Jumat, 11 September 2026 – Pengadilan Negeri Putussibau mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara Perbuatan Melawan Hukum melalui proses mediasi, yaitu perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Register 15/Pdt.G/2026/PN Pts, Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Putussibau dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Putussibau ini dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Muhammad Farizal yang dalam proses mediasi tersebut Para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai dan mengikat secara hukum dengan pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Putussibau berharap semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur damai, sehingga lembaga peradilan tidak hanya berfungsi sebagai tempat memutus sengketa, tetapi juga sebagai ruang rekonsiliasi bagi para pencari keadilan karena Mediasi adalah proses yang adil tanpa memandang status dan jabatan yang penting pihak yang bersengketa bersedia duduk bersama, berjabat tangan dengan hati yang Ikhlas untuk berdamai dan memaafkan.
Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, John Malvino Seda Noa Wea menyampaikan apresiasi kepada Mediator dan Para Pihak yang telah bekerja sama secara konstruktif serta atas kesungguhannya mengikuti seluruh tahapan mediasi. Perdamaian tersebut sekaligus menegaskan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian sengketa Perdata Perbuatan Melawan Hukum
Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Putussibau berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui proses persidangan penuh. Mediasi menjadi sarana efektif untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan di tengah Masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

