Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hakim dan Problem Simulacra

Hakim dan Problem Simulacra

Syamsul AriefSyamsul AriefDecember 6, 20257 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Dokumen bukan fakta, dokumen hanyalah klaim tentang fakta“

Syamsul Arief

Dalam setiap perkara yang masuk ke ruang sidang, hakim seharusnya menyadari bahwa ia tidak sedang mengadili tumpukan dokumen. Melainkan sedang bergulat dengan persoalan manusia, yang sering kali merupakan miniatur persoalan sosial yang lebih besar.

Dibalik satu tindakan individu, terselip jejak ketidakseimbangan kekuasaan, disparitas ekonomi, kelemahan institusi, hingga distorsi politik yang bisa diperbaiki melalui putusan yang jernih dan bertanggung jawab.

Hukum, sebagaimana dikatakan Roscoe Pound, adalah “a tool of social engineering”, alat untuk membentuk kehidupan bersama, bukan mesin administratif yang menelan berkas dan memuntahkan putusan.

Asas Kesalahan dan Batas Pengecualiannya

Hukum pidana Indonesia menganut prinsip nulla poena sine culpa/geen straf zonder schuld  yang artinya tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Artinya seseorang hanya dapat dipidana jika unsur kesalahan batin berupa kesengajaan atau maupun kelalaian telah terbukti (Liability base on fault). Prinsip pertanggungjawaban pidana ini diatur dalam pasal 36 KUHP Baru.

Namun, Pasal 37 KUHP Baru memberikan ruang bagi undang-undang untuk menetapkan pengecualian tertentu, yaitu pemidanaan tanpa kesalahan (strict liability) dan pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain (vicarious liability). Ketentuan ini bersifat limitatif, yakni hanya dapat diterapkan jika secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 37 huruf (a) KUHP baru mengatur bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tanpa mempertimbangkan adanya kesalahan.

Dalam konteks ini, kesalahan sebagai unsur subjektif tidak lagi menjadi syarat pemidanaan. Model ini dikenal sebagai strict liability offences yang umumnya diterapkan pada delik-delik lingkungan hidup (Pasal 88 UU 32/2009), perlindungan konsumen, atau bidang regulatif lain yang membutuhkan efektivitas tinggi.

Dengan demikian, pelaku dapat dipidana meskipun ia tidak mengetahui, tidak menghendaki, atau tidak lalai terhadap akibat perbuatannya.

Sedangkan pasal 37 huruf (b) mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Konsep ini dikenal sebagai vicarious liability yang biasanya diterapkan dalam hubungan tertentu, seperti hubungan kerja, hubungan korporasi, atau hubungan pertanggungjawaban struktural lainnya.

Melalui mekanisme ini, seseorang atau suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban karena memiliki posisi pengawasan, pengendalian, atau kewenangan terhadap pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Ketentuan ini menjadi penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi atau organisasi yang beroperasi melalui agen-agen atau pegawainya.

Actus Reus dan Mens Rea: Dua Unsur yang Harus Dibuktikan Simultan

Dalam praktik persidangan, tantangan utama hakim adalah memastikan terpenuhinya dua unsur dasar:

Unsur Actus Reus (unsur obyektif) terdiri dari adanya perbuatan fisik aktif (action) atau kelalaian (ommision). Kemudian perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar UU). Lalu adanya akibat yang dilarang undang-undang yakni timbul kerugian. Kemudian adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan itu dengan akibatnya. Lalu penting juga menilai unsur Keadaan (Circumstances) keadaan tertentu yang melekat pada perbuatan.

Baca Juga  Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

Dalam tindak pidana korupsi, unsur actus reus adalah berupa tindakan nyata melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara Mens Rea(unsur subyektif) mencakup: Kesengajaan (dolus), Kelalaian (culpa), Pengetahuan (knowledge), dan kelalaian sadar (recklessness).

“Counting by Request”: Sebuah Obstruction of Justice

Salah satu problem epistemik paling mengkhawatirkan dalam perkara Tipikor adalah praktik perhitungan kerugian keuangan negara yang lahir bukan dari penyelidikan obyektif independen, tetapi dari “permintaan” penyidik (counting by request).

Polanya berulang yakni Penyidik berasumsi ada kerugian negara. BPKP diminta menghitung berdasarkan data dari penyidik. Hasil audit kemudian dijadikan dasar menentukan pelaku. Artinya, angka kerugian bukan lahir dari riset independen, tetapi dari alur logika yang disetir oleh penyidikan.

Di sinilah kita masuk pada konsep Jean Baudrillard tentang simulacra: ketika representasi, dokumen, audit, BAP, dan rekonstruksi menjadi tiruan realitas yang tidak identik dengan kenyataan.

Produk penyidikan dapat menjadi simulasi yang “tampak benar” namun tidak faktual. Di sinilah peran hakim sangat krusial.

