Malang, 13 Juni 2026 – Dalam rangka menjaga keseragaman penerapan hukum serta meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengambilan putusan di lingkungan peradilan militer, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., memberikan pembinaan teknis yudisial kepada para pimpinan, hakim, dan pejabat kepaniteraan peradilan militer seluruh Indonesia.
Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026, pukul 19.00 WIB, bertempat di Lobi Mess Gajah Mada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Malang. Acara berlangsung dalam suasana khidmat, penuh semangat pembelajaran, dan diwarnai diskusi yang konstruktif mengenai berbagai persoalan teknis peradilan yang selama ini muncul dalam praktik penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama), Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Sekretaris Dilmiltama, Panitera Dilmiltama, para Kepala Pengadilan Militer Tinggi I sampai dengan III, Panitera Muda Militer Mahkamah Agung RI, para Hakim Tinggi Militer, serta para Kepala Pengadilan Militer Tipe A dan Tipe B dari seluruh Indonesia serta calon hakim tinggi. Kehadiran para pimpinan dan hakim dari berbagai satuan kerja tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk terus memperkuat kualitas peradilan militer sebagai bagian integral dari kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Konsistensi Penerapan Yurisprudensi sebagai Jaminan Kepastian Hukum
Salah satu materi penting yang disampaikan adalah mengenai penerapan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 854 K/Pid/1983 tanggal 30 November 1984 terkait pembuktian tindak pidana perzinaan. Ketua Kamar Militer menekankan bahwa hakim tidak boleh melepaskan diri dari kaidah-kaidah hukum yang telah menjadi pedoman melalui yurisprudensi tetap Mahkamah Agung.
Dalam perkara yang memuat dakwaan alternatif, khususnya apabila terdapat dakwaan berdasarkan Pasal 284 KUHP sebagai delik aduan, maka hakim harus terlebih dahulu menguji dan mempertimbangkan pembuktian terhadap pasal tersebut sebelum beralih kepada dakwaan lainnya. Pendekatan demikian penting untuk menjaga ketertiban logika hukum serta memastikan bahwa karakteristik khusus suatu tindak pidana tidak terabaikan dalam proses pembuktian.

Penekanan terhadap yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa konsistensi penerapan hukum bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kepastian hukum dan keseragaman putusan di seluruh lingkungan peradilan militer.
Kesesuaian Antara Laporan Polisi dan Surat Dakwaan
Materi berikutnya membahas pentingnya sinkronisasi antara Laporan Polisi Militer dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Surat Dakwaan Oditur Militer.
Ketua Kamar Militer menegaskan bahwa pasal yang tercantum dalam Surat Dakwaan harus selaras dengan pasal yang tercantum dalam Laporan Polisi Penyidik Polisi Militer. Apabila terdapat perbedaan atau penyimpangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka majelis hakim wajib mengambil sikap aktif dengan mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Penegasan ini mengandung makna bahwa kualitas putusan yang baik tidak hanya ditentukan oleh proses persidangan, tetapi juga dimulai sejak tahap penyidikan dan penuntutan. Integritas sistem peradilan pidana militer menuntut adanya kesinambungan dan keselarasan antar setiap tahapan proses hukum.
Pemahaman Concursus Idealis dalam Perspektif KUHP Baru
Pembinaan juga mengulas penerapan Asas Concursus Idealis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHP serta ketentuan yang sejalan dalam KUHP Nasional yang baru.
Dalam penjelasannya, Ketua Kamar Militer menekankan bahwa hakim harus mampu membedakan antara satu perbuatan yang memenuhi beberapa ketentuan pidana sekaligus dengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam memahami konsep ini dapat berimplikasi langsung pada penjatuhan pidana yang tidak tepat.
Hakim dituntut tidak hanya memahami bunyi norma secara tekstual, tetapi juga memahami filosofi dan tujuan pengaturannya. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas pemidanaan.
