Pendahuluan
Transformasi digital telah menjadi salah satu agenda strategis dalam reformasi birokrasi dan modernisasi lembaga peradilan di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), komputasi awan (cloud computing), analisis data (big data analytics), serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel mendorong setiap institusi peradilan untuk melakukan perubahan yang adaptif dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) terus mengembangkan transformasi digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.
Berbagai inovasi telah dihadirkan oleh Mahkamah Agung, antara lain implementasi e-Court, e-Litigasi, administrasi perkara secara elektronik, persidangan daring, serta integrasi berbagai aplikasi pelayanan berbasis digital. Inovasi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan efisiensi administrasi perkara, kemudahan akses layanan, transparansi proses peradilan, serta percepatan penyelesaian perkara. Namun demikian, perkembangan teknologi yang semakin pesat menuntut transformasi yang tidak lagi sekadar berorientasi pada digitalisasi layanan, melainkan menuju sistem peradilan yang cerdas (smart judiciary), adaptif, terintegrasi, dan berbasis pemanfaatan teknologi cerdas.
Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat transformasi tersebut. Berbagai agenda strategis yang diarahkan pada penguatan kualitas pelayanan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas aparatur, serta pengembangan tata kelola peradilan yang efektif menunjukkan bahwa modernisasi Peradilan Agama harus dilakukan secara menyeluruh. Transformasi tersebut memerlukan suatu paradigma baru yang tidak hanya mengintegrasikan teknologi digital, tetapi juga mampu menghadirkan sistem kerja yang cerdas, responsif, aman, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan.
Konsep Smart Religious Court hadir sebagai paradigma baru dalam pengembangan Peradilan Agama. Smart Religious Court tidak hanya dimaknai sebagai pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perkara, tetapi merupakan model penyelenggaraan peradilan yang mengintegrasikan kecerdasan artifisial, interoperabilitas data, otomasi proses bisnis, analisis data yudisial, keamanan informasi, serta pengambilan keputusan berbasis data (data-driven judiciary). Konsep ini memungkinkan Peradilan Agama memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, akurat, transparan, adaptif, dan tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman serta perlindungan hak-hak para pencari keadilan.
Di sisi lain, implementasi Smart Religious Court juga menghadapi berbagai tantangan. Belum meratanya kesiapan infrastruktur teknologi informasi, keterbatasan kompetensi digital aparatur peradilan, perlindungan data pribadi, keamanan siber, integrasi sistem antarinstansi, hingga belum tersusunnya kerangka tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses administrasi maupun pelayanan peradilan merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Tanpa desain kebijakan yang komprehensif, transformasi digital berpotensi hanya menghasilkan digitalisasi prosedur tanpa meningkatkan kualitas pelayanan maupun efektivitas penyelenggaraan peradilan.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu kajian mengenai konsep dan strategi implementasi Smart Religious Court yang selaras dengan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026. Kajian ini diharapkan mampu memberikan kerangka konseptual sekaligus rekomendasi strategis dalam membangun Peradilan Agama yang modern, cerdas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, Smart Religious Court tidak hanya menjadi sebuah inovasi teknologi, tetapi juga menjadi fondasi transformasi kelembagaan yang mendukung terwujudnya Peradilan Agama yang agung, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat di era digital.
Rumusan Masalah
- Bagaimana konsep Smart Religious Court yang selaras dengan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026?
- Bagaimana strategi implementasi Smart Religious Court untuk mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan Peradilan Agama?
Pembahasan
Perkembangan transformasi digital yang berlangsung di lingkungan Peradilan Agama, implementasi berbagai inovasi berbasis teknologi informasi telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas administrasi perkara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, dinamika perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), analisis data, komputasi awan, serta tuntutan terhadap pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel, mengisyaratkan bahwa digitalisasi semata tidak lagi memadai. Peradilan Agama memerlukan suatu paradigma baru yang mampu mengintegrasikan teknologi, tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, keamanan informasi, serta budaya kerja yang inovatif dalam satu ekosistem peradilan modern.
