Baturaja, Senin 27 April 2026 – Semangat emansipasi terpancar nyata dari sosok Ketua Pengadilan Agama (PA) Baturaja, Sri Roslinda, S.Ag., M.H. Dalam upayanya menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, ia tak pernah surut memimpin langsung pelaksanaan sidang di luar gedung (sidang keliling) termasuk di Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Langkah ini merupakan wujud nyata penguatan kualitas layanan pengadilan yang menjadi Pilar Kedua Program Prioritas Badilag Mahkamah Agung RI Tahun 2026.. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peninjauan dan Ketua PA Baturaja bertindak langsung sebagai Ketua Majelisnya
Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Maswari, S.H.I., M.H.I. dan Azwida, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Karmawati, S.H.I. selaku Panitera Sidang.
Sebanyak tujuh perkara dengan Register nomor :
32/Pdt.P/2026/PA.Bta,
196 /Pdt.G/2026/PA.Bta,
210/Pdt.G./2026/PA.Bta,
220/Pdt.G./2026/PA.Bta,
222/Pdt.G./2026/PA.Bta,
229/Pdt.G./2026/PA.Bta,
236 /Pdt.G./2026/PA.Bta,
disidangkan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Persidangan berlangsung tertib, lancar, dankondusif dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap pelayananhukum yang hadir lebih dekat ke wilayah mereka.
Sidang keliling sendiri merupakan implementasi nyata asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang mengatur pelayanan sidang di luar gedung pengadilan sebagai bentuk perluasan akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Ketua PA Baturaja Sri Roslinda, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa sidang keliling bukan sekadar agenda rutin lembaga peradilan, melainkan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat tanpa harus terbebani jarak, waktu, maupun biaya perjalanan. Menurutnya, pelayanan pengadilan harus mampu menjangkau hingga tingkat kecamatan agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan secara langsung.
“Apresiasi senada juga datang dari pihak kewilayahan. Kepala KUA Peninjauan, Drs. Rudi Hartono, menyatakan bahwa Sidang Keliling PA Baturaja adalah solusi nyata yang memangkas hambatan biaya dan jarak bagi warga. Kehadiran hakim bersama Panitera sidang di tengah masyarakat membuat pelayanan hukum terasa lebih dekat, mudah, dan sangat membantu warga dalam menyelesaikan legalitas dokumen kependudukan maupun perkara hukum lainnya.”

Semangat pelayanan hukum yang ditunjukkan Ketua PA Baturaja tersebut sejalan dengan pesan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dalam peringatan HUT IKAHI ke-73 pada 22 April 2026 lalu, bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama terbentuknya judicial authority. Tanpa kepercayaan publik, kewenangan peradilan hanya bersifat formal dan kehilangan legitimasi sosial sebagai ruh lembaga peradilan. Karena itu, aparatur peradilan dituntut terus menjaga integritas serta menghadirkan keadilan yang humanis, inklusif, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Melalui sidang keliling, nilai keadilan tersebut tampak nyata hadir di tengah masyarakat Kecamatan Peninjauan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