Perkembangan Sistem Pembuktian dan Alat Bukti
Aspek lain yang mendapatkan perhatian serius adalah perkembangan hukum pembuktian, khususnya mengenai alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan bahwa hakim wajib membangun keyakinannya berdasarkan alat bukti yang diperiksa secara langsung di persidangan. Selain alat bukti yang selama ini dikenal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perkembangan hukum nasional juga telah mengakomodasi alat bukti elektronik dan berbagai bentuk pembuktian modern lainnya yang diperoleh secara sah menurut hukum.

Pesan yang sangat kuat dari materi ini adalah bahwa hakim tidak boleh terjebak pada pendekatan administratif semata. Hakim harus benar-benar menguji kualitas, relevansi, dan kekuatan pembuktian setiap alat bukti yang diajukan sehingga putusan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang kokoh.
Sikap Hakim dan Pentingnya Ketajaman Analisis Fakta Hukum
Bagian yang paling menarik sekaligus reflektif dalam pembinaan ini adalah pembahasan mengenai sikap hakim dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Melalui contoh perkara yang sempat menjadi sorotan masyarakat dan viral di media sosial, Ketua Kamar Militer mengingatkan bahwa hakim harus selalu berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan opini publik.
Beliau menekankan pentingnya membedakan antara pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif dalam menilai alat bukti dan keterangan saksi. Banyaknya jumlah saksi bukanlah ukuran utama kebenaran suatu fakta. Yang lebih penting adalah kualitas, konsistensi, relevansi, dan keterkaitan keterangan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Pesan ini menjadi sangat relevan di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, ketika suatu perkara dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik. Dalam situasi demikian, independensi hakim justru diuji. Hakim harus tetap teguh pada hukum dan fakta persidangan, bukan pada tekanan opini maupun popularitas suatu isu.
Pidana Pengawasan
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional yang baru, khususnya terkait pengaturan mengenai pidana pengawasan.
Beliau menjelaskan bahwa dalam KUHP lama tidak dikenal adanya pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Sistem yang selama ini digunakan adalah pidana penjara dengan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP jo Pasal 15 dan 16 KUHPM. Melalui mekanisme tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila terpidana melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan selama masa percobaan.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sistem pemidanaan mengalami pembaruan. Salah satu bentuk pembaruan tersebut adalah diperkenalkannya pidana pengawasan sebagai jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Kehadiran pidana pengawasan mencerminkan perkembangan paradigma pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
Meskipun demikian, Ketua Kamar Militer menegaskan bahwa penerapan pidana pengawasan dalam lingkungan peradilan militer masih memerlukan kehati-hatian. Hal ini disebabkan sampai saat ini peradilan militer masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku dan belum dicabut. Berbagai ketentuan hukum acara maupun pelaksanaan putusan pidana di lingkungan peradilan militer masih mengacu pada sistem yang selama ini berlaku, termasuk mengenai pidana percobaan.
Oleh karena itu, sepanjang belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengakomodasi penerapan pidana pengawasan dalam sistem peradilan militer, maka hakim militer tetap menggunakan mekanisme pidana percobaan sebagaimana yang selama ini dikenal dalam praktik peradilan militer yang tertuang dalam Pasal 15 dan 16 KUHPM. Prinsip legalitas dan kepastian hukum mengharuskan setiap bentuk pemidanaan memiliki landasan normatif yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan penerapan hukum di antara pengadilan militer.
Penegasan tersebut penting agar para hakim militer memiliki kesamaan pemahaman dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, setiap putusan yang dijatuhkan tetap memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum, serta tetap sejalan dengan karakteristik dan kebutuhan sistem peradilan militer serta tidak bertentangan dengan kepentingan militer.
Penutup
Pembinaan teknis yudisial yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tidak hanya berisi penguatan aspek normatif dan teknis hukum acara, tetapi juga memberikan penegasan mengenai jati diri seorang hakim militer. Hakim dituntut untuk memiliki integritas, ketelitian, keberanian moral, serta kemampuan analisis hukum yang mendalam dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus.
Melalui kegiatan pembinaan yang berlangsung interaktif dan sarat diskusi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai persoalan teknis peradilan yang berkembang saat ini. Pembinaan semacam ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas putusan, mewujudkan keseragaman penerapan hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang profesional, independen, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