Peran Hakim: Melampaui Simulacra

Hakim tidak boleh terjebak memandang BAP, surat dakwaan, atau dokumen audit sebagai kebenaran final. Ia harus mengadopsi sikap epistemik kritis:
“Dokumen bukan fakta, dokumen hanyalah klaim tentang fakta.”

Dengan semangat pandangan Jurgen Habermas, persidangan harus menjadi arena diskursif, bukan ritus administratif. Hakim wajib membuka ruang dialogis antara jaksa, terdakwa, ahli, dan saksi untuk menemukan kebenaran substantif. Menguji silang setiap dokumen dan bukti elektronik, Mengonfirmasi kesaksian secara terbuka, Memeriksa koherensi teknis (akuntansi, forensik, ekonomi), Melihat rekonstruksi dalam konteks sosial dan logika bisnis.

Karena itu, fakta hukum harus lahir di persidangan, bukan dari meja penyidikan.

Mengukur Kerugian Keuangan Negara Secara Realistis

Sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat” dalam merugikan keuangan negara telah dihapus dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang artinya Delik Tipikor kini delik materiil. Harus ada actual loss, bukan sekadar potential loss, dan kerugian keuangan negara harus terbukti nyata dan terukur.

Maka untuk itu hakim harus mengajukan pertanyaan kritis misalnya : Apakah kerugian benar-benar terjadi? Apakah kerusakan atau kegagalan proyek adalah risiko bisnis normal? Apakah direksi bertindak dengan good faith? Apakah ada mark-up atau penyalahgunaan wewenang?

Business Judgment Rule: benteng aturan bagi Direksi dari over-kriminalisasi

Dalam konteks BUMN dan korporasi, banyak direksi diseret pada penyidikan tipikor karena aparat tidak bisa membedakan antara: Business loss dan Criminal loss.

Padahal Business Judgment Rule (BJR) nyata diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Jo Pasal 114 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 16/2025 tentang
BUMN guna melindungi Direksi perusahaan dari kriminalisaai jika keputusan bisnis yang dibuat dengan Itikad baik, Informasi yang memadai, Kehati-hatian profesional, dan bebas konflik kepentingan. Sehingga Jika empat unsur ini terpenuhi, keputusan bisnis yang rugi tidak bisa dianggap korupsi.

Baca Juga  Di Antara Rak dan Takdir : Korea, Perpustakaan, dan Mimpi Literasi Hakim Indonesia

Dengan kata lain:
“Risiko bisnis adalah risiko korporasi, bukan risiko pidana.”

Hakim Sebagai Penjaga Realitas, Bukan Penafsir Dokumen

Dari uraian di atas dapat disimpulkan yakni pertama, Actus Reus dan Mens Rea harus dibuktikan secara ketat.

Dalam konteks perkara tipikor yang mana ada fakta kerugian keuangan negara bukan berarti bukti otomatis harus dikejar adanya pelaku yang harus bersalah dan bertanggungjawab tanpa melalui proses pembuktian yang ketat dan simultan.

Kedua, BAP, audit, dan dokumen tidak otomatis menjadi fakta hukum. Dokumen dapat menjadi simulacra, tiruan realitas yang menyesatkan. Jika hakim tidak membacanya dengan saringan ilmu pengetahuan dalam kecerdasan.

Ketiga, Hakim harus aktif, kritis, dan terbuka pada nilai pengetahuan dan moral masyarakat dalam ruang sidangbyang diskursif.

Hakim wajib membongkar konstruksi simulatif penyidikan untuk menemukan fakta substantif.

Dalam perkara Tipikor yang melibatkan korporasi, hakim tidak cukup hanya menguasai hukum pidana. Ia harus memahami prinsip Admimistrasi, Ekonomi, Akuntansi, Teknik Sipil, Psikologi forensik, bisnis investasi korporasi, struktur risiko bisnis dan aspek pengetahuan lainnya yang mendukung.

Hanya dengan begitu peradilan pidana tidak menjadi alat scapegoating (mengkambinghitamkan) atas angka kerugian negara yang belum tentu faktual.

Pada akhirnya, hakim harus menjadi penjaga realitas, bukan tukang stempel dokumen.
Sebab, meminjam Franz Neumann seorang ilmuwan politik dan teoretikus hukum Marxis Jerman terkemuka mengatakan :
“Hukum harus mengabdi pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.”


Bahan Bacaan :

  1. Baudrillard, Jean. Simulacra and Simulation. Ann Arbor: University of Michigan Press, 1994.
  2. Habermas, Jurgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press, 1996.
  3. Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922.
  4. Neumann, Franz. The Rule of Law: Political Theory and the Legal System in the Modern State. Beacon Press, 1986.
  5. KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023.
  6. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
  7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  8. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  9. Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
  10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang penghapusan frasa “dapat” merugikan keuangan negara.
  11. Putusan No 68/Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt Pst terhadap Terdakwa Ira Puspadewi dkk. yang memuat isu Tipikor terkait Business Judgment Rule
Syamsul Arief
Kontributor
Syamsul Arief
Hakim Agung Kamar Pidana & Plt. Kepala BSDK MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,400 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.