Latar Belakang Masalah
Sengketa ekonomi syariah meliputi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Sengketa akibat hubungan kontraktual melibatkan pihak nasabah sebagai debitur dan pihak perbankan syariah sebagai kreditur. Misalnya, sengketa fasilitas pembiayaan murabahah (jual beli) dimana debitur gagal melunasi pembiayaannya sebagaimana tempo yang ditentukan.
Contoh kasus ekonomi syariah, nasabah mengambil pembiayaan murabahah untuk pembelian aset properti sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dalam jangka waktu 5 tahun dengan rincian total kewajiban nasabah (harga beli + margin bank) sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta). Kemudian nasabah menjaminkan sebidang tanah dengan hak tanggungan. Pada tahun ke 3, nasabah mengalami gagal bayar (waprestasi) setelah berhasil mencicil hutang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta). Sisa kewajiban nasabah secara hitungan matematis adalah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta).
Atas wanprestasi debitur, pihak kreditur melakukan eksekusi lelang terhadap agunan nasabah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tanah dan bangunan tersebut laku terjual lelang sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta). Sengketa muncul ketika bank syariah mengusai seluruh uang hasil lelang sejumlah Rp. 1.400.000.000,- dengan dalih untuk membayar sisa hutang pokok, margin yang belum jatuh tempo serta denda (ta’widh) yang dihitung secara sepihak padahal sisa kewajiban riil nasabah setelah dilakukan rekonsisiliasi hanya Rp. 900.000.000,-
Tindakan bank yang menahan kelebihan uang lelang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Rp. 1.400.000.000 hasil lelang dikurangi Rp. 900.000.000 sisa hutang) menyebabkan nasabah menggugat bank syariah ke Pengadilan Agama dengan menyatakan bahwa bank syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum syariah karena mengusai kelebihan dana lelang tanpa dasar hak yang sah (unjust enrichment).
Regulasi Unjust Enrichment dan Pendekatan Maqasid
Dalam sengketa ekonomi syariah, konsep unjust enrichment adalah memperkaya diri tanpa hak sangat erat kaitannya dengan prinsip bilaa sababin syar’iyin (menguasai harta orang lain tanpa sebab syar’i yang dibenarkan). Hal ini bertentangan dengan pesan hukum Surat Al-Baqarah ayat 188 tentang larangan memakan harta orang lain secara bathil. Praktik demikan juga melanggar prinsip hukum Islam (maqasid syariah) yaitu hifz al-mal (menjaga harta). Al-Syatibi (W. 790 H) di dalam Al-Muwafaqat fi Usul al-Syariah menyatakan bahwa pengelolaan harta di dalam Islam harus jelas dari mana sumber dan kemana distribusinya. Pengambilan harta orang lain tanpa hak merupakan kezaliman besar yang merugikan umat secara keseluruhan.
Menahan kelebihan uang hasil lelang dengan alasan denda harus bersifat proporsional dan terukur. Angka kerugian bank harus nyata (real loss) bukan sekadar potensi kerugian yang diduga (potensial loss). Hal ini diperkuat dengan argumen Ibnu Taimiyah di dalam buku Al-Hisbah fi al-Islam yang menyatakan bahwa denda finansial pada dasarnya diperbolehkan untuk memberi efek jera tetapi tidak boleh diambil kreditur sebagai keuntungan pribadi yang bersifat komersial. Jika kreditur (bank syariah) mengambil denda melebihi kerugian riil yang dideritanya maka kelebihan tersebut adalah bathil dan wajib dikembalikan karena tidak didasarkan atas kompensasi nilai yang seimbang. Hak mengambil hasil lelang hanya sebatas pemenuhan hak piutang rill, bukan sebagai instrumen untuk mengeruk keuntungan tambahan lewat denda-denda spekulatif.
Konsep unjust enrichment diatur Pasal 115 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang menyatakan bahwa kreditur hanya berhak mengambil pelunasan piutangnya sebatas jumlah yang wajib dibayar debitur. Sisa kelebihan uang lelang wajib dikembalikan kepada pemilik jaminan (nasabah). Kemudian regulasi tersebut dipertegas kembali dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai sanksi (ta’zir) bahwa sanksi tidak boleh menjadi sumber pendapatan bagi lembaga keuangan syariah melainkan harus dialokasikan untuk dana sosial. Artinya, jika bank menjadikannya pendapatan komersial untuk menahan uang lelang dengan alasan pemberian sanksi terhadap nasabah maka itu adalah bentuk cacat syariah.
Menurut Richard Posner di dalam teori social cost of disputes, ketika bank menahan dana lelang sejumlah Rp. 500.000.000,- milik nasabah demi menutupi dugaan kerugian/denda maka bank sedang memindahkan surplus ekonomi secara paksa (wealth transfer) tanpa menciptakan nilai produktif baru. Tindakan ini menciptakan eksternalitas negatif bagi nasabah dan menurunkan insentif masyarakat untuk menggunakan instrumen syariah. Posner berpendapat bahwa denda yang bersifat menghukum yang diterapkan secara sepihak oleh kreditur sebagai bentuk inefisiensi yang justru memperbesar biaya sengketa (social cost).
Bank syariah yang menahan kelebihan uang hasil lelang sejumlah Rp. 500.000.000,- adalah bentuk unjust enrichment sejalan dengan prinsip hukum Islam (bilaa sababin syar’iyin). Selain itu, bank syariah dapat dihukum untuk mengembalikan kelebihan uang hasil lelang tersebut kepada nasabah. Klausul dalam akad yang membolehkan bank menguasai seluruh hasil lelang secara sepihak adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip keadilan distribusi dalam ekonomi syariah.
Kesimpulan
Penegakan hukum dalam ekonomi syariah tidak sekadar membaca teks akad melainkan harus mengintegrasikan keadilan substansial (maqasid syariah), kepatuhan regulasi (KHES/Fatwa DSN) dan kepastian efisiensi ekonomi demi mencegah praktik unjust enrichment di peradilan.
Contoh kasus ini menegaskan bahwa ekosistem perbankan syariah sangat menjunjung tinggi asas proporsionalitas. Bank tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya (bargaining position) melalui akad untuk meraup keuntungan di atas penderitaan nasabah yang macet, karena hal tersebut mengarah pada praktik unjust enrichment.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


