Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan dengan pertanyaan sosial yang sering lebih melukai yakni mengapa foto itu ada, mengapa video itu dibuat, mengapa pernah dikirim, mengapa pernah dipercaya kepada orang lain?
Pertanyaan semacam itu tampak sederhana, tetapi sering menggeser pusat persoalan. Hukum yang seharusnya memeriksa tindakan pelaku justru berisiko ikut mengadili moralitas korban. Padahal, dalam penyebaran konten intim non-konsensual, inti masalahnya bukan terletak pada keberadaan konten intim itu sendiri, melainkan pada tindakan menyebarkan, mengancam menyebarkan, atau menggunakan konten tersebut tanpa persetujuan korban.
Di ruang digital, tubuh dapat dipindahkan menjadi file, kepercayaan dapat diubah menjadi senjata, dan relasi personal dapat berubah menjadi mekanisme penghukuman. Seseorang yang pernah dipercaya menyimpan foto atau video pribadi dapat menggunakan konten itu untuk mengancam, memeras, mempermalukan, atau mengontrol korban. Kekerasannya tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi dapat menghancurkan rasa aman, martabat, reputasi, pekerjaan, relasi keluarga, dan keberanian korban untuk hadir kembali di ruang sosial.
Penyebaran konten intim non-konsensual atau non-consensual dissemination of intimate images merupakan salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online yang telah dikenali sebagai fenomena global. Panduan Awas KBGO menyebutnya sebagai bentuk image-based sexual abuse, yaitu kekerasan seksual berbasis gambar yang terjadi ketika konten intim seseorang disebarkan tanpa persetujuan (SAFEnet, 2020).
Persetujuan yang dirampas
Dalam perkara semacam ini, pertanyaan hukum yang paling penting bukanlah apakah korban pernah berada dalam relasi intim dengan pelaku. Bukan pula apakah korban pernah membuat, menyimpan, atau mengirim konten tersebut. Pertanyaan yang seharusnya diletakkan di pusat pemeriksaan adalah: apakah korban memberikan persetujuan atas penyebaran konten itu?
Persetujuan dalam relasi pribadi tidak pernah identik dengan persetujuan untuk disebarluaskan. Seseorang dapat saja memberi kepercayaan dalam ruang relasi yang tertutup, tetapi kepercayaan itu tidak dapat diubah menjadi izin untuk membuka tubuhnya di hadapan publik. Yang privat tetap privat sampai pemilik tubuh dan data itu secara bebas, sadar, dan spesifik menyatakan kehendak sebaliknya.
Di sinilah hukum harus bekerja dengan jernih. Kesalahan pelaku bukan karena konten itu “tidak pantas” menurut ukuran moral tertentu, melainkan karena pelaku mengambil alih kendali korban atas tubuh, privasi, dan identitas digitalnya. Pelaku menjadikan tubuh korban sebagai alat tekanan. Tubuh yang semula berada dalam ruang kepercayaan dipindahkan ke ruang ancaman.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberi dasar penting melalui pengaturan kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk perbuatan merekam, mengambil gambar, mentransmisikan, atau menyebarluaskan informasi elektronik bermuatan seksual tanpa kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objeknya. Norma ini penting karena menggeser cara pandang dari moralitas konten menuju perlindungan terhadap kehendak, privasi, dan martabat korban (Republik Indonesia, 2022).
Dengan demikian, dalam perkara penyebaran konten intim non-konsensual, consent bukan sekadar istilah etis. Consent adalah pusat gravitasi hukum. Tanpa persetujuan, penyebaran konten intim bukan ekspresi, bukan candaan, bukan urusan asmara yang gagal, melainkan kekerasan.
Victim blaming sebagai kekerasan kedua
Persoalan berikutnya adalah victim blaming. Korban sering tidak hanya takut kepada pelaku, tetapi juga takut kepada keluarga, lingkungan kerja, institusi pendidikan, komunitas agama, dan ruang digital yang siap menghakimi. Dalam banyak kasus, korban lebih dahulu dipermalukan sebelum didengar. Korban diperlakukan seolah-olah kehilangan hak atas perlindungan hanya karena pernah berada dalam relasi intim atau pernah mempercayai orang yang salah.
Di sinilah bias sosial bekerja dengan halus. Ketika konten intim tersebar, pertanyaan publik sering diarahkan kepada korban, mengapa mau difoto, mengapa mau direkam, mengapa tidak berhati-hati. Sementara itu, pertanyaan yang seharusnya diarahkan kepada pelaku justru terlambat diajukan yaitu mengapa menyebarkan, mengapa mengancam, mengapa menjadikan kepercayaan sebagai alat kekuasaan.
Hukum tidak boleh menyerap bias sosial itu tanpa kritik. Jika proses hukum lebih sibuk memeriksa kepantasan korban daripada perbuatan pelaku, ruang keadilan dapat berubah menjadi ruang kekerasan kedua. Korban dipaksa mengulang rasa malu, menjelaskan tubuhnya, membela masa lalunya, dan membuktikan bahwa dirinya layak dilindungi.
Padahal, martabat manusia tidak hilang karena seseorang pernah memiliki kehidupan privat. Privasi bukan hak orang yang sempurna secara moral. Privasi adalah hak setiap orang justru karena manusia memiliki ruang personal yang tidak boleh dibuka, diperdagangkan, atau dipersenjatai tanpa persetujuannya.
