Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
Artikel

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti29 May 2026 • 12:46 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Latar Belakang Masalah

Sengketa ekonomi syariah meliputi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Sengketa akibat hubungan kontraktual melibatkan pihak nasabah sebagai debitur dan pihak perbankan syariah sebagai kreditur. Misalnya, sengketa fasilitas pembiayaan murabahah (jual beli) dimana debitur gagal melunasi pembiayaannya sebagaimana tempo yang ditentukan.

Contoh kasus ekonomi syariah, nasabah mengambil pembiayaan murabahah untuk pembelian aset properti sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dalam jangka  waktu 5 tahun dengan rincian total kewajiban nasabah (harga beli + margin bank) sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta). Kemudian nasabah menjaminkan sebidang tanah dengan hak tanggungan. Pada tahun ke 3, nasabah mengalami gagal bayar (waprestasi) setelah berhasil mencicil hutang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta). Sisa kewajiban nasabah secara hitungan matematis adalah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta).

Atas wanprestasi debitur, pihak kreditur melakukan eksekusi lelang terhadap agunan nasabah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tanah dan bangunan tersebut laku terjual lelang sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta). Sengketa muncul ketika bank syariah mengusai seluruh uang hasil lelang sejumlah Rp. 1.400.000.000,- dengan dalih untuk membayar sisa hutang pokok, margin yang belum jatuh tempo serta denda (ta’widh) yang dihitung secara sepihak padahal sisa kewajiban riil nasabah setelah dilakukan rekonsisiliasi hanya Rp. 900.000.000,-

Tindakan bank yang menahan kelebihan uang lelang sejumlah Rp.  500.000.000,- (Rp. 1.400.000.000 hasil lelang dikurangi Rp. 900.000.000 sisa hutang) menyebabkan nasabah menggugat bank syariah ke Pengadilan Agama dengan menyatakan bahwa bank syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum syariah karena mengusai kelebihan dana lelang tanpa dasar hak yang sah (unjust enrichment).

Regulasi Unjust Enrichment dan Pendekatan Maqasid

Dalam sengketa ekonomi syariah, konsep unjust enrichment adalah memperkaya diri tanpa hak sangat erat kaitannya dengan prinsip bilaa sababin syar’iyin (menguasai harta orang lain tanpa sebab syar’i yang dibenarkan). Hal ini bertentangan dengan pesan hukum Surat Al-Baqarah ayat 188 tentang larangan memakan harta orang lain secara bathil. Praktik demikan juga melanggar prinsip hukum Islam (maqasid syariah) yaitu hifz al-mal (menjaga harta). Al-Syatibi (W. 790 H) di dalam Al-Muwafaqat fi Usul al-Syariah menyatakan bahwa pengelolaan harta di dalam Islam harus jelas dari mana sumber dan kemana distribusinya. Pengambilan harta orang lain tanpa hak merupakan kezaliman besar yang merugikan umat secara keseluruhan.

Baca Juga  Sinergi Yudisial di Makassar: Mengawal Substansi RUU HPI  Demi Perlindungan Hukum Lintas Negara

Menahan kelebihan uang hasil lelang dengan alasan denda harus bersifat proporsional dan terukur. Angka kerugian bank harus nyata (real loss) bukan sekadar potensi kerugian yang diduga (potensial loss). Hal ini diperkuat dengan argumen Ibnu Taimiyah di dalam buku Al-Hisbah fi al-Islam yang menyatakan bahwa denda finansial pada dasarnya diperbolehkan untuk memberi efek jera tetapi tidak boleh diambil kreditur sebagai keuntungan pribadi yang bersifat komersial. Jika kreditur (bank syariah) mengambil denda melebihi kerugian riil yang dideritanya maka kelebihan tersebut adalah bathil dan wajib dikembalikan karena tidak didasarkan atas kompensasi nilai yang seimbang. Hak mengambil hasil lelang hanya sebatas pemenuhan hak piutang rill, bukan sebagai instrumen untuk mengeruk keuntungan tambahan lewat denda-denda spekulatif.

Konsep unjust enrichment diatur Pasal 115 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang menyatakan bahwa kreditur hanya berhak mengambil pelunasan piutangnya sebatas jumlah yang wajib dibayar debitur. Sisa kelebihan uang lelang wajib dikembalikan kepada pemilik jaminan (nasabah). Kemudian regulasi tersebut dipertegas kembali dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai sanksi (ta’zir) bahwa sanksi tidak boleh menjadi sumber pendapatan bagi lembaga keuangan syariah melainkan harus dialokasikan untuk dana sosial. Artinya, jika bank menjadikannya pendapatan komersial untuk menahan uang lelang dengan alasan pemberian sanksi terhadap nasabah maka itu adalah bentuk cacat syariah.

Menurut Richard Posner di dalam teori social cost of disputes, ketika bank menahan dana lelang sejumlah Rp. 500.000.000,- milik nasabah demi menutupi dugaan kerugian/denda maka bank sedang memindahkan surplus ekonomi secara paksa (wealth transfer) tanpa menciptakan nilai produktif baru. Tindakan ini menciptakan eksternalitas negatif bagi nasabah dan menurunkan insentif masyarakat untuk menggunakan instrumen syariah. Posner berpendapat bahwa denda yang bersifat menghukum yang diterapkan secara sepihak oleh kreditur sebagai bentuk inefisiensi yang justru memperbesar biaya sengketa (social cost).

Baca Juga  Rapor Kinerja Zona Barat Dirilis, KPTA Palangka Raya Soroti Ketepatan Waktu E-Court untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Bank syariah yang menahan kelebihan uang hasil lelang sejumlah Rp. 500.000.000,- adalah bentuk unjust enrichment  sejalan dengan prinsip hukum Islam (bilaa sababin syar’iyin). Selain itu, bank syariah dapat dihukum untuk mengembalikan kelebihan uang hasil lelang tersebut kepada nasabah. Klausul dalam akad yang membolehkan bank menguasai seluruh hasil lelang secara sepihak adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip keadilan distribusi dalam ekonomi syariah.

Kesimpulan

Penegakan hukum dalam ekonomi syariah tidak sekadar membaca teks akad melainkan harus mengintegrasikan keadilan substansial (maqasid syariah), kepatuhan regulasi (KHES/Fatwa DSN) dan kepastian efisiensi ekonomi demi mencegah praktik unjust enrichment di peradilan.

Contoh kasus ini menegaskan bahwa ekosistem perbankan syariah sangat menjunjung tinggi asas proporsionalitas. Bank tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya (bargaining position) melalui akad untuk meraup keuntungan di atas penderitaan nasabah yang macet, karena hal tersebut mengarah pada praktik unjust enrichment. 

Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Fatwa DSN MUI Hifz Al-Mal KHES Murabahah Pengadilan agama Perbankan Syariah Sengketa Ekonomi Syariah Unjust Enrichment
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

Berqurban Mengikis Hawa Nafsu, Berintegritas Mengikis Konflik Kepentingan

28 May 2026 • 19:00 WIB

Menundukkan Ego dalam Penegakan Hukum: Refleksi Idul Adha 1447 H bagi Pemberi Keadilan

27 May 2026 • 11:35 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

By Muamar Azmar Mahmud Farig29 May 2026 • 15:00 WIB0

Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan…

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB

Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN

29 May 2026 • 08:16 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
  • BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan
  • Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
  • Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN
  • Di Meja Hijau, Saya Belajar Tentang Manusia

Recent Comments

  1. cialis med interactions on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. tadalafil other name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. cialis and kidneys on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. is sildenafil used to treat high blood pressure on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. metronidazole treatment for bv dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.