Pembaruan hukum tidak pernah berhenti pada teks undang-undang. Ia menuntut kesiapan manusia yang menjalankannya terutama para hakim untuk memahami, menafsirkan, dan menerapkannya secara tepat dalam praktik peradilan. Dalam semangat itulah, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis yudisial sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Bertempat pada hari Senin, 20 April 2026, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.. Kegiatan ini mengusung dua fokus utama, yakni Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer pasca KUHAP baru bagi hakim peradilan militer, serta Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi hakim peradilan agama.
Pelatihan ini diikuti oleh total 80 peserta yang terdiri dari 40 hakim militer dan 40 hakim peradilan agama dari berbagai wilayah di Indonesia. Diselenggarakan secara tatap muka selama lima hari, mulai tanggal 20 hingga 24 April 2026, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran intensif sekaligus forum pertukaran pengalaman antar peserta.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil memberikan penekanan yang tajam dan kontekstual terhadap tantangan yang dihadapi masing-masing lingkungan peradilan. Dalam ranah peradilan militer, beliau menegaskan bahwa para hakim dituntut untuk mampu mensinkronkan antara Undang-Undang Peradilan Militer dengan KUHAP yang baru. Namun demikian, tidak seluruh ketentuan dalam KUHAP baru dapat diterapkan secara langsung dalam peradilan militer, mengingat karakteristik dan kekhususan sistem peradilan militer itu sendiri. Selain itu, dalam KUHAP baru juga belum terdapat penyesuaian secara komprehensif sebagaimana yang telah dilakukan dalam KUHP Nasional, sehingga ruang kehati-hatian, ketajaman analisis, serta integritas hakim menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu, dalam konteks peradilan agama, beliau menekankan pentingnya penguatan aspek ekonomi syariah yang harus dipahami secara mendalam dan komprehensif oleh para hakim. Penanganan perkara niaga syariah tidak hanya membutuhkan penguasaan hukum positif, tetapi juga pemahaman yang kuat terhadap prinsip-prinsip syariah sebagai fondasi utama. Lebih jauh, beliau juga mendorong adanya pengembangan aspek syariah dalam tata kelola pemerintahan dengan menjadikan prinsip keadilan Islam sebagai landasan etik dan moral dalam praktik peradilan.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, penyelenggaraan diklat ini juga memiliki tujuan yang jelas dan terukur. Untuk Diklat Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer pasca KUHAP baru, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan kemampuan profesional hakim dalam memahami, menguasai, dan menerapkan secara tepat serta konsisten ketentuan hukum acara pidana yang telah diperbarui, dalam kerangka sistem peradilan militer yang berlandaskan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Selain itu, diklat ini juga diarahkan untuk memperkuat kompetensi teknis yudisial dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara pidana militer, mulai dari persiapan persidangan, proses pembuktian, hingga pengambilan putusan dan upaya hukum. Pada akhirnya, diharapkan terwujud keselarasan dan harmonisasi antara Undang-Undang Peradilan Militer dengan norma-norma dalam KUHAP baru, sehingga pelaksanaan fungsi peradilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun untuk Diklat Teknis Yudisial Niaga Syariah, tujuan yang ingin dicapai adalah memastikan bahwa hakim memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif terhadap hukum acara khusus dalam penyelesaian gugatan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan berbasis prinsip syariah. Para peserta juga dibekali kemampuan dalam menerapkan ketentuan hukum acara secara menyeluruh, mulai dari pengajuan gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen jasa keuangan. Lebih dari itu, diklat ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi hakim dalam menentukan kewenangan absolut peradilan agama dalam mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan berbasis syariah, sehingga hakim mampu menempatkan perkara secara tepat dalam rezim hukum ekonomi syariah.

Lebih dari sekadar penyampaian materi, Kepala Badan juga menyampaikan pesan yang kuat kepada seluruh peserta agar menjadikan diklat ini sebagai momentum untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab hakim tidak berhenti di ruang sidang, tetapi juga mencakup komitmen untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Pengetahuan dan wawasan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat dibawa kembali ke satuan kerja masing-masing dan diimplementasikan secara nyata dalam tugas sehari-hari.
“Diklat ini bukan sekadar formalitas, tetapi investasi intelektual dan moral bagi saudara-saudara semua. Manfaatkan setiap sesi, diskusi, dan interaksi sebagai kesempatan untuk memperkaya perspektif dan memperkuat integritas sebagai hakim,” demikian pesan yang disampaikan dalam pembukaan tersebut.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para hakim, baik di lingkungan peradilan militer maupun peradilan agama, semakin siap menghadapi tantangan hukum yang terus berkembang. Pada akhirnya, kualitas putusan yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