UNFPA memasukkan image-based abuse, yaitu penyebaran foto intim tanpa persetujuan, sebagai salah satu bentuk technology-facilitated gender-based violence bersama sextortion, doxing, cyberstalking, dan pelecehan seksual daring. Ini menunjukkan bahwa penyebaran konten intim non-konsensual bukan sekadar konflik personal, melainkan bagian dari kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi (UNFPA, 2024).
Karena itu, cara pandang peradilan harus berhati-hati. Yang perlu dihindari bukan hanya putusan yang keliru, tetapi juga proses yang membuat korban merasa kembali dihukum oleh sistem. Pertanyaan, pertimbangan, dan cara membaca fakta harus diarahkan pada perbuatan pelaku, relasi kuasa, dampak terhadap korban, serta ada atau tidaknya persetujuan. Bukan pada penilaian moral yang merendahkan korban.
Membaca file digital sebagai luka manusia
Penyebaran konten intim non-konsensual juga menantang cara pengadilan membaca bukti. Bukti yang diajukan dapat berupa tangkapan layar, tautan, rekaman percakapan, riwayat pesan, metadata, akun anonim, atau salinan unggahan. Pada satu sisi, hakim harus berhati-hati karena bukti digital mudah dimanipulasi. Pada sisi lain, kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap pengalaman korban.
File digital tidak boleh dibaca hanya sebagai data. Di balik file itu ada tubuh yang dipermalukan, privasi yang dirampas, dan martabat yang sedang meminta perlindungan. Tangkapan layar bukan sekadar gambar. Riwayat pesan bukan sekadar percakapan. Ancaman menyebarkan konten intim bukan sekadar kalimat marah dalam konflik relasi, tetapi dapat menjadi alat kontrol yang membuat korban kehilangan kebebasan untuk mengambil keputusan.
Dalam konteks ini, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum tetap relevan sebagai kompas etik-yuridis. Hakim perlu mempertimbangkan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, stereotip, dampak psikis, serta kondisi khusus korban. Meskipun medium kekerasannya digital, bias yang melatarinya sering kali sangat lama: perempuan disalahkan karena tubuhnya, diragukan karena emosinya, dan dipermalukan karena kehidupan privatnya.
Laporan dan kerja-kerja advokasi mengenai KBGO juga menunjukkan bahwa kekerasan digital dapat berdampak serius terhadap kehidupan korban. Komnas Perempuan mencatat KBGO sebagai salah satu isu penting dalam Catatan Tahunan 2025, sementara SAFEnet telah lama mencatat peningkatan aduan terkait penyebaran konten intim non-konsensual, termasuk lonjakan signifikan pada masa awal pandemi (Komnas Perempuan, 2025; SAFEnet, 2021).
Maka, pengadilan perlu menjaga dua hal sekaligus. Pertama, akurasi pembuktian agar putusan tidak berdiri di atas bukti yang rapuh. Kedua, sensitivitas korban agar proses peradilan tidak menjadi panggung penghukuman moral. Keduanya tidak bertentangan. Justru keadilan yang matang menuntut keduanya hadir bersama: ketelitian terhadap bukti dan kepekaan terhadap manusia.
Dalam perkara semacam ini, pertimbangan hukum yang baik seharusnya mampu menegaskan bahwa relasi intim masa lalu tidak menghapus hak korban atas persetujuan. Keberadaan konten intim tidak membenarkan penyebaran. Rasa malu korban tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk meragukan korban. Dan luka digital tidak boleh dianggap lebih ringan hanya karena tidak tampak di permukaan tubuh.
Penutup
Penyebaran konten intim non-konsensual memperlihatkan bagaimana teknologi dapat mengubah kepercayaan menjadi alat kekerasan. Yang semula berada dalam ruang privat dapat dipindahkan secara paksa ke ruang publik. Yang semula merupakan bagian dari relasi personal dapat digunakan untuk menghancurkan reputasi, menekan kehendak, dan merampas martabat korban.
Karena itu, hukum harus cukup jernih membedakan antara tubuh yang pernah dipercayakan dan tubuh yang kemudian dipersenjatai. Perkara semacam ini bukan tentang aib korban. Ini tentang tindakan pelaku yang merampas persetujuan dan menggunakan teknologi untuk mempermalukan manusia lain.
Pada akhirnya, konten intim yang disebarkan tanpa persetujuan bukan bukti rendahnya martabat korban. Ia adalah jejak kekerasan pelaku. Tugas hukum, terutama pengadilan, adalah memastikan jejak itu dibaca secara tepat: bukan sebagai alasan untuk mengadili korban, melainkan sebagai dasar untuk memulihkan martabatnya.
Daftar Referensi:
Komnas Perempuan. 2025. Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Komnas Perempuan. 2026. Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Online di Lingkungan Kampus. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SAFEnet. 2020. Panduan Menghadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual. Jakarta: SAFEnet.
SAFEnet. 2024. Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku: Panduan Seri Kedua Menghadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual. Jakarta: SAFEnet.
UNFPA. 2024. Technology-Facilitated Gender-Based Violence: An Infographic Guide. New York: United Nations Population Fund.
UNFPA. 2024. Technology-Facilitated Gender-Based Violence. New York: United Nations Population Fund.
OHCHR. 2025. Technology-Facilitated Gender-Based Violence. Geneva: Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


