PALANGKA RAYA, SUARABSDK.COM – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada Rabu, 29 Juli 2026. Acara yang berlangsung secara luring di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah tersebut.
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya serta Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, serta seluruh Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum Palangka Raya.
Mensyukuri Nikmat dan Memantaskan Diri untuk Jabatan
Dalam pembinaannya, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung (KMA) menekankan bahwa setiap nikmat jabatan dan fasilitas yang diberikan oleh Allah SWT harus disyukuri dengan cara mendedikasikan diri secara maksimal bagi kemajuan institusi.
KMA mengingatkan bahwa untuk menduduki suatu jabatan, setiap aparatur peradilan harus senantiasa berusaha “memantaskan diri”. Pemantasan diri ini ditegaskan bukan sekadar merias penampilan fisik, melainkan melalui peningkatan kapasitas intelektual, keterampilan profesional, serta penjagaan integritas yang konsisten. Integritas diartikan sebagai keselarasan antara sikap, perkataan, dan perbuatan, di mana penilaian kepantasan tersebut diukur dari rekam jejak objektif yang dinilai oleh atasan, rekan kerja, hingga bawahan.
Transformasi Kebijakan Promosi dan Mutasi Berbasis Data
Salah satu poin krusial yang disampaikan KMA adalah perubahan paradigma dalam sistem promosi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung. Saat ini, kebijakan promosi dan mutasi tidak lagi didasarkan pada rasa suka atau kedekatan personal (like and dislike), melainkan murni berdasarkan data dan rekam jejak (profiling).
Langkah ini diambil untuk membangun loyalitas yang bersifat institusional, yakni loyalitas kepada lembaga dan negara, bukan loyalitas personal kepada individu tertentu. KMA mengimbau para aparatur peradilan agar tidak lagi menempuh cara-cara lama yang tidak terpuji seperti mendatangi kantor Direktorat Jenderal Badan Peradilan atau membawa “oleh-oleh/amplop” demi mendapatkan promosi jabatan. Seluruh proses penempatan kini melalui pengawasan ketat dan penilaian objektif berdasarkan kinerja nyata.
Kepemimpinan yang Melayani dan Teladan Nyata
KMA secara tegas menggarisbawahi pentingnya peran pimpinan sebagai pemecah masalah (problem solver), bukan sumber masalah (troublemaker). Seorang pemimpin di lingkungan peradilan dituntut untuk memiliki karakter kepemimpinan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kenyamanan bawahannya, serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Pimpinan peradilan diingatkan untuk menempatkan diri sebagai pelayan bagi masyarakat dan jajarannya, bukan untuk dilayani. KMA menyoroti agar pimpinan tingkat banding maupun tingkat pertama ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah tidak merepotkan satuan kerja yang dikunjungi, melainkan harus senantiasa menjaga kesederhanaan, marwah, serta etika kedinasan yang baik.
Kabar Baik Peningkatan Kesejahteraan dan Tuntutan Profesionalisme
Pada kesempatan tersebut, KMA juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait perkembangan pengusulan peningkatan kesejahteraan bagi jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan. Proses tersebut telah dikoordinasikan secara intensif dengan Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan untuk mendapatkan izin prinsip dan persetujuan resmi.
Seluruh aparatur kepaniteraan maupun kesekretariatan diajak untuk menyambut kabar ini dengan penuh rasa syukur, kesabaran, serta sikap optimis. Kendati demikian, KMA menekankan bahwa peningkatan fasilitas dan kesejahteraan khususnya yang telah dirasakan oleh para hakim harus dibarengi dengan komitmen moral yang tinggi.
KMA dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir adanya praktik transaksional dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Seluruh aparatur peradilan diminta untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran kode etik. Apabila upaya pembinaan yang dilakukan sudah tidak dapat memperbaiki perilaku oknum aparatur, maka penegakan aturan melalui mekanisme hukum dan sanksi tegas akan diberlakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap marwah Lembaga peradilan Indonesia.
Kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI di Palangka Raya ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk terus bertransformasi menuju tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas, dengan menekankan pentingnya pemantasan diri melalui peningkatan kapasitas serta loyalitas institusional berbasis data, sekaligus mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan yang diusahakan harus selalu diimbangi dengan pengabdian tulus dan penolakan tegas terhadap segala bentuk praktik transaksional, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


