Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Etika Publik, Integritas Hakim, dan Fair Trial: Fondasi Moral dalam Penegakan Keadilan
Artikel

Etika Publik, Integritas Hakim, dan Fair Trial: Fondasi Moral dalam Penegakan Keadilan

I Made SukadanaI Made Sukadana19 November 2025 • 14:31 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Etika Publik, Integritas Hakim, dan Fair Trial: Fondasi Moral dalam Penegakan Keadilan

Dalam menegakan keadilan ada 3 Dimensi Etika Publik yang harus diketahui, yaitu Tujuan, Modalitas (Sarana, Fasilitas, Aturan, Sistem (Soft dan Hard Instrument)) dan Tindakan. Bila seorang pegawai sudah diberi peringatan dan diberikan hukuman tapi masih melakukan pelanggaran, pasti ada sesuatu yang mendorong dia untuk mekakukan tidakan tersebut. Pimpinan sebagai manajer wajib paham dengan hal ini, umumnya masalah tersebut terletak pada aspek modalitas.

Hukum tetap sebagai sistem yang bersifat normatif namun bisa dipengaruhi oleh penguasa atau siapa saja. Sesuai dengan teori kekuasaan dan teori negara, negara adalah organisasi kewibawaan atau kekuasaan, jelas negara mampu mempengaruhi sistem tersebut sesuai kepentingan. Namun tidak boleh dilupakan di dalam hukum itu ada etika, etika ini tidak bisa diubah dan dipengaruhi karna bersifat ajeg sebagai nilai. Nilai adalah suatu yang baik yang harus kita laksanakan dan yang buruk harus kita hindari, setiap insan manusia, setiap hati nurani pasti ada nilai semua untuk membawa kebaikan.

Manyadari hal tersebut, hakim harus memiliki 5 jenis Akuntabilitas, yaitu:

  1. Akuntabilitas Hukum

Hakim terikat oleh peraturan perundang undangan dan kode etik hakim yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, putusan hakim dapat diuji melalui upaya hukum yang ada, hakim dapat dikenai sangsi hukum bila terbukti melakukan pelanggaran dari paling ringan sampai terberat (pidana).

  • Akuntabilitas Etis dan Profesional

Hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pelanggaran kode etik dapat menimbulkan teguran, skorsing sampai pemberhentian.

  • Akuntabilitas Kenegaraan

Mahkamah Agung bertanggung jawab atas pengawasan terhadap hakim yang berada dilingkungan peradilan yang dibawahnya. Komisi Yudisial berwenang mengawasi perilaku hakim, menerima laporan masyarakat, dan merekomendasikan sanksi bagi hakim yang melanggar etika.

  • Akuntabilitas Publik
Baca Juga  Mediasi di PTUN: Oase Keadilan Deliberatif

Putusan pengadilan harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik kecuali kasus tertentu seperti pekara anak. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial atau lembaga lain jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh hakim. Media dan Organisasi Sipil juga berperan dalam mengawasi independensi dan intregritas hakim.

  • Akuntabilitas Administratif dan Keuangan

Hakim wajib mempertanggung jawabkan atas penggunaan anggaran dan sumber daya yang di alokasikan oleh negara. BPKP dapat mengaudit keuangan lembaga peradilan untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.

Dalam mewujudkan putusan yang adil, hakim sudah pasti berawal dari aliran legalitas atau positifisme hukum, namun ketika memberikan putusan selain berpegang teguh pada etika juga tidak boleh dilupakan prinsip Epikeia, yaitu suatu rasa yang pantas dan juga patut sehingga putusan bisa adil.

Hakim sebagai sang pengadil selain dituntut untuk selalu berpegang pada hukum juga harus berpegang pada budaya, artinya berpegang pada kebaikan (budi yang baik). Budaya ini memiliki 3 lapisan yang wajib dipahami oleh hakim, pertama lapisan artefak, kedua nilai-nilai dan yang ketiga adalah asumsi yang mendasar. Meskipun lapisan budaya ini sudah bagus dan kita setiap insan manusia sudah memilikinya, namun kenapa masih terjadi pelanggaran? Jawabannya, pelanggaran itu bisa terjadi tergantung dengan asumsi yang mendasari pelaku tersebut, artinya terkait dengan kepribadian si pelaku.

Selain itu, hakim atau aparatur negara juga harus berpegang teguh kepada etika. Persoalan etika setidaknya menjawab 4 hal, yaitu:

  1. Tanggung jawab moral
  2. Batasan dari tanggung jawab kita
  3. Keuntungan dalam arti yang fairness
  4. Nilai-nilai apa yang telah kita perjuangkan

Jadi berdasarkan etika ini kita sekaligus bisa menjawab tantangan pemikiran dan situasi post truth, yaitu pengadilan sudah jujur, sudah berintegritas namun masih dianggap melanggar, direspon negatif oleh masyarakat (tertentu). Namun demikian kita tidak perlu khawatir apalagi gentar, yang terpenting dalam menjalankan tugas/memutus perkara kita sudah berpegang teguh pada nilai-nilai yang positif baik tersebut.

Baca Juga  Transformasi Metodologis: Menghidupkan Kembali Qaidah Fiqh dalam Dialektika Hukum Keluarga

Berkaitan dengan budaya, etika, epikeia yaitu suatu rasa yang pantas seperti tersebut diatas, agar hakim dapat melaksankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Pasal 24, 25 Jo. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib melaksanakan peradilan yang adil atau fair trial, yaitu peradilan yang dilakukan dengan imparsial, profesional, tidak memihak, mendengarkan kedua belah pihak dan berpegang teguh pada kebenaran, yang endingnya pasti adil.

Dalam menerapkan fair trial tersebut, dalam menjatuhkan putusan mengenai berat ringannya hukuman tetap tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar, karna hukum tidak bisa di samaratakan (gebyah uyah). Hakim harus selalu ingat, hukum itu bersifat abstrakto yang bersifat menyamaratakan, sementara perkara bersifat kasuistis, artinya ada hal hal yang khusus dalam suatu perkara yang wajib dipertimbangkan oleh hakim sesuai kasus tersebut, sehingga hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran. Jadi putusan yang dijatuhkan selalu mempertimbangkan hukum, etika termasuk budaya, rasa yang pantas, patut dan adil.


I Made Sukadana
Kontributor
I Made Sukadana
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

By Siti Nadhiroh4 May 2026 • 16:19 WIB0

Muara Teweh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya melaksanakan ekspos hasil evaluasi Tim Percepatan…

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan
  • Penguatan Corporate University Dan Manajemen Talenta, Tim Kajian Naskah Urgensi Ma Corpu Lakukan Patok Banding Di Bandung

Recent Comments

  1. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.