MEGAMENDUNG, BOGOR – Selasa 4 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada sesi selanjutnya pelatihan sertifikasi mediator, dilanjutkan materi oleh narasumber yang sama dari sesi pertama yakni YM. Bapak Guse Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis). mengupas tuntas materi mengenai “Administrasi Teknis Proses Mediasi dan Urgensinya dalam Mengoptimalkan Peran Mediator”.
Memahami Esensi Administrasi Mediasi yang Efektif
Di hadapan para Hakim peserta diklat, YM. Bpk. Guse Prayudi memaparkan bahwa administrasi mediasi bukanlah sekadar pemenuhan dokumen formal, melainkan sebuah sistem yang dirancang untuk menjaga keteraturan dan kepastian hukum.
“Administrasi mediasi adalah keseluruhan perangkat proses yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memadukan, menyelaraskan, dan menyeserasikan berbagai kegiatan beserta gerak langkah dan waktunya. Tujuannya satu: mewujudkan tertib administrasi proses dan hasil mediasi di pengadilan yang efektif dan akuntabel,” terang beliau.
Guna menjaga standardisasi tata kelola tersebut, beliau mengingatkan pentingnya menguasai dua landasan operasional utama:
- SK KMA No. 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Mediasi di Pengadilan; dan
- SK KMA No. 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator bagi Mediator Non-Hakim.
Keluwesan Praktis: Perpanjangan Waktu Mediasi Tanpa Blangko Khusus
Dalam pembahasan teknis pelaksanaan, YM. Bpk. Guse Prayudi menyoroti dinamika waktu mediasi di lapangan. Sesuai ketentuan, jangka waktu mediasi adalah 30 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja berikutnya atas kesepakatan para pihak.
Namun, beliau memberikan penekanan penting terkait aspek administratifnya:
- Dalam SK KMA No. 108/KMA/SK/VI/2016, tidak disediakan formulir atau blangko khusus yang mengatur pemberitahuan pelaksanaan perpanjangan waktu mediasi tersebut.
- Oleh karena itu, permohonan atau penyampaian perpanjangan waktu mediasi setelah jangka waktu 30 hari pertama dapat disampaikan secara lisan langsung oleh mediator kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara. Hal ini memberikan keluwesan teknis bagi mediator tanpa mengurangi keabsahan prosedural.
Kerahasiaan Mediasi
Salah satu penekanan paling tegas yang disampaikan oleh Wakil Ketua PN Ciamis ini adalah menjaga asas kerahasiaan (confidentiality) dalam ruang mediasi.
Beliau menegaskan bahwa Panitera Pengganti (PP) tidak boleh berada di dalam ruang mediasi, meskipun dengan alasan sekadar mencatat jalannya pertemuan.

“Prinsip dasar mediasi adalah tertutup untuk umum. Kehadiran pihak luar yang tidak bersangkutan—termasuk Panitera Pengganti—dalam ruang mediasi dapat merusak suasana kerahasiaan dan kenyamanan para pihak untuk terbuka. Mediator-lah yang memegang penuh kendali jalannya proses tersebut,” tegas YM. Guse Prayudi.
Mekanisme Pembiayaan Mediasi dan Pembebanan Biaya
Mengenai aspek teknis pembiayaan, beliau menjelaskan mekanisme operasional ongkos mediasi agar tidak menimbulkan keraguan bagi para Hakim mediator dalam praktik:
- Secara teknis, biaya atau ongkos pelaksanaan mediasi dialokasikan dari biaya panjar perkara yang diajukan dan dibayarkan oleh Penggugat pada awal pendaftaran perkara.
- Apabila Penggugat merasa keberatan atas penanggungan biaya tersebut, Penggugat dapat mengajukan tuntutan dalam gugatannya agar Tergugat dihukum untuk membayar atau mengganti biaya mediasi tersebut setelah perkara diputus.
Mediasi Bukan Sekadar Tugas Sampingan
Mengakhiri pemaparannya, YM. Bpk. Guse Prayudi, S.H., M.H. memberikan garis bawah yang sangat mendalam bagi seluruh peserta diklat. Beliau mengingatkan bahwa meskipun mediasi sering dianggap sebagai “tugas tambahan” di luar tugas pokok Hakim mengadili perkara, mediasi sama sekali tidak boleh diabaikan atau dikerjakan secara asal-asalan.
Seorang Hakim Mediator dituntut untuk:
- Menguasai ruang lingkup dan batasan perannya sebagai mediator;
- Tetap teguh menguasai hukum acara perdata; serta
- Memiliki kemampuan teknis sekaligus keinginan kuat (willingness) untuk mendamaikan para pihak melalui proses mediasi.
Dengan penguasaan administrasi yang tertib dan pemahaman asas yang tepat, diharapkan para Hakim Bersertifikat Mediator mampu menjadikan ruang mediasi sebagai sarana utama mewujudkan keadilan yang menyejukkan bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


