MEGAMENDUNG, BOGOR – Selasa 4 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada sesi pelatihan yang berlangsung penuh antusias ini, hadir sebagai narasumber utama yakni YM. Bapak Guse Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis). Beliau membawakan materi bertajuk wawasan dasar dan keterampilan fundamental yang wajib dimiliki oleh seorang hakim mediator.
Sertifikasi Mediator: Investasi Keilmuan Seumur Hidup
Mengawali paparannya, YM. Bpk. Guse Prayudi menekankan bahwa keahlian mediasi yang didapat dari diklat sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif profesi hakim. Lebih dari itu, sertifikasi mediator merupakan investasi pengetahuan yang manfaatnya dapat dirasakan hingga seumur hidup.
“Keahlian mediasi ini tidak akan kedaluwarsa. Bahkan ketika seorang hakim kelak telah menyelesaikan masa pengabdiannya atau purna tugas (pensiun), ilmu dan sertifikasi mediasi yang dimiliki tetap dapat dimanfaatkan untuk terus mengabdi kepada masyarakat sebagai mediator independen,” tegas beliau di hadapan para peserta diklat.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga diajak untuk merefleksikan kembali motivasi dasar mereka menjadi seorang mediator. Memahami motivasi diri menjadi pondasi penting agar mediator bekerja dengan hati, kesabaran, serta integritas tinggi untuk membantu para pihak yang bersengketa menemukan jalan keluar terbaik.
Menatap Evolusi Regulasi dan Keunggulan Mediasi
Untuk memperkuat pijakan hukum, YM. Bpk. Guse Prayudi memaparkan rekam jejak dan kerangka regulasi mediasi di lingkungan peradilan Indonesia. Mulai dari dasar prinsip yang termuat dalam Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg, hingga evolusi Peraturan Mahkamah Agung yang terus disempurnakan:
- PERMA No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
- PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
- PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
- PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Melalui pemahaman regulasi tersebut, peserta diingatkan kembali akan keunggulan utama mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa terbaik. Mediasi menawarkan proses yang berbiaya rendah (low cost), penyelesaian yang cepat (speedy process), serta minim daya tarik upaya hukum karena putusannya lahir dari kesepakatan murni para pihak (win-win solution).
Seni Mengubah Peran: Dari ‘Pemutus’ Menjadi ‘Fasilitator’
Salah satu poin paling krusial yang digarisbawahi oleh Wakil Ketua PN Ciamis ini adalah pentingnya keterampilan proses serta kemampuan hakim dalam memposisikan diri. Secara alamiah, seorang hakim dibentuk untuk memiliki pola pikir sebagai pemutus perkara (adjudicator). Namun, ketika melangkah ke ruang mediasi, mindset tersebut harus ditanggalkan.
“Hakim harus pandai menempatkan diri. Di ruang sidang biasa, hakim berpikir sebagai pemutus. Namun di ruang mediasi, hakim adalah seorang fasilitator. Mediator tidak bertugas menentukan siapa yang benar atau salah, tidak pula menyodorkan solusi secara sepihak, melainkan memfasilitasi komunikasi agar para pihak sendiri yang menemukan solusi atas masalah mereka,” jelas YM. Guse Prayudi.
Ketelitian Memahami Iktikad Baik dan Limitasi Kesepakatan
Guna menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum acara, beliau juga membedakan secara tegas dua istilah yang kerap kali tertukar dalam praktik mediasi, yaitu:
- Tidak Adanya Iktikad Baik
- Contoh: Para pihak hadir dalam mediasi, tetapi tidak mengajukan atau menanggapi resume perkara, atau tidak bersedia menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang sebenarnya telah disepakati bersama.
- Tidak Beriktikad Baik
- Contoh: Para pihak secara sengaja tidak hadir dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah, atau menghadiri sidang mediasi secara tidak konsisten (kadang hadir, kadang tidak) tanpa alasan yang terjustifikasi secara hukum.
Selain itu, beliau mewajibkan para peserta untuk memahami dan menghafal ketentuan Pasal 27 Ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016. Ketentuan ini merupakan “rambu lalu lintas” utama yang menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian tidak boleh:
- Bertentangan dengan hukum;
- Bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
- Merugikan pihak ketiga; serta
- Tidak dapat dilaksanakan (unexecutable).
Rangkaian pemaparan materi dari YM. Bpk. Guse Prayudi, S.H., M.H. ini memberikan pembekalan mendasar yang sangat komprehensif bagi para hakim peserta diklat. Seluruh materi ini dirancang untuk mencetak Hakim Bersertifikat Mediator yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga mumpuni secara psikologis dan akademis dalam mengarahkan sengketa ke arah win-win solution demi terwujudnya peradilan yang mengayomi dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