Dalam konteks tersebut, Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 menjadi landasan strategis untuk mempercepat transformasi Peradilan Agama menuju lembaga peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap berorientasi pada nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memahami secara komprehensif konsep Smart Religious Court sebagai model penyelenggaraan Peradilan Agama yang tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga membangun sistem peradilan yang cerdas, terintegrasi, responsif, aman, dan berpusat pada kebutuhan para pencari keadilan.
Atas dasar pemikiran tersebut, pembahasan diawali dengan mengkaji konsep Smart Religious Court berbasis Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 sebagai fondasi dalam merumuskan arah transformasi Peradilan Agama di era digital.
- Konsep Smart Religious Court yang selaras dengan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026.
Transformasi digital yang berkembang di sektor peradilan telah mengubah paradigma penyelenggaraan layanan hukum dari sistem konvensional menuju sistem yang berbasis teknologi informasi. Pada tahap awal, modernisasi Peradilan Agama diwujudkan melalui digitalisasi administrasi perkara, seperti penerapan e-Court, e-Litigasi, e-Summons, pembayaran biaya perkara secara elektronik, serta persidangan daring. Meskipun inovasi tersebut berhasil meningkatkan efisiensi administrasi dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan, digitalisasi pada hakikatnya masih berfokus pada perubahan media kerja dari manual menjadi elektronik. Kondisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan suatu sistem peradilan yang mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas (intelligent judiciary).
Perkembangan teknologi digital, khususnya Artificial Intelligence (AI), Big Data Analytics, Cloud Computing, Machine Learning, dan Internet of Things (IoT), telah mendorong lahirnya konsep smart governance di berbagai sektor pelayanan publik. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, perkembangan tersebut melahirkan paradigma Smart Court, yaitu sistem peradilan yang memanfaatkan teknologi digital secara terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas administrasi, kualitas pelayanan, akuntabilitas, transparansi, dan pengambilan keputusan berbasis data. Bagi lingkungan Peradilan Agama, konsep tersebut berkembang menjadi Smart Religious Court, yakni model penyelenggaraan peradilan yang mengintegrasikan teknologi cerdas dengan karakteristik, kewenangan, dan nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan Peradilan Agama.
Smart Religious Court tidak dimaknai sebagai penggantian peran hakim oleh kecerdasan artifisial, melainkan sebagai pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan tugas yudisial dan administrasi peradilan secara lebih efektif. Independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap menjadi prinsip fundamental yang tidak dapat digantikan oleh sistem digital. Oleh karena itu, AI diposisikan sebagai decision support system yang membantu hakim dan aparatur peradilan melalui penyediaan informasi, analisis data, penelusuran peraturan perundang-undangan, identifikasi yurisprudensi, pengelolaan dokumen, hingga prediksi beban perkara, sementara kewenangan pengambilan putusan tetap berada pada hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Konsep Smart Religious Court juga memiliki hubungan yang erat dengan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 yang menempatkan transformasi digital sebagai salah satu instrumen utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Arah kebijakan tersebut tidak hanya menekankan peningkatan penggunaan aplikasi elektronik, tetapi juga membangun tata kelola peradilan yang modern, adaptif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan. Dengan demikian, Smart Religious Court menjadi bentuk konkret dari implementasi transformasi digital yang bersifat komprehensif, bukan sekadar digitalisasi prosedur administrasi.
Secara konseptual, Smart Religious Court dibangun di atas beberapa pilar utama.
Pertama, digitalisasi layanan peradilan secara menyeluruh (end-to-end digital justice). Seluruh tahapan penyelesaian perkara, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, persidangan, pengelolaan dokumen, hingga penyampaian salinan putusan dilakukan melalui sistem elektronik yang saling terintegrasi. Integrasi tersebut mengurangi birokrasi, mempercepat proses penyelesaian perkara, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa dibatasi oleh lokasi geografis.
Kedua, pemanfaatan Artificial Intelligence sebagai pendukung pelayanan dan administrasi peradilan. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu klasifikasi perkara, pencarian dasar hukum secara otomatis, penyusunan draf administrasi, analisis pola penyelesaian perkara, penerjemahan dokumen, pelayanan informasi melalui chatbot, hingga penyusunan statistik peradilan secara real time. Pemanfaatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi kerja aparatur tanpa mengurangi independensi hakim dalam mengambil putusan.
