menempati posisi penting dalam struktur peradilan negara bagian. Konstitusi India menegaskan bahwa setiap negara bagian memiliki High Court, dan pengadilan ini berfungsi sebagai court of record, lembaga yang memiliki kewibawaan yudisial sekaligus kewenangan menghukum penghinaan terhadap pengadilan. Selain memeriksa perkara banding dan perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama, High Court juga memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan writs melalui Article 226 serta melakukan pengawasan terhadap pengadilan dan tribunal di wilayah yurisdiksinya melalui Article 227.

Tahapan Awal Perkara

Secara umum, perjalanan perkara di High Court India dimulai dari tahap pengajuan. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan petition, appeal, application, atau bentuk permohonan lain sesuai jenis perkara. Dalam praktik modern, pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-filing. Manual e-Courts India menjelaskan bahwa e-filing memungkinkan dokumen hukum diajukan secara elektronik pada High Courts dan District Courts yang mengadopsi sistem tersebut, dengan tujuan efisiensi waktu, biaya, dan pengurangan penggunaan dokumen fisik.

Setelah dokumen diajukan, perkara tidak langsung masuk ke ruang sidang. Berkas terlebih dahulu diperiksa oleh Registry. Tahap ini penting karena Registry menilai kelengkapan formal: format permohonan, lampiran, identitas para pihak, pembayaran biaya perkara, tanda tangan, surat kuasa, affidavit, dan kepatuhan terhadap aturan pengadilan. Dalam Delhi High Court Original Side Rules, misalnya, apabila dokumen ditemukan cacat, pejabat Registry dapat menyebutkan keberatan, mengembalikan dokumen untuk diperbaiki, dan memberi waktu perbaikan. Aturan tersebut bahkan menyebut batas perbaikan tidak lebih dari 7 hari setiap kali dan 30 hari secara agregat untuk dokumen tertentu.

Di sinilah tampak karakter administratif High Court India: perkara disaring sejak pintu masuk. Berkas yang cacat tidak serta-merta menggugurkan hak pencari keadilan, tetapi dikembalikan untuk dikoreksi. Dalam sistem e-filing, dokumen yang masih dalam pemeriksaan Registry akan muncul sebagai pending scrutiny, sedangkan berkas yang mengandung cacat akan masuk ke kategori defective cases. Setelah cacat diperbaiki, pengguna dapat mengajukan kembali berkas tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Petani, Pisang dan Monyet

Jika berkas dinyatakan layak, perkara diregistrasi dan memperoleh nomor perkara. Selanjutnya, perkara masuk ke daftar sidang atau cause list untuk diperiksa oleh majelis yang sesuai. Dalam sistem India, perkara tertentu dapat diperiksa oleh Single Judge, sedangkan perkara lain diperiksa oleh Division Bench. Penentuan ini bergantung pada jenis perkara, nilai sengketa, sifat yurisdiksi, serta aturan internal masing-masing High Court.

Pemeriksaan Pendahuluan hinggaPembacaan Putusan

Tahap berikutnya adalah admission stage atau pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, hakim menilai apakah perkara layak dilanjutkan. Aspek yang diperiksa dapat meliputi kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, batas waktu pengajuan, kelengkapan dokumen, serta ada atau tidaknya dasar hukum yang cukup. Perkara dapat ditolak sejak awal apabila tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, jika perkara dianggap layak, pengadilan dapat mengeluarkan perintah penerimaan awal dan memerintahkan pemberitahuan kepada pihak lawan.

Setelah perkara diterima, notice atau summons dikirim kepada responden. Dalam perkara perdata, responden biasanya diberi kesempatan menyampaikan written statement atau counter affidavit. Delhi High Court Original Side Rules, misalnya, mengatur bahwa dalam kondisi tertentu written statement diajukan dalam 30 hari sejak pelayanan summons, dengan kemungkinan perpanjangan terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, pihak pemohon dapat mengajukan replication atau rejoinder sebagai tanggapan.

Di tengah proses tersebut, para pihak dapat mengajukan permohonan sela atau interlocutory applications. Permohonan ini dapat berupa stay, injunction, bail, penangguhan pelaksanaan, perintah sementara, atau bentuk perlindungan lain sebelum putusan akhir. Delhi High Court Rules mengenal mekanisme urgent listing untuk permohonan yang membutuhkan penanganan cepat, terutama apabila permohonan diajukan dengan alasan urgensi dan dokumennya telah memenuhi syarat.

Setelah tahap pertukaran dokumen selesai, perkara masuk ke tahap final hearing. Para pihak menyampaikan argumentasi hukum, merujuk bukti, preseden, aturan perundang-undangan, serta prinsip konstitusional. Hakim dapat langsung menjatuhkan putusan atau menyatakan putusan reserved, yaitu ditunda untuk disusun secara tertulis. Dalam Delhi High Court Rules, putusan dapat berbentuk lisan atau tertulis; apabila putusan tertulis dibacakan, cukup dibacakan temuan pokok dan amar putusan, sementara salinan lengkap disediakan bagi para pihak.

Baca Juga  Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian IX sampai dengan Bagian XII)

Eksekusi Putusan

Setelah putusan diucapkan, perkara belum selalu berakhir secara praktis. Dalam perkara perdata, putusan atau decree perlu dilaksanakan melalui proses execution atau compliance. Code of Civil Procedure India mengatur bahwa pemegang decree dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang menjatuhkan decree atau pengadilan lain yang berwenang. Jika decree dikirim untuk dieksekusi oleh High Court, maka High Court melaksanakannya sebagaimana decree yang lahir dari yurisdiksi perdata aslinya.

Tahap pascaputusan juga membuka ruang upaya hukum terbatas. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan review di High Court yang sama apabila dasar hukumnya terpenuhi. Delhi High Court Rules mengatur bahwa review pada prinsipnya didengar oleh hakim atau majelis yang menjatuhkan decree atau order, sepanjang hakim tersebut masih tersedia dan tidak berhalangan menurut ketentuan aturan.

Selain review, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa perkara ke Supreme Court of India melalui Special Leave Petition. Article 136 Konstitusi India memberikan kewenangan diskresioner kepada Supreme Court untuk memberikan izin khusus banding terhadap putusan, decree, determination, sentence, atau order dari pengadilan atau tribunal di India, kecuali yang berasal dari tribunal militer tertentu. Dengan demikian, alur perkara di High Court India memperlihatkan kombinasi antara disiplin administratif dan kontrol yudisial. Registry menjaga ketertiban berkas, hakim melakukan seleksi awal pada tahap admission, para pihak diberi ruang jawab-menjawab, dan pengadilan tetap dapat memberi perlindungan sementara melalui interim orders. Model ini menunjukkan bahwa akses keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh manajemen perkara sejak dokumen pertama kali diajukan.

Referensi Utama

  1. Constitution of India, Article 214, 226, 227, dan 136.
  2. Delhi High Court (Original Side) Rules, 2018.
  3. e-Courts India, E-Filing User Manual.
  4. Code of Civil Procedure, 1908.

Ganjar Prima Anggara
Kontributor
Ganjar Prima Anggara
Hakim Yustisial, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alur perkara artikel India National Judicial Academy India putusan registry
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

18 June 2026 • 12:06 WIB

Dari Pena ke Algoritma: Saatnya Berita Acara Persidangan Berbasis AI

18 June 2026 • 08:54 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

By Putra Nova A.S19 June 2026 • 10:39 WIB0

Pendahuluan Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu amanat reformasi birokrasi yang harus diwujudkan secara…

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang
  • Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)
  • Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.