(12/06) Rangkaian kegiatan Acara Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Bagi Jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dihadiri bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama di hadiri oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Acara tersebut juga dihadiri oleh YM. Suharto, S.H., M.H. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial bersama YM. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, YM. Para Ketua Kamar dan Hakim Agung, Panitera dan Sekretaris MA, para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, Para pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan semacam retreat singkat, ditujukan untuk menyatukan kembali persepsi warga peradilan dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan, untuk perkuat komitmen, serta perbarui pemahaman terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga setiap warga peradilan akan memiliki kesamaan langkah dan arah dalam pelaksanaan amanah yudisial. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, merupakan satu kesatuan sistem, yang harus bergerak dalam irama yang sama. Oleh karena itu, setiap peraturan, kebijakan, pedoman, dan prinsip hukum yang berlaku harus diterapkan secara seragam dan konsisten.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, YM Ketua Mahkamah Agung menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian. Poin tersebut berupa:
- Pembinaan oleh Mahkamah Agung setidaknya mencakup tiga komponen, yaitu Pembinaan Teknis Yudisial, Pembinaan Organisasi dan Administrasi, serta Pembinaan Disiplin dan Kode Etik. Ketiga aspek ini merupakan fondasi utama, dalam menjamin kualitas layanan peradilan, agar berjalan dengan baik, prima, dan dipercaya oleh masyarakat;
- Ajakan bersyukur menundukkan kepala sejenak, merefleksi betapa besar nikmat, yang telah Allah SWT anugerahkan kepada Warga Peradilan khususnya para hakim. Setelah sekian lama, berbagai aspirasi, dan ikhtiar diperjuangkan, Negara akhirnya mendengar dan mengabulkan harapan para hakim. Melalui PP Nomor 42 Tahun 2025, penghasilan para hakim dinaikkan hingga mencapai 280%;
- Syukur harus menjelma menjadi dedikasi yang lebih tinggi, dan integritas yang semakin kokoh. Kesejahteraan yang lebih baik, harus menjadi energi untuk bekerja lebih baik. Nikmat yang besar harus kita balas dengan pengabdian yang lebih besar. Kesejahteraan yang meningkat, harus melahirkan integritas yang meningkat pula. Anugerah yang bertambah harus diiringi dengan pelayanan yang lebih sempurna;
- Dari data yang diterima YM Ketua MA, bahwa dalam beberapa waktu terakhir, setidaknya sejak Januari 2026 hingga saat ini, tidak lagi menerima laporan mengenai praktik pelayanan transaksional yang melibatkan hakim;
- Untuk para aparatur non-hakim, baik dari jajaran kepaniteraan maupun kesekretariatan, jangan berkecil hati. Para pimpinan tidak pernah berhenti memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi segenap aparatur peradilan;
- Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru memperkenalkan beberapa konsep yang bernuansa humanis. Sebut saja misalnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon, yang diatur dalam pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu, meskipun terdakwa terbukti bersalah;
- Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi baru dalam mengadaptasi KUHP dan KUHAP baru ini, di antaranya yang terpenting adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Adanya Wacana Pemerintah membentuk Indonesia Financial Center (IFC), atau Pusat Finansial Internasional Indonesia yang dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berlokasi di Bali. Pemerintah telah meminta dukungan Mahkamah Agung, sebab IFC ini nantinya akan diatur dengan undang-undang khusus, termasuk di dalamnya mengenai pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional, yang sistem hukumnya akan berbeda dengan hukum yang berlaku pada umumnya di Indonesia. Pengadilan di IFC ini akan menerapkan praktik hukum dengan standar Internasional dan mengacu pada sistem common law.
- Yang menarik, baik Ketua maupun Hakim Anggota boleh berasal dari WNI maupun WNA, dan semuanya diangkat oleh Presiden. Selain itu, Pengadilan ini juga dapat mengatur hukum acaranya sendiri, dan bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Inggris, baik dalam persidangan, putusan, maupun dokumen resmi lainnya.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung di bagian akhirnya juga menyinggung perihal kode etik, khususnya bagi para hakim. Terkait kode etik ini yang menjadi perhatian ialah pertama, pasca meningkatnya kesejahteraan yang telah diberikan negara kepada para hakim, ada satu hal yang harus senantiasa kita jaga bersama, yaitu sikap kesederhanaan. Jangan sampai, peningkatan kesejahteraan yang kita rasakan, mengubah jati diri kita sebagai insan peradilan yang bersajaha. Oleh karena itu, mari kita menghindari perilaku dan gaya hidup yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seperti mempertontonkan kemewahan atau gaya hidup berlebihan (flexing).
Kedua, YM Ketua MA juga mengingatkan agar kita semua bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hati-hati dalam mengungkapkan pemikiran di media sosial. Di era digital saat ini, setiap postingan, komentar, foto, maupun interaksi di dunia maya dapat dengan mudah diakses, disebarluaskan, dan ditafsirkan bebas oleh publik. Tidak jarang, postingan yang kita kira sederhana, justru menimbulkan polemik, kesalahpahaman, bahkan dapat memengaruhi citra pribadi maupun institusi peradilan.
“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Tapi mari kita jadikan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan. Hindari ujaran dan postingan yang berpotensi menimbulkan konflik, berbau politik, mengandung unsur keperpihakan, memamerkan kemewahan, dan lain sebagainya yang dapat menurunkan wibawa lembaga peradilan.” Jelas YM. Ketua MA dihadapan seluruh Tamu Undangan. Sebagai penutup YM. Ketua MA di dalam momentum Turnamen PTWP sekarang ini mengajak untuk tetap bersahaja di tengah kondisi sosial sekarang ini, di mana sebagian masyarakat ada yang kesulitan ekonomi, ada dampak kenaikan BBM, jangan sampai luapan euphoria menimbulkan kesan bahwa warga peradilan tidak peduli dengan keprihatinan masyarakat sekitar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