Ketiga, interoperabilitas data dan integrasi antarlembaga. Smart Religious Court menuntut adanya pertukaran data secara aman dengan berbagai instansi, seperti Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, perbankan syariah, dan instansi lain yang berkaitan dengan penyelesaian perkara. Integrasi data memungkinkan proses verifikasi identitas, validasi dokumen, serta pelaksanaan putusan berlangsung lebih cepat dan akurat.
Keempat, tata kelola data yang aman dan berintegritas. Seiring meningkatnya penggunaan sistem elektronik, perlindungan data pribadi menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Smart Religious Court harus menerapkan prinsip keamanan informasi melalui penguatan cyber security, pengendalian akses, enkripsi data, audit sistem secara berkala, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data pribadi. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan digital hanya dapat dibangun apabila keamanan dan kerahasiaan data para pencari keadilan benar-benar terjamin.
Kelima, penguatan sumber daya manusia yang adaptif terhadap teknologi. Transformasi digital tidak akan berhasil apabila aparatur peradilan belum memiliki kompetensi yang memadai dalam memanfaatkan teknologi informasi. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital, penguasaan AI, keamanan siber, analisis data, dan budaya inovasi harus menjadi bagian dari strategi pengembangan kompetensi hakim, panitera, jurusita, maupun tenaga teknis lainnya.
Keenam, pelayanan publik yang berpusat pada pengguna (user-centered justice). Smart Religious Court harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang mudah diakses, sederhana, inklusif, transparan, dan responsif. Pengembangan aplikasi, sistem informasi, maupun inovasi pelayanan harus selalu berorientasi pada peningkatan pengalaman pengguna (user experience) sehingga mampu memperluas akses terhadap keadilan (access to justice).
Apabila dikaitkan dengan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026, seluruh pilar tersebut menunjukkan bahwa Smart Religious Court bukan sekadar program digitalisasi, melainkan suatu ekosistem penyelenggaraan peradilan yang memadukan teknologi, tata kelola, kompetensi aparatur, keamanan informasi, dan kualitas pelayanan dalam satu sistem yang terintegrasi. Dengan pendekatan tersebut, Peradilan Agama tidak hanya mampu meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pada akhirnya, konsep Smart Religious Court merupakan evolusi dari digitalisasi menuju peradilan cerdas (intelligent judiciary). Keberhasilannya tidak diukur semata dari banyaknya aplikasi yang digunakan, melainkan dari kemampuan sistem peradilan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, aman, inklusif, dan berkualitas tanpa mengurangi independensi hakim maupun prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Smart Religious Court layak dijadikan arah kebijakan strategis Peradilan Agama dalam mendukung Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 sekaligus sebagai fondasi pembangunan peradilan modern yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di masa depan.
- Strategi Implementasi Smart Religious Court Untuk Mendukung Transformasi Digital Dan Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan Agama.
Keberhasilan implementasi Smart Religious Court tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi informasi, tetapi juga bergantung pada kesiapan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, tata kelola data, serta komitmen organisasi dalam membangun budaya kerja digital. Transformasi menuju peradilan yang cerdas harus dipahami sebagai perubahan menyeluruh (holistic transformation) yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan kultural. Oleh karena itu, implementasi Smart Religious Court memerlukan strategi yang sistematis agar sejalan dengan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 dan mampu meningkatkan kualitas layanan Peradilan Agama secara berkelanjutan.
1. Penguatan Kebijakan dan Regulasi Digital
Strategi pertama adalah memperkuat kerangka regulasi yang menjadi dasar pengembangan Smart Religious Court. Peraturan mengenai administrasi perkara elektronik telah memberikan fondasi bagi digitalisasi layanan, namun perkembangan teknologi, khususnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), analisis data, dan interoperabilitas sistem, memerlukan pedoman yang lebih komprehensif.
Regulasi tersebut setidaknya perlu mengatur ruang lingkup penggunaan AI, batasan kewenangan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, keamanan siber, tata kelola data peradilan, transparansi algoritma, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi. Dengan demikian, inovasi digital tetap berada dalam koridor independensi kekuasaan kehakiman, akuntabilitas publik, dan prinsip due process of law.
2. Pengembangan Infrastruktur Digital yang Terintegrasi
Strategi kedua adalah membangun infrastruktur digital yang andal, aman, dan saling terhubung. Sistem informasi yang berjalan sendiri-sendiri akan menghambat efisiensi pelayanan dan menyebabkan duplikasi data. Oleh karena itu, diperlukan integrasi seluruh aplikasi pelayanan Peradilan Agama ke dalam satu ekosistem digital yang mampu menghubungkan administrasi perkara, persidangan elektronik, arsip digital, layanan informasi publik, pengelolaan keuangan perkara, serta monitoring kinerja secara real time.
Selain itu, interoperabilitas dengan kementerian dan lembaga lain perlu diperkuat agar proses verifikasi identitas, status perkawinan, kepemilikan aset, maupun pelaksanaan putusan dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Integrasi tersebut akan mengurangi beban administrasi para pencari keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan.
3. Optimalisasi Artificial Intelligence sebagai Decision Support System
Pemanfaatan AI merupakan karakter utama yang membedakan Smart Religious Court dari digitalisasi konvensional. AI tidak ditempatkan sebagai pengganti hakim, melainkan sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system).
Dalam praktiknya, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pencarian dasar hukum dan yurisprudensi, pengelompokan perkara berdasarkan karakteristiknya, penyusunan konsep administrasi perkara, penerjemahan dokumen, analisis beban perkara, penyusunan statistik yudisial, hingga pelayanan informasi melalui virtual assistant atau chatbot. Pemanfaatan tersebut akan mengurangi pekerjaan administratif yang bersifat repetitif sehingga aparatur peradilan dapat lebih berfokus pada fungsi yudisial dan pelayanan publik.
Namun demikian, setiap rekomendasi yang dihasilkan AI harus tetap diverifikasi oleh hakim atau aparatur yang berwenang. Dengan demikian, keputusan hukum tetap merupakan hasil pertimbangan manusia (human judgment) yang menjunjung tinggi independensi dan integritas peradilan.
4. Penguatan Tata Kelola Data dan Keamanan Siber
Semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital berbanding lurus dengan meningkatnya risiko kebocoran data dan serangan siber. Oleh karena itu, implementasi Smart Religious Court harus disertai dengan penguatan tata kelola keamanan informasi.
Strategi yang dapat diterapkan meliputi penggunaan sistem enkripsi, autentikasi berlapis (multi-factor authentication), audit keamanan secara berkala, pencadangan data (backup system), pemantauan ancaman siber (security monitoring), serta penerapan standar keamanan informasi yang berlaku. Di samping itu, diperlukan kebijakan klasifikasi data, pengaturan hak akses pengguna, serta prosedur penanganan insiden keamanan guna menjamin kerahasiaan dan integritas data perkara.
Keamanan data bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan digital.
5. Peningkatan Kompetensi Digital Aparatur Peradilan
Teknologi secanggih apa pun tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Oleh karena itu, strategi implementasi Smart Religious Court harus diiringi dengan pengembangan kapasitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Kompetensi yang perlu diperkuat meliputi literasi digital, pemanfaatan AI, analisis data, keamanan siber, manajemen perubahan, pelayanan publik berbasis digital, serta etika penggunaan teknologi dalam proses peradilan. Peningkatan kapasitas tersebut harus mencakup hakim, panitera, jurusita, tenaga teknis, maupun aparatur pendukung lainnya sehingga transformasi digital dapat berjalan secara merata di seluruh satuan kerja Peradilan Agama.
6. Penguatan Pelayanan Publik Berbasis User Experience
Esensi Smart Religious Court bukan terletak pada kecanggihan teknologi semata, melainkan pada kemampuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh layanan digital harus dirancang berdasarkan prinsip user-centered justice, yaitu pelayanan yang mudah diakses, sederhana, inklusif, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.
Pengembangan aplikasi pelayanan hendaknya memperhatikan kemudahan penggunaan (usability), aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, dukungan layanan multikanal, notifikasi otomatis mengenai perkembangan perkara, serta mekanisme pengaduan yang terintegrasi. Pendekatan tersebut akan meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan (access to justice).
7. Penguatan Budaya Inovasi dan Tata Kelola Berbasis Kinerja
Transformasi digital tidak akan berkelanjutan tanpa budaya organisasi yang mendukung inovasi. Oleh karena itu, implementasi Smart Religious Court perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola berbasis kinerja (performance-based governance), di mana setiap inovasi dievaluasi berdasarkan indikator yang terukur.
Indikator tersebut dapat mencakup waktu penyelesaian perkara, tingkat penggunaan layanan elektronik, kepuasan masyarakat, efektivitas penyelesaian administrasi, keamanan sistem, kualitas putusan, hingga efisiensi penggunaan anggaran. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan (continuous improvement), sehingga transformasi digital tidak berhenti sebagai proyek jangka pendek, tetapi menjadi budaya organisasi.
Model Implementasi Smart Religious Court
Berdasarkan strategi di atas, implementasi Smart Religious Court dapat dirumuskan melalui lima tahapan utama, yaitu:
- Regulasi, sebagai landasan hukum pengembangan sistem digital dan pemanfaatan AI.
- Digitalisasi Terintegrasi, melalui penyatuan seluruh layanan dan interoperabilitas data antarlembaga.
- Penguatan SDM, melalui peningkatan kompetensi digital dan manajemen perubahan.
- Inovasi Berbasis AI, dengan menjadikan AI sebagai sistem pendukung pelayanan dan administrasi peradilan.
- Evaluasi Berkelanjutan, melalui pengukuran kinerja, kepuasan masyarakat, keamanan sistem, dan kualitas pelayanan.
Kelima tahapan tersebut membentuk suatu siklus transformasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika teknologi.
Analisis Penulis
Implementasi Smart Religious Court merupakan sebuah keniscayaan bagi Peradilan Agama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Namun demikian, keberhasilan transformasi digital tidak dapat diukur dari jumlah aplikasi yang dimiliki ataupun tingkat digitalisasi administrasi semata. Keberhasilannya justru tercermin pada kemampuan Peradilan Agama menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, transparan, aman, inklusif, dan berkualitas, tanpa mengurangi independensi hakim serta prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Dengan demikian, strategi implementasi Smart Religious Court harus diarahkan pada pembangunan ekosistem peradilan digital yang memadukan regulasi yang adaptif, infrastruktur yang terintegrasi, pemanfaatan AI yang bertanggung jawab, tata kelola data yang aman, sumber daya manusia yang kompeten, serta budaya inovasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui strategi tersebut, Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 tidak hanya menjadi agenda transformasi teknologi, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun Peradilan Agama yang modern, cerdas, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kesimpulan
Smart Religious Court merupakan paradigma baru dalam transformasi Peradilan Agama yang tidak hanya berorientasi pada digitalisasi administrasi perkara, tetapi juga mengintegrasikan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), interoperabilitas data, tata kelola digital, keamanan informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Berbasis Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026, konsep ini diarahkan untuk membangun ekosistem peradilan yang modern, adaptif, transparan, akuntabel, dan berpusat pada kebutuhan pencari keadilan. Dengan demikian, Smart Religious Court menjadi fondasi strategis dalam mewujudkan Peradilan Agama yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi tanpa mengurangi independensi hakim dan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman.
Implementasi Smart Religious Court memerlukan strategi yang komprehensif melalui penguatan regulasi, pembangunan infrastruktur digital yang terintegrasi, optimalisasi AI sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan, penguatan tata kelola data dan keamanan siber, peningkatan kompetensi digital aparatur, pengembangan pelayanan publik yang berorientasi pada pengguna, serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan. Sinergi seluruh strategi tersebut akan mempercepat transformasi digital Peradilan Agama, meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, memperkuat kualitas layanan, serta mendukung keberhasilan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026 dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, cerdas, dan berintegritas.
.
Daftar Referensi
- SK Dirjen Badilag Nomor 1482/DJA/SK.OT1/IV/2026 tentang Program Prioritas Badilag Tahun 2026.
- Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 Mahkamah Agung RI.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
- Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


